Pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dilakukan atas dasar kerjasama dengan penyelenggaraan pelabuhan dan setelah memperoleh persetujuan pengelolaan dari pengelolaaan dari:
a.Menteri untuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di DLKr dan Daerah Kepentingan Pelabuhan Utama dan Pengumpul setelah mendapat rekomendasi dari Gubernur. - 20
b.Gubemur untuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di DLKr dan Daerah Kepentingan Pelabuhan Pengumpan Regional setelah mendapat rekomendasi dari Bupati/Walikota,
c.Bupati/Walikota untuk Terminal Untuk Kepentingan Sendiri (TUKS) yang berada di DLKr dan Daerah Kepentingan Pelabuhan Lokal. Pasa140 Persetujuan pengelolaan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ditetapkan setelah memenuhi persyaratan:
a.bukti kerjasama dengan penyelenggara pelabuhan;
b.data perusahaan yang meliputi akta perusahaan, Nomor Pokok Wajib Pajak dan izin usaha pokok;
c.studi kelayakan, yang paling sedikit memuat:
1.rencana volume bongkar muat bahan baku, peralatan penunjang dan hasil produksi;
2.rencana frekuensi kunjungan kapal;
3.aspek ekonomi yang berisi tentang efisiensi dibangunnya terminal untuk .> kepentingan sendiri.
d.Hasil survei yang meliputi hidrooceanoqrafi (pasang surut, gelombang, kedalaman dan arus), topoqrafi, titik nol (benchmark) lokasi pelabuhan yang dinyatakan dalam koordinat geografis.
e.gambar tata letak lokasi terminal untuk kepentingan sendiri dengan skala yang memadai, gambar konstruksi dermaga, dan koordinat geografis letak terminal untuk kepentingan sendiri;
f.bukti penguasaan tanah;
g.referensi bank nasional atau bank swasta nasional yang memiliki aset paling sedikit Rp. 50.000.000.000.000,- (lima puluh trilyun rupiah);
h.proposal terminal untuk kepentingan sendiri;
i.rekomendasi dari syahbandar pada pelabuhan setempat;
j.berita acara hasil peninjauan lokasi oleh tim teknis terpadu; dan
k.studi lingkungan yang telah disahkan oleh pejabat yang berwenang eesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Pasa141 Terminal untuk kepentingan sendiri hanya dapat dioperasikan untuk kegiatan :
a.Ialu lintas kapal atau naik turun penumpang atau bongkar muat barang berupa bahan baku, hasil produksi dan peralatan penunjang produksi untuk kepentingan sendiri; dan
b.pemerintahan, penelitian, pendidikan dan pelatihan, dan sosiaI. Pasa142 Dalam hal terjadi bencana alam atau peristiwa lainnya yang mengakibatkan tidak berfungsinya terminal, pengelola terminal untuk kepentingan sendiri wajib memberikan pelayanan kepelabuhanan untuk kepentingan umum dengan ketentuan:
a.pengoperasian dilakukan oleh penyelenggara pe1abuhan;
b.hak dan kewajiban pengelola terminal untuk kepentingan sendiri harus terlindungi;
c.pelayanan jasa kepelabuhanan diberIakukan ketentuan pelayanan jasa kepelabuhanan untuk pelabuhan; dan
d.pungutan tarif jasa kepelabuhanan diberlakukan oleh penyelenggara pelabuhan. - 21 Pasa143 Pengelola terminal untuk kepentingan sendiri dalam melaksanakan pengelolaan dermaga wajib:
a.bertanggung jawab sepenuhnya atas dampak yang ditimbulkan selarna pembangunan dan pengoperasian terminal untuk kepentingan sendiri yang bersangkutan;
b.melaporkan kegiatan operasional terminal untuk kepentingan sendiri kepada penyelenggara pelabuhan dan Gubemur seeara berkala;
c.mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang kepelabuhanan, lalu lintas angkutan diperairan, keselamatan pelayaran, pengerukan dan reklamasi, serta pengelolaan lingkungan; dan
d.mentaati ketentuan peraturan perundang-undangan dari instansi pemerintah lainnya yang berkaitan dengan usaha pokoknya,
(1)Pengelola Terminal Khusus dan Terminal Untuk Kepentingan Sendiri wajib memiliki fasilitas Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di wilayah Daerah Lingkungan Kerjanya.
(2)Penyediaan Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana pada ayat (1) dapat dilakukan oleh pemerintah daerah.
(3)Pemakaian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana pada ayat (2) dikenakan biaya yang merupakan pendapatan daerah.
(4)Pengelola terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri wajib memelihara Sarana Bantu Navigasi Pelayaran di wilayah Daerah Lingkungan Kerjanya.
(5)Ketentuan mengenai tata eara pemungutan biaya pemakaian Sarana Bantu Navigasi Pelayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Daerah. BABXIV TAroF PELAYANAN JASA KEPELABUHANAN DAN JASA TERKAIT KEPELABUHANAN YANG D1SEDIAKAN OLEH BADAN USAHA MILIK DAERAH Pasal 45
(1)Pelayanan jasa kepelabuhan dan jasa terkait kepelabuhan yang diberikanoleh Badan Usaha Milik Daerah dikenakan tarif.
(2)Struktur, golongan, dan jeriis tarif atas jasa kepelabuhan sebagaimanadimaksud pada ayat (l)disusun dengan memperhatikan:
a.kepentingan pelayanan umum;
b.peningkatan mutu pelayanan jasa kepelabuhan;
c.kepentingan pemakai jasa;
d.pengembalian biaya dan investasi;
e.pertumbuhan dan pengembangan usaha; dan
f.kelestarian lingkungan. - 22
(3)Golongan tarif pelayanan jasa kepelabuhan merupakan penggolongan tarif yang ditetapkan berdasarkan jenis peiayanan jasa kepelabuhan, klasifikasi, danfasilitas yang tersedia dipelabuhan.
(4)Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis, struktur dan golongan tarif pe1ayananjasa kepelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkandengan Peraturan Daerah. Pasa147 /~ (1) Pelabuhan wajib dilengkapi dengan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain dari kapal yang menyebabkan pencemaran.
(2)Pembangunan fasilitas penampungan limbah atau bahan lain serta kegiatan penampungan limbah Minyak atau Bahan Berbahaya dan Beracun lain sebagaimana dimaksud padaayat (1) wajib dilaksanakan oleh pengelolapelabuhan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku setelah mendapatkan rekomendasi dari Instansi teknis yang membidangi. BABXVI KETENTUAN PENYIDIKAN Pasal 48
(1)Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkunganPemerintah Provinsi yang diberikan wewenang khusus olehUndang-Undang berhak melakukan penyidikan terhadappelanggaran ketentuan dalam Peraturan Daerah ini.
(2)Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah:
a.menerima laporan atau pengaduan dari seseorang mengenaiadanya tindak pidana atas pelanggaran Peraturan Daerah;
b.melakukan tindakan pertama dan pemeriksaan di tempat kejadian;
c.menyuruh berhenti seseorang dan memeriksa tanda pengenaldiri tersangka;
d.melakukan penyitaan benda atau surat;
e.mengambil sidikjari dan memotret seseorang;
f.memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
g.mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya dengan pemeriksaan perkara;
h.mengadakan penghentian penyidikan setelah mendapat petunjuk dari penyidik bahwa tidak terdapat cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana dan selanjutnya melalui penyidik memberitahukan hal tersebut kepada penuntut umum, tersangka atau keluarganya; dan I. mengadakan tindakan lain menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan. - 23
(3)Wewenang penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (l)dilakukan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah dalam Wilayah Hukum di tempat Penyidik Pegawai Negeri Sipil tersebut ditempatkan.
(4)Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada Penuntut Umum, sesuai dengan ketentuan yang diaturdalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(1)Pembinaan, pengendalian dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan, pengoperasian dan pengembangan terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri dilakukan oleh penyelenggara pelabuhan atau otoritas pelabuhan dan Dinas Perhubungan dan SKPD terkait.
(2)Kegiatan pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) meliputi:
a.pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan dibidang "~ kepelabuhanan; dan
b.tindakan korektif terhadap pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhan,
(3)Kegiatan pengendalian sebagairnana pada ayat (1), meliputi:
a.pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan di bidang kepelabuhan.
b.pemberian bimbingan dan penyuluhan kepada masyarakat mengenai hak dan kewajiban masyarakat pengguna jasa kepelabuhanan, dalam pelaksanaan kebijaksanaan dibidang kepelabuhan. BABXVm SANKSI ADMINISTRATIF Pasa150
(1)Gubernur sesuai dengan kewenangannya berhak memberikan sanksi administratif kepada pemegang izin kepelabuhanatas pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundangan.
(2)Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa:
a.peringatan tertulis;
b.penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan kepelabuhan; danj atau
c.pencabutan izin.
(1)Untuk memberi pertimbangan tentang masalah-masalah kepelabuhanan di Provinsi Lampung dibentuk Forum Kepelabuhanan Provinsi Lampung.
(2)Anggota Forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a.Unsur Pemerintahan Daerah;
b.Unsur TNI/Polri;
c.Unsur Asosiasi di pelabuhan; dan
d.Unsur Akademisi. ·24
(3)Masa kerja kepengurusan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun.
(4)Tugas dan tanggungjawab forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubernur.
(5)Keanggotaan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BABXX KETENTUAN PIDANA Pasa152
(1)Setiap orang yang tidak mentaati izin dan pembangunan kepelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 22 ayat (1), Pasal 26 ayat (I), Pasal 28 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/ atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BABXXI KETENTUAN PERALIHAN Pasa153 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penye1enggaraan kepelabuhan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, BAD XXII KETENTUAN PENUTUP Pasa154 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanDaerap....!DL dengan•..p.elll<U1...lllilt,a n nya dalam Lembaran Daerah Provinsi _. Lampung. 0: ,,,,.: - - .: :,,: ,'.. !:lSI ': , ' ,," .., .",, "",-, ~,i. iI. a. :, i--'~Ji-'-r:.ri: Ditetapkan di Telukbetung ,:.:(TI,t~:--:'~~ pada tanggal 7 - Deeember2015 .. '.~. (,'r), ~.,~ ,:'"';:3 ~ 1: ~ ; ?.~:' -~):"T-,.' :'::~:'l~"-~"",-'," ,.- i -; t ;~;;£z;:!li:':I~t:-'--\~. ;;~.:: : '. . ~I": '......,,.,,.._,.,"" - - ,I " -;';lJ')l;~i~-~~fM ',- , Diundangkan di Teluk15et'trhg' d___ .""., pada tanggal 7 -Desemoer 2015 SEKRETARlSDf PROVINSI LAMl'UNG. Ir. ARINAL DJUNAIDI Pembina Utama NIP. 195606171985031005 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG (9/2015) LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TAHUN 2015 NOMOR.•.......••.... - 24
(3)Masa kerja kepengurusan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selama 3 (tiga) tahun.
(4)Tugas dan tanggungjawab forum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Gubemur.
(5)Keanggotaan forum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur. BABXX KETENTUAN PIDANA Pasa152
(1)Setiap orang yang tidak mentaati izin dan pembangunan kepelabuhan, terminal khusus dan terminal untuk kepentingan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 22 ayat (1), Pasal 26 ayat (1), Pasal 28 ayat (3), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan danJatau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).
(2)Tindak pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran. BABXXI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penye1enggaraan kepelabuhan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini, BABXXlI KETENTUAN PERALIHAN Pasal 53 Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka semua peraturan pelaksanaan yang berkaitan dengan penyelenggaraan kepelabuhan dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Daerah ini. BABXXII KE1'ENTUAN PENUTUP Pasal 54 Peraturan Daerah ini rnulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan PeraturanDaerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi ~ Lampung. Ditetapkan di Telukbetung pada tanggal 7 - Desember- 2015 M. RID G, Diundangkan di Telukbetung padatanggal7 -Desember-2015 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI LAMPUNG, Ir. ARINAL DJUNAIDI Pembina Utama NIP. 19560617 198503 1 005 NOMOR REGISTER PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG 19/2015) LEMBARAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG TABUN 2015 NOMOR . -1 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI LAMPUNG NOMOR 9 TAHUN 2015 TENTANG PENYELENGGARAAN KEPELABUHANAN I. UMUM Provinsi Lampung terbentuk pada tanggal 18 Maret 1964, dan ditetapkan daiam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1964 yang kemudian menjadi Undang Undang Nomor 14 Tahun 1964, memiliki arti penting bagi perekonomian nasional karena menjadi gerbang penghubung pulau Sumatera dengan pulau Jawa melaiui Selat Sunda. ~, Kondisi geografis ini merupakan salah satu potensi strategis bagi Provinsi Lampung dalam mendukung program pembangunan secara otonom.Sebagai salah satu daerah yang memiliki potensi kelautan yang cukup luas, Provinsi Lampung memiliki daya tarik tersendiri dan diperiukan dukungan dari Pemerintah Daerah untuk dikembangkan system transportasi perairan dan kepeiabuhanan yang merupakan saranauntuk memperiancar roda perekonomian, memperkukuh persatuan dankesatuan, dalam rangka memantapkan wawasan nusantara, meningkatkan sertamendukung pertahan dan keamanan bangsa yang se1anjutnya dapat mempererat hubungan antar bangsa. Pentingnya pengaturan mengenai kepelabuhanan tersebut tercermin padapenyelenggaraanya yang mempengaruhi semua aspek kehidupan perekonomian di Provinsi Lampung itu sendiri, serta semakin meningkatnya kebutuhan jasa angkutan bagi mobilitas orang dan barang dalam Negeri serta ke Luar Negeri. Disamping itu dengan adanya pengaturan mengenai kepeiabuhanan tersebut, _ pemerintah daerah juga diharapkan dapat memiliki peran sebagai penunjang, pendorong dan penggerak bagi pertumbuhan di Provinsi Lampung itu sendiri. Selain itu, dampak dari penyelenggaraan pelabuhan yang selama ini selain memberikan dampak positif juga memberikan dampak negatif khususnya pada kerusakan infrastruktur jaian di Provinsi Lampung, untuk itu selain memberikan kontribusi kepada pembangunan nasional secara umum, keberadaan peiabuhan di Provinsi Lampung diharapkan juga memberikan manfaat secara langsung bagi Pemerintah Provinsi Lampung dalam rangka pembangunan yang berkesinambungan dan berkeianjutan, Pemerintah Provinsi Lampung memandang perlu untuk membentuk Peraturan Daerah Provinsi Lampung tentang Penyeienggaraan Kepeiabuhanan. II. PASAL DEMI PASAL