1.Daerah adalah Kabupaten Pesisir Barat;
2.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Pesisir Barat;
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung;
4.Bupati adalah Bupati Pesisir Barat;
5.Peraturan Daerah adalah Peraturan Daerah Kabupaten Pesisir Barat;
6.Pemerintah daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom;
7.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah;
8.Kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat
9.Camat atau yang disebut nama lain adalah pimpinan kecamatan sebagai bagian wilayah dari kabupaten/kota;
10.Pemerintahan kecamatan adalah kegiatan dalam penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat yang dilaksanakan oleh pemerintah kecamatan;
11.Pemerintah kecamatan adalah camat dan perangkat kecamatan;
12.Perangkat kecamatan atau yang disebut dengan nama lain adalah unsur pembantu camat atau yang disebut nama lain dalam penyelenggaraan urusan Pemerintahan;
13.Penataan pekon adalah pengaturan mengenai pembentukan, penghapusan, penggabungan dan penyesuaian bagian dari wilayah kecamatan;
14.Pembentukan pekon adalah pemberian status pada wilayah tertentu sebagai pekon di wilayah kecamatan;
15.Penghapusan pekon adalah pencabutan status sebagai pekon di wilayah di wilayah kecamatan;
16.Penggabungan pekon adalah penyatuan dua pekon atau lebih yang dihapus untuk digabung dengan pekon lain yang berdampingan;
17.Penyesuaian pekon adalah perubahan batas wilayah, perubahan nama, pemindahan ibukota dan perubahan nama ibukota pekon;
18.Forum Komunikasi Pekon yang selanjutnya disebut Forkopen adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
19.Lembaga kemasyarakatan atau sebutan lain adalah lembaga yang dibentuk oleh masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan merupakan mitra peratin dalam penyelengaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat;
20.Pekon adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut pekon, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
21.Pemerintahan pekon adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
22.Pemerintah Pekon adalah Peratin atau yang dibantu perangkat Pekon sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Pekon;
23.Peratin adalah pejabat Pemerintah Pekon yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk menyelenggarakan rumah tangga Pekonnya dan melaksanakan tugas dari Pemerintah dan Pemerintah Daerah;
24.Perangkat Pekon adalah unsur staf yang membantu Peratin dalam penyusunan kebijakan dan koordinasi yang diwadahi dalam Sekretariat Pekon, dan unsur pendukung tugas Peratin dalam pelaksanaan kebijakan yang diwadahi dalam bentuk pelaksana teknis dan unsur kewilayahan;
25.Lembaga Himpun Pekon yang selanjutnya disingkat LHP adalah lembaga yang melaksanakan fungsi pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk pekon berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis;
26.Penyelenggaraan Pemerintahan Pekon adalah seluruh proses kegiatan manajeman pemerintahan Pekon yang meliputi bidang penyelenggaraan pemerintahan Pekon, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat sesuai kewenangan Pekon;
27.Administrasi Pemerintahan Pekon adalah keseluruhan proses kegiatan pencatatan data dan informasi mengenai Pemerintahan Pekon pada Buku Register Pekon;
28.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode penyelenggaraan pemerintahan Pekon;
29.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi;
30.Program adalah instrument kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh pemerintahan Pekon untuk mencapai sasaran dan tujuan;
31.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap laporan penyelenggaraan pemerintahan Pekon;
32.Anggaran Pendapatan dan Belanja Pekon yang disingkat dengan APBPekon adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan Pekon;
33.Rencana Kerja Pemerintahan Pekon adalah penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Pekon yang disingkat RPJMPekon untuk jangka waktu 1 (satu) tahun;
34.Dana Pekon adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Pekon yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat;
35.Keuangan Pekon adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Pekon;
36.Laporan Peratin adalah proses kegiatan pelaporan penyelenggaraan pemerintahan Pekon oleh Peratin kepada Bupati melalui Camat;
37.Jumlah Pekon adalah jumlah Pekon yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.