Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 10-02-2016 Pj. BUPATI SEMARANG, ttd SUJARWANTO DWIATMOKO Diundangkan di Ungaran pada tanggal 10-02-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 6 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG PROVINSI JAWA TENGAH ( 6 / 2016) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 6 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 8 TAHUN 2006 TENTANG DANA ALOKASI DESA, PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 18 TAHUN 2006 TENTANG SUMBER PENDAPATAN DESA, DAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 23 TAHUN 2008 TENTANG KEDUDUKAN KEUANGAN KEPALA DESA DAN PERANGKAT DESA I. UMUM. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka beberapa Peraturan Daerah yang mengatur tentang Desa perlu ditinjau kembali. Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 43 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa disebutkan bahwa ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan keuangan desa diatur dalam Peraturan Bupati. Berdasarkan pertimbangan tersebut diatas, maka perlu mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 8 Tahun 2006 tentang Dana Alokasi Desa, Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Sumber Pendapatan Desa, dan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa, karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. II. PASAL DEMI PASAL