Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2015. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Tabalong. Ditetapkan di Tanjung pada tanggal 25 Agustus 2014 BUPATI TABALONG, H. ANANG SYAKHFIANI Diundangkan di Tanjung pada Tanggal 25 Agustus 2014 SEKRETARIS DAERAH KABUPATEN TABALONG, H. ABDUL MUTHALIB SANGADJI LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TABALONG TAHUN 2014 NOMOR 16 NOREG PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG, PROVINSI KALIMANTAN SELATAN : (86/2014) Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM, KHAIRUL ANWAR, S.H. Pembina (IV/a) NIP. 19650902 199503 1 002 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TABALONG NOMOR 16 TAHUN 2014 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KECAMATAN DAN KELURAHAN DI KABUPATEN TABALONG I. UMUM Berdasarkan ketentuan pasal 120 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa Perangkat Daerah Kabupaten/Kota terdiri atas Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan. Secara lebih khusus penetapan Susunan Organisasi Perangkat Daerah didasarkan pada pertimbangan kelembagaan yang dimiliki daerah, karakteristik, potensi dan kebutuhan daerah, kemampuan keuangan daerah, ketersediaan sumber daya aparatur dan pengembangan pola kerjasama antar daerah dan/atau pihak ketiga. Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Tabalong dilakukan untuk menyesuaikan dan mengantisipasi perkembangan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang semakin kompleks dengan berbagai fungsi dan urusan yang harus dilaksanakan. Kecamatan dibentuk di wilayah kabupaten dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah, Kecamatan dipimpin oleh camat yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan sebagian wewenang bupati untuk menangani sebagian urusan otonomi daerah. Camat diangkat oleh Bupati atas usul sekretaris daerah kabupaten dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah kabupaten. Camat dalam menjalankan tugas-tugasnya dibantu oleh perangkat kecamatan dan bertanggung jawab kepada Camat. Kelurahan dibentuk di wilayah kecamatan dengan Perda berpedoman pada Peraturan Pemerintah, Kelurahan sebagaimana dipimpin oleh lurah yang dalam pelaksanaan tugasnya memperoleh pelimpahan dari Bupati. Lurah diangkat oleh Bupati atas usul Camat dari pegawai negeri sipil yang menguasai pengetahuan teknis pemerintahan dan memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, Dalam melaksanakan tugasnya Lurah bertanggung jawab kepada Bupati melalui Camat. Lurah dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh perangkat kelurahan dan bertanggung jawab kepada Lurah. II. PASAL DEMI PASAL