DokumenPeraturan Daerah (Perda)Berlaku

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 2 Tahun 2023

Nomor
2
Tahun
2023
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
184

Ringkasan

Ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi: a. tugas, wewenang, dan tanggung jawab; b. Kriteria Cagar Budaya; c. penemuan dan pencarian; d. kepemilikan dan pengalihan Cagar Budaya; e. Register Cagar Budaya; f. Pelestarian; g. Pengelolaan; h. pembinaan, penghargaan dan pengawasan; i. pembiayaan; j. sumber daya pengelolaan Cagar Budaya; k. Juru Pelihara; l. penguatan organisasi; m. penyidikan; dan n. Ketentuan pidana.

Isi peraturan

Teks184PDFHirarki

Memuat teks peraturan…