1.Daerah adalah Provinsi Sulawesi Barat.
2.Gubernur adalah Gubernur Provinsi Sulawesi Barat.
3.Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
4.Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten se Provinsi Sulawesi Barat.
5.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Kepala Daerah dan DPRD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah.
7.Badan Nasional Narkotika Provinsi Sulawesi Barat yang selanjutnya disebut BNNP, adalah Instansi Vertikal yang bertanggungjawab melakukan pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika.
8.Narkotika adalah zat atau obat yang berasal dari tanaman atau bukan tanaman, baik sintetis maupun semisintetis yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, hilangnya rasa, mengurangi sampai menghilangkan rasa nyeri, dan dapat menimbulkan ketergantugan.
9.Prekusor Narkotika adalah zat atau bahan pemula atau bahan kimia yang dapat digunakan dalam pembuatan Narkotika.
10.Psikotropika adalah zat atau obat, baik alamiah maupun sintetis bukan narkotika, yang berkhasiat psikoaktif melalui pengaruh selektif pada susunan saraf pusat yang menyebabkan perubahan khas pada aktivitas mental dan perilaku.
11.Zat adiktif lainnya adalah zat atau bahan selain Narkotika, Psikotropika, Kafein dan Nikotin yang apabila disalahgunakan dapat menimbulkan ketergantungan dan merugikan baik bagi dirinya dan/atau lingkungannya.
12.Pencegahan adalah segala upaya, usaha atau tindakan yang dilakukan secara sadar dan bertanggungjawab bertujuan untuk meniadakan dan/atau menghalangi faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya penyalahgunaan Narkoba. 4
13.Pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnyaadalah upaya untuk mencegah semakin meluasnya penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
14.Penyalahguna adalah orang yang menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnyatanpa hak atau melawan hukum.
15.Penyalahgunaan adalah pemakaian Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya dengan maksud bukan untuk pengobatan dan/atau penelitian serta digunakan tanpa sepengetahuan dan pengawasan dokter.
16.Pecandu Narkotika adalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam keadaan ketergantungan pada Narkotika, baik secara fisik maupun psikis.
17.Pengguna Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnyaadalah orang yang menggunakan atau menyalahgunakan Narkotika dan dalam kedaan ketergangtungan pada Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, baik secara fisik maupun psikis.
18.Korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnyaadalah seseorang yang tidak sengaja menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnyakarena dibujuk, diperdaya, ditipu, dipaksa, dan/atau diancam untuk menggunakan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
19.Wajib Lapor adalah kegiatan melaporkan diri yang dilakukan oleh pecandu narkotika yang sudah cukup umur dan keluarganya, dan/atau wali dari pecandu, penyalahguna dan korban penyalahgunaan narkotika yang belum cukup umur kepda Institusi Penerima Wajib Lapor untuk mendapatakan pengobatan dan/atau perawatan melalui rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial.
20.Institusi Penerima Wajib Lapor adalah Pusat Kesehatan Masyarakat, Rumah Sakit, dan/atau Lembaga Rehabiltasi Medis dan lembaga rehabilitasi sosial yang ditunjuk oleh Pemerintah.
21.Fasilitasi adalah upaya Pemerintah Daerah dalam pencegahan penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
22.Rehabilitasi medis adalah suatu proses kegiatan pengobatan secara terpadu untuk membebaskan pecandu dari ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.
23.Fasilitas rehabilitasi medis adalah tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan pelayanan rehabilitasi penyalahgunaan dan ketergantungan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya, melalui kegiatan pengobatan secara terpadu baik fisik, psikis, spiritual dan sosial.
24.Rehabilitasi sosial adalah suatu proses kegiatan pemulihan secara terpadu, baik fisik, mental maupun sosial, agar mantan Pecandu Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnyadapat kembali melaksanakan fungsi sosial dalam kehidupan bermasyarakat.
25.Lembaga Rehabilitasi Sosial Korban Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnyaadalah lembaga yang melaksanakan rehabilitasi sosial korban penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika, dan Zat Adiktif lainnya.