Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan : ds 5. ta 10. Daerah adalah Provinsi Gorontalo. Pemerintah Daerah adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah otonom. Gubernur adalah Gubernur Gorontalo. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut COVID-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh Severe Acute Respiratory Syndrome-Corona Virus-2. Pemberi bantuan adalah Pemerintah Provinsi Gorontalo yang menyelenggarakan program bantuan. Stimulus Pemulihan Ekonomi Daerah yang selanjutnya di sebut SPEDA adalah pemberian insentif kepada UMKM DTKS adalah Data Terpadu Kesejahtaraan Sosial (DTKS) yang ditetapkan oleh Kementerian Sosial. Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan dan/atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro. Usaha Kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau bukan cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari Usaha Menengah atau Usaha Besar yang memenuhi kriteria Usaha Kecil Usaha Menengah adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Kecil atau Usaha Besar dengan jumlah kekayaan bersih atau hasil penjualan tahunan. KARO KADIS Pit N HUKUM 1 Ketiga SEKDA 4 ASISTEN | WAGUB | U ” X V
11.Anggaran Pendapataan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah