RPJMD Provinsi merupakan penjabaran dari visi misi dan program Kepala Daerah yang memuat tujuan, sasaran, strategi dan arah kebijakan pembangunan daerah yang mempedomani RPJPD Provinsi sebagai wujud dari pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dalam rangka mencapai tujuan dibentuknya daerah otonom Provinsi Nusa Tenggara Barat.
2.Lampiran diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Pasal II Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat. Ditetapkan di Mataram pada tanggal 6 Februari 2017 GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, ttd. H. M. ZAINUL MAJDI Diundangkan di Mataram pada tanggal 6 Februari 2017 SEKRETARIS DAERAH PROVINSI NTB, ttd. H. ROSIADY HUSAENIE SAYUTI LEMBARAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2017 NOMOR: 1 NOREG PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT: (1/2/2017) Salinan Sesuai dengan Aslinya Kepala Biro Hukum, H. Ruslan Abdul Gani, SH. MH. NIP.196512311993031135 PENJELASAN ATAS PERATURAN DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT NOMOR 1 TAHUN 2017 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 2 TAHUN 2014 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT TAHUN 2013-2018 I. UMUM Revisi atas dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018 ini dilakukan dengan beberapa pertimbangan sebagai berikut : (1) adanya perubahan target pencapaian pembangunan di Provinsi NTB dalam target pembagian peran pencapaian indikator kinerja pembangunan Nasional 2015-2019, yang telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019; (2) adanya perubahan kewenangan pemerintah Provinsi NTB sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; dan (3) adanya beberapa strategi, kebijakan dan program baru dari Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Nusa Tenggara Barat terkait dengan upaya mengatasi berbagai permasalahan yang berkembang secara cepat serta upaya mempercepat keberhasilan pencapaian visi dan misi Pemerintah Daerah Provinsi Nusa Tenggara Barat Tahun 2013-2018. Berdasarkan Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN) Nomor 1 Tahun 2014 Tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2015-2019, penyesuaian RPJMD dengan RPJMN 2015-2019 dilakukan antara lain (1) untuk menjaga konsistensi dan sinergitas sasaran dan arah kebijakan pembangunan yang tertuang dalam RPJMN 2015-2019 menjadi prioritas dalam RPJMD terkait;
(2)untuk meningkatkan koordinasi dan kesepahaman dalam rangka mencapai sasaran pembangunan nasional, sehingga Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2014 perlu dilakukan penyesuaian. II. PASAL DEMI PASAL Pasal I Angka 1