1.Daerah adalah Kabupaten Sragen.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas- luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
5.Bupati adalah Bupati Sragen.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Bupati dan DPRD dalam melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Dinas Komunikasi dan Informatika yang selanjutnya disebut Dinas adalah Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan Komunikasi dan Informatika.
8.Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah.
9.Pusat Kendali (Command Centre) adalah tempat untuk pemantauan terhadap beroperasinya kegiatan di Kabupaten/ wilayah serta memberikan berbagai layanan bagi masyarakat berupa respon terhadap gangguan atau permintaan bantuan, pengerahan sumber daya yang diperlukan serta tindak lanjut lain sesuai skala prioritas dan kebutuhan.
10.Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan dengan memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE.
11.Kabupaten Cerdas adalah konsep pengelolaan Kabupaten yang dapat mengelola semua sumberdaya secara efektif dan efisien dalam menyelesaikan berbagai tantangan, menggunakan solusi inovatif, terintegrasi dan berkelanjutan untuk meningkatkan kualitas hidup warganya.
12.Tata Kelola Pemerintahan Cerdas (Smart Governance) adalah konsep atau langkah lanjutan dari e-Government dengan memanfaatkan teknologi dan inovasi yang digunakan oleh pemerintah untuk kinerja yang lebih baik.
13.Pencitraan Kabupaten Yang Cerdas (Smart Branding) adalah konsep penentuan kebutuhan dan keinginan pasar sasaran serta memberikan kepuasaan yang diharapkan secara lebih efektif dan efisien dibandingkan para pesaing secara cerdas dan efisien.
14.Ekonomi Cerdas (Smart Economy) adalah tumpuan utama Kabupaten Pintar dalam mewujudkan konsep Kabupaten Cerdas atau Kabupaten yang pintar, banyak diperlukan upaya yang terkait dari berbagai pihak.
15.Kehidupan Cerdas (Smart Living) adalah suatu kehidupan yang menawarkan kemudahan untuk memantau tempat tinggal anda hanya melalui perangkat mobile anda di manapun dan kapan pun.
16.Masyarakat Yang Cerdas (Smart Society) adalah masyarakat menggunakan Teknologi Informasi sehingga semua pekerjaan mereka lebih cepat, lebih efektif, lebih sehat, lebih aman, ramah lingkungan, serta industri lingkungan lebih maju.
17.Lingkungan Hidup Yang Cerdas (Smart Environment) adalah suatu lingkungan yang ditunjang oleh adanya teknologi yang berkembang secara pesat.
18.Penyelenggara adalah Pemerintah Daerah dan unsur pendukung Kabupaten Cerdas.
19.Stakeholder adalah suatu masyarakat, kelompok, komunitas ataupun individu manusia yang memiliki hubungan dan kepentingan terhadap suatu organisasi atau perusahaan.
20.Masyarakat adalah seluruh pihak, baik warga negara maupun penduduk sebagai orang perseorangan, kelompok, maupun badan hukum yang berkedudukan sebagai penerima manfaat pelayanan publik, baik secara langsung maupun tidak langsung.
21.Proses Bisnis adalah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan tugas dan fungsi instansi pusat dan pemerintah daerah masing-masing.
22.Alih daya adalah pemanfaatan jasa dan fasilitas pihak lain yang memiliki kompetensi yang diperlukan untuk melakukan tugas dan fungsi tertentu dari instansi.
23.Alih Teknologi adalah pendidikan dan pelatihan baik teori maupun praktek yang dilakukan melalui pendampingan di lingkungan kerja.
24.Berbagi Pakai adalah pemanfaatan sumber daya secara bersama-sama untuk meningkatkan kebermanfaatan sumber daya tersebut.
25.Aplikasi adalah suatu sub kelas perangkat lunak komputer yang memanfaatkan kemampuan komputer langsung untuk melakukan suatu tugas yang diinginkan pengguna, biasanya dibandingkan dengan perangkat lunak sistem yang mengintegrasikan berbagai kemampuan komputer, tetapi tidak secara langsung menerapkan kemampuan tersebut untuk mengerjakan suatu tugas yang menguntungkan pengguna.
26.Digital Transformation adalah perubahan yang berhubungan dengan penerapan teknologi digital dalam semua aspek kehidupan yang ada pada masyarakat.
27.Internet Of Things yang selanjutnya disingkat IoT adalah sebuah infrastruktur jaringan global, yang menghubungkan benda-benda fisik dan virtual melalui eksploitasi data capture dan kemampuan komunikasi.
28.Big Data adalah istilah umum untuk segala kumpulan himpunan data dalam jumlah yang sangat besar dan kompleks sehingga menjadikannya sulit untuk ditangani atau di proses jika hanya menggunakan manajemen basis data biasa atau aplikasi pemroses data.
29.Machine to MachineLearning adalah teknik Artificial Intelligence yang berkaitan dengan pembelajaran data dan menggunakannya untuk memprediksi informasi yang ada.
30.Artificial Intelligence(Al) merupakan teknologi kecerdasan buatan pada mesin yang memiliki fungsi kognitif untuk melakukan pembelajaran dan pemecahan masalah sebagaimana halnya dilakukan oleh manusia. Pemanfaatan AI dalam SPBE berpotensi membantu pemerintah dalam mengurangi beban administrasi seperti menjawab pertanyaan, mengisi dokumen, mencari dokumen,menerjemahkan suara/tulisan, dan membuat draf dokumen. Dalam hal pelayanan publik, AI dapat membantu memecahkan permasalahan yang kompleks seperti permasalahan sosial, kesehatan, dan transaksi keuangan.
31.Perangkat Keras komputer (hardware) adalah semua bagian fisik komputer, dan dibedakan dengan data yang berada di dalamnya atau yang beroperasi di dalamnya, dan dibedakan dengan perangkat lunak (software) yang menyediakan instruksi untuk perangkat keras dalam menyelesaikan tugasnya.
32.Data Centre adalah sebuah ruangan yang di rancang sedemikian rupa untuk menempatkan server komputer dan perangkat jaringan komputer yang terhubung ke jaringan Internet.
33.Jaringan Data dan Komunikasi adalah proses pengiriman dan penerimaan data/informasi dari dua atau lebih device (alat, seperti komputer/laptop/printer/dan alat komunikasi lain) yang terhubung dalam sebuah jaringan, baik lokal maupun yang luas, seperti internet.
34.Bandwidth adalah kapasitas transmisi dari sambungan elektronik seperti jaringan komunikasi, bus komputer dan komputer channel, biasanya dilambangkan dengan bit per second atau Hertz.
35.Assesment Sistem Informasi adalah proses pengumpulan dan penilaian bukti-bukti untuk menentukan apakah sistem komputer dapat mengamankan aset, memelihara integritas data, dapat mendorong pencapaian tujuan organisasi secara efektif dan menggunakan sumber daya secara efisien.