g.Pemakaian Gedung Islamic Centre NO RUANG KAPASITAS (ORANG) LANTAI FASILITAS TARIF (Rp) KETERANGAN 07.00- 15.00 WIB 15.00- 07.00 WIB 1 2 3 4 5 6 7 8 1 Ruang Pertemuan 100 dasar Ruang dengan AC split 2 PK dan 1 PK 1 set meja & kursi pimpinan rapat 100 buah kursi lipat Sound system portable Parkir indoor 300.000,- 330.000,- - 2 Ruang VIP A 1 Ruang dengan AC split 2 PK Toilet dalam 250.000,- 275.000,- - 3 Ruang VIP B 1 Ruang dengan AC split 2 PK 200.000,- 220.000,- - 4 Ruang Rangga Aditama 1.000 1 Ruang tanpa AC Ruang catering Ruang rias/ganti pakaian 50 buah kursi lipat Daya listrik 1000 watt Lampu ruangan 2 set meja penerima tamu Panggung dan podium Parkir indoor 3.000.000,- 3.300.000,- Fasilitas tambahan untuk ruanga Rangga Aditama : - AC standing : Rp. 100.000,- per PK - Lighting Panggung : Rp. 1.500.000,- - Smoke panggung : Rp. 1.500.000,- - Sound system standar : Rp. 750.000,- 5 Ruang Rangga Aditama 1.000 1 Ruang dengan AC central 80 PK Ruang catering Ruang rias/ganti pakaian 50 buah kursi lipat Daya listrik 1000 watt Lampu ruangan 2 set meja penerima tamu Panggung dan podium Parkir indoor 5.000.000,- 5.500.000,- 6 Ruang Diskusi 50 2 Ruang dengan AC split 2 PK 50 buah kursi lipat 1 set meja pimpinan rapat Parkir indoor 200.000,- 220.000,- 7 Ruang Seminar 200 2 Ruang dengan AC split 2 PK 100 buah kursi lipat 1 set meja pimpinan rapat Sound System portable Parkir indoor 500.000,- 550.000,- 8 Sewa Ruang Basement/ruang parkir indoor Dasar 500.000,- 550.000,- 9 Sewa Ruang Dapur lantai dasar 200.000,- 220.000,- 10 Sewa Ruang Catering lantai 1 200.000,- 220.000,- Catatan : - Biaya sewa diatas adalah biaya pemakaian gedung selama 6 jam termasuk waktu persiapan dan fasilitas AC selama 3 jam ; - Kelebihan waktu pemakaian dikenai tambahan biaya sebesar 10% per jam dari total biaya sewa. 5 g 1. Pemakaian Gedung Joyolelono NO RUANG KAPASITAS (Orang) LANTAI FASILITAS TARIF (Rp) 07.00-15.00 WIB 15.00-07.00 WIB 1 2 3 4 5 6 7 1 Ruang Rapat 100 1 Ruang tanpa AC 1 set meja pimpinan rapat 50 buah kursi lipat 200.000,- 220.000,- 2 Ruang Rapat 100 1 Ruang dengan AC dan kipas angin standar 1 set meja pimpinan rapat 50 buah kursi lipat 400.000,- 440.000,- 3 Ruang Utama Joyolelono 500 2 Ruang tanpa AC dan kipas angin standar 2 set meja penerima tamu 50 buah kursi lipat Lampu standart fasilitas gedung Daya Listrik 1000 watt Panggung dan podium 1.000.000,- 1.100.000,- 4 Ruang Utama Joyolelono 500 2 Ruang dengan AC dan kipas angin 50 buah kursi lipat Lampu standart fasilitas gedung Daya Listrik 1000 watt 2 set meja penerima tamu Panggung dan podium 2.500.000,- 2.750.000,- Catatan : - Biaya sewa diatas adalah biaya pemakaian gedung selama 6 jam termasuk waktu persiapan dan fasilitas AC selama 3 jam ; - Kelebihan waktu pemakaian dikenai tambahan biaya sebesar 10% per jam dari total biaya sewa. 6 Pasal II Peraturan daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Probolinggo. Ditetapkan di Probolinggo Pada tanggal 31 Desember 2015 BUPATI PROBOLINGGO Hj. P. TANTRIANA SARI, SE NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR 387-17/2015 7 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN PROBOLINGGO NOMOR : TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KEDUA PERATURAN DAERAH NOMOR 06 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA USAHA I. PENJELASAN UMUM Dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, Kabupaten Probolinggo mempunyai hak dan kewajiban mengurus sendiri urusan pemerintahannya untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat. Untuk menyelenggarakan pemerintahan tersebut, daerah berhak mengenakan pungutan kepada masyarakat. Berdasarkan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 yang menempatkan retribusi sebagai salah satu perwujudan kenegaraan, ditegaskan bahwa penempatan beban kepada rakyat, seperti retribusi dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan Peraturan Daerah. Dengan demikian, pemungutan retribusi jasa usaha harus didasarkan pada Peraturan Daerah. Bahwa sehubungan dengan adanya penambahan pemakaian kekayaan daerah terhadap Gedung Islamic Centre Kraksaan dan Gedung Ex Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo serta dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah, perlu dilakukan penataan serta mengubah ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Probolinggo Nomor 06 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha dengan Peraturan Daerah. II. PENJELASAN PASAL DEMI PASAL Pasal I : Cukup jelas. Pasal II : Cukup jelas. ~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~~