DokumenPeraturan Gubernur (Pergub)Berlaku

Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 41 Tahun 2016

Nomor
41
Tahun
2016
Ditetapkan
Status
Berlaku
Pasal terindeks
7

Ringkasan

Penyaluran Dana Desa dilakukan melalui pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa. Pemindah bukuan dari Rekening Kas Umum Daerah ke Rekening Kas Desa dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah Dana Desa diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau sesuai Permohonan Desa berdasarkan persyaratan yang ditetapkan. Penyaluran Sisa Dana Desa Tahun Anggaran 2015 dapat disalurkan pada bulan Februari tahun berjalan.

Isi peraturan

Teks7PDFHirarki

Memuat teks peraturan…