a.bukti pembayaran biaya management dan biaya administrasi;
b.dokumen pelaksanaan pembangunan RSUD berupa: 1) Copy Kontrak pembangunan konstruksi dan pengawasan antara Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat dengan kontraktor dan konsultan pengawas; 2) Detailed Engineering Design (DED) sesuai- dengan standar RSUD Kelas B yang diatur dalam Peraturan Teknis Kementerian Kesehatan; 3) Rencana Anggaran Biaya (RAB)
c.surat permohonan pencairan dana Tahap I ditandatangani oleh Gubernur Sulawesi Barat;
d.rencana penggunaan dana pinjaman Tahap I beserta lampiran yang menyertainya;
e.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Gubernur (dalam penggunaan pinjaman yang ditarik);
f.asli kuitansi penarikan Dana Investasi Tahap I;
g.jadwal rencana penarikan Dana Investasi Tahap II dan Tahap selanjutnya sesuai kontrak antara Pemerintah Daerah dengan Pelaksana Kegiatan;
h.foto copy Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) Pemerintah Daerah;
i.Surat Pernyataan Gubernur Sulawesi Barat yang menyatakan bahwa lahan/lokasi pembangunan RSUD telah siap dibangun sesuai dengan DED
j.adanya pemenuhan kewajiban pinjaman.
2.Untuk tahap kedua dan tahap selanjutnya adalah sebagai berikut:
a.surat permohonan Pencairan Dana Investasi Tahap II atau tahap selanjutnya;
b.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Gubernur (dalam penggunaan pinjaman yang ditarik;
c.rencana penggunaan dana Pinjaman yang akan ditarik beserta lampiran yang menyertainya;
d.asli kuitansi penarikan Dana Investasi tiap tahap penarikan;
e.laporan penggunaan penarikan dana tahap sebelumnya;
f.laporan progres proyek terakhir dan sertifikat bulanan/monthly certificate (MC) yang telah disahkan oleh Konsultan Pengawas beserta laporan konsultan pengawas;
g.terpenuhinya semua kewajiban Pemerintah Daerah yang telah jatuh tempo kepada Pemerintah;
h.asli rekening koran RKUD sejak tanggal transaksi pencairan Pinjaman tahap sebelumnya sampai dengan pembayaran kepada Pelaksana Kegiatan;
3.Untuk Tahap terakhir adalah sebagai berikut: 7
a.surat permohonan Pencairan Dana Investasi dari Gubernur;
b.asli kuitansi penarikan Dana Investasi;
c.rencana penggunaan dana Pinjaman yang akan ditarik beserta lampiran yang menyertainya;
d.laporan penggunaan penarikan dana tahap sebelumnya;
e.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Gubernur (dalam penggunaan pinjaman yang ditarik);
f.asli rekening koran RKUD sejak tanggal transaksi pencairan Pinjaman tahap sebelumnya sampai dengan pembayaran kepada Pelaksana Kegiatan;
g.laporan progres proyek terakhir dan sertifikat bulanan/monthly certificate (MC) yang telah disahkan oleh Konsultan Pengawas beserta laporan konsultan pengawas;
h.terpenuhinya semua kewajiban Pemerintah Daerah yang telah jatuh tempo kepada Pemerintah;
i.Pemerintah Daerah wajib melampirkan Surat Keputusan (SK) pengangkatan/kontrak dokter/tenaga medis yang dibutuhkan guna memenuhi sumber daya manusia (SDM) minimal RSUD Kelas B;
j.melampirkan Berita Acara Serah Terima (BAST) alat kesehatan standar RSUD Kelas B yang akan di reviu oleh konsultan teknis PIP terkait kesesuaiannya dengan daftar alat kesehatan pada lampiran Perjanjian ini;
k.Pemerintah Daerah melampirkan garansi bank atas pembayaran retensi;
l.berita acara commisioning test untuk bangunan yang dibiayai oleh PIP guna menjamin tersedianya jaringan listrik, air, komunikasi dan gas medik;
m.berita acara serah terima pembangunan gedung;
n.Surat Keputusan (SK) Gubernur mengenai pengangkatan Direksi Baru RSUD yang dipilih melalui fit and proper test yang diumumkan melalui media nasional, copy pengumuman di media nasional serta penetapan hasil seleksi wajib disampaikan PIP;
o.sertifikat tanah lokasi baru untuk pembangunan RSUD; dan
p.Surat Keputusan Gubernur yang menetapkan RSUD sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
4.Khusus untuk pengadaan alat kesehatan dilakukan dengan menyampaikan kelengkapan dokumen sebagai berikut:
a.Surat permohonan pencairan dana dari Pemerintah Daerah;
b.copy kontrak pengadaan alat kesehatan;
c.Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Gubernur (dalam penggunaan pinjaman yang ditarik);
d.asli rekening koran RKUD;
e.Berita Acara Serah Terima Alat Kesehatan;
f.asli kuitansi penarikan Dana Investasi;
g.rencana penggunaan pinjaman yang akan ditarik beserta lampiran yang menyertainya.
5.Dalam hal jumlah total seluruh rencana penarikan pada tahun berkenaan setelah dinyatakan efektif oleh Pemerintah mengakibatkan defisit APBD melewati batas maksimal yang ditetapkan melalui Peraturan Menteri Keuangan mengenai batas defisit pemerintah daerah maka Pemerintah Daerah wajib menyampaikan Surat Izin Menteri Keuangan tentang pelampauan batas maksimal defisit. 8