MEMUTUSKAN : Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM. Pasal I Beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum (Lembaran Daerah Kota Sorong Tahun 2011 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Nomor 3) perlu dilakukan pencabutan yaitu : - Pasal 7, pasal 8, dan pasal 9, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Sorong. Ditetapkan di Sorong pada tanggal 1 - 9 - 2015 WALIKOTA SORONG, CAP/TTD LAMBERTHUS JITMAU Diundangkan di Sorong pada tanggal 1 - 9 - 2015 SEKRETARIS DAERAH KOTA SORONG, CAP/TTD WELLY TIGTIGWERIA LEMBARAN DAERAH KOTA SORONG TAHUN 2015 NOMOR 14 NOREG PERATURAN DAERAH KOTA SORONG, PROVINSI PAPUA BARAT : 9/2015 Salinan sesuai dengan aslinya KEPALA BAGIAN HUKUM CAP/TTD S U K I M A N Pembina (IV/a) NIP. 19580510 199203 1 005 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 14 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI JASA UMUM I. UMUM Dalam rangka untuk meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan. Pembangunan dan Pembinaan Kemasyarakatan yang berkesinambungan untuk mewujudkan Otonomi Daerah seluas-luasnya sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Pemerintah Pusat telah menetapkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Berdasarkan Ketentuan Undang-Undang tersebut diatas, Pemerintah Daerah melakukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum dengan mencabut beberapa pasal. II. PASAL DEMI PASAL