Catatan atas Laporan Keuangan sebagaimuna dimaksud pasal 1 huruf d tahun anggaran 2013 memuat informasi baik secara kuantitatif atas pos-pos laporan keuangan. Rp. 1.564.150.889.304,00 Rp. 3.724.812.562,00 Rp. 1.560.426.076.742,00
a.Jurnlah Asset
b.Jumlah Kewajiban
c.Jumlah Ekuitas Dana Neraca sebagaimana dimaksud pada pasal 1 huruf b per 31 Desember tahun 2012 sebagai berikut Pasa14 I j. LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TELUK WONDAMA TAHUN 2014 NOMOR 1 J K WONDAMA,SEKRETARlS DAERAH KABUPATEN. T Diundangkan (Ii Rasiei Pada Tanggal 30 Oktober 2014 ALBERTH H.TOREY Ditetapkan di Rasiei Pada Tanggal 30 Oktober 2014 BUPATITELUK WONDAMA Agar setiap orang rnengetahuinya, rnemerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya pada lembaran Daerah Kabupaten Teluk Wondarna. PasallO Peraturan Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangan, Pasal 9 Bupati rnenetapkan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sebagai rincian lebih lanjut dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.