Peraturan Pemerintah (PP) No. 80 Tahun 2012
- Nomor
- 80
- Tahun
- 2012
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 79
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Penindakan Pelanggaran Lalu Lintas dan Angkutan Jalan bertujuan:
BAB II
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan meliputi pemeriksaan:
Pemeriksaan tanda bukti lulus uji bagi kendaraan wajib uji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b meliputi:
Pemeriksaan daya angkut dan/atau cara pengangkutan barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d meliputi:
Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dilakukan oleh:
Petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melakukan Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 secara berkala atau insidental.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)