Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Magelang. Ditetapkan di Magelang pada tanggal 18 Oktober 2017 WALIKOTA MAGELANG, ttd SIGIT WIDYONINDITO Diundangkan di Magelang pada tanggal 18 Oktober 2017 SEKRETARIS DAERAH KOTA MAGELANG, ttd SUGIHARTO LEMBARAN DAERAH KOTA MAGELANG TAHUN 2017 NOMOR 9 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG PROVINSI JAWA TENGAH: (9/ 2017) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MAGELANG NOMOR 9 TAHUN 2017 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PERSEROAN TERBATAS BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH TAHUN 2018 I. UMUM Seiring dengan pelaksanaan otonomi daerah dan bertambahnya urusan pemerintahan yang dilimpahkan kepada Pemerintah Daerah, maka mengharuskan Pemerintah Daerah untuk senantiasa berupaya meningkatkan sumber-sumber pembiayaan terutama dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna menopang pembiayaan Pemerintah Daerah yang terus mengalami peningkatan. Berdasarkan konspesi di atas, diperlukan upaya-upaya dalam meningkatkan penerimaan Daerah yang sekaligus untuk mendorong pertumbuhan dan perkembangan perekonomian daerah di Kota Magelang. Salah satu upaya yang dilakukan, adalah dengan lebih memberdayakan dengan mengoptimalkan kinerja Perusahaan Daerah dengan memberikan penambahan Penyertaaan Modal kepada perusahaan daerah sesuai dengan kemampuan keuangan Daerah. Adapun tujuan dari penambahan Penyertaan Modal dimaksud, adalah untuk memperkuat struktur permodalan dan meningkatkan daya saing sehingga tercipta iklim usaha yang menguntungkan bagi perekonomian Daerah. Sehubungan dengan hal di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal pada Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dengan dasar:
a.Melaksankan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; dan
b.Untuk memberikan kontribusi terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dalam mendukung pembangunan di Kota Magelang. II. PASAL DEMI PASAL