1.Daerah adalah Provinsi Maluku.
2.Pemerintah Daerah adalah Gubernur dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Maluku.
4.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Maluku.
5.Kabupaten dan Kota adalah Kabupaten dan Kota dalam Provinsi Maluku.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Energi dan sumberdaya Mineral Provinsi Maluku.
7.Bupati/Walikota adalah Bupati/Walikota se Provinsi Maluku.
8.Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral yang selanjutnya disingkat ESDM adalah Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Maluku.
9.Kas Daerah adalah Kas Daerah Provinsi Maluku. 10.Bahan Galian adalah unsur-unsur kimia, mineral-mineral, bijih-bijih dan segala macam batuan termasuk batu-batuan mulia yang merupakan endapan-endapan alam. 5
11.Pertambangan adalah sebagian atau seluruh tahapan kegiatan dalam rangka peneltian, pengelolaan dan pengusahaan mineral atau batubara yang meliputi penyelidikan umum, eksplorasi, studi kelayakan, konstruksi, penambangan, pengolahan dan pemurnian, pengangkutan dan penjualan serta kegiatan pascatambang.
12.Pengelolaan Pertambangan adalah upaya yang memuat langkah-langkah meliputi: perencanaan, pelaksanaan atau pemanfaatan dan pasca tambang, pengendalian (pembinaan dan pengawasan) dan kegiatan pascatambang.
13.Izin Usaha Pertambangan (IUP) adalah wewenang yang diberikan kepada Badan Usaha / Koperasi / Perseorangan untuk melakukan kegiatan Pertambangan.
14.Penyelidikan Umum adalah tahapan kegiatan pertambangan untuk mengetahui kondisi geologi regional dan indikasi adanya mineralisasi.
15.Eksplorasi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secara terperinci dan teliti tentang lokasi, bentuk, dimenasi, sebaran, kualitas dan sumberdaya terukur dari bahan galian, serta informamsi mengenai lingkungan sosial dan lingkungan hidup.
16.Studi kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan untuk memperoleh informasi secaras rinci seluruh aspek yang berkaitan untuk menentukan kalayakan ekonomis dan teknis usaha pertambangan, termasuk analisis mengenai dampak lingkungan serta perencanaan pascatambang.
17.Operasi Produksi adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan yang meliputi konstruksi, penambangan, pengolahan, pemurnian, termasuk pengangkutan dan penjualan, serta sarana pengendalian dampak lingkungan sesuai dengan hasil studi kelayakan. 18.Konstruksi adalah kegiatan usaha pertambangan untuk melakukan pembangunan seluruh fasilitas operasi produksi, termasuk pengendalian dampak lingkungan. 19.Penambangan adalah bagian kegiatan usaha pertambangan untuk memproduksi mineral dan/atau batubara dan/atau batuan dan ikutannya. 20.Pengolahan/pemurnian adalah kegiatan usaha pertambangan untuk meningkatkan mutu mineral dan/atau batubara dan/atau batuan serta untuk memperoleh bahan ikutan.
21.Pengangkutan adalah kegiatan usaha pertambangan untuk memindahkan bahan galian dari daerah tambang dan/atau tempat pengolahan dan pemurnian sampai tempat penyerahan.
22.Penjualan adalah segala kegiatan usaha penjualan bahan galian dari hasil penambangan dan/atau pengolahan/pemurnian.
23.Iuran Tetap adalah iuran yang wajib dibayar oleh pemegang IUP.
24.Iuran Produksi adalah iuran yang wajib dibayar oleh pemegang IUP berdasarkan jumlah produksi.
25.Reklamasi adalah kegiatan yang bertujuan untuk memperbaiki, atau menata kegunaan lahan yang terganggu sebagai akibat usaha pertambangan agar dapat berfungsi dan berdaya guna sesuai peruntukannya.
26.Konservasi B a h a n G a l i a n adalah upaya pengelolaan bahan galian untuk mendapatkan manfaat yang optimal dan berkelanjutan bagi kepentingan rakyat secara luas.
27.Garis Pantai adalah batas tempat yang dicapai air laut pada waktu air surut terendah.
28.Wilayah Pertambangan, yang selanjutnya disebut WP adalah wilayah yang memiliki potensi mineral dan/atau, batubara dan/atau batuan dan tidak 6 terkait dengan batasan administrasi pemerintahan yang merupakan bagian dari tata ruang nasional.
29.Tambang Bawah Tanah adalah kegiatan tambang yang aktifitasnya tidak berhubungan langsung dengan udara luar.
30.Hak Tanah adalah hak atas sebidang tanah pada permukaan bumi menurut hukum Indonesia.
31.Penelitian adalah mencari kebenaran ilmiah melalui proses yang sistematis, logis, dan empiris.
32.Jaminan Kesungguhan adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUP sebagai jaminan terhadap kesungguhan untuk melakukan kegiatan pertambangan mineral, batubara dan/atau batuan.
33.Jaminan Reklamasi adalah dana yang disediakan oleh pemegang IUP sebagai jaminan untuk melakukan rekkamasi terhadap lahan yang terganggu akibat kegiatan pertambangan mineral, batubara dan/atau batuan.
34.Wilayah Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WUP, adalah bagian dari WP yang telah memiliki ketersediaan data, potensi, dan/atau informasi geologi.
35.Wilayah Izin Usaha Pertambangan, yang selanjutnya disebut WIUP, adalah wilayah yang diberikan kepada pemegang IUP.
36.Kegiatan Pasca Tambang yang selanjutnya disebut Pasca Tambang, adalah kegiatan terencana, sistematis, dan berlanjut setelah akhir sebagian atau seluruh kegiatan usaha pertambangan untuk memulihkan fungsi lingkungan alam dan fungsi social menurut kondisi lokal diseluruh wilayah penambangan. 37.Pemberdayaan Masyarakat adalah usaha untuk meningkatkan kemampaun masyarakat, baik secara individu maupun kolektif, agar menjadi lebih baik tingkat kehiduannya. 38.Wilayah Proyek adalah suatu wilayah kegiatan yang berada di luar wilayah izin usaha pertambangan. 39.Jasa Pertambangan adalah jasa penunjang yang berkaitan dengan kegiatan usaha pertambangan.
40.Kepala Inspektur Tambang adalah Kepala Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral Provinsi Maluku yang karena wewenang dan tanggung- jawabnya terhadap Pengawasan, Pengendalian Usaha Pertambangan di daerah.
41.Inspektur Tambang adalah Pegawai Negeri Sipil Dinas Energi dan Sumberdaya Mineral yang memiliki kemampuan, wewenang dan diangkat sebagai Inspektur Tambang dengan tugas membina, mengawasi kegiatan pertambangan di daerah.