1.Daerah adalah Kabupaten Tabalong.
2.Pemerintah Daerah adalah Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
3.Bupati adalah Bupati Tabalong.
4.Jasa konstruksi adalah layanan jasa konsultansi perencanaan, layanan jasa pelaksanaan pekerjaan konstruksi, dan layanan jasa konsultasi pengawasan pekerjaan konstruksi. Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong 7
5.Pekerjaan Konstruksi adalah keseluruhan atau sebagian rangkaian kegiatan perencanaan dan atau pelaksanaan beserta pengawasan yang mencakup pekerjaan arsitektural, sipil, mekanikal, elektrikal dan tata lingkungan masing-masing beserta kelengkapannya untuk mewujudkan suatu bangunan atau bentuk fisik lain.
6.Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) yang selanjutnya disebut Lembaga adalah organisasi yang bertujuan mengembangkan kegiatan jasa konstruksi, yang mempunyai kewenangan dan tanggung jawab dalam memberikan lisensi kepada Unit Sertifikasi Badan Usaha dan Unit Sertifikasi Tenaga Kerja, memberikan status kesetaraan sertifikat keahlian tenaga kerja asing dan registrasi badan usaha asing, menyusun dan merumuskan ketentuan mengenai tanggung jawab profesi berlandaskan prinsip keahlian sesuai dengan kaidah keilmuan, kepatutan, dan kejujuran intelektual dalam menjalankan profesinya dengan tetap mengutamakan kepentingan umum, memberikan sanksi kepada asosiasi perusahaan, asosiasi profesi, dan institusi pendidikan dan pelatihan yang mendapat akreditasi dari Lembaga atas pelanggaran yang dilakukan, dan memberikan sanksi kepada penyedia jasa konstruksi atas pelanggaran ketentuan Lembaga.
7.Badan Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat BUJK adalah badan usaha yang berbentuk badan hukum yang kegiatan usahanya bergerak di bidang jasa konstruksi. Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong 8
8.Izin Usaha Jasa Konstruksi yang selanjutnya disingkat IUJK adalah izin untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tabalong.
9.Perizinan adalah pemberian suatu persetujuan dari pemerintah daerah berdasarkan undang- undang, peraturan pemerintah, dan/atau peraturan daerah.
10.Klasifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha di bidang jasa konstruksi menurut bidang dan sub bidang usaha atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian masing-masing.
11.Kualifikasi adalah bagian kegiatan registrasi untuk menetapkan penggolongan usaha dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/ kedalaman kompetensi dan kemampuan usaha, atau penggolongan profesi keterampilan dan keahlian kerja orang perseorangan dibidang jasa konstruksi menurut tingkat/kedalaman kompetensi dan kemampuan profesi dan keahlian.
12.Kartu Tanda Daftar adalah kartu tanda bukti pendaftaran usaha orang perseorangan untuk melakukan usaha di bidang jasa konstruksi yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong 9
13.Sertifikat adalah : - tanda bukti pengakuan dan penetapan klasifikasi dan kualifikasi atas kompetensi dan kemampuan usaha di bidang jasa konstruksi baik yang berbentuk orang perseorangan atau badan usaha; atau - tanda bukti pengakuan atas kompetensi dan kemampuan profesi keterampilan kerja dan keahlian kerja orang perseorangan di bidang jasa konstruksi menurut disiplin keilmuan dan/atau keterampilan tertentu dan/atau kefungsian dan/atau keahlian tertentu.
14.Pengguna jasa adalah orang perseorangan atau badan sebagai pemberi tugas atau pemilik pekerjaan/proyek yang memerlukan layanan jasa konstruksi.
15.Penyedia jasa adalah orang perseorangan atau badan usaha yang kegiatan usahanya menyediakan layanan jasa konstruksi.
16.Pembinaan adalah kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan yang dilakukan oleh pemerintah daerah bagi penyedia jasa, pengguna jasa, dan masyarakat.
17.Masyarakat adalah orang perseorangan dan/atau lembaga kemasyarakatan baik yang terkena dampak dan/atau yang mendapatkan manfaat maupun yang tidak terkena dampak dan/atau mendapatkan manfaat atas penyelenggaraan jasa konstruksi di Kabupaten Tabalong.
18.Pejabat yang ditunjuk adalah Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membidangi pemberian IUJK. Perizinan Usaha Jasa Konstruksi Di Kabupaten Tabalong 10