2.Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan Pernerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Lampung dengan mengubah Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Pembentukan Dacrah Tingkat I Sumatera Selatan {Lembaran Negara Republik Indopnesia Tahun 1964 Nomor 8) menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 95, Tambahan Lembatan Negara Republik Indonesia Nemer 2688); -2
3.Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2298);
4.Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Perkebunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomcr 85, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4411);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
6.Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang JaJan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4444);
7.Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2007 Nomor 67, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
8.Undang-Undang Nomor 4 'Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara {Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 4, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4959);
9.Undang-Undang Nomor 22 Tabun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan JaJan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2009 Nomor 96, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
10.Undang-Undang Nomor 32 Tabun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
11.Undang-Undang Nomor 12 Tabun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
12.Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 'I'ahun 2010 tentang Perubahan Atas Peraturan Pcmcrintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tabun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 90, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 51451;
13.Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4593); - 3
14.Pcraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2006 Nornor 86, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4655);
15.Pcraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Ur-uaan Pemerintahan Antara Pemerirrtah , Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
16.Pcraruran Pemerintah Nomor 8 Tabun 2011 tentang Angkutan Multimoda (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5199);
17.Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang Manajemen dan Rekayasa, Analisis Darnpak, serta Manajemen Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2011 Nomor 61, Tambaban Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5221);
18.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/201O tentang Tata Cara dan Persyaratan Laik Fungsi Jalan;
19.Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor I1/PRT/M/2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Jalan Khusus;
20.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
21.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Provinsi Lampung Tabun 2005 sampai dengan Tahun 2025 (Lembaran Daerah Provinai Lampung Tahun 2007 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 314);
22.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2009 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 333);
23.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerab Provinsi Lampung Tabun 2009 Nomor 13, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Larnpung Nomor 343) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2014 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 13 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tatakerja Dinas Daerah Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tabun 2014 Nomor 4, Tambaban Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 402);
24.Peraturan Daerah Provinsi Larnpung Nomor 1 Tahun 2010 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung Tahun 2009 sampai dengan Tabun 2029 (Lembaran Daerab Provinsi Lampung Tabun 2010 Nomor I, Tambaban Lembaran Daerab Provinsi Lampung Nomor 346);
25.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengawasan dan Pengendalian Kelebihan Muatan Angkutan Barang (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 5, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 351); -4
26.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 9 Tahun 2011 tentang Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil Provinsi Lampung (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2011 Nomor 9, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 356);
27.Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Provin si LampungTahun 2015-2019 (Lembaran Daerah Provinsi Lampung Tahun 2014 Nomor 6, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Lampung Nomor 404); Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG dan GUBERNUR LAMPUNG