( 1) Dalam hal terjadi kekurangan pen eta pan pada SKPD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagai akibat kekeliruan dalam menentukan tarif, merk/tipe, jenis/model, kode NJKB, kode fungsi, tahun pembuatan, pembobotan, dan kesalahan lainnya, Dinas menerbitkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Kurang Bayar (SPTPDKB).
(2)Berdasarkan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah Kurang Bayar (SPTPDKB), sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai tanda bukti pembayaran diterbitkan SKPDKB atau dokumen lain yang dipersamakan.
10.Ketentuan Pasal 36 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
9.Ketentuan Pasal 32 ayat (6) diubah, sehingga berbunyi se bagai beriku t:
(6)Pembayaran BBNKB diterima oleh Petugas Bank, untuk selanjutnya diadministrasikan oleh Bendahara Penerimaan Pembantu pada Dinas yang ditunjuk oleh Gubernur, dan disetorkan ke Kas Daerah, paling lambat dalam waktu lx24 jam.
8.Ketentuan Pasal 25 setelah ayat (2) ditambah ayat (2aj, sehingga berbunyi sebagai berikut:
(2a)Setiap lembaga perbankan atau non perbankan/ lembaga penjamin (leasing) yang melakukan penjaminan atas pembelian kendaraan bermotor, wajib memfasilitasi Bea Balik Nama kepada yang menerima penyerahan kepemilikan kendaraan bermotor. 6 BERITA DAERAH PROVINS! JAWA BARATTAHUN 2014 NOMOR 74 SERIE ~~rs DAERAH PROVINS! O A BARAT, Diundangkan di Bandung pada tanggal 21 Oktober 2014 UR JAWA BARAT, Ditetapkan di Bandung pada tanggal 20 Oktober 2014 Pasal II Peraturan Gubernur mi mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penempatannya dalam Berita Daerah Provinsi Jawa Barat.
13.Diantara ketentuan Pasal 4 7 dan Pasal 48 disisipkan Pasal 4 7a, sehingga berbunyi sebagai berikut: Pasal 47a
(1)Gubernur dapat mernberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan terhadap besarnya pokok pajak dan sanksi administratif berupa denda.
(2)Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat diberikan dalam hal keadaan kahar.
(3)Pemberian pengurangan, keringanan, dan pembebasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang penandatanganannya didelegasikan kepada Kepala Dinas. 7