Subyek retribusi pelayanan kesehatan adalah setiap orang atau Badan yang mendapat pelayanan kesehatan di Pusat Kesehatan Masyarakat, Pusat Kesehatan Masyarakat Keliling, Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu, Balai Pengobatan, Laboratorium Kesehatan Daerah, Rumah Sakit Umum Daerah dan tempat pelayanan kesehatan lainnya yang dimiliki dan/atau dikelola oleh Pemerintah Daerah, kecuali masyarakat umum yang memiliki kartu jaminan kesehatan masyarakat, penerima bantuan langsung tunai, atau pemegang Surat Keterangan Tidak Mampu.
5.Ketentuan Pasal 9 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: