1.Daerah adalah Kabupaten Soppeng.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Sulawesi Selatan.
4.Bupati adalah Bupati Soppeng.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Badan Pemeriksa Keuangan selanjutnya diisingkat BPK adalah Lembaga Tinggi Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai kewenangan melakukan pemeriksaan pengelolaan keuangan Negara/Daerah.
7.Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat Daerah pada pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
8.Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat SKPKD adalah perangkat Daerah pada pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/ pengguna barang, yang juga melaksanakan pengelolaan keuangan Daerah.
9.Kerugian Daerah adalah kekurangan uang, surat berharga, dan barang, yang nyata dan pasti jumlahnya sebagai akibat perbuatan melawan hukum baik sengaja maupun lalai.
10.Tuntutan Ganti Kerugian adalah suatu proses tuntutan yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara atau pejabat lain dengan tujuan untuk memulihkan Kerugian Daerah.
11.Pegawai Negeri Bukan Bendahara adalah pegawai Aparatur Sipil Negara yang bekerja/diserahi tugas selain tugas bendahara.
12.Pejabat Lain adalah pejabat negara dan pejabat penyelenggara pemerintahan Daerah yang tidak berstatus pejabat negara, tidak termasuk bendahara dan Pegawai Negeri Bukan Bendahara.
13.Pihak Ketiga adalah orang perseorangan atau Badan Hukum yang kedudukannya selaku penerima dan menggunakan APBD selain Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pejabat Lain.
14.Pihak Yang Merugikan adalah Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain atau Pihak Ketiga yang berdasarkan hasil pemeriksaan menimbulkan Kerugian Daerah.
15.Pengampu adalah orang atau badan yang mempunyai tanggung jawab hukum untuk mewakili seseorang karena sifat pribadinya dianggap tidak cakap atau tidak di dalam segala hal cakap untuk bertindak dalam hukum.
16.Yang Memeroleh Hak adalah orang atau badan karena adanya perbuatan atau peristiwa hukum, telah menerima pelepasan hak atas kepemilikan uang, surat berharga, dan/atau barang dari Pihak Yang Merugikan.
17.Ahli Waris adalah anggota keluarga yang masih hidup yang menggantikan kedudukan pewaris dalam bidang hukum kekayaan karena meninggalnya Pewaris.
18.Penanggung Utang Kepala Daerah, yang selanjutnya disebut Penanggung Utang adalah Badan atau orang yang berutang kepada Daerah menurut peraturan, perjanjian atau sebab apapun.
19.Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah pejabat yang berwenang untuk menyelesaikan Kerugian Daerah.
20.Tim Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disingkat TPKD adalah tim yang bertugas memproses penyelesaian kerugian daerah.
21.Majelis Pertimbangan Penyelesaian Kerugian Daerah yang selanjutnya disebut Majelis adalah para pejabat/pegawai yang ditunjuk dan ditetapkan oleh Bupati untuk menyampaikan pertimbangan dan pendapat penyelesaian Kerugian Daerah.
22.Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SKTJM adalah surat pernyataan dari Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain, yang menyatakan kesanggupan dan/atau pengakuan bahwa Kerugian Daerah menjadi tanggung jawabnya dan bersedia mengganti Kerugian Daerah dimaksud.
23.Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian Sementara yang selanjutnya disingkat KP2KS adalah keputusan yang dibuat oleh Bupati/Kepala SKPKD/Kepala SKPD dalam hal SKTJM tidak mungkin diperoleh.
24.Keputusan Pembebanan Penggantian Kerugian yang selanjutnya disingkat KP2K adalah keputusan yang ditetapkan oleh Bupati yang mempunyai kekuatan hukum tetap tentang pembebanan penggantian Kerugian Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain.
25.Standar Akuntansi Pemerintahan, yang selanjutnya disingkat SAP, adalah prinsip akuntansi yang diterapkan dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan pemerintah.
26.Tunai adalah pembayaran yang dilakukan sekaligus/ lunas.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Soppeng.
28.Hari adalah hari kerja.