MEMUTUSKAN: Menetapkan:PERATURAN DAERAHTENTANGPENGELOLAAN LIMBAHBAHAN BERBAHAYADAN BERACUN. BABI KETENTUANUMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Daerah ini, yangdimaksuddengan: 1.Daerah adalahKota Medan. penvelenggaraanDaerahadalah2.Pemerintahan pemerintahan oleh pemerintah daerah danDewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut asasotonomidan tugas pembanruan dengan prinsipotonomiseluas-luasnyadalam sistem dan prinsip negara kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dtmaksud dalam Undang-llndang DasarNegara Republik Indonesia Tahun 1945. urusan
3.Pemerintah Daerah adalahWall Kotadan perangkat daerah sebagai unsur penvelenggara Pemerintahan Daerah. 6
4.Wali Kota adalah Wali Kota Medan *
5.Dewan Penvakilan Rakyat Daerah* yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakiian Rakyat Daerah Kota Medan sebagai unsur penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
6.Badan adalah sekumpulan orang dan/atau modal yang merupakan kesatuan, baik yang melakukan usaha maupim yang tidak melakukan usaha yang meliputi perseroan terbatas, perseroan komanditer, perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) , atau Badan Usaha Milik Daerah ( BUMD) dengan nama dan daiani bentuk apapun , fimra, kongsi, koperasi, dana pensiun, persekutuan, perkumpulan, yayasan, organisasi massa, organisasi politik , organisasi lainnya, Jembaga, dan bentuk Badan lainnya tenmasuk kontxak investasi kolektif dan bentuk usaha tetap. Satuan Keija Perangkat Daerah , yang selanjutnya di&ingkat 3KPD adalah SKPD Daerah meliputi sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, badan daerah, inspektorat daerah. satuan polisi pamong praja daerah, rumah sakit unmra daerah, kantor daerah, sekretariat korps pegawai Republik Indonesia daerah, dan kecamatan. 7* Rejabat Pengawas Lingkungan Hidup Daerah , yang selanjutnya disingkat PPLHD adalah Pegawai Negeri Sipil di daerah yang diberi tugas, wewenang, kewajiban, dan tanggung jawab untuk melaksanakan kegiatan pengawasan lingkungan hidup seeuai dengan ketentuan penal u ran perundang-undangan* Lingkungan Hidup adalah kesatuan ruang dengan aemua benda, dava, keadaan dan makhluk hidup, tenmasuk manusia dan perilakunya, perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya. 8. 9. mempengaruhi keberlangsunganyang
10.Limbah adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
11.Limbah Bahan Berbahaya dan Beracun , yang selanjutnya disebut Limbah B3 adalah sisa suatu usaha dan/ atau kegiatan yang mengandung B3.
12.Pengelolaan Limbah pengurangan, pemanfaatan. pengolahan, dan /atau penimbunan. B3 adalah kegiatan yang meliputi penvimpanan , pengumpulan , pengangkutan, 7
13.Bahan Serbahaya dan Beracun, yang selanjutnya disebut B3 adalah zat, energi, dan /atau komponen lain yang karena sifat, konsentraai, dan/atau jumlahnya, baik secara langsung maupun tidak langsung, dapat mencemarkan dan/atau merusak lingkungan hidup, dan /atau membahayakan lingkungan hidup, kesehatan, serta kelangsungan hidup tnanusia dan makhluk hidup lain.
14.Analisis mengenai dampak lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut Amdal adalah kajian mengenai dampak penting suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan ,
15.Upaya pengelolaan lingkungan hidup dan upaya pemantauan lingkungan hidup, yang selanjutnya disebut UKL-UPL adalah pengelolaan dan pemantauan terhadap usaha dan/atau kegiatan yang tidak berdampak penting terhadap lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan /atau kegiatan .
16.lzin adalah persetujuan tertulis terhadap suatu permohonan yang dikeluarkan oleh Pejabat atau Instansi yang berwenang menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku.
17.Iain Lingkungan adalah izin yang diberikan kepada setiap orang atau Badan yang melakukan usaha dan/atau kegiatan yang wajib Amdal atau UKL - UPL dalam rangka perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagai prasyarat untuk memperoleh izin usaha dan/atau kegiatan. IS. Penghasil Limbah B3 adalah setiap orang atau Badan yang karena usaha dan / atau kegiatannya menghasilkan Limbah B3.
19.Pengumpul Limbah B3 adalah setiap orang atau Badan yang melakukan kegiatan Pengumpulan Limbah B3 sebelum dikirim ke tempat Pengolahan Limbah B3, Pemanfaatan Limbah B3, dan/ atau Penimbunan Limbah B3.
20.Segregasi adalah pemisahan atau pengelompokan suatu golongan dari golongan Jainnya.
21.Pengangkut limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pengangkutan limbah B3.
22.Pemanfaat limbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegiatan pemanfaatan limbah B3.
23.Pengolah limbah B3 adalah usaha yang mengoperasikan sarana pengelolaan limbah B3. 8
24.Ptenim bun timbah B3 adalah badan usaha yang melakukan kegattan penimbunan limbah B3.
25.Penyimpanan Limbah B3 adalah kegiatan menyimpan Limbah B3 yang dilakukan oleh Penghasil Limbah B3 dengan maksud menyimpan sementara Limbah B3 yang dihasilkannya.
26.Pengumpulan Limbah B3 adalah kegiatan mengumpulkan Limbah B3 dan Ptenghaait Limbah B3 sebelum diserahkan kepada Pemanfaat Limbah B3, Pengoiah Limbah B3, dan/atau Penimbun limbah B3.
27.Pengangkutan limbah B3 adalah suatu kegiatan pemindahan limbah B3 dari penghasil dan /atau dan pengumpul dan/ atau ke pemanfaat dan /atau ke pengoiah dan/atau ke penimbun limbah B3.
28.Pemanfaatan limbah B3 adalah suatu kegiatan perolehan kembali {recovery} dan/atau daur ulang { recycle) dan /atau Peggunaan kembali (£euse) yang bertujuan urnuk mengubah limbah B3 menjadi suatu produk yang dapat digunakan dan harus juga aman bagi lingkungan dan kesehatan manusia.
29.Pengo!ahan limbah B3 adalah proses untuk mengubah karakteristik dan komposisi limbah B3 untuk menghilangkan dan atau mengurangi siiat bahaya dan atau sifat racun, 30, Penimbunan limbah B3 adalah suatu kegiatan menempatkan limbah B3 pada suatu fasilitas penimbunan dengan maksud tidak membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan hidup.