1.Daerah adalah Kota Cilegon.
2.Pemerintah Daerah adalah Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Pemerintah Provinsi Banten yang selanjutnya disebut Pemerintah Provinsi adalah Gubernur Banten sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Walikota adalah Walikota Cilegon. 5
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Cilegon yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Kata Cilegon.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalampenyelenggaraan urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
7.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami, isteri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
8.Ketahanan Keluarga adalah kondisi dinamik suatu keluarga yang memiliki keuletan dan ketangguhan serta mengandung kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri dan keluarganya untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan kebahagiaan batin.
9.Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri dari suami isteri, atau suami, isteri, dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu dan anaknya.
10.Pembangunan Ketahanan Keluarga adalah upaya komprehensif, berkesinambungan, gradual, koordinatif dan optimal secara berkelanjutan oleh Pemerintah Daerah, Pemerintah Kabupaten,pemangku kepentingan terkaitdan masyarakat, dalam menciptakan, mengoptimalisasi keuletan dan ketangguhan keluarga untuk berkembang guna hidup harmonis dalam kesejahteraan kebahagiaan lahir dan batin. meningkatkan 1 1 . Peningkatan Ketahanan Keluarga adalah berbagai upaya untuk meningkatkan kualitas kondisi keluarga dalam menghadirkan keuletan dan ketangguhan serta kemampuan fisik materiil dan psikis mental spiritual guna hidup mandiri dan mengembangkan diri untuk hidup harmonis dalam meningkatkan kesejahteraan lahir dan 6
12.Keluarga Berkualitas adalah kondisi keluarga yang mencakup aspek pendidikan, kesehatan, ekonomi, sosial budaya, kemandirian keluarga, dan mental spiritual serta nilai-nilai agama yang merupakan dasar untuk mencapai keluarga sejahtera.
13.Keluarga Sejahtera adalah keluarga yang dibentuk berdasarkan atas perkawinan yang sah,mampu memenuhi kebutuhan hidup spiritual dan material yang layak, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memiliki hubungan yang serasi, selaras, dan seimbang antar anggota dan antara keluarga dengan masyarakat dan lingkungan.
14.Keluarga Harmonis adalah keluarga yang rukun berbahagia, tertib, disiplin, saling menghargai, penuh pemaaf, tolong menolong dalam kebajikan, memiliki etos kerja yang baik, bertetangga dengan sating menghormati, taat mengerjakan ibadah, berbakti pada yang lebih tua, mencintai ilmu pengetahuan dan memanfaatkan waktu luang dengan hal yang positif dan mampu memenuhi dasar keluarga.
15.Keluarga Rentan adalah keluarga yang dalam berbagai matranya tidak atau kurang mendapat kesempatan untuk mengembangkan potensinya sebagai akibat dari keadaan fisik dan/atau nonfisilmya.
16.Perdagangan pengangkutan, orang adalah tindakan perekrutan, pemindahan,penampungan, pengiriman, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat, sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain tersebut, baik yang dilakukan di dalam negara maupun antar negara, untuk tujuan eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi. 1 7. Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitunakan sumber dava vans ada • 7
18.Gugus Togas Kota Layak Anak adalah lembaga koordinatif Pemerintah Daerah ditingkat Kota yang mengkoordinasikan kebijakan, program, dan kegiatan untuk penyelenggaraan Kota Layak Anak dari Pemerintah Daerah yang beranggotakan wakil dari unsur eksekutif, legislative dan yudikatif yang membidangi anak, dengan didukung perguruan tinggi, organisasi non pemerintah diantaranya Forum Kota LayakAnak, lembaga masyarakat, swasta, orang tua, keluarga dan forum anak.
19.Lembaga Konsultasi Kesejahteraan adalah lembaga yang melaksanakan penanganan masalah psikososial keluarga untuk mewujudkan ketahanan keluarga.
20.Lembaga Kesejahteraan Sosial yang selanjutnya disingkat dengan LKS adalah organisasi sosial atau perkumpulan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang dibentuk oleh masyarakat, baik yang berbadan hukum maupun yang tidak berbadan hukum.
21.Sertifikat Bimbingan Pra-Nikah adalah bukti otentik keikutsertaan/kelulusan dalam mengikuti Kursus pra nikah.