Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Singkawang. Ditetapkan di Singkawang pada tanggal 10 Desember 2015 WALI KOTA SINGKAWANG, ttd AWANG ISHAK Diundangkan di Singkawang pada tanggal 10 Desember 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA SINGKAWANG, ttd SYECH BANDAR LEMBARAN DAERAH KOTA SINGKAWANG TAHUN 2015 NOMOR 8 Salinan sesuai dengan aslinya Kepala Bagian Hukum dan Perundang-undangan, ttd YASMALIZAR, S.H. Pembina NIP. 19681016 199803 1 004 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG PROVINSI KALIMANTAN BARAT : (8/2015) PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SINGKAWANG NOMOR 8 TAHUN 2015 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG PADA PERSEROAN TERBATAS PENJAMINAN KREDIT DAERAH KALIMANTAN BARAT TAHUN 2015 I. UMUM. PT. Jamkrida Kalimantan Barat merupakan Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se- Kalimantan Barat yang dibentuk berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, bergerak dalam upaya penguatan permodalan bagi kegiatan Koperasi dan UMKM yang telah membuka lapangan kerja dan meningkatkan nilai tambah usaha, serta membantu mengurangi pengangguran dan kemiskinan. Dengan demikin, Koperasi dan UMKM memunyai peran strategis dalam perekonomian daerah. PT. Jamkrida Kalimantan Barat diharapkan dapat mengatasi permasalahan bagi Koperasi dan UMKM yang menjalanjan usahanya dengan pemenuhan keterbatasan akses terhadap sumber permodalan, khususnya yang berasal dari Lembaga Keuangan. Menumbuhkembangkan penyerapan kredit bagi Koperasi dan UMKM di Daerah terutama untuk tujuan produktif. PT. Jamkrida Kalimantan Barat kehadirannya diperlukan dalam rangka meningkatkan akses layanan permodalan bagi Koperasi dan UMKM, sehingga dapat membantu Koperasi dan UMKM dalam memenuhi persyaratan jaminan yang selama ini membebani Koperasi dan UMKM, karena penjaminan kredit dapat berfungsi sebagai pengganti jaminan. Keberadaan PT. Jamkrida Kalimantan Barat diharapkan dapat menekan resiko kredit melalui transfer risiko dari penerimaan jaminan, serta meningkatkan fungsi intermediasi perbankan, melalui peningkatan kapasitas kredit dan pembiayaan. Dengan berdirinya PT. Jamkrida Kalimantan Barat dimaksudkan untuk meningkatkan kemampuan pendanaan dan memperlancar kegiatan Koperasi dan UMKM guna meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat, dengan tujuan :
a.mengembangkan investasi daerah;
b.mendorong pertumbuhan ekonomi daerah;
c.memberikan kontribusi terhadap Peningkatan Pendapatan Asli Daerah; dan
d.memberikan penjaminan pembiayaan pada Koperasi dan UMKM di daerah. Modal PT. Jamkrida Kalimantan Barat ditetapkan sebesar Rp. 100.000.000.000,- (seratus miliar rupiah), sesuai Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Pembentukan Perseroan Terbatas Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat, yang pemenuhannya berdasarkan komposisi pemegang saham terdiri dari :
a.Pemerintah Daerah Provinsi , minimal sebesar 51% (lima puluh satu persen); dan
b.Pemerintah Kabupaten/Kota, dan pemegang saham lainnya, paling tinggi 49% (empat puluh sembilan persen). Modal yang harus ditempatkan dan harus disetor penuh pada saat pendirian PT. Jamkrida Kalimantan Barat paling sedikit adalah 25% dari modal dasar atau sebesar Rp. 25.000.000.000,- (dua puluh lima miliar rupiah), maka sesuai komposisi yang berlaku untuk menempatkan modal awal tersebut Pemerintah Kabupaten/Kota diminta melakukan penyertaan modal awal minimal Rp. 875.000.000,- (delapan ratus tujuh puluh lima juta rupiah). Sesuai dengan ketentuan Pasal 71 ayat (7) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah bahwa investasi pemerintah daerah dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal. II. PASAL DEMI PASAL