MEMUTUSKAN PERATURAN GUBERNUR TENTANG PEDOMAN PENJAMINAN KUALITASDAN PENINGKATANINDEPENDENSI PENGAWASAN INTERNDI LINGKUNGANINSPEKTORATDAERAH. BABI KETENTUANUMUM Pasall Dalam Peraturan Gubernur ini yang dimaksud dengan:
1.Daerah adalah Provinsi Gorontalo.
2.Pengawasan Intern adalah kegiatan yang independen dan objektif dalam bentuk pemberian keyakinanJasurans (assurance activities) dan konsultansi (consulting activities), yang dirancang f1~NSPEKTUR 0/ 3 untuk memberi nilai tambah dan meningkatkan efektivitas dari proses tata kelola, manajemen risiko, dan pengendalian intern.
3.Komite Audit adalah komite pengawasan independen (oversight committee) yang dibentuk oleh Gubernur untuk memberikan saran-saran strategis terkait Pengawasan Intern, pelaporan keuangan, dan tindak Ianjut hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan pengawasan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, serta Inspektorat Jenderal Kemerinterian terkait.
4.Piagam Audit Intem merupakan penegasan komitmen dari para pemangku kepentingan terhadap arti pentingnya fungsi pengawasan intem atas penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Gorontalo.
5.Aparat Pengawasan Intem Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah Instansi Pemerintah yang dibentuk dengan tugas melaksanakan Pengawasan Intern di lingkungan pemerintah pusat dan/ atau pemerintah daerah.
6.Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga negara yang bertugas untuk memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
7.Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan yang selanjutnya disingkat BPKP adalah APIP yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Presiden. Pasa12
(1)Peraturan Gubemur illl dimaksudkan sebagai pedoman penjaminan kualitas dan peningkatan independensi di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo.
(2)Penjaminan kualitas dan peningkatan independensi di lingkungan Inspektorat Daerah Provinsi Gorontalo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk memastikan tindakan APIP telah dilaksanakan dengan tepat sehingga Pengawasan Intem dapat memberikan nilai tambah bagi pencapaian tujuan Pemerintah Provinsi Gorontalo. BABII RUANGLINGKUP Pasal 3 Ruang lingkup Peraturan Gubemur ini meliputi :
a.program pengembangan dan penjaminan kualitas
b.komite audit tltmSPEKTUR ,it\.-- 4
(1)Dalam rangka penjaminan kualitas pengawasan intern, inspektorat daerah harus merancang, mengembangkan, dan menjaga program pengembangan dan penjaminan kualitas.
(2)Program pengembangan dan penjaminan kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) mencakup penilaian intern dan ekstern.