1.Daerah adalah Kota Bukittinggi.
2.Pemerintahan Daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistim dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3.Pemerintah Daerah adalah Walikota dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah. 4
4.Walikota adalah Walikota Bukittinggi.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bukittinggi yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah sebagai unsur penyelenggaraan pemerintahan daerah.
6.Pejabat adalah pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
7.Dinas/Instansi Terkait adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang mengelola dan memungut retribusi pemeriksaan alat pemadam kebakaran;
8.Badan adalah sekumpulan orang atau badan modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dengan nama dan dalam bentuk apapun, firma, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organiasi massa, organisasi sosial politik, atau organisasi lainnya, lembaga dan bentuk lainnya termasuk kontrak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap;
9.Alat Pemadam Kebakaran adalah alat dan/atau instalasi pencegahan dan pemadam kebakaran yang terdiri dari alat pemadam api ringan /berat/beroda, hidran, gantungan selang lengkap (hose reel), pemercik otomatis (springkler), alarm otomatis dan lainnya yang sejenisnya;
10.Retribusi Daerah yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan;
11.Retribusi Jasa Umum adalah retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan Pemerintah Daerah untuk tujuan umum dan kepentingan umum serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
12.Retribusi Pemeriksaan Alat Pemadam Kebakaran adalah pungutan retribusi sebagai pembayaran atas pelayanan pemeriksaan alat pemadam kebakaran yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau Badan.
13.Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
14.Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dari Pemerintah Daerah.
15.Surat Setoran Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SSRD adalah bukti pembayaran atau penyetoran retribusi yang telah dilakukan dengan menggunakan formulir atau yang telah dilakukan dengan 5 cara lain ke kas daerah melalui tempat pembayaran yang ditunjuk Walikota.
16.Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah pokok retribusi yang terutang.
17.Surat Ketetapan Retribusi Daerah Lebih Bayar, yang selanjutnya disingkat SKRDLB, adalah surat ketetapan retribusi yang menentukan jumlah kelebihan pembayaran retribusi karena jumlah kredit retribusi lebih besar daripada retribusi yang terutang atau seharusnya tidak terutang.
18.Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah Surat untuk melakukan tagihan retribusi dan/atau sanksi administratif berupa bunga dan/atau denda.
19.Pemungutan adalah suatu rangkaian kegiatan mulai dari penghimpunan data objek dan subjek retribusi, penentuan besarnya retribusi yang terutang sampai kegiatan penagihan retribusi kepada wajib retribusi serta pengawasan penyetoran.
20.Pemeriksaan atau pengujian alat pemadam kebakaran adalah tindakan dan/atau pengujian oleh Pemerintah Daerah untuk menjamin agar alat pemadam kebakaran selalu dalam keadaan dapat berfungsi dengan baik.
21.Penyidikan Tindak Pidana di Bidang Retribusi adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti, yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana dibidang retribusi yang terjadi serta menentukan tersangkanya.