DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Probolinggo Nomor 12 Tahun 2019

Nomor
12
Tahun
2019
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
25

Ringkasan

Pembentukan Dana Cadangan bertujuan untuk mendanai kebutuhan yang penyediaan dananya tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran; digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pelaksanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati; ditetapkan sebesar Rp. 70.000.000.000,- (tujuh puluh milyar rupiah). Dana Cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dianggarkan dalam APBD selama 4 (empat) tahun yang disisihkan dalam setiap tahun anggaran sesuai kemampuan keuangan daerah yang dimulai sejak Tahun Anggaran 2020 sampai dengan Tahun Anggaran 2023. Rincian penyisihan anggaran sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 ayat (1) sebagai berikut : a. Tahun Anggaran 2020 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); b. Tahun Anggaran 2021 sebesar Rp. 15.000.000.000,- (lima belas milyar rupiah); c. Tahun Anggaran 2022 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah); d. Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 20.000.000.000,- (dua puluh milyar rupiah).

Isi peraturan

Teks25PDFHirarki

Memuat teks peraturan…