MEMUTUSKAN: PERATURAN GUBERNUR TENTAKG JABATAK FUNGSIONAL PADA PEMERINTAH PROVINSI LAMPUNG. BABI KETENTUAK UMUM Pasal I Dalam Peraturan Gubernur ini, yang dimaksud dengan: I. Daerah adalah Provinsi Lampung. ., Pemerintah Daerah adalah Gubemur dan Perangkat Daerah eeoagar 'unsur daerah.
3.Gubernur adalah Gubernur Lampung.
4.Wakil Gubernur adalah Wakil Gubernur Lampung.
5.Sekretaris Daerah adalah Sekretaris Daerah Provinsi Lampung.
6.Peraturan Gubemur adalah Peraturan Gubemur Lampung.
7.Pemerintah Daerah adalah penyelenggaraan urusan urusan pemerintahan oleh pemerintahan daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah menurut azas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas luasnya dengan sistem dan' prinsip Ncgara Kesatuan Republik Indonesia acbagairnana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945.
8.Perangkat Daerah adalah organisasiflembaga pada Pemerintah Provinsi Lampung yang bertanggungjawab kepada Gubernur.
9.Inspektorat adalah Inspektorat Provinsi Lampung.
10.Badan Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Provinsi Lampung. II. Lembaga Teknis Daerah adalah Lembaga Teknis Daerah Provinsi Lampung.
12.Dinas-Dinas Daerah adalah Dinas-Dmas Provinsi Lampung.
13.Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkar Daerah adalah Lembaga Lain sebagai Bagian dari Perangkat Daerah Provinsi Lampung.
14.Biro adalah Biro di lingkungan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung.
15.Unit Pelaksana Teknis adalah Unit Pelaksana Teknis DinasjBadan di lingkungan Pemerintah Provinsi Lampung.
16.Jabatan Pungsional Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya dalam Peraturan ini disebut jabatan fungsional adalah kedudukan vang menuniukkan tugas, tanzzungiawab, wewenang, dan hak seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam satu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan Dada keahlian dan atau keterarrroila.n tertentu. . serta bersifat mandiri dan untuk kenaikan pangkatnya disyaratkan dengan angka kredit. -4
17.Jabatan Fungsional Pegawai Negeri Sipil adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, ranggungjewab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pacta keahlian dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
18.Rumpun Jabatan Fungsional adalah himpunan jabatan fungsional keahlian dan,'atau jabatan fungsional keterampila...'1 yang mempunyai tugas dan fungsi yang berkaitan erat sat sarna lain dalam melaksanakan salah satu tugas umum pemerintahan. 1Y. Jenis Rumpun Jabatan Fungsional adalah perumpunan jabatan fungsional ditinjau dari perpaduan pendekatan antara jabatan dan bidang iL'TIU pcngctahuan vang dipergunakan sebagai dasar untuk melaksanakan tugas dan fungsi jabatan dalam rangka pelaksanaan tugas umum pemerintahan.
20.-Jabatan Pungsional Keahlian adalah jabatan fungsional kualiflkasi profesional yang pelaksanaan tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi di bidang keahliannya. 'I'ugas utama jabatan Jungsional keahlian meliputi pengembangan pcngetahuan, penerapan konsep dan teori, ilmu dan seni untuk pemecahan masalah dan pemberian pengajaran dengan cara yang eistematis.
21.Jabatan Fungsional Keterampilan adalah jabatan fungsional kualifikasi teknis atau penunjang profesional yang pelakearraart tugas dan fungsinya mensyaratkan penguasaan pengetahuan teknis di satu bidang ilmu pengetahuan atau lebih. Tugas utama jabatan fungsional kcterarnpilem mcliptrti pelakea.naarr kegiuta.n tek..rais yang berk.aita.n dengan penerapan konsep dan metode operasional dibidang ilmu pengetahuan tersebut serta pemberian pengejaran di tingkat pendidikan tertentu.
22.Bobot Jabatan adalah nilai komulatif faktor-faktor yang mempcngaruhi tinggi rendahnya jenjeng jabatan ~-.!!t8I8 lain pendidikan, pengalaman, upaya fisik dan mental yang diperiukan untuk melakukan kegiatan dalam suatu jabatan.
23.Kualifikasi Profesional adaiah kualifikasi yang bersifat keahlian yang didasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapatkan dari pcndidikan yang berkelanjutan secara sistematis yang pelaksanaan tugasnye meliputi penelitian, pengembangan ilmu pcngctahuan, pengembangan dan penerapan konsep, teori ilmu dan seni untuk pemecahan masalah aer-ta mernber-ikari pengajar-armya dart ter-ikat pada etika pr-ofes.i.
24.Kualifikasi Teknis atau Penunjang Profesional adalah kualifikasi yang bersifat keterampilan yang didasarkan pada ilmu pengetahuan yang didapat dari pendidikan kejuruan dan pelatihan teknis yang pelaksanaan tugasnya meliputi kegiatan teknis operasional berdasarkan prosedur standar operastonal serta melatihnya dan terikat pada etika profesi.
25.Angka Kredit adalah nilai satuan dari tiap butir kegiatan dan atau ~ kumulasi nilai butir kegiatan yang harus dicapai oleh pejabat fungsional dalam rangka pembinaan karier yang bersangkutan.
26.Instansi Pembina Jabatan Fungsional adaJah Instansi pemerintah yang bertugas membina suatu jabatan fungsional menurut perundang-undangan yang berlaku.
27.'Tim Penilai Jabatan Fungsional adalah pcjabat yang berwcnang dan diberi tugas untuk melakukan penilaian dan penetapan angka kredit bagi pcmcgang jabatan fungsional pada perangkat daerah.
28.'Tugas pokok. aclalul r tugas-Lugae yang tercarrturn dalam uraian Luga.s pada setiap jenis jabatan fungsionaJ. -5
29.Tugas penunjang adalah kegiatan jabatan fungsional di luar tugas pokok yang pada umumnya bersifat tugas kemasyarakatan.
30.Pejabat Fungsional adalah Pegawai Negeri Sipil yang menduduki jabatan fungsional. BABII PENETAPAlf JABATAlf FUNGSIONAL Pasal 2 Dalam Peraturan Gubernur ini, ditetapkan Jabatan Fungsional. Rumpun Jabatan Fungsional dan Instansi Pembina .Jabatan Fungsional pada Pemerintah Provinsi Lampung, sebagai berikut: INSTAlfSI PEMBINA I 4 I Keme.uteriari Dularn , Negeri , Kementerian Hukum I dan Hak Azasi I Manusia No. JABATAlf FUNGSIONAL .................. .. JABATAlf 1 2 3 , I Pengawae MarrajemenL Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan ~. di Daerah (P2UPD) Perancang Perundang- Hukumdan , , T T...... ...i..............,..., D"........... i ........ v ......U.U'O' ...5~ ... ~ ............'..uu......u.
3.Penyelidik Bumi T Arsitek, Insinyur I Kementerian Energi .. ._~~.~~~.~~ ~.. ......··--0~~~~r'----- ~ - -~l:>-' •-- Ketenagalistrikan Kualitas dan dan Sumber Daya Keamanan Mineral
5.lnspekturTambang I Pengawas Kementerian Energi KuaJitas dan dan Sumber Daya , MineralI Keamanan Inspektur Minyak dan6. Pengawas Kementerian Energi Gas Bumi dan Sumber DayaKuaJitas dan , TT___ ~_~_, I1t.<;:;Q..1Uc:l..llQ..11 i Mineral ~YUluhPerindustrian Ilmu Sosial yang IKementerian P . d tri, dan Perdagangan I berkaitan I r-enn us an .. IInguJ1 Mum Barang ~Fa r~edikVeteriner ____ II. Paramedik Veteriner Ilmu Hayat
12.I Pemeriksa Pelindungan I ::~::~:: 'I Varietas Tanaman
13.f Pengawaa Benih .................... .. ........J ....... Tanaman
14.Pengawas Bibit Ternak IlmuHayat, ~ ~- --_.__. I Keme~terian Pertarnan I Kementerian ~ertanian j~:=~: I Pcrtanian I I -- I -6 I I No. 1 ~~. . 16. 17. , 18. 19. , 20. 21. 22. JABATA1. RUMPUN JABATAN INSTANSI PEMBINA FUNGSIONAL .12 llmu Hayat I Kementerian - Pertanian Pengawas Mutu Hasil --l Pertanian Pengawas Mutu Pakan IIlmu Hayat Kementenan I Pertanian ~ IPengendali Organisme Ilmu Hayat I Kemen.terian Pen.....canczu 'I'umbuhan I Pertanian Penyuluh Pertanian Ilmu Hayat Kementerian per-taman Analis Pasar Hasil Asisten Profesional I Kementerian Pertanian yang berhubungan Pertanian dengan kcuanean I 1 ! I 1 1 I II I I dan penjualan , Penyuluh Kehutanan , , -----l Polisi Kehutanan , I Pengendali Ekosistem Ilmu Hayat Kementerian Hutan Kehutanan Kemerrteria.n Kelautan dan Perikanan 26_ Penyuluh Perikanan Ilmu Hayat Kementcrian Kelautan dan I PPrlln~n~n hn:-tAnalis Pasar Hasil -CAc-S~s tC-en Pr-£es iO-"'"~~ n ~e riani- --- "'C-o"-~-nal I I I Perikanan I yang berhubungan I Kelautan dan '~- keuangan I Perikananengan d' dan penjualan 128_ IPcneawas ------1 Pencawas Kualitas I Kementerian Tcnaea I JKetenagakerjaan Kerja dan TransmigrasiJ :an~K~:m~an dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kementerian Tenaga Kerja dan Tr"'n"'rn.j ..... r"''''~•• ~~....~~.& .........~ , dan Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Kementerian Tenaga Keria nR - ' .. J I 29. 30. 3I. I Instruktur renUIQ:LKaIl ramnya , Mediator Hubungan Ilmu Sosial Industrial yang berkaitan Pengantar Kerja Ilmu Sosial . yang berkaitan Sosial r 32, I , ~,:~e::~~wadaya ~lmu vans berkaiten I I" 1-' <::> • II Tr~~;;;i~rasi ~ik Pengairan ~sitek _ I.ns~yur ~e~e?-teri~I I L__ _ Ic:d=:an yang oerKaltan " PeKelJaan umu_m _ -7 SABATAN'
40.an "- t Asisten Apoteker I Kesehatan I;:::2 4l. IBidan I Kementerian ,IF) , ~. 'I Dokter I ;~:~~lli~
43.Dokter Gigi KementerianI No. FUNGSIONAL 11
34.Toknik Penyehatan Lingkungan Teknik Jalan dan Jembatan Teknik Tata Bangunan dan Perumahan 35. 36. , 37. [ [ RiJDiPUii JABATAN 3 Arsitek, Insinyur dan yang berkaitan Arsitek, Insinyur dan yang ! berkaitan Arsitek, Insinyur dan yang [ [ llfSTANSI PEMBINA 4 Kementerian Pekerjaan Umwn , Kementerian Pekerjaarr I Umum , Kementerian Pekerjaan Uroum 38.
39.Apoteker Kesehatan I Kementerian I Kesehatan
44.Epidemiologi Kesehatan Kesehatan Kementerian , Keschatan
45.Entomolog Kesehatan Kesehatan Kementerian Kesehatan
46.Fisioterapis Kesehatan Kementerian IKesehatan
47.I Fieikawan Medis Kesehatan Kementerian Kesehatan
48.Nutrisionis Kesehatan Kementerian , V""€'''''h,,+''' ...... , ..........., .........a<,.c.u ...
49.Okupasi Terapis Kesehatan Kementerian Kesehatan h U , OrtOSlS Prostesis Kesehatan Kementerian ~ Kesehatan ,,---.-_------_. 5l. Penyuluh Kesehatan Kesehatan Kementerian Masvarakat Kesehatan
52.Perawat Kesehatan Kementerian , ~::::;:rn:m==J53. Perawat Gigi Kesehatan Kesehatan :'4. Perekam Medis Kesehatan Kementenan I Kesehatan
55.Pranata Laboratorium , Kesehatan Kernenterian Kesehatan I IKesehatan =-.,------- Kementerian
56.Psikolog Klinis I Kesehatan 57. I (,{... ..,.... h-;>f-"" ..... Radiografer -_.. . . ......... ~ .... ~ ..~~ .. Kesehatan Kementerian Kesehatan .. I -8 , ; JABATAN RUMPUN.. -=+ ] INSTANSI PEMBINA FUNGSIONAL JABATAN ,Z 3 4
58.Refraksionis Optisien i m , c-. . .... :7 • OdiUld.ild.il'" Tekrrik Elektromedis60.
61.I Teknisi GigiI I, Kesehatan Kementerian Kesehatan KC;UJGlJtCl iCUJ Kesehatan Kementerian Kesehatan Kementerian Kesehatan T' ___ ..... _<-_ n..C;~C;1.la.U:UJ. Kesehatan I Kesehatan . .
62.ITekrrisi 'pransfusl [ Kesehatan , , , , 1 I Kesehatan I KcschatatnI Tcrapis Wicara Kernen terianKesehatan64. Dokter Pendidik Klinis , Darah
165.1Pembimbing Kesehatan Kena 1661 Guru H~';';'
68.Pamong Belajar- I ,
69.Pengawas Sekolah
70.Pengembangan Teknologi Pembelajaran ,
71.Pranata Laboratorium Pendidikan ,
172.I Pekerja Sosial
73.Penyuluh Sosial
7.I n~~~~~ D"rl~Tr~ , ~. .l. <:i.lUU.l.15 ~ ..........a-.rcL
75.Actikara Siaran ,
76.ITeknisi Siaran I, I Kesehatan Kesehatan 1 Pendidikan tingkat [ Kementerian Taman kanak Pendidikan dan Kanak.. dasar, IKebudayaan ILanjutan dan Sekolah Khusus Pendidikan I Kementerian lainnya Pendidikan dan Kebudayaan I ,. ,., ' ~ I r-encuuucan uKementeIiaIl lainnya Pendidikan dan Kebudayaan Pendidikan lainnya , Pendidikan lainnya Pendidikan lainnya Ilmu Soslal dan yang berkaitan llmu Sosial dan vane berkaitan r'cncrarn garn dan Seni Budaya Operator Alat-Alat Optik dan Elektronik Operator Alat-Alat j Kementerian Optik dan Komumkasi dan Elektronik llnformatika. Kementerian Pendidikan dan Kebudavaan Kementerian Pendidikan dan I Kebudavaan , Kementerian Pendidikan dan Kebudavaan Kementerian Sosial , Kementerian Sosial I I Kczncntcrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Kementenan Komunikasi dan , Informatika. ,
77.Andalan Siaran Ope~ator Alat-Alat I Kementerian I I __ 1 1 ~:r:~ ~ ~~:~:~~i. dan -9 JABATAl'f l RUMPUN I No. 1 FUNGSIONAL 2 JABATAl'f 3 iiiSTA.1~SI PEmBinA 4 Kementerian7K Komunikasi dan Infonnatika. I I Ilrnu Hayat Kernen ler-ian Linzkunzan Hiduo Pengawas Kualitas , Kementerian . . Lin ganHldup I dan Keamanan Kementerian , Perencarraari I Pembangunan -=---c=o----! ~asi~nal (~.;'-PPEt~AS): Lemoaga Aomrmstrast I" jlWidYaiswara Nellara-'LANl
83.l Analis Kebijakan Lembaga Administrasi Negara-(LANI -----.j I 84. IArsiparis Arsiparis, Pustakawan dan Arsip NasionaJ I yang berkaitan Badan Kepegawaian85. Analis Kepegawaian Manajemen , I Nezara
86.Auditor Kepegawaian Akuntan dan Badan Kepegawaian Anzzaran Nezara I 87. Assessor Sumber Daya I Manajcmen Badan Kepegawaian " Manusia Aparatur Neeara ! 88. ! Pustakawan , Areiparis. Perpustakaan Nasional Pustakawan dan , ~~ ,". ,~ , ,. ~. . , r-engerruecuan .1JaJ.l1VaK.. Lingkungan , 80. Pengawas Lingkungan I Hidu
81.Pcrcncana hol,o,~;oc:.~;oc-,~·-------+i~"J>c..':"':'""''''''''---1 0., 00' <"o,;o,;~"or! 0_I~~~~::~tan ...... ~ ..........~ ......"... .LY.LLL ........L.L.-...;.. .............. , ..........~........... .L ............................................. .L Statistika dan ~"I yang berkaitan -- i ~
90.t-ranata Komputer Kekomputeran Badan Pusat Sratistisi 9!. Pengawas Radiasi Badan Tenaga NuklirFiaika, Kimia dan , yang berkaitan Nasional (B..l\TAN) , [92. I Pranata Nuklir Fisika, Kimia dan Badan Tenaga Nuklir Nasional.van" berkaitan ,I Oq !C!",n..-l;rn<:ln D""n~";,-i'1r rl", ...... T ""........ h<:lCT'O> ~", ....r1; l\l""CT<:Ir",~~.~~ ............ • " ••J .~~~ .............. Detektif I ::: IOperator Transmisi Operator Alat-alat \::::::::: ~:::: .. . . ., ,~,~. an01 hoan .r..lekU"onlK
95.Penyuluh Keluarga I ~lrnu Sosial dan Badan Koordinasi I ~, Berencana yang berkaitanI Keluarga Berencana I I,~ ISurveyor Pemetaan -~ Arsitek, Insinyur ~:~=~~ordinaSi ~ \8. l Peneliti Matematika, Lembaga llmu Statistika dan Pengetahuan , yang berkaitan Indonesia {UP!)
99.Teknisi Penelitian dan Penelitian dan Badan Pengkajian dan Perekayasaan Perekayasaan I dan VJ'ln" I ~; ITVt"l n:::.n Pemete an I N~~i;;';;}-" -~ I b~~k;U~ I ~A,KO~SURTANALI, 97. I . ", Auuucr Akuntan dan naoan rengawasan Anggaran Keuangan dan , I Pembangunan , ..._- -11 ... Penerapan 'Teknologi ~ I -10 ,--~-~===~---,---====----------- , -- JABATAN RUMPUN ----_. --"",- -------_. l.N~Tan;::jl ,tP,t;.M.:uftA1'10. FUNGSIONAL JABATAN 1 2 3 < I pprp.1.r-"lrv<:ll I;;!p. C1n Penelitian dan Badan Pengkajian danI I10O. H ___~r_" Penerapan TeknoloziPerekavasaan Sekretariat Negara10l. Penerjemah Manajemen I Pengelola Pengadaan Pengawas dan Lembaga Kebijakan102. Pengadaan Barang danBarangjJ asa Kualitas , , I Keamanan Jasa Pemerintah. BABW KEDUDUKAN DAN TUGAS