DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 4 Tahun 2016

Nomor
4
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
4

Indonesia, Kota Pangkal Pinang

Ringkasan

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Tarif Pajak Penerangan Jalan ditetapkan sebesar 10 % (sepuluh persen). Penggunaan tenaga listrik dari sumber lain oleh industri, pertambangan minyak bumi dan gas alam, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 3% (tiga persen). Penggunaan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri, tarif pajak penerangan jalan ditetapkan sebesar 1,5% (satu koma lima persen.

Isi peraturan

Teks4PDFHirarki

Memuat teks peraturan…