Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan: 1 . Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Pasuruan.
2.Walikota adalah Walikota Pasuruan.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Pasuruan.
4.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Walikota dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Kota Pasuruan.
5.Pemangku Kepentingan adalah pihak yang langsung atau tidak langsung mendapatkan manfaat atau dampak dari perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
6.Pernbangunan Daerah adalah pemanfaatan sumber daya yang dimiliki untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang nyata.
7.Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses penyusunan tahapan kegiatan yang melibatkan berbagai unsur Pemangku Kepentingan di dalamnya, guna pemanfaatan dan pengalokasian sumber daya yang ada, dalam rangka meningkatkan kesejahteraan sosial dalam suatu lingkungan wilayah/ daerah dalam jangka waktu tertentu.
8.Rencana . . .
8.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
9.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 9a. Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disebut Perubahan RPJMD adalah penyesuaian terhadap tujuan, sasaran, strategi, arah kebijakan, program dan urusan pemerintahan daerah, beserta indikator dan proyeksi target kinerjanya sampai dengan akhir periode perencanaan yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 6 Tahun 2 0 1 6 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Pasuruan tahun 2 0 1 6 - 2 0 1 2 1 .
10.Rencana Kerja Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah dokumen perencanaan daerah untuk periode 1 (satu) tahun atau disebut dengan rencana pembangunan tahunan daerah. 1 1 . Rencana Strategis Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renstra PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 5 (lima) tahun.
12.Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja PD adalah dokumen perencanaan PD untuk periode 1 (satu) tahun.
13.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang selanjutnya disingkat RPJPN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 20 (dua puluh) tahun.
14.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang selanjutnya disingkat RPJMN adalah dokumen perencanaan pembangunan nasional untuk periode 5 (lima) tahun.
15.Rencana Kerja Pemerintah yang selanjutnya disingkat RKP adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
16.Anggaran . . .
16.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang dibahas dan disetujui bersama oleh Pemerintah Daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan peraturan daerah.
17.Laporan Keterangan Pertanggungjawaban yang selanjutnya disebut LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Walikota kepada DPRD.
18.lsu-isu strategis adalah kondisi atau hal yang harus diperhatikan atau dikedepankan dalam Perencanaan Pembangunan Daerah karena dampaknya yang signifikan bagi daerah dengan karakteristik bersifat penting, mendasar, mendesak, berjangka panjang, dan menentukan tujuan penyelenggaraan pemerintahan daerah di masa yang akan datang.
19.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perertcanaan.
20.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan Visi. 2 1 . Tujuan adalah rumusan mengenai hal yang ingin dicapai dalam mewujudkan Visi dan Misi.
22.Sasaran adalah merupakan penjabaran dari tujuan organisasi, dalam bentuk terakhir dan akan dapat dicapai atau dihasilkan dalam jangka waktu tahunan, semesteran, atau bulanan.
23.Strategi adalah langkah-langkah berisikan progr.am-program indikatif untuk mewujudkan Visi dan Misi.
24.Kebijakan adalah arah/tindakan yang diambil oleh pemerintah daerah untuk mencapai tujuan.
25.Program . . .
25.Program adalah bentuk instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dilaksanakan oleh PD atau masyarakat, yang dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah untuk rnencapai sasaran dan tujuan Pembangunan Daerah.
26.Indikator kinerja adalah ukuran kuantitatif dan/atau kualitatif yang menggambarkan tingkat pencapaian suatu sasaran atau tujuan yang telah ditetapkan.
2.Di antara Pasal 3 dan Pasal 4 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 3A, yang berbunyi sebagai berikut: