1.Daerah adalah Kabupaten Sukamara.
2.Bupati adalah Bupati Sukamara.
3.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Kabupaten Sukamara.
4.Bagian Hukum adalah unsur perangkat daerah pada Sekretariat Daerah yang membidangi hukum di Kabupaten Sukamara.
5.Camat adalah perangkat daerah yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Kecamatan di Kabupaten Sukamara.
6.Kecamatan adalah wilayah kerja Camat sebagai perangkat daerah Kabupaten Sukamara.
7.Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul, dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
8.Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Desa dan BPD dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui 3 dan dihormati dalam sistim Pemerintahan Negara Kesatuan
9.Pemerintah Desa adalah kepala desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat desa sebagai unsur penyelenggara pemerintahan desa.
10.Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat BPD, adalah lembaga yang merupakan perwujudan demokrasi dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
11.Produk Hukum Desa adalah peraturan perundang-undangan pada tingkat Desa yang meliputi Peraturan Desa, Peraturan Bersama Kepala Desa, Peraturan Kepala Desa, Keputusan Kepala Desa, Peraturan BPD dan Keputusan BPD yang diterbitkan dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
12.Peraturan Desa yang selanjutnya disebut Perdes adalah Peraturan Perundang-undangan yang dibuat oleh Kepala Desa bersama BPD.
13.Peraturan Kepala Desa yang selanjutnya disebut Perkades adalah Peraturan Perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat mengatur dalam rangka melaksanakan Perdes dan Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
14.Peraturan Bersama Kepala Desa yang selanjutnya disebut PB Kades adalah Peraturan yang ditetapkan oleh dua atau lebih Kepala Desa dan bersifat mengatur.
15.Keputusan Kepala Desa adalah keputusan yang ditetapkan oleh Kepala Desa yang bersifat konkrit, individual dan final.
16.Keputusan Badan Permusyawaratan Desa yang selanjutnya disingkat Keputusan BPD adalah keputusan yang ditetapkan oleh Pimpinan BPD yang bersifat menetapkan berdasarkan hasil musyawarah BPD.
17.Pengundangan adalah penempatan Produk Hukum Desa dalam Lembaran Desa, Tambahan Lembaran Desa atau Berita Desa.
18.Autentifikasi adalah salinan Produk Hukum Desa sesuai aslinya.
19.Konsultasi adalah tindakan secara langsung ataupun tidak langsung yang dilakukan oleh Pemerintah Desa kepada Pemerintah Kabupaten terhadap masukan atas rancangan Produk Hukum Desa.
20.Fasilitasi adalah tindakan pembinaan berupa pemberian pedoman dan petunjuk teknis, arahan, bimbingan teknis, supervisi, asistensi dan kerja sama serta monitoring dan evaluasi yang dilakukan oleh Bupati kepada Pemerintahan Desa terhadap materi muatan rancangan Produk Hukum Desa berbentuk peraturan sebelum ditetapkan guna menghindari dilakukannya pembatalan.
21.Pengawasan adalah klarifikasi dan evaluasi terhadap Perdes dan rancangan Perdes.
22.Evaluasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap rancangan Perdes untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
23.Nomor Register yang selanjutnya disingkat Noreg adalah pemberian nomor dalam rangka pengawasan dan tertib administrasi untuk mengetahui jumlah rancangan Perdes yang dikeluarkan Pemerintah Desa sebelum dilakukannya penetapan dan pengundangan.
24.Klarifikasi adalah pengkajian dan penilaian terhadap Perdes 4 untuk mengetahui kesesuaiannya dengan kepentingan umum dan/atau Peraturan Perundang-undangan yang lebih tinggi.
25.Pembatalan adalah tindakan yang menyatakan tidak berlakunya terhadap seluruh atau sebagian buku, bab, bagian, paragraf, pasal, ayat, dan/atau lampiran materi muatan Perdes, Perkades, PB Kades dan Keputusan Kepala Desa karena bertentangan dengan Peraturan Perundang- undangan yang lebih tinggi, kepentingan umum, dan/atau kesusilaan, yang berdampak dilakukannya pencabutan atau perubahan.
26.Bertentangan dengan Kepentingan Umum adalah kebijakan yang menyebabkan terganggunya kerukunan antar warga masyarakat, terganggunya akses terhadap pelayanan publik, terganggunya ketentraman dan ketertiban umum, terganggunya kegiatan ekonomi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan/ atau diskriminasi terhadap suku, agama dan kepercayaan, ras, antar golongan, dan gender.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, yang selanjutnya disebut APB Desa adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
28.Hari adalah hari kerja.