Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 07-11-2016 BUPATI SEMARANG, ttd MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 08-11-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 23 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH ( 23 / 2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 23 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 26 TAHUN 2008 TENTANG PENGELOLAAN AIR TANAH I. UMUM. Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, ada beberapa perubahan kewenangan pemerintah daerah. Bahwa berdasarkan ketentuan dalam Lampiran Romawi I huruf CC Pembagian Urusan Pemerintahan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang- undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang- Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, disebutkan bahwa Penerbitan izin pengeboran, izin penggalian, izin pemakaian dan izin pengusahaan air tanah dalam daerah provinsi yang tadinya menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten /Kota menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Tengah. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air Tanah. II. PASAL DEMI PASAL