1.Daerah adalah Daerah Kabupaten Ponorogo.
2.Bupati adalah Bupati Ponorogo.
3.Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kabupaten Ponorogo.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ponorogo.
5.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah OPD yang menangani tugas dan tanggung jawab di bidang penyelenggaraan jalan dan pengaturan lalu lintas.
6.Jalan adalah prasarana transportasi darat yang meliputi segala bagian jalan, termasuk bangunan pelengkap dan perlengkapannya yang diperuntukkan bagi lalu lintas, yangberada pada permukaan tanah, di atas permukaan tanah,di bawah permukaan tanah dan/atau air, serta di ataspermukaan air, kecuali jalan kereta api, jalan lori, dan jalan kabel.
7.Jalan Kabupaten adalah jalan lokal dalam sistem jaringan jalan primer yang tidak termasuk jalan nasiona1 dan jalan provinsi, yang menghubungkan ibukota kabupaten dengan ibukota kecamatan, antar ibukota kecamatan, ibukota kabupaten dengan pusat kegiatan lokal, antarpusat kegiatan lokal, serta jalan umum dalam sistem jaringan jalan sekunder dalam wilayah kabupaten, dan jalan strategis kabupaten.
8.Jalan Desa adalah jalan umum yang menghubungkan kawasan dan/atau antar permukiman di dalam desa, serta jalan lingkungan.
9.Jalan umum adalah jalan yang diperuntukkan bagi lalu lintas umum.
10.Jalan khusus adalah jalan yang dibangun oleh instansi, badan usaha, perseorangan, atau kelompok masyarakat untuk kepentingan sendiri.
11.Dana Preservasi Jalan adalah dana yang khusus digunakan untuk kegiatan pemeliharaan, rehabilitasi, dan rekonstruksi Jalan secara berkelanjutan sesuaidengan standar yang ditetapkan.
12.Penyelenggaraan jalan adalah kegiatan yang meliputi pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
13.Pengaturan jalan adalah kegiatan perumusan kebijakan perencanaan, penyusunan perencanaan umum, dan penyusunan peraturan perundang- undangan jalan.
14.Pembinaan jalan adalah kegiatan penyusunan pedoman dan standar teknis, pelayanan, pemberdayaan sumberdaya manusia, serta penelitian dan pengembangan jalan. 15 Pembangunan jalan adalah kegiatan pemrograman danpenganggaran, perencanaan teknis, pelaksanaan konstruksi, serta pengoperasian dan pemeliharaan jalan. 16 Pengawasan jalan adalah kegiatan yang dilakukan untukmewujudkan tertib pengaturan, pembinaan, dan pembangunan jalan.
17.Ruang pengawasan jalan merupakan ruang tertentu diluar ruang milik jalan yang penggunaaanya ada di bawah pengawasan penyelenggara jalan.
18.Ruang milik jalan terdiri dari ruang manfaat jalan dan sejalur tanah tertentu di luar ruang manfaat jalan diperuntukkan bagi ruang manfaat jalan, pelebaran jalan, dan penambahan jalur lalu lintas dimasa akan datang serta kebutuhan ruangan untuk pengamanan jalan.
19.Ruang manfaat jalan meliputi badan jalan, saluran tepi jalan dan ambang pengamannya.
20.Penyelenggara jalan adalah pihak yang melakukan pengaturan, pembinaan, pembangunan, dan pengawasan jalan.
21.Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah satu kesatuan sistem yang terdiri atas Lalu Lintas, Angkutan Jalan, Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Prasaranana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Kendaraan, Pengemudi, Pengguna Jalan, serta pengelolaannya.
22.Lalu Lintas adalah gerak Kendaraan dan orang di Ruang Lalu Lintas Jalan.
23.Angkutan adalah perpindahan orang dan/atau barang dari satu tempat ke tempat lain dengan menggunakan Kendaraan di Ruang Lalu Lintas Jalan.
24.Jaringan jalan adalah satu kesatuan jaringan yang terdiri atas sistem jaringan jalan primer dan sistim jaringan jalan sekunder yang terjalin dalam hubungan hierarkis.
25.Perlengkapan jalan adalah sarana yang dimaksudkan untuk keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu-lintas serta kemudahan bagi pengguna jalan dalam berlalu-lintas yang meliputi marka jalan, rambu lalu- lintas, alat pemberi isyarat lalu lintas, lampu penerangan jalan, rel pengaman (guardrail), dan penghalang lalu-lintas (traffic barrier).
26.Sistem jaringan jalan adalah satu kesatuan ruas jalan yang saling menghubungkan dan mengikat pusat-pusat pertumbuhan dengan wilayah yang berada dalam pengaruhpelayanannya dalam satu hubungan hierarki.
27.Leger jalan adalah dokumen yang memuat data mengenai perkembangan suatu ruas jalan.
28.Manajemen dan rekayasa lalu lintas adalah kegiatan yang dilakukan untuk mengoptimalkanpenggunaan seluruh jaringan jalan, guna peningkatan keselamatan, ketertiban dan kelancaranlalu lintas.
29.Keamanan lalu lintas dan angkutan jalan adalah suatu keadaan terbebasnya setiap orang, barang, dan/atau kendaraan dari gangguan perbuatan melawan hukum, dan/atau rasa takut dalarn berlalu lintas.
30.Keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan adalah keadaan terhindarnya pengguna jalan dan masyarakat darikecelakaan lalu lintas.
31.Ketertiban lalu lintas adalah keadaan perilaku pengguna jalan untuk mematuhi peraturan berlalulintas.
32.Kelancaran lalu lintas adalah keadaan tidak terganggunya arus lalu lintas.
33.Parkir adalah keadaan kendaraaan berhenti atau tidak bergerak untuk beberapa saat dan ditinggalkan pengemudinya.
34.Prasarana Lalu Lintas dan Angkutan Jalan adalah RuangLalu Lintas, Terminal, dan Perlengkapan Jalan yangmeliputi marka, rambu, Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas,alat pengendali dan pengaman Pengguna Jalan, alat pengawasan dan pengamanan Jalan, serta fasilitas pendukung.
35.Rambu Lalu Lintas adalah bagian perlengkapan Jalan yang berupa lambang, huruf, angka, kalimat, dan/atau perpaduan yang berfungsi sebagai peringatan, larangan, perintah, atau petunjuk bagi Pengguna Jalan.
36.Marka Jalan adalah suatu tanda yang berada di permukaan Jalan atau di atas permukaan Jalan yang meliputi peralatan atau tanda yang membentuk garis membujur, garis melintang, garis serong, serta lambang yang berfungsi untuk mengarahkan arus Lalu Lintas dan membatasi daerah kepentingan Lalu Lintas.
37.Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas adalah perangkat elektronik yang menggunakan isyarat lampu yang dapat dilengkapi dengan isyarat bunyi untuk mengatur Lalu Lintas orang dan/atau Kendaraan di persimpangan atau pada ruas Jalan.
38.Pengguna Jalan adalah orang yang menggunakan Jalan untuk berlalu lintas.
39.Pengemudi adalah orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang telah memiliki Surat Izin Mengemudi.