1.Undang-Undang Nomor 11 Tahun 19.50 tentang Pembentukan Provinsi Jawa Barat (Serita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950) jo. Undang-Undang Nomor 20 · Tahun 1950 tentang Pemerintahan Jakarta Raya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 3], Tambahan Lernbaran Negara Republik Indonesia Nomor 15) .sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus lbukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan,., Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indone[Sial· Tahun 2007 Nomor 93, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744) dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi Banten (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nornor 4010);
2.Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 4 7, Tarribah an Lembar an Negara Republik Indonesia Nomor 4286); PERATURAN GUBERNUR JAWA BARAT NOMOR9' TAHUN 2015 TENT ANG PEDOMAN PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN KEPADA DAERAH KABUPATEN/KOTA DAN DESA DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA GUBERNUR JAWA BARA1', GUBERNUR JAWA BARAT Mengingat Menimbang
3.Undang-Undang Nomor Tahun 2004 . tentang Perbendaharaan Negara (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nornor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4.Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nornor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
5.Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 , tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tarnbahan Lembaran] Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 ten tang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 ten tang Pemerintahan ... Daerah (Lernbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nornor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia' Nomor 5679);
6.Undarig-Undang Nomor 30 Tahun 2014 ten tang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601);
7.Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
8.Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 158, Tarnbahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4587);
9.Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nornor 82, Tambahan Lembaran ' Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10.Peraturan Pernerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang1Standar Akuntansi Pernerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
11.Peraturan Menteri Dalarn Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan \ Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310);
12.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 37 Tahun 2007 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Desa;
13.Peraturan Daerah Provinsi Jawa Barat Nomor 10 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Provinsi Jawa Barat (Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Tahun 2008 Nom01· 9(Seri D, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Jawa Barat Nornor 46); 2 Pasal 1 Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dirnaksud dengan:
1.Daerah Provinsi adalah Daerah Provinsi Jawa Barat.
2.Pemerintah Daerah Provinsi adalah Gubemur sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang rnernimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang lmenjadi kewenangan daerah otonom.
3.Gubernur adalah Gubernur Jawa Barat.
4.Daerah Kabupaten/Kota adalah Daerah Kabupaten/Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
5.Bupati/Wali Kota adalah Bupati/Wali Kota di Daerah Provinsi Jawa Barat.
6.Sekretariat Daerah adalah Sekretariat Daerah Provirisi Jawa Barat.
7.Biro Keuangan adalah Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.
8.Biro Administrasi Pembangunan adalah Biro Administrasi Pembangunan Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Barat.