1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubernur sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah Provinsi yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah Otonom.
3.Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Baral.
4.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
5.Dinas adalah Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
6.Kepala Dinas adalah Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
7.Unit Pelaksana Teknis Dinas yang selanjutnya disingkal UPTD adalah unsur pelaksana teknis pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
8.Kepala Balai adalah Kepala UPTD di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
9.Subbagian Tata Usaha adalah Subbbagian Tata Usaha pada Balai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
10.Seksi adalah Seksi pada Balai di lingkungan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Jawa Barat.
11.Sub Unit Pelayanan adalah sub unit pelayanan non struktural pada UPTD yang melaksanakan sebagian tugas teknis operasional dan/ atau teknis penunjang pada UPTD.
12.Jabatan Fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/ a tau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
13.Kebijakan Teknis adalah sekumpulan keputusan atau produk hukum daerah yang memuat pedoman atau petunjuk teknis atau petunjuk pelaksanaan suatu urusan, program, kegiatan, atau pekerjaan.
14.Perumusan adalah proses menyusun, mengkaji, hingga menetapkan suatu rumusan kebijakan.
15.Pengkajian adalah proses menelaah, menganalisis, memberikan koreksi, dan menyempurnakan suatu bahan rumusan kebijakan
16.Penyusunan adalah proses menghimpun dan mengolah bahan-bahan rumusan kebijakan. 1 7. Penyelenggaraan adalah suatu proses pelaksanaan a tau pengelolaan sesuatu pekerjaan yang melibatkan fungsi-fungsi koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi an tar unit/ sub unit.
18.Pelaksanaan adalah proses, cara, perbuatan melaksanakan suatu pekerjaan yang bersifat teknis operasional.
19.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan per aturan perundang-undangan bagi se t ia p warga negara dan penduduk secara perorangan maupun kelompok/organisasi/instansi atas 4 barang, jasa, dan / a tau pelayanan administratif yang disediakan oleh penyelenggara pelayanan publik.
20.Pelayanan Administrasi adalah pelayanan yang bersifat ketatausahaan.
21.Koordinasi adalah suatu usaha kerja sama serta pengintegrasian tujuan- tujuan dan kegiatan-kegiatan antara berbagai badan, instansi, unit untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
22.Pembinaan adalah usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan, serta usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
23.Pengendalian adalah proses untuk mengukur kinerja, melakukan tindakan korektif dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan berhasil mencapai tujuan yang telah ditentukan.
24.Monitoring atau pemantauan adalah proses mengamati, mengumpulkan informasi secara teratur serta mencatat hasilnya untuk bahan evaluasi.
25.Evaluasi adalah kegiatan menilai atau membandingkan antara hasil implementasi dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan untuk melihat tingkat keberhasilannya.
26.Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu.
27.Fasilitasi adalah kegiatan untuk memberikan kemudahan dan memungkinkan atau mendorong pihak lain dapat melakukan suatu urusan, kegiatan, atau aktivitas yang sesuai dengan rencana atau kebijakan yang telah ditetapkan.
28.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut RENSTRA adalah dokumen rencana strategis yang membuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi atau cara mencapai tujuan dan sasaran yang terdiri dari kebijakan, program dan kegiatan.
29.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut RENJA adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat
30.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan.
31.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari RENJA Pemerintah Daerah dan RENJA Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu tahun anggaran serta anggaran yang diperlukan untuk melaksanakannya.
32.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen mcmuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pcngguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Dacrah.
33.Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. 5
34.Perjanjian Kinerja yang selanjutnya disebut PK adalah suatu dokumen pernyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
35.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKTP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja suatu instansi dalam mencapai tujuan atau sasaran strategis instansi.
36.Laporan Keterangan Pertangungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah Provinsi selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Gubernur kepada DPRD.
37.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah Provinsi selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Gubernur kepada Pemerintah Pusat.
38.Tenaga Fungsional adalah Lenaga teknis yang melaksanakan sebagian tugas teknis penunjang UPTD Dinas Tenaga Kerja dan Transrnigrasi Provinsi Jawa Barat.
39.Bimbingan adalah bantuan atau pertolongan yang diberikan kepada individu atau sekumpulan individu dalam menghindari atau mengatasi kesulitan-kesulitan hidupnya, agar individu dapat mencapai kesejahteraan dalam kehidupannya.
40.Kerjasama adalah sebuah sistem pekerjaan yang dikerjakan oleh dua orang atau lebih untuk mendapatkan tujuan yang direncanakan bersama.
41.Pemasaran adalah suatu sistem total dari kcgiatan bisnis yang dirancang untuk merencanakan, menentukan harga, promosi dan mendistribusikan barang- barang yang dapal memuaskan keinginan dan mencapai pasar sasaran serta tujuan perusahaan.
42.Tenaga kerja adalah setiap orang yang mampu melakukan pekerjaan guna menghasilkan barang dan/ atau jasa baik untuk memenuhi sendiri maupun untuk masyarakat.
43.Pelatihan Kerja adalah keseluruhan kegiatan untuk memberi, memperoleh, meningkatkan serta mengembangkan kompetensi kerja, produktivitas, disiplin, sikap dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu sesuai jenjang dan kualifikasi jabatan atau pekerjaan.
44.Pelatihan Kerja Mandiri adalah pelatihan kepada masyarakat yang bertujuan membuka wawasan dan minat wirausaha, sekaligus menumbuh-kembangkan dan meningkatkan keterampilan usaha mandiri. Sehingga masyarakat mau dan mampu memulai usaha (start up your bisnis) dalam berbagai jenis usaha. Sehingga diharapkan dapat meningkatkan produktivitas dan daya saing usaha meliputi laba usaha, kesejahteraan pengusaha dan pekerja.
45.Tenaga Kerja Luar Negeri yang selanjut.nya disingkal TKLN adalah Tenaga Kerja Indonesia yang akan dan atau sedang bekerja di Luar Negeri
46.Purna Tenaga Kerja Indonesia yang selanjutnya disebut Purna TKI adalah Tenaga Kerja Indonesia yang telah kembali dari luar negeri ke Indonesia.
47.Purnakerja adalah setiap pekerja yang Lelah mcngakhiri hubungan kerja dengan pengusaha. 6