1.Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Daerah adalah Daerah Provinsi J awa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi yang selanjutnya disebut Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat. 4
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Daerah KabupatenjKota yang selanjutnya disebut Kabupaten/Kota adalah Daerah KabupatenjKota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
7.Pemerintah Daerah KabupatenjKota yang selanjutnya disebut Pemerintah Kabupaten/Kota adalah Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.BupatijWalikota adalah Bupati/Walikota di Jawa Barat.
9.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disebut Bappeda adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat OPD adalah Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat.
11.Instansi Vertikal adalah perangkat Kementerian dan/ atau Lembaga Pemerintah Non Kementerian di Daerah.
12.Masyarakat adalah orang perseorangan, kelompok orang termasuk masyarakat hukum adat atau badan hukum yang berkepentingan dengan kegiatan dan hasil pembangunan, baik sebagai penanggung biaya, pelaku, penerima manfaat maupun penanggung risiko.
13.Dunia Usaha adalah usaha mikro, usaha kecil, usaha menengah, dan usaha besar yang melakukan kegiatan ekonomi di Jawa Barat.
14.Perencanaan adalah proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumberdaya yang ada.
15.Perencanaan Pembangunan Tahunan Daerah adalah proses penyusunan rencana pembangunan Daerah yang dilaksanakan untuk menghasilkan dokumen perencanaan selama periode 1 (satu) tahun.
16.Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah yang selanjutnya disingkat RPJPD adalah dokumen perencanaan pembangunan Provinsi Jawa Barat untuk periode 20 (dua puluh) tahun terhitung sejak tahun 2005 sampai dengan tahun 2025, yang memuat visi, misi, dan arah pembangunan jangka panjang Provinsi Jawa Barat.
17.Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah yang selanjutnya disingkat RPJMD adalah rencana pembangunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 5 (lima) tahun. 5
18.Rencana Kerja Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat RKPD adalah rencana pembangunan tahunan Daerah yang merupakan dokumen perencanaan pembangunan Daerah untuk periode 1 (satu) tahun.
19.Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Jawa Barat yang selanjutnya disebut RTRWP adalah hasil perencanaan tata ruang wilayah yang mengatur struktur dan pola ruang Provinsi Jawa Barat.
20.Rencana Kerja Organisasi Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja OPD adalah rencana pembangunan tahunan OPD yang merupakan dokumen perencanaan OPD untuk periode 1 (satu) tahun.
21.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut Renstra adalah rencana 5 (lima) tahunan yang menggambarkan v1s1, m1s1, analisis lingkungan strategis, faktor-faktor kunci keberhasilan, tujuan dan sasaran, strategi, serta evaluasi kinerja.
22.Pembangunan Daerah adalah perubahan yang dilakukan secara terus menerus dan terencana oleh seluruh komponen di Daerah untuk mewujudkan visi Daerah.
23.Visi adalah rumusan umum mengenai keadaan yang diinginkan pada akhir periode perencanaan.
24.Misi adalah rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan untuk mewujudkan visi.
25.Program adalah penjabaran kebijakan dalam bentuk upaya yang berisi 1 (satu) atau lebih kegiatan dengan menggunakan sumberdaya yang disediakan, untuk mencapai hasil yang terukur sesuai dengan misi.
26.Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh 1 (satu) atau lebih Unit Kerja pada OPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumberdaya, baik berupa personal, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau semua jenis sumberdaya, sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang a tau jasa.
27.Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Ketentuan dalam Lampiran I diubah sebagai berikut:
a.BAB I Subbab 1.1., Subbab 1.2., Subbab 1.3., dan Subbab 1.5. diubah;
b.BAB II Subbab 2.4. dan Sub Subbab 2.4.1 . diubah;
c.BAB IV Subbab 4.1. diubah; 6
d.BAB V Tabel 5 .2 diubah;
e.Bab VI Subbab 6.1., Subbab 6.2., Subbab 6.3., Subbab 6.4., dan Subbab 6.5. diubah, setelah Subbab 6.5. ditambah 1 (satu) Subbab yakni Subbab 6 .6., serta Tabel 6.1. diubah;
f.BAB VII Subbab 7.3. dan Tabel 7.1. diubah;
g.BAB VIII Subbab 8.2. dan Tabel 8.1. diubah;
h.BAB IX Tabel 9.1. diubah; dan
1.BAB X Subbab 10.1. dan Subbab 10.2. diubah; sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah m1 mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat. Ditetapkan di Bandung pada tanggal 18 Agustus 201 ·1 GUBERNUR JAWA BARAT ttd AHMAD HERYAWAN Diundangkan di Bandung pada tanggal _18 AgUBt us 2u1 7 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA BARAT, ttd IWA KARNIWA LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2017 NOMOR 8 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 8 TAHUN 2017 TENTANG 7 PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 25 TAHUN 2013 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI JAWA BARAT TAHUN 2013-2018 I. UMUM Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 adalah dokumen dasar perencanaan pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat, sekaligus menjadi pedoman dalam penyusunan dan penetapan Rencana Strategis dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat. RPJMD merupakan penjabaran visi, misi, dan program Gubernur yang disusun berpedoman pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) serta memperhatikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). RPJMD Provinsi Jawa Barat Tahun 2013-2018 ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 25 Tahun 2013. Seiring dengan dilaksanakannya RPJMD Provinsi Jawa Barat tersebut, terjadi perubahan atas kewenangan/urusan Pemerintah Daerah Provinsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kebijakan perencanaan pembangunan nasional sebagaimana tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 ditetapkan RPJMN Tahun 2015-2019 yang mengacu pada Nawacita yang menjadi janji Presiden dan Wakil Presiden, serta perubahan terkait Perangkat Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah dan Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Peraturan Daerah ini dibentuk dalam rangka harmonisasi terhadap perubahan atas kewenanganjurusan Pemerintah Daerah Provinsi, penyelarasan terhadap Nawacita, dan perubahan terkait Perangkat Daerah Provinsi, sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 282 ayat (2) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tatacara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah dan Diktum KEDUA Instruksi Menteri Dalam Negeri No.061/2911/SJ Tahun 2016 tentang Tindak Lanjut Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang Perangkat Daerah Kepada Kepala Daerah dan Ketua DPRD di seluruh Indonesia. Peraturan Daerah ini mencakup perubahan atas beberapa nomenklatur beserta definisinya, serta lampiran terkait perubahan kewenangan, penyelarasan terhadap RPJMN, perubahan Perangkat Daerah, dan Evaluasi Indikator Kinerja Daerah. II. PASAL DEMI PASAL Pasall Cukupjelas Pasal II Cukupjelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI JAWA BARAT NOMOR 210 8