Keputusan Presiden (KEPPRES) No. 1 Tahun 2007
- Nomor
- 1
- Tahun
- 2007
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 2
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERTAMA : Membentuk Tim Investigasi dan Evaluasi Penyelenggaran Ibadah Haji Tahun 1427 Hijriyah, yang selanjutnya dalam Keputusan Presiden ini disebut Tim. KEDUA : Tim berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. KETIGA : Tim bertugas melakukan penyelidikan dan evaluasi terhadap keterlambatan pasokan makanan bagi Jemaah Haji Indonesia Tahun 1427 Hijriyah, serta saran perbaikan penyelenggaraan Ibadah Haji di masa mendatang. KEEMPAT : Dalam melaksanakan tugasnya, Tim melakukan hal-hal yang dianggap perlu bagi diperolehnya hasil penyelidikan yang obyektif dan konklusif, berdasarkan fakta dan keterangan yang akurat. KELIMA : Tim terdiri dari : Ketua : Prof. Dr. K. H. M. Tholchah Hasan; Sekretaris : Prof. Dr. HA. Qodry A. Azizsy; Anggota : 1. Dr. K. H. Syukri Zarkasyi;
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
UUD 1945 dan Amandemen
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Daerah (Perda)
Peraturan Gubernur (Pergub)