Menetapkan MEMUTUSKAN: DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA, dan BUPATISABU RAIJUA Dengan Persetujuan Bersama \fOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA ·\ROVINSI NUSA TENGGARATIMUR: 10 TAHUN 2016. BUPATEN SABU RAIJUA, Diundangkan di Seba pada tanggal 23 Dese Ditetapkan di Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Sabu Raijua. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
5.Lampiran II dihapus.
(3)Tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada angka 1 merupakan nilai rupiah yang ditetapkan untuk menghitung besarnya retribusi yang teru tang berdasarkan pada biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi dengan memperhitungkan jenis menara tunggal atau menara bersama, letak geografis, ketinggian menara dan jarak tempuh menara.
(4)Biaya operasional pengendalian dan pengawasan menara telekomunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi :
a.honorarium petugas pengawasan;
b.transportasi;
c.uang makan;
d.biaya pengecekan gangguan dan pelaporan kondisi keberadaan stiker / segel/ cat sebagai atribut pada menara telekomunikasi;
e.alat tulis kantor; biaya operasional lainnya sesuai kebutuhan nyata.
(5)Satuan biaya masing-masing komponen sebagaimana dimaksud pada ayat
(4)dihitung berdasarkan standar harga yang berlaku di daerah setempat yang ditetapkan dengan Kepu tusan Kepala Daerah. Peraturan Daerah Kabupaten Sahu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum merupakan amanat Undang-Undang Nomor 28 tahun 2009 untuk meningkatkan pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat, serta peningkatan pertumbuhan perekonomian di daerah diperlukan penyediaan sumber-sumber Pendapatan Asli Daerah yang hasilnya memadai. Upaya peningkatan penyediaan pembiayaan dari sumber tersebut, antara lain dilakukan dengan peningkatan kinerja pemungutan, penyempurnaan dan penambahan jenis retribusi, serta pemberian keleluasaan bagi daerah untuk menggali sumber-sumber penerimaan khususnya dari sektor Retribusi Jasa Umum. Pendapatan Daerah dari Retribusi Jasa Umum merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah atas pelayanan yang diberikan oleh Pemerintah Daerah dengan menganut prinsip-prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta. Perencanaan Anggaran dan Pendapatan Daerah dari Retribusi Jasa Umum harus diselaraskan antara target pendapatan dalam APBD dengan jenis dan besaran tarif yang dikenakan pada Obyek Retribusi Jasa Umum. Namun dalam perkembangannya, melalui Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 poin 6 larangan pemungutan biaya untuk semua pengurusan dan penerbitan dokumen kependudukan serta dipertegas dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 900/326/SJ tanggal 17 Januari 2014 yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Walikota se- Indonesia. Adanya Peraturan Presiden nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan pasal 6 bahwa " Kepesertaan .Jaminan Kesehatan bersifat wajib dan mencakup seluruh penduduk Indonesia dan Penduduk yang belum termasuk sebagai Peserta Jaminan Kesehatan dapat diikutsertakan dalam Program Jaminan Kesehatan oleh Pemerintah Daerah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota. Selain itu adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU- XII/2014, yang amar putusannya membatalkan penjelasan Pasal 124 Undang- Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang menyebutkan bahwa tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditetapkan paling tinggi 2o/o (dua persen) dari NJOP PBB Menara Telekomunikasi, bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik \ ~ndonesia Tahun 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum ·\engikat. I. UMUM. PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SABU RAIJUA NOMOR: 10 TAHUN2016. TENTANG PERUBAHANATASPERATURANDAERAHKABUPATENSABURAIJUA NOMOR25 TAHUN2011 TENTANGRETRIBUSIJASA UMUM. TAMBAHANLEMBARANDAERAHKABUPATENSABURAIJUANOMOR: 10. Pasal I Cukup jelas. Pasal II Cukup jelas. II. PASALDEMI PASAL. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, serta dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang sesuai dengan regulasi maka perlu merubah BAB II Bagian pertama Retribusi Pelayanan Kesehatan Paragraf 1 Pasal 3, Bagian kedua Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, Pasal 38 dan Lampiran II Pelayanan dan Penggantian Biaya Cetak dalam Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dan menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sabu Raijua Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum.