1.Dinas Pendidikan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pendidikan;
2.Dinas Kepemudaan dan Olah Raga Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kepemudaan dan Olah Raga;
3.Dinas Kesehatan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kesehatan;
4.Dinas Sosial Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Sosial;
5.Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
6.Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik Tipe A melaksanakan urusan pemerintahan bidang Komunikasi, Informatika, urusan pemerintahan bidang Statistik, dan bidang Persandian;
7.Dinas Ketahanan Pangan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pangan;
8.Dinas Perhubungan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perhubungan;
9.Dinas Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Koperasi, Usaha Kecil, dan Menengah;
10.Dinas Kebudayaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kebudayaan;
11.Dinas Kearsipan dan Perpustakaan Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kearsipan dan urusan pemerintahan bidang Perpustakaan;
12.Dinas Perdagangan dan Perindustrian Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perdagangan dan urusan pemerintahan bidang Perindustrian;
13.Dinas Pariwisata Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pariwisata;
14.Dinas Tenaga Kerja dan Energi Sumber Daya Mineral, Tipe A menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Tenaga Kerja, urusan pemerintahan bidang sumber daya mineral, dan bidang Transmigrasi;
15.Satuan Polisi Pamong Praja Tipe A, menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang ketentraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat dan subbidang kebakaran;
16.Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu;
17.Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak;
18.Dinas Lingkungan Hidup Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Lingkungan Hidup;
19.Dinas Kependudukan, Pencatatan Sipil, dan Keluarga Berencana Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Administrasi Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan urusan pemerintahan bidang Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana;
20.Dinas Kelautan dan Perikanan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kelautan dan Perikanan;
21.Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang;
22.Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Pertanian sub bidang pertanian dan perkebunan;
23.Dinas Peternakan dan Kesehatan Hewan Tipe B menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang pertanian sub urusan peternakan;
24.Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Perumahan dan Kawasan Permukiman, dan urusan pemerintahan bidang Pertanahan;
25.Dinas Kehutanan Tipe C menyelenggarakan urusan pemerintahan bidang Kehutanan; dan