Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2016
- Nomor
- 8
- Tahun
- 2016
- Ditetapkan
- Status
- Dicabut
- Pasal terindeks
- 15
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2Ol4 tentang Dana Desa yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2! Undarrg-Undan-g Dasar Negara F-epuhlik Indonesia Tahun 1945; b.
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Penyaluran Dana Desa dari RKUN ke RKUD dilakukan setelah Menteri menerima dari bupati/walikota:
Kepala Desa menyampaikan laporan realisasi penggunaan Dana Desa kepada bupati/walikota. Bupati/walikota menyampaikan laporan realisasi penyaluran dan konsolidasi penggunaan Dana Desa kepada Menteri dengan tembusan kepada gubernur, menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri, dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa. Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
Pemerintah melakukan pemantauan dan evaluasi atas pengalokasian, penyaluran, penggunaan, dan pelaporan Dana Desa. Pemantauern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan terhadap:
Dalam hal terdapat Sisa Dana Desa di RKD lebih dari 3Oo/o (tiga puluh persen) pada akhir tahun anggaran sebelumnya, bupati/walikota memberikan q+\s.i administratif kepada Desa yang bersangkutan. Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat
Cukup jelas. II. Angka 2 REPTJBLIK INDONESIA Angka 2
Cukup jelas. Angka 3
Cukup jelas. Angka 4 Pasal 24 Ayat (1) Penyampaian laporan kepala Desa kepada bupati/waiikota dikoordinasikan oleh camat setempat. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "laporan konsolidasi penggunaan" adalah laporan gabungan atas realisasi penggunaan Dana Desa dari seluruh Desa di wilayah di kabupaten/kota. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (a) Cukup jelas. Angka 5
Dihapus. Angka 6
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)
Qanun
Peraturan Gubernur (Pergub)
Peraturan Bupati (Perbup)