1.Daerah Provinsi adalah Daerah provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah ya.rg m..r.yadi kewenangan daenlh otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah Kabupatcn/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat. UV 4
5.Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota adalah Bupati/Walikota sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah otonom.
6.Perangkat Daerah adalah unsur pembantu Gubernur dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah daiam penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Provinsi.
7.Kepala Biro adalah Kepala Biro Pegendalian pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.Inspektorat Daerah adalah Inspektorat Daerah provinsi Jawa Barat.
9.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah yang selanjutnya disingkat Bappeda adalah Badan perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Barat.
10.Layanan Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut LPSE adalah layanan pengelolaan teknologi informasi untuk memfasilitasi pelaksanaan pengadaan Barang/Jasa seca-ra elektronik.
11.Sistem Pengadaan Secara Elektronik yang selanjutnya disebut SPSE aclalah aplikasi yang dikembangkan oleh Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (LKPP) yang dikelola oleh LpSE.
12.Unit Layanan Pengadaan yang selanjutnya disebut ULp adalah unit organisasi yang berfungsi melaksanakan pengadaan barang/jasa di lingkungan pemerintah provinsi Jawa Barat.
13.Pejabat Pengadaem adalah Pejabat pengadaan adalah pejabat administrasi/ pejabat fungsional/ personel yang bertugas melaksanakan Pengadaan Langsung, Penunjukan Langsung, dan/atau E-purchasing.
14.Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat pA adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran Perangkat Daerah.
15.Kuasa Pengguna r\rrggaran yang selanjutnya disingkat KpA adalah pejabat yang ditetapkan oleh pA untuk menggunakan APBD.
16.Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disebut ppK adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh pA/KpA untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran belanja daerah.
17.Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disebut APIP adalah aparat yang melakukan pengawasan melalui audit, reviu, pemantauan, evaluasi, dan kegiatan pengawasan lain terhadap penyelenggaraan tugas dan fungsi Pemerintah.
18.Penyedia Barang/Jasa Pemerintah yang selanjutnya disebut Penyedia adalah Pelaku Usaha yang menyediakan barang/jasa berdasarkan perjanjian.
19.Pengguna SPSE adalah Agen Pengad aan fperorangan f Badan Usaha yang memiliki hak akses kepada SpSE direpresentasikan oleh l|ser ID dan Passu_tord yang diberikan oleh LPSE. izv 5
20.Rencana Umum Pengadaan Barang/Jasa yang selanjutnya disingkat RUP aclalah ada-lah daftar rencana pengadaan Barang/Jasa yang akan dilaksanakan oleh perangkat Daerah. 27 . E-Tendeing adalah tata cara pemilihan penyedia barang/jasa yang dilakukan secara terbuka dan dapat diikuti oleh semua penyedia barang/jasa yang terdaitar pada sistem pengadaan secara elektronik dengan cara menyampaikan 1 (satu) kali penawaran dalam waktu yang teiah ditentukan.
22.E-Audit adalah fitur pada SPSE yang dapat digunakan APIP untuk melakukan audit pengadaan barang dan jasa pemerintah.
23.Katalog elektronik atau e-Catalogue adalah sistem informasi elektrorrik yang memuat daftar, jenis, spesifikasi teknis dan harga barang tertentu dari berbagai penyedia barang/jasa;
24.Pembelian secara Elektronik yang selanjutnya disebut E- Purchasing adalah tata cara pembelian barang/jasa melalui sistem katalog elektronik.
25.Monitoring dan Evaluasi Online yang selanjutnya disebut Monev Online actalah aplikasi yang dikembangkan LKpp yang menyajikan data pengadaan barang/jasa secara elektronik.
26.Seruice Prouider LPSE adalah unit yang menginduk secara kesisteman ke LPSE lain, dengan memberikan pelayanan registrasi dan verifikasi, training, dan layanan pengguna.
27.Ar^ggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disebut APBD adalah Anggaran pendapatan dan Belanja Daererh Provinsi Jawa Barat.