(8)Bagan Struktur Organisasi Dinas Perkebunan sebagaimana tercantum dalam Lampiran XIII yang merupakan bagian tidak terpisahkan dar! Peraturan Daerah ini. PasalII Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Lampung. PARAF KOORDINASI t WAKJL GUBERNUR ~ I SElDA. PROVlttsl 3 ASS. BID. PEM. • ASS, BID. ft( BANG , ASS. am. KESRA • ASS. BlD. UMUM ~ 7 a 1~\I'lOO~I~'«'l I~ • 10 B.'l\O HtnM! , Ditetapkan di Te1ukbetung pada tanggal 8 - 8 - 2014 GUBERl'IUR LAMPUNG, Diundangkan di Telukbetung pada tanggal 8 - 8 - 2014 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, Ir. ARINAL DJUNAlDI Pembina Utama Madya NIP. 19560617 198503 1 005 LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNGTAHUN 2014 NOMOR ...'f.. PEI'fJELASAN ATAS PERATURAI'f DAERAH PROVINSI LAMPUNG I'fOMOR 4 TABUN 2014 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAI'f DAERAH PROVINSI LAMPUNG I'fOMOR 13 TAHUI'f 2009 TENTANG ORGANISASI DAN TATAKERJA DINAS DAERAH PROVINSI LAMPUI'fG I. UMUM Reforrnasi birokrasi di bidang kelembagaan baik pada pemerintah pusat maupun pemerintah daerab merupakan salab satu upaya yang diharapkan dapat mewujudkan organisasi modern. yang ditandai dengan tertatanya organisasi yang tepat fungsi tepat ukuran (rightsizing), ketegasan fungsi lini dan staf banyak menggunakan jabatan fungsional, rentang kendali yang tepat, serta pelaksanaan tugas dan fungsi yang elisien dan efektif. Pada tataran pemerintah daerah, reformasi birokrasi eli bidang kelembagaan rnembawa perubaban yang cukup signifikan antara lain kriteria besaran struktur organisasi yang didasarkan pada beban kerja; pewadaban urusan pemerintahan d.alam bentuk dinas; pewadahan fungsi-fungsi penunjang dalam bentuk badan; pewadaban pelayanan tertentu kepada masyarakat dalam unit pelaksana daerab dan lain sebagainya. Perubaban tcrsebut didasarkan pada kerangka teoritis babwa dalam mendesain suatu organtsast terdapat 5 (lima) elemen dasar : 1. Strategic Apec, yaitu Gubemur/Bupati/walikota sebagai pimpinan puncak pembuat dan pengambil keputusan/kebijakan; 2. Middle Line, yaitu Sekretarlat Daerab sebagai koordinator dan pengbubung antara Gubernur/Bupati/Walikota dengan satuan kerja perangkat daerah; 3. Operating Core, yaitu Dinas Daerah sebagai satuan kerja perangkat daerab (SKPDj yang melaksanakan tugas teknis operasional; 4. Technostructure, yaitu Badan Daerab sebagai satuan kerja perangkat daerab (SKPD) yang melaksanakan tugas pengkajian, analisa dan standarisasi; dan 5. Supporting StaI, yaitu unsur stal yang mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi satuan kerja perangkat daerab (SKPD). -2 Dengan demikian, dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, gubernur dibantu oleh perangkat daerah yang terdiri atas sekretariat daerah, sekretariat DPRD, dinas daerah, badan daerah, unit pelaksana daerah dan lembaga lain. Dasar utama pembentukan organisasi perangkat daerah ada1ah adanya urusan pemerintahan yang diserahkan kepada daerah dan menjadi kewenangan daerah, yaitu terdiri atas urusan wajib dan urusan pilihan. Urusan wajib terdiri dari urusan yang berkaitan dengan pelayanan dasar dan urusan yang tidak berkaitan dengan pelayanan dasar. Dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan tersebut, pemerintah daerah memprioritaskan penyelenggaraan urusan wajib yang berkaitan dengan pelayanan dasar dalam rangka optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Pembinaan dan pengendalian organisasi perangkat daerah dimaksudkan dalam rangka penerapan koordinasi, integrasi, sinkronisasi dan simplifIkasi (KISS) antar daerah dan antar sektor, sehingga dalam penataan organisasi perangkat daerah masing-masing pemerintah daerah taat asas dan taat norma, yang dilaksanakan melalui fasilitasi, asistensi, pemberian arahan, pedoman, bimbingan, supervisi, pelatihan serta kerjasama. Dalam penataan organisasi perangkat daerah haIUS menerapkan prinsip prinsip organisasi, antara lain visi, misi dan sasaran strategis yang jelas, pelembagaan fungsi staf, fungsi lini dan fungsi pendukung secara tegas, efisiensi dan efektifltas, rentang kendali serta tatakerja yang jelas, Bahwa berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Provinsi Lampung, sebagai implementasi berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pernerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupateri/Kota dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, setelah di1akukan evaluasi kelembagaan perlu dilakukan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah terkait dengan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah dalam pelaksanaan otonomi daerah pada umumnya dan khususnya perubahan dari sisi - 3 kelembagaan, bahkan perubahan dimaksud berpengaruh pada garis kebijaksanaan, koordinasi, pengendalian serta pertanggungjawaban. Sebagai tindak lanjut dari berlakunya peraturan perundang-undangan sebagaimana tersebut d.i atas guna menyesuaikan dengan perkembangan, kebutuhan organisasi dan pelaksanaan atas peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, maka perlu untuk meninjau kembali susunan Organisasi dan TatakeIja Dinas Daerah Provinsi Lampung. Agar penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat berjalan dengan baik, optimal dan efektif perlu di1akukan perubahan terhadap Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung. II. PASAL DElIIl PASAL Pasall Cukup Jelas PasalB CukupJelas TAMBAHAN LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2014 NOMOR . - 4 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI LAMPIRAN I PERATURAN DAERAH PROVINSI IAMPUNG DINAS PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN NOMOR 4 TABUN 2014 PROVINSI IAMPUNG TANGGAL 8 - 8 - 2014 KEPALA Sub Bagian Umumdan Kepegawaian Bidang Pendidikan Bidang Anak Usia Dirri, Pendidikan Non Formal dan Dasar In Formal I Sekai Pembinaan Seksi PembinaanPendidikan- f-- Sekojah AnakUsia Daear Dini Seksi Seksi Pemblnaan Sekolah ~ f-- Kursue Pembinaan dan Menengah Pelatihan Pertarna Seksi """~binalm e-- PmdidikanPembinaan I- KhuSl.ls& Pendidikan Layanan Klw.SIlS Pendidikan Du.sw-Masyarakat Seksi Seksi Pembinaan Pembinaan Pendidik& Pendidik & ' - T~ ' TeI18ga Kependidikan KependidikanAnakUsiaDini, Pendidi.lum D= Non=al& Kelompok Jabatan [ Fungslonal IPJllRJWIKOORDINASI I I I 'WA~LGU"RNU' ~ aJ 2 SElmA. PROWISi 3 ASS. Bltl. PEM, • ASS. BID. EK BANG M.~O 5 ASS.BID.WM ~ASS. 81D. UMUM • 7 • 110''''- a.~ """ , - -- - .......... SEKRETARlAT Sub Bagian Keuangan Bidang Pendidikan Menengah & Tinggi Seksi Pembinaan Sekolah I------ Menengah Atas Selrni Pembinaan Sekolah Menengah f- Kejuruan & I\!mlirlikan TIngg; Seksi Pembinaan "=ill"""" f-- Khusus& Layanan KhUSLlS Pmdidikan M=""'" Seksi Pembinaan Pendid..ik &L- Ten.... Kependidikan PendidikBn M==."m Sub Bagian Perencanaan Bidang Kebudayaan Seksi Peteerartan eagar - Budaya dan Permuseuman Seksi Pembinaan f-- Kesenian & Perfilman Seksi Internalisaai Nilai & I- Diplomasi Budaya Seksi L- Sejarah dan Nilai Budaya GUBERlfUR LAMP1JWG~ -5 BAGAN STRUKTUR ORGANlSASl LAMPIRAN VII ; PERATURAN DAERAH PROVINS[ LAMPUNG DINAS KOMUNlKASl DAN JNFORMATJKA NOMOR 4 TAHUN 2014 PROVINS] LAMPUNG TANGGAL 8 - 8 - 2014 KEPALA DINAS BIDAliG POSl> TELEKOMUNIKASI Seksi Pos Seksi Telekomunfkaei Seksi Stender Teknis Pos& Telekomunikasi KeJDmpok JabataD FluIpional I BIDAliG APLIKABI TELEMATIKA I Seksi Pengembangan Aplikasi Sekei Sietem Infonnasi Seksi Kemitraan Telematika UPTD I Sub Bagian Umum dan Kepeaawaian I BmAJrGSARAliA kOJfU1lflKASI& DESEIIIlIASI IBFORMASI I Seksi Stndarisasi Penyiaran dan Media Seksi Ueaha Penyiaran Seksi Sarana 'Ieknologi Komunikasi SEKRETARIAT Sub Bagian Keuangan I Sub Bagian Perencanaan I BlDA1IG INFORMASI PUBLIK I Seksi Pengelolaan Pendapat Umum Seksi Informasi Politik, Hukumdan Keamanan Seksi Informasi Kesra dan Perekonomian L PARAF KOORDINASI 1 WAt<lL GUSERNUR ~ 1 SEKDA. PROYmSI , ASS, liD. PEM. 4 ASS. BII). EJ; BAHG 5 ASS. BID. KfSRA • ASS. SID. UMUM 2.. , , 101110 ~1;~l)M'1 • 111 BlliOiUlll\;~,'. GUBERRUR LAMPUNG, FlE.ARDO -6 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI LAMPIRAN VIII: PERATURAN DAERAH PROVINSl LAMPUNG DINAS PARIWISATA DAN EKONOMI NOMOR 4. 8 TAHUN 2014 KREATIF PROVINSI LAMPUNG TANGGAL 8 - - 2014 KEPALA DINAS SEKRETARIAT I Sub Bagian Umumdan Sub Bagian Keuangan I Sub Bagian Perencanaan BIDANG Pengembangan Destinasi ParI_ta I I- Seksi Objek Daya Tarik Wisata I- Seksi Industri Panwisata '- Seksi Pengembangan Sumber Daya Manusia Kelompok Jabatan Fu......_ UPTD I I I I I Kepegawaian BIDAl'IG Pemasaran Par:lw:lsata I Seksi Promosi I- Pariwisata Seksi Kerjasema dan I- Hubungan Antar Lembaga Seksi '--- Pengembangan Promosi BIDAl'IG Ekonomi Kreatif I Seksi Ekonomi Kreatif Berbasis Seni dan Budaya Sekel Ekonomi Kreatif Berbasis Media, Desain & IPTEK Seksi '- Kerjasema dan FasiIitasi GUBERNllR LAllIIPUNG, L M. HOFICARDO 1 -7 BAGAN STRUKTUR ORGAMSASI DINAS BINA MARGA PROVINSr lAMPUNG LAMPIRAN IX: PERATURAN DAERAH PROVINS} LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2014 TANGGAL 8 - 8 - 2014 KEPALA I Sub Bagian Um= Bidang Pemeliharaan Bidang Pembangunan .Jelan dan Jembatan Seksi Pembangunan dan r- Peningkatan Jalan Sekei Pembangunen dan Penggantian f-- Jembatan Seksi Tata Teknik~ Pembengunan Jalan dan Jembatan Kelompok Jabatan Funpional I I I f- f- L.... lLj Jalan dan Jembatan Seksi Pemeliharaan Jalan Seksi Pemeliharaan .Jembatan Seksi Tata Teknik Pemeliharaan Jalan dan Jembatan urrn I PARAF KOORDINASI SEKRETARJAT Sub Bagian Kepegawaian Bidang Bina Jasa Konstruksi f-- f- L- Seksi .Jasa dan Teknik Konstruksi Seksi Kemitraan Sekei Pernanfaeten Ruang Milik Jalan I Sub Bagian Keuangan Bidang Perencanaan dan Pelaporan f- L.. L.... Seksi Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan .Jelan Seksi Perencanaan Pembangunan dan Pemeliharaan Jembatan Seksi Evaluasi dan Pelaporan GUBERBUR LAMPUNG, (' ~) M. I WAKIL GUBERNUR 2 SlKDl PROVlNSI 3 ASS. BID. pat • Ass.. BID. EK BANG 5 ASS. BID. KESRA • ASS. BID. UMUM 7 , 0 ~""", " BIROHi,lKU1'r. -8 BAGAN STRUKTUR ORGANlSASI LAMPIRAN XI : PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG DlNAS KOPERASI. USAHA MIKRO, KECIL, NOMOR, "8 T~HUN 2014 MENENGAH PROVINSI LAMPUNG TANGGAL : - - 2014 I BJDANG Dina Kelembapan Koperaal dan UMlDrI I Seksi Badan Hukum & Penguatan Kelemba.gwm Koperasi & UMKM Beksi Organisasi dan 'Tatalaksana Koperasi & UMKM Sekei Data & Informasi Koperasi & UMKM Kdompok Jabatan - FuDpioaal KEPALA D1I1AS SEKRETARIAT I I Sub Bagian Sub Bagian ,I Sub Bagian PerencanaanUmumdan Keuangan ~epegawaian I I I BIDAliGBIDAJlG BJDANG BiDa Usaha Koperasl FlUIUitaei Pembfayaan Pengembaugan SDM d.anUMKM Koper8si 8r. UMKM Kopera•• dan UMKM I I I Seksi SekeiSeksi PengembanganPemasaran dan Pengembangan Jaringan Usaha Permodalan dan Kewirausahaan Koperasi dan UMKM Kemitraan Seksi Produkei dan Seksi Seksi Jasa KeuanganPengernbangan Pendidikan dan Usaha Koperasi dan Pelatihan Koperasi UMKM dan UMKM SeksiSeksi Sekei Peningkatan PecanPembinaan Aneka Usaha Serta MasyarakatKoperaei SimpanKcperaei dan PinjamUMKM UPTD PARAF KOORDINASI , WAKlI. GUBERNUR 1!t; , SEKlIA. PROYINSI s ASS, BlI), P£M. • ASS. BID. EK BANG ; 5 !\SS. BIO, mIlA I 6 ASS. me. uMUil! e: I 7 ' ~ b i-e,\1l-O O~\tllSl s W',: SlROHllKUM GUBERNUR LAMPUNG, 1iI.R!mii -- - ---- -- ·9 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI LAMPIRAN XIA: PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNl DINAS PERINDUSTRIAN PROVlNSI LAMPUNG NOMOR 4. TAHUN 2014 TANGGAL: 8 - 8 - 2014 KEPALA DINAS I BIDAl'IG IDdustri Agro Seksi I- Industri Hasil Pertanian Seksi I- Industri Hasil Perkebunan dan Kehutanan Seksi '- Industri Heeil Perikanan dan Peternakan KeIom.polt .Jabatan Funpional I I ' llPTD Sub Bagian Umumdan K<oe<awaian I BEKRETARIAT Sub Bagian I Sub Bagian Perencanaan I BIDAl'IG - Industri helm Seksi Industri Sandang Seksi Industn FUrrliture Sekei Industri Kulit dan Kerajinan BIDAJlG IDdutri Duar Seksi Industri Logam Seksi Industri Keramik Seksi L.. Industri Kimia dan Bahan Bangunan PARAF KOORDINASI 1 WAKIL GU8ERWR ~ 2 SEKDA. PROVINSI , ASS. SID. PEM. • ASS. BID. EK SANG , ASS. BID. KESRA , ASS, BID.llMUM 7 • ~\Il-O O~'''l .~ , / 10 SlRO HUIUIM t- M. RJDHO GUBERIIUR LAMPUlI'G. - 11 BAGAN STRUKTUR ORGANISASI LAMPIRAN XIII: PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG DINAS PERKEBUNAN PROVINSI LAMPUNG NOMOR 4 TAHUN 2014 TANGGAL : 8 - 8 _ 2014 KEPALA Bidang Prasarana dan Sarana Perkebunan I Seksi Perluasan dan Pengelolaan Lehan f- Seksi Pengelolaan Air f- Irigaei Sekei Pembiayaan, Alsintan, Pupuk~ dan Pestisida KeJompolt JabataD l'd:aploJlal l[ I I Sub Bagian Umumdan Keoeeawaian Bidang Produksi Perkebunan I Sekai Benih dan Serene Produksi f- Perkehunan Seksi Teknis Budidaya f- Perkebunan Sekai Perlindungan 'ranemen ~ perkebunen UPTD I SEKRETARIAT Sub Bagian Bagian PerencenaenKeuangan Bidang Pengelolaan dan Bidang Pemeeeran Hasil Bina Usaha Perkebunan Perkebunan I I SekaiSeksi Pengolahan -.......... SDM dan Hasil dan Kelembllywn -f Pe<aniPesce Panen Seksi Mutu dan Seksi - Standarisasi - Kemitraan Seksi Seksi Pengkajian Pem8SBIllIl Teknologi ~ Hasil ~ GUBERlIUR LAllPUlfG, PARAF KOORDiNASI , WAKIL GUBERNUR Iodit 2 sam.... PROVINSl 3 ASS. BID. Pat. • ASS. BID. EK BANG , AS$. BID. KESRA • ASS. BID. UMUM 7 , f>' flODI'4Pt-"J l~~t , ~G 4111.1«} !lUKllM M. HIri{CARDO