1.Daerah adalah Kabupaten Pesawaran
2.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Bupati adalah Bupati Pesawaran.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Dinas adalah Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pesawaran.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kabupaten Pesawaran
7.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha ataupun kesatuan yang tidak melakukan usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Perseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan bentuk apapun firma, kongsi koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan atau organisasi masa, oganisasi sosial politik, atau organisasi lainnya. Lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap.
8.Retribusi Penyediaan dan/atau penyedotan kakus adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa pelayanan Penyediaan dan/atau penyedotan kakus oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
9.Tinja adalah kotoran atau hasil buangan yang dikeluarkan dari alat pencernaan ke luar tubuh manusia melalui dubur, mengandung zat-zat makanan yang tidak dapat dicernakan dan zat-zat yang tidak berasal dari makanan, misal jaringan yang aus, mikroba yang mati, feses, kotoran.
10.Kendaraan Tinja adalah kendaraan milik Pemerintah Daerah yang berfungsi untuk menyedot tinja.
11.Kakus adalah jamban atau suatu bangunan yang berfungsi menampung tinja manusia.
12.Penyedotan kakus adalah suatu pekerjaan pengambilan tinja manusia, penampungan tinja manusia ke dalam kendaraan tinja dan selanjutnya diangkut ke Instalasi Pengolahan Lumpur Tinja (IPLT).
13.Instalasi Pengelolaan Lumpur Tinja (IPLT) adalah suatu prasarana yang berfungsi untuk mengelola lumpur tinja dan membuang hasilnya yang memenuhi syarat ke badan air.
14.Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
15.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut Peraturan Perundang-undangan diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi.
16.Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan/menikmati pelayanan jasa umum.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
18.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar yang selanjutnya disingkat SKRDLB adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran Retribusi karena jumlah kredit Retribusi lebih besar daripada Retribusi yang terutang atau tidak seharusnya terutang.
19.Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang dipergunakan wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terhutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah
20.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah surat untuk melakukan Tagihan Reribusi dan/atau sanksi administrasi berupa bunga atau denda.
21.Surat Keputusan Keberatan adalah surat keputusan atas keberatan terhadap SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDBT dan SKRDLB yang diajukan oleh wajib retribusi.
22.Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengola data, keteranngan, dan/atau bukti yang dilaksanakan secara obyektif dan professional berdasarkan satu standar pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan pengaturan perundang- undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
23.Penyidik Pegawai Negeri Sipil selanjutnya disingkat PPNS adalah Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten yang diberi wewenang oleh peraturan perundang-undangan untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran peraturan daerah.
24.Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan daerah dan retribusi daerah yang selanjutnya disebut penyidikan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan PPNS mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.