DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo No. 17 Tahun 2015

Nomor
17
Tahun
2015
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
3

Ringkasan

Peraturan ini mengatur mengenai perubahan kedua atas ketentuan retribusi jasa usaha di Kabupaten Probolinggo, khususnya terkait penyesuaian dan penambahan objek retribusi pemakaian kekayaan daerah. Perubahan utama mencakup penyisipan tarif retribusi untuk penggunaan fasilitas di Gedung Islamic Centre Kraksaan dan Gedung eks Kantor DPRD Kabupaten Probolinggo, yang meliputi berbagai ruang pertemuan, aula, serta sarana pendukung lainnya untuk kegiatan masyarakat maupun organisasi. Langkah ini diambil guna mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui tata kelola pemakaian kekayaan daerah yang lebih terstruktur dan sesuai dengan dinamika kebutuhan saat ini.

Isi peraturan

Teks3PDFHirarki

Memuat teks peraturan…