Peraturan Pemerintah (PP) No. 2 Tahun 1985
- Nomor
- 2
- Tahun
- 1985
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 28
Lembaga terkait
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Memuat teks peraturan…
menetapkan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dengan Peraturan Pemerintah; Mengingat : 1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
BAB I
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan :
BAB II
UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kepertuan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk :
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Selain syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 3, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB III
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
BAB IV
UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang.
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut :
Setelah syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
Membuka PDF…
Dokumen yang mengutip peraturan ini sebagai dasar hukum.
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Menteri (Permen)
Peraturan Daerah (Perda)