1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi J awa Barat.
31.Rencana Kerja yang selanjutnya disebut RENJA adalah dokumen perencanaan untuk periode satu (1) tahun, yang memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh Pemerintah Daerah Provinsi maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
32.Rencana Kinerja Tahunan yang selanjutnya disingkat RKT adalah dokumen rencana kinerja sebagai penjabaran dari sasaran dan program yang telah ditetapkan dalam rencana strategis yang akan dilaksanakan melalui berbagai kegiatan tahunan.
19.Pelayanan Publik adalah kegiatan atau rangkaian kegiatan dalam rangka pemenuhan kebutuhan pelayanan sesuai dengan peraturan perundang-undangan bagi setiap warga negara dan penduduk secara perorangan maupun kelompok/ organisasi/instansi atas 1----·-- ! ..... -- ..l ....... _ I ..... L ........... --1-- ...........- ..... ..._ ..... ...J_;_.:._.L._ .... .L.;C_ ......... _.__ ...l!- .... ...J.! ..... 1--- ..... 1-1- Uc:ll a.ub, ji:l.::>c:l, Ui:lll/ c:lLc:lU l)taa.y i:lUc:lU c:lUUllJ.U.::>Ui:lUl ya.ub Ul.::>CUlc:lfi.c:lU u1c;u penyelenggara pelayanan publik.
20.Pelayanan Administrasi adalah pelayanan yang bersifat ketatausahaan.
21.Koordinasi adalah suatu usaha kerja sama serta pengintegrasian tujuan- tuiuan dan kegiatan-kegiatan antara berbagai badan, instansi, unit untuk mencapai tujuan organisasi secara efisien.
22.Pembinaan adalah usaha untuk memberi pengarahan dan bimbingan, serta usaha, tindakan dan kegiatan yang dilakukan secara efisien dan efektif untuk memperoleh hasil yang lebih baik.
23.Pengendalian adalah proses untuk mengukur kinerja, melakukan tindakan korektif dan memastikan bahwa tindakan yang dilakukan berhasil mencapai tujuan yang telah ditentukan.
24.Monitoring atau pemantauan adalah proses mengamati, mengumpulkan informasi secara teratur serta mencatat hasilnya untuk bahan evaluasi.
25.Evaluasi adalah kegiatan menilai atau membandingkan antara hasil implementasi dengan kriteria dan standar yang telah ditetapkan untuk melihat tingkat keberhasilannya.
26.Pelaporan adalah kegiatan yang dilakukan untuk menyampaikan hal-hal yang berhubungan dengan hasil pekerjaan yang telah dilakukan selama satu periode tertentu.
27.Fasilitasi adalah kegiatan untuk memberikan kemudahan dan memungkinkan atau mendorong pihak lain dapat melakukan suatu urusan, kegiatan, atau aktivitas yang sesuai dengan rencana atau kebijakan yang telah ditetapkan.
28.Perbenihan tanaman hutan adalah segala sesuatu yang berkaitan dengan pembangunan sumber daya genetik, pemuliaan tanaman hutan, pengadaan dan pengedaran benih dan bibit dan sertifikasi.
29.Izin Pemanfaatan Kavu vane: selaniutnva disebut IPK adalah izin untuk..,, ..,, - .., ..; menebang kayu dan atau memungut hasil hutan bukan kayu sebagai akibat dari adanya kegiatan izin nonkehutanan antara lain dari kawasan hutan produksi yang dapat dikonversi dan telah dilepas, kawasan hutan produksi dengan cara tukar menukar kawasan hutan, penggunaan kawasan hutan dengan izin pinjam pakai, dan dari areal penggunaan lain yang telah diberikan izin peruntukan.
30.Rencana Strategis yang selanjutnya disebut RENSTRAadalah dokumen rencana strategis yang membuat visi, misi, tujuan, sasaran, dan strategi atau cara mencapai tujuan dan sasaran yang terdiri dari kebijakan, 't"'\rArrr,::,m A,:,"t"\ 1,orril':l+l':l.,.... 1:-'..&."-'E,.1.'-"LI..L.L '-A. .......... ..&. .L,.,"""&l.A.\..\..4.-L.L. 5
38.Laporan Keterangan Pertangungjawaban yang selanjutnya disingkat LKPJ adalah laporan yang berupa informasi penyelenggaraan pemerintahan Daerah Provinsi selama 1 (satu) tahun anggaran atau akhir masa jabatan yang disampaikan oleh Gubemur kepada DPRD.
39.Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang selanjutnya disingkat LPPD adalah laporan atas penyelenggaraan pemerintahan Daerah Provinsi selama 1 (satu) tahun anggaran berdasarkan Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) yang disampaikan oleh Gubemur kepada Pemerintah Pusat.
40.Daerah Aliran Sungai yang selamjutnya disingkat DAS adalah suatu wilayah daratan yang merupakan satu kesatuan dengan sungai dan anak- anak sungainya, yang berfungsi menampung, menyimpan dan mengalirkan air yang berasal dari curah hujan ke danau atau ke laut secara alami, yang batas di darat meru pakan pemisah topografis dan batas di laut sampai dengan daerah perairan yang masih terpengaruh aktivitas daratan.
41.Kawasan Hutan Dengan Tujuan Khusus yang selanjutnya disingkat KHDTK adalah kawasan hutan yang dapat berupa hutan konservasi, hutan lindung, atau hutan produksi yang ditunjuk secara khusus oleh Menteri untuk keperluan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan, serta untuk kepentingan sosial, religi, dan budaya dengan tidak mengubah fungsi pokok kawasan hutan yang bersangkutan.
42.Kawasan Pelestarian Alam yang selanjutnya disingkat menjadi KPAadalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawet keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistem.
43.Kawasan Suaka Alam yang selanjutnya disingkat menjadi KSA adalah kawasan dengan ciri khas tertentu, baik di daratan maupun di perairan yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. ~-~. n~fbr fai~n PPl~k~~n~~n Anggaran yang ~Pbnj11tny~ disingkat nTPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
36.Perjanjian Kinerja yang selanjutnya disebut PK adalah suatu dokumen pemyataan kinerja/kesepakatan kinerja/perjanjian kinerja antara atasan dan bawahan untuk mewujudkan target kinerja tertentu berdasarkan pada sumber daya yang dimiliki oleh instansi.
37.Laporan Kinerja Instansi Pemerintah yang selanjutnya disingkat LKIP adalah laporan kinerja tahunan yang berisi pertanggungjawaban kinerja
34.Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DPA adalah dokumen memuat alokasi anggaran yang disediakan kepada pengguna anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
33.Rencana Kerja Anggaran yang selanjutnya disingkat RKA adalah dokumen perencanaan dan penganggaran yang berisi program dan kegiatan Perangkat Daerah yang merupakan penjabaran dari RENJA Pemerintah Daerah dan RENJA Perangkat Daerah yang bersangkutan dalam satu t::J.iuu cui~cuc:Lu serta cu1~cucu1 Ji:1.H~diperlukan uutuk. melaksanakannya. 6
e.Balai Pengelolaan Hutan Wilayah II, meliputi: 1) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja I; (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Sukabumi Bagian Utara dan Kota Sukabumi) 2) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja II; (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Sukabumi Bagian Selatan) 3) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja III; (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Cianjur Bagian Utara) 4) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja IV. (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Cianjur Bagian Selatan)
f.Balai Pengelolaan Hutan Wilayah III, meliputi: 1) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja I; (rneliputi wil~y~h k-Ptj~· K~hnp~tPn Bandung ,fan Kot~ Bandung) 2) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja II; (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Bandung Barat dan Kota Cimahi) 3) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja III; (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Garut Bagian Utara) 4) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja IV. (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Garut Bagian Selatan)
g.Balai Pengelolaan Hutan Wilayah IV, meliputi: 1) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja I; (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Tasikmalaya Bagian Utara dan Kota Tasikmalaya) (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Bogor Bagian Barat dan Kota Bogor) 2) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja II; (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Bogor Bagian Timur, Kota Depok, Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi) 3) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja III; (meliputi wilayah kerja: Kabupaten Karawang dan Kabupaten Purwakarta) 4) Sub Unit Pengelolaan Hutan Wilayah Kerja IV. (rnPlinnti wibv~h k-Pri~· K~hnn~tPn ~11h~na\ ,------i:.- ---- ·· --..; -- __ ..,._.J_. ---- --r------ -- ------o, 1) Sub Unit Pengelolaan Hutan Daerah Kiarapayung.
c.UPTD Balai Pelatihan dan Kewirausahaan Kehutanan
d.Balai Pengelolaan Hutan Wilayah I, meliputi: 1 \ ~nh TTnit PPnaPlr'll~:::m Hnfan Wil~v~h T(pri~ T· -, -- -·- - ---- - ---0--------- ------- .. --..; -- ----.,- -,
a.UPTD Balai Pengelolaan Taman Hutan Raya Ir. H. Djuanda, meliputi: 1) Sub Unit Pengelolaan Resort Wilayah Maribaya; 2) Sub Unit Pengelolaan Resort Wilayah Negla.