Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Semarang. Ditetapkan di Ungaran pada tanggal 28-03-2016 BUPATI SEMARANG, ttd MUNDJIRIN Diundangkan di Ungaran pada tanggal 28-03-2016 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN SEMARANG, ttd GUNAWAN WIBISONO LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG TAHUN 2016 NOMOR 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 8 TAHUN 2016 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN SEMARANG NOMOR 26 TAHUN 2006 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KABUPATEN SEMARANG I. UMUM. Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, maka Peraturan Daerah yang mengatur tentang Bantuan Keuangan kepada partai politik perlu ditinjau kembali. Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik Di Kabupaten Semarang perlu untuk dicabut karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud diatas, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Semarang tentang Pencabutab Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 26 Tahun 2006 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kabupaten Semarang. II. PASAL DEMI PASAL