MEMUTUSKAN: Menetapkan: PERATURAN GUBERNUR TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 68 TAHUN 2015 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH DAERAH BERBASIS AKRUAL. Pasal I Beberapa ketentuan dalam lampiran Peraturan Gubernur Sulawesi Tenggara Nomor 68 Tahun 2015 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual (Serita Daerah Tahun 2015 Nomor 6), diubah sebagai berikut:
a.Akuntabilitas Mempertanggungjawabkan pengelolaan sumber daya serta pelaksanaan kebijakan yang dipercayakan kepada pemerintah daerah dalam mencapai tujuan yang telah ditetapkan secara periodik.
b.Manajemen Membantu para pengguna laporan keuangan untuk mengevaluasi pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah dalam periode pelaporan sehingga memudahkan fungsi perencanaan, pengelolaan dan pengendalian atas seluruh aset dan ekuitas pemerintah daerah untuk kepentingan masyarakat.
c.Transparansi Memberikan informasi keuangan yang terbuka dan jujur kepada masyarakat berdasarkan pertimbangan bahwa masyarakat memiliki hak untuk mengetahui secara terbuka dan menyeluruh atas pertanggungjawaban pemerintah daerah dalam pengelolaan sumber daya yang dipercayakan kepadanya dan ketaatannya pada peraturan perundang-undangan.
d.Keseimbangan Antar Generasi (Intergenerational equity) Membantu para pengguna laporan untuk mengetahui apakah penerimaan pemerintah daerah pada periode laporan cukup untuk 5 membiayai seluruh pengeluaran yang dialokasikan dan apakah generasi yang akan datang diasumsikan akan ikut menanggung beban pengeluaran tersebut.
e.Evaluasi Kinerja Mengevaluasi kinerja entitas pelaporan terutama dalam penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola pemerintah untuk mencapai kinerja yang direncanakan. Tujuan Pelaporan Keuangan Pelaporan keuangan pemerintah daerah menyajikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam menilai akuntabilitas dan membuat keputusan baik keputusan ekonomi, sosial maupun politik dengan:
a.menyediakan informasi mengenai apakah penerimaan periode berjalan cukup untuk membiayai seluruh pengeluaran.
b.menyediakan informasi mengenai apakah cara memperoleh sumber daya ekonomi dan alokasinya telah sesuai dengan anggaran yang ditetapkan dan peraturan perundang-undangan.
c.menyediakan informasi mengenai jumlah sumber daya ekonomi yang digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah serta hasil-hasil yang telah dicapai.
d.menyediakan informasi mengenai bagaimana pemerintah daerah mendanai seluruh kegiatannya dan mencukupi kebutuhan kasnya.
e.menyediakan informasi mengenai posisi keuangan dan kondisi pemerintah daerah berkaitan dengan sumber-sumber penerimaannya, baik jangka pendek maupun jangka panjang, termasuk yang berasal dari pungutan pajak dan pinjaman.
f.menyediakan informasi mengenai perubahan posisi keuangan pemerintah daerah, apakah mengalami kenaikan atau penurunan, sebagai akibat kegiatan yang dilakukan selama periode pelaporan Untuk memenuhi tujuan-tujuan tersebut, laporan keuangan pemerintah daerah menyediakan informasi mengenai sumber dan penggunaan sumber daya keuangan/ekonomi, transfer, pembiayaan, sisa lebih atau kurang pelaksanaan anggaran, saldo anggaran lebih, surplus/defisit- Laporan Operasional, aset, kewajiban, ekuitas dan arus kas pemerintah daerah.
0.PENGGUNA DAN KEBUTUHAN INFORMASI Pengguna Laporan Keuangan Terdapat beberapa kelompok utama pengguna laporan keuangan pemerintah daerah, namun tidak terbatas pada : (a) masyarakat; 6 (b) para wakil rakyat, lembaga pengawas, dan lembaga pemeriksa; (c) pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman; dan (d) pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat). Kebutuhan lnformasi lnformasi yang disajikan dalam laporan keuangan bertujuan umum untuk memenuhi kebutuhan informasi dari semua kelompok pengguna. Dengan demikian laporan keuangan pemerintah daerah tidak dirancang untuk memenuhi kebutuhan spesifik dari masing-masing kelompok pengguna. Meskipun memiliki akses terhadap detail informasi yang tercantum di dalam laporan keuangan, pemerintah daerah wajib memperhatikan informasi yang disajikan dalam laporan keuangan untuk keperluan perencanaan, pengendalian dan pengambilan keputusan. E. KARAKTERISTIK KUALITATIF LAPORAN KEUANGAN Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Keempat karakteristik berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah daerah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: a) relevan b) andal c) dapat dibandingkan d) dapat dipahami Relevan Laporan keuangan pemerintah daerah dikatakan relevan apabila informasi yang termuat di dalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan keuangan dengan membantunya dalam mengevaluasi peristiwa masa lalu, masa kini, atau masa depan dan menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi pengguna laporan di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan adalah yang dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. lnformasi yang relevan harus:
a.Memiliki manfaat umpan balik (feedback value), artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang rnernungkinkan pengguna laporan untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasinya di masa lalu;
b.Memiliki manfaat prediktif (predictive value), artinya bahwa laporan keuangan harus memuat informasi yang dapat membantu pengguna laporan untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini; 7
c.Tepat waktu, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna untuk pembuatan keputusan pengguna laporan keuangan; dan
d.Lengkap, artinya bahwa penyajian laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang selengkap mungkin, yaitu mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pembuatan keputusan pengguna laporan. lnformasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan harus diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. Anda I lnformasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah harus bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap kenyataan secara jujur, serta dapat diverifikasi. lnformasi akuntansi yang relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. lnformasi yang andal harus memenuhi karakteristik:
a.Penyajiannya jujur, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan;
b.Dapat diverifikasi (verifiability), artinya bahwa laporan keuangan Pemerintah daerah harus memuat informasi yang dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya harus tetap menunjukkan simpulan yang tidak jauh berbeda;
c.Netralitas, artinya bahwa laporan keuangan pemerintah daerah harus memuat informasi yang diarahkan untuk memenuhi kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. Dapat Dibandingkan lnformasi yang termuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan pemerintah daerah lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila pemerintah daerah menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila pemerintah daerah yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila pemerintah daerah akan menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan kebijakan akuntansi harus diungkapkan pada periode terjadinya perubahan tersebut. 8 Dapat Dipahami lnformasi yang disajikan dalam laporan keuangan harus dapat dipahami oleh pengguna laporan keuangan dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna laporan. Untuk itu, pengguna laporan diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi Pemerintah daerah, serta adanya kemauan pengguna laporan untuk mempelajari informasi yang dimaksud. F. UNSUR/ELEMEN LAPORAN KEUANGAN Laporan keuangan pemerintah daerah terdiri dari: (a) Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh SKPD sebagai entitas akuntansi berupa: • Laporan Realisasi Anggaran SKPD; • Neraca SKPD; • Laporan Operasional; • Laporan Perubahan Ekuitas; dan • Catatan Atas Laporan Keuangan SKPD. (b) Laporan Keuangan yang dihasilkan oleh PPKD sebagai entitas akuntansi berupa: • Laporan Realisasi Anggaran PPKD; • Neraca PPKD; • Laporan Arus Kas; • Laporan Operasional; • Laporan Perubahan Ekuitas; dan • Catatan Atas Laporan Keuangan PPKD; (c) Laporan keuangan gabungan yang mencerminkan laporan keuangan pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan berupa: • Laporan Realisasi Anggaran • Laporan Perubahan SAL/SAK ; • Neraca; • Laporan Operasional; • Laporan Perubahan Ekuitas; • Laporan Arus Kas; dan • Catatan atas Laporan Keuangan. Selain laporan keuangan pokok seperti disebut di atas, entitas pelaporan wajib menyajikan laporan lain dan/atau elemen informasi akuntansi yang diwajibkan oleh ketentuan peraturan perundang-undangan (statutory reports). 9 Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran SKPD/PPKD/Pemerintah daerah merupakan laporan yang menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/PPKD/Pemerintah daerah, yang menggambarkan perbandingan antara realisasi dan anggarannya dalam satu periode pelaporan. Tujuan pelaporan realisasi anggaran adalah memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran SKPD/PPKD/ Pemerintah daerah secara tersanding. Penyandingan antara anggaran dengan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dengan eksekutif sesuai peraturan perundang-undangan. Unsur yang dicakup secara langsung oleh Laporan Realisasi Anggaran terdiri dari pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan. Masing- masing unsur didefinisikan sebagai berikut: (a) Pendapatan LRA (basis kas) adalah penerimaan oleh Bendahara Umum Daerah yang menambah saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. (b) Belanja (basis kas) adalah semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Daerah yang mengurangi saldo anggaran lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. (c) Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. (d) Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan/pengeluaran yang tidak berpengaruh pada kekayaan bersih entitas yang perlu dibayar kembali dan/atau yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. (e) Penerimaan pembiayaan antara lain dapat berasal dari pinjaman atau hasil divestasi. Pengeluaran pembiayaan antara lain digunakan untuk pembayaran kembali pokok pinjaman, pemberian pinjaman kepada entitas lain, atau penyertaan modal oleh pemerintah daerah. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban dan ekuitas pada tanggal tertentu. 10 Unsur yang dicakup oleh neraca terdiri dari aset, kewajiban, dan ekuitas. Masing-masing unsur didefinisikan sebagai berikut: (a) Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. (b) Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. (c) Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Aset Manfaat ekonomi masa depan yang terwujud dalam aset adalah potensi aset tersebut untuk memberikan sumbangan, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah daerah, berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah daerah. Aset diklasifikasikan ke dalam aset lancar dan nonlancar. Suatu aset diklasifikasikan sebagai aset lancar jika diharapkan segera untuk dapat direalisasikan atau dimiliki untuk dipakai atau dijual dalam waktu 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Aset yang tidak dapat dimasukkan dalam kriteria tersebut diklasifikasikan sebagai aset nonlancar. Aset lancar meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang, dan persediaan. Aset nonlancar mencakup aset yang bersifat jangka panjang, dan aset tak berwujud yang digunakan baik langsung maupun tidak langsung untuk kegiatan pemerintah daerah atau yang digunakan masyarakat umum. Aset nonlancar diklasifikasikan menjadi investasi jangka panjang, aset tetap, dana cadangan, dan aset lainnya. lnvestasi jangka panjang merupakan investasi yang diadakan dengan maksud untuk mendapatkan manfaat ekonomi dan manfaat sosial dalam jangka waktu lebih dari satu periode akuntansi. lnvestasi jangka panjang meliputi investasi nonpermanen dan permanen. lnvestasi nonpermanen antara lain investasi dalam Surat Utang Negara, penyertaan modal dalam proyek pembangunan, dan investasi nonpermanen lainnya. lnvestasi permanen antara lain penyertaan modal pemerintah daerah dan investasi permanen lainnya. Aset tetap meliputi tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, irigasi, dan jaringan, aset tetap lainnya, dan konstruksi dalam pengerjaan. 11 Aset nonlancar lainnya diklasifikasikan sebagai aset lainnya. Termasuk dalam aset lainnya adalah aset tak berwujud dan aset kerja sama (kemitraan). Kewajiban Karakteristik esensial kewajiban adalah bahwa pemerintah daerah mempunyai kewajiban masa kini yang dalam penyelesaiannya mengakibatkan pengorbanan sumber daya ekonomi di masa yang akan datang. Kewajiban umumnya timbul karena konsekuensi pelaksanaan tugas atau tanggung jawab untuk bertindak di masa lalu. Dalam konteks pemerintahan, kewajiban muncul antara lain karena penggunaan sumber pembiayaan pinjaman dari masyarakat, lembaga keuangan, entitas pemerintah daerah lain, atau lembaga internasional. Kewajiban pemerintah daerah juga terjadi karena perikatan dengan pegawai yang bekerja pada pemerintah daerah atau dengan pemberi jasa lainnya. Setiap kewajiban dapat dipaksakan menurut hukum sebagai konsekuensi dari kontrak yang mengikat atau peraturan perundang-undangan. Kewajiban dikelompokkan ke dalam kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang. Kewajiban jangka pendek merupakan kelompok kewajiban yang diselesaikan dalam waktu kurang dari dua belas bulan setelah tanggal pelaporan. Kewajiban jangka panjang adalah kelompok kewajiban yang penyelesaiannya dilakukan setelah 12 (dua belas) bulan sejak tanggal pelaporan. Ekuitas Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di neraca berasal dari saldo akhir laporan perubahan ekuitas Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya dikelola oleh pemerintah daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Unsur yang dicakup dalam Laporan Operasional terdiri dari Pendapatan- LO, beban, transfer, dan pos-pos luar biasa. Masing-masing unsur dapat dijelaskan sebagai berikut :
a.Pendapatan-Laporan Operasional (basis akrual) adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih
b.Beban adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih 12
c.Transfer penerimaan atau kewajiban pengeluaran uang dari/oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain termasuk dana perimbangan dan bagi hasil
d.Pos Luar Biasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas yang bersangkutan. Laporan Arus Kas Laporan Arus Kas merupakan laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, dan perubahan kas selama satu periode akuntansi serta saldo kas pada tanggal pelaporan. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Unsur yang dicakup dalam Laporan Arus Kas terdiri dari penerimaan dan pengeluaran kas, yang masing-masing didefinisikan sebagai berikut: (a) Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. (b) Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan Catatan Atas Laporan Keuangan menyajikan penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saide Anggaran Lebih, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan, serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. Catatan atas Laporan Keuangan mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: (a) Mengungkapkan informasi umum entitas pelaporan dan entitas akuntansi (b) Menyajikan informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro; 13 (c) Menyajikan ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; (d) Menyajikan informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; (e) Menyajikan rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; (f) Mengungkapkan informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan; (g) Menyediakan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka (on the face) laporan keuangan. G. PENGAKUAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN Pengakuan dalam akuntansi adalah proses penetapan terpenuhinya kriteria pencatatan suatu kejadian atau peristiwa dalam catatan akuntansi sehingga akan menjadi bagian yang melengkapi unsur aset, kewajiban, ekuitas, pendapatan-LRA, belanja, pembiayaan, pendapatan-LO, dan beban sebagaimana akan termuat pada laporan keuangan pemerintah daerah. Pengakuan diwujudkan dalam pencatatan jumlah uang terhadap pos-pos laporan keuangan yang terpengaruh oleh kejadian atau peristiwa terkait. Kriteria minimum yang perlu dipenuhi oleh suatu kejadian atau peristiwa untuk diakui yaitu:
a.terdapat kemungkinan bahwa manfaat ekonomi yang berkaitan dengan kejadian atau peristiwa tersebut akan mengalir keluar dari atau masuk ke dalam entitas akuntansi dan entitas pelaporan.
b.kejadian atau peristiwa tersebut mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur atau dapat diestimasi dengan andal. Dalam menentukan apakah suatu kejadian/peristiwa memenuhi kriteria pengakuan, perlu mempertimbangkan aspek materialitas. Kemungkinan Besar Manfaat Ekonomi Masa Depan Terjadi Dalam kriteria pengakuan pendapatan, konsep kemungkinan besar manfaat ekonomi masa depan terjadi digunakan dalam pengertian derajat kepastian tinggi bahwa manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan pos atau kejadian/peristiwa tersebut akan mengalir dari atau ke entitas pelaporan. Konsep 1m diperlukan dalam menghadapi ketidakpastian lingkungan operasional pemerintah daerah. Pengkajian derajat kepastian yang melekat dalam arus manfaat ekonomi masa depan dilakukan atas dasar bukti yang dapat diperoleh pada saat penyusunan laporan keuangan. 14 Keandalan Pengukuran Kriteria pengakuan pada umumnya didasarkan pada nilai uang akibat peristiwa atau kejadian yang dapat diandalkan pengukurannya. Namun ada kalanya pengakuan didasarkan pada hasil estimasi yang layak. Apabila pengukuran berdasarkan biaya dan estimasi yang layak tidak mungkin dilakukan, maka pengakuan transaksi demikian cukup diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Penundaan pengakuan suatu pos atau peristiwa dapat terjadi apabila kriteria pengakuan baru terpenuhi setelah terjadi atau tidak terjadi peristiwa atau keadaan lain di masa mendatang. Pengakuan Aset Aset diakui pada saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Dengan penerapan basis akrual, aset dalam bentuk piutang atau beban dibayar dimuka diakui ketika hak klaim untuk mendapatkan arus kas masuk atau manfaat ekonomi lainnya dari entitas lain telah atau tetap masih terpenuhi dan nilai klaim tersebut dapat diukur atau diestimasi. Aset dalam bentuk kas yang diperoleh pemerintah daerah antara lain bersumber dari pajak daerah, retribusi, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan, transfer, dan penerimaan pendapatan daerah lain-lain, serta penerimaan pembiayaan, seperti hasil pinjaman. Proses pemungutan setiap unsur penerimaan tersebut sangat beragam dan melibatkan banyak pihak atau instansi. Dengan demikian, titik pengakuan penerimaan kas oleh pemerintah daerah untuk mendapatkan pengakuan akuntansi memerlukan pengaturan yang lebih rinci, termasuk pengaturan mengenai batasan waktu sejak uang diterima sampai penyetorannya ke Rekening Kas Umum Daerah. Aset tidak diakui jika pengeluaran telah terjadi dan manfaat ekonominya dipandang tidak mungkin diperoleh pemerintah daerah setelah periode akuntansi berjalan. Pengakuan Kewajiban Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima atau pada saat kewajiban timbul. Pengakuan Pendapatan LO dan Pendapatan LRA Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan tersebut atau ada aliran masuk sumber daya ekonomi. 15 Pendapatan LRA diakui pada saat diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan. Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan. Khusus untuk Pendapatan LO atas Pajak Kendaraan Bermotor, pendapatan diakui pada saat timbulnya hak yaitu saat pendaftaran yang diikuti dengan penerbitan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) atau pendapatan direalisasikan. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. Pengakuan Behan dan Belanja Beban diakui pada saat timbulnya kewajiban atau terjadinya konsumsi aset, atau terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran, pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan. Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja dan Pertanggungjawaban (SPJ), kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian. Karena adanya perbedaan klasifikasi belanja menurut Permendagri No. 13 Tahun 2006, Permendagri No. 59 Tahun 2007 dan Permendagri No. 21 Tahun 2010 dengan klasifikasi belanja menurut dalam PP No. 71 Tahun 2010 dan Permendagri No. 64 Tahun 2013, maka dilakukan mappinglkonversi dari klasifikasi belanja menurut penyusunan APBD dengan klasifikasi belanja menurut PP No. 71 Tahun 2010 yang akan dilaporkan dalam laporan muka Laporan Realisasi Anggaran (LRA). H. PENGUKURAN UNSUR LAPORAN KEUANGAN Pengukuran adalah proses penetapan nilai uang untuk mengakui dan memasukkan setiap pos dalam laporan keuangan Pemerintah daerah. Pengukuran pos-pos dalam laporan keuangan Pemerintah daerah menggunakan nilai perolehan historis. Aset dicatat sebesar pengeluaran kas dan setara kas atau sebesar nilai wajar dari imbalan yang diberikan 16 untuk memperoleh aset tersebut. Kewajiban dicatat sebesar nilai wajar sumber ekonomi yang digunakan pemerintah untuk memenuhi kewajiban. Pengukuran pos-pos laporan keuangan menggunakan mata uang rupiah. Transaksi yang menggunakan mata uang asing harus dikonversikan terlebih dahulu dan dinyatakan dalam mata uang Rupiah dengan menggunakan nilai tukar/kurs tengah bank sentral yang berlaku pada tanggal transaksi. I. ASUMSI DASAR Asumsi dasar dalam pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri atas:
a.asumsi kemandirian entitas;
b.asumsi kesinambungan entitas; dan
c.asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement) Kemandirian Entitas Asumsi kemandirian entitas, yang berarti bahwa unit pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan dan entitas akuntansi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit pemerintahan dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang piutang yang terjadi akibat pembuatan keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program dan kegiatan yang telah ditetapkan. Entitas di pemerintah daerah terdiri atas Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi. Entitas Pelaporan adalah pemerintah daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggung-jawaban berupa laporan keuangan Pemda. Entitas Akuntansi adalah satuan kerja penguna anggaran/pengguna barang dan PPKD dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. Kesinambungan Entitas 17 Laporan keuangan Pemerintah daerah disusun dengan asumsi bahwa Pemerintah daerah akan berlanjut keberadaannya dan tidak bermaksud untuk melakukan likuidasi. Keterukuran dalam Satuan Uang (Monetary Measurement) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. J. PRINSIP AKUNTANSI DAN PELAPORAN KEUANGAN Prinsip akuntansi dan pelaporan keuangan dimaksudkan sebagai ketentuan yang harus dipahami dan ditaati oleh penyelenggara akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah dalam melakukan kegiatannya, serta oleh pengguna laporan dalam memahami laporan keuangan yang disajikan. Berikut ini adalah delapan prinsip yang digunakan dalam akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah daerah: a) basis akuntansi; b) prinsip nilai perolehan; c) prinsip realisasi; d) prinsip substansi mengungguli formalitas; e) prinsip periodisitas; f) prinsip konsistensi; g) prinsip pengungkapan lengkap; dan h) prinsip penyajian wajar. Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah daerah adalah basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam neraca, pengakuan pendapatan-LO dan beban dalam laporan operasional. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas maka entitas pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan demikian Basis akrual untuk LO berarti pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi, walaupun kas belum diterima di Rekening Kas Umum Daerah atau oleh entitas pelaporan, dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula di LO. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis kas makaLRA disusun berdasarkan basis kas berarti pendapatan 18 penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima oleh kas daerah atau entitas pelaporan, serta belanja dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari kas daerah. Pemerintah daerah tidak menggunakan istilah laba, melainkan menggunakan sisa perhitungan anggaran (lebih/kurang) untuk setiap tahun anggaran. Sisa perhitungan anggaran tergantung pada selisih realisasi pendapatan dan pembiayaan penerimaan dengan belanja dan pembiayaan pengeluaran. Basis akrual untuk neraca berarti bahwa aset, kewajiban dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah daerah, bukan pada saat kas diterima atau dibayar oleh kas daerah. Prinsip Nilai Perolehan (Historical Cost Principle) Aset dicatat sebesar jumlah kas yang dibayar atau sebesar nilai wajar dari imbalan (consideration) untuk memperoleh aset tersebut pada saat perolehan. Utang dicatat sebesar jumlah kas yang diharapkan akan dibayarkan untuk memenuhi kewajiban di masa yang akan datang dalam pelaksanaan kegiatan pemerintah daerah. Penggunaan nilai perolehan lebih dapat diandalkan daripada nilai yang lain, karena hilai perolehan lebih obyektif dan dapat diverifikasi. Dalam hal tidak terdapat nilai historis dapat digunakan nilai wajar aset atau kewajiban terkait. Prinsip Realisasi (Realization Principle) Ketersediaan pendapatan( basis kas) yang telah diotorisasi melalui APBD selama suatu tahun anggaran akan digunakan untuk membiayai belanja daerah dalam periode tahun anggaran dimaksud atau membayar utang. Prinsip layak temu biaya-pendapatan (matching cost against revenue principle) tidak mendapatkan penekanan dalam akuntansi pemerintah daerah, sebagaimana dipraktikkan dalam akuntansi sektor swasta. Prinsip Substansi Mengungguli Forrnalitas (Substance Over Form Principle) lnformasi akuntansi dimaksudkan untuk menyajikan dengan jujur transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut harus dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, bukan hanya mengikuti aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Periodisitas (Periodicity Principle) Kegiatan akuntansi dan pelaporan keuangan Pemerintah daerah perlu dibagi menjadi periode-periode pelaporan sehingga kinerja Pemerintah 19 daerah dapat diukur dan posisi sumber daya yang dimilikinya dapat ditentukan. Periode utama pelaporan keuangan yang digunakan adalah tahunan. Namun periode bulanan, triwulanan, dan semesteran sangat dianjurkan. Prinsip Konsistensi (Consistency Principle) Perlakuan akuntansi yang sama harus diterapkan pada kejadian yang serupa dari periode ke periode oleh pemerintah daerah (prinsip konsistensi internal). Hal ini tidak berarti bahwa tidak boleh terjadi perubahan dari satu metode akuntansi ke metode akuntansi yang lain. Metode akuntansi yang dipakai dapat diubah dengan syarat bahwa metode yang baru diterapkan harus menunjukkan hasil yang lebih baik dari metode yang lama. Pengaruh dan pertimbangan atas perubahan penerapan metode ini harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Fu// Disclosure Principle) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan secara lengkap informasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan. lnformasi yang dibutuhkan oleh pengguna laporan dapat ditempatkan pada lembar muka (on the face) laporan keuangan atau catatan atas laporan keuangan. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation Principle) Laporan keuangan Pemerintah daerah harus menyajikan dengan wajar Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan Atas Laporan Keuangan. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan Pemerintah daerah diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan pemerintah daerah. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan prakiraan dalam kondisi ketidakpastian sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi serta kewajiban dan belanja tidak dinyatakan terlalu rendah. Namun demikian, penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan, misalnya pembentukan dana cadangan tersembunyi, sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang terlampau rendah atau sengaja mencatat kewajiban dan belanja yang terlampau tinggi, sehingga laporan keuangan tidak netral dan tidak andal. 20 K. KENDALA INFORMASI AKUNTANSI YANG RELEVAN DAN ANDAL Kendala informasi yang relevan dan andal adalah setiap keadaan yang tidak memungkinkan tercapainya kondisi ideal dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal dalam laporan keuangan Pemerintah daerah sebagai akibat keterbatasan (limitations) atau karena alasan-alasan tertentu. Tiga hal yang mengakibatkan kendala dalam mewujudkan informasi akuntansi yang relevan dan andal, yaitu:
a.Materialitas;
b.Pertimbangan biaya dan manfaat; dan
c.Keseimbangan antar karakteristik kualitatif. Materialitas Laporan keuangan pemerintah daerah walaupun idealnya memuat segala informasi, tetapi hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. lnformasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan pengguna laporan yang dibuat atas dasar informasi dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Pertimbangan Biaya dan Manfaat Manfaat yang dihasilkan dari informasi yang dimuat dalam laporan keuangan pemerintah daerah seharusnya melebihi dari biaya yang diperlukan untuk penyusunan laporan tersebut. Oleh karena itu, laporan keuangan pemerintah daerah tidak semestinya menyajikan informasi yang manfaatnya lebih kecil dibandingkan biaya penyusunannya. Namun demikian, evaluasi biaya dan manfaat merupakan proses pertimbangan yang substansial. Biaya dimaksud juga tidak harus dipikul oleh pengguna informasi yang menikmati manfaat. Keseimbangan antar Karakteristik Kualitatif Keseimbangan antar karakteristik kualitatif diperlukan untuk mencapai suatu keseimbangan yang tepat di antara berbagai tujuan normatif yang diharapkan dipenuhi oleh laporan keuangan pemerintah daerah. Kepentingan relatif antar karakteristik kualitatif dalam berbagai kasus berbeda, terutama antara relevansi dan keandalan. Penentuan tingkat kepentingan antara dua karakteristik kualitatif tersebut merupakan masalah pertimbangan profesional. L. DASAR HUKUM PELAPORAN KEUANGAN Pelaporan keuangan Pemerintah daerah diselenggarakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur keuangan daerah, antara lain:
a.Undang-undang Dasar Republik Indonesia 1945, khususnya bagian yang mengatur keuangan negara; 21
b.Undang-undang No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
c.Undang-undang No. 1 Tahun 2003 tentang Perbendaharaan Negara;
d.Undang-undang No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung jawab Keuangan Negara;
e.Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah;
f.Undang-undang No. 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
g.Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
h.Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan.
i.Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
j.Buletin Teknis Standar Akuntansi Pemerintahan
k.Peraturan Daerah No 8 Tahun 2008 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah. 22 KEBIJAKAN AKUNTANSI KAS DAN SETARA KAS A. UMUM
1.Definisi Mengacu pada Paragraf 8 PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan mendefinisikan kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerahyang sangat likuid yang siap dijabarkan/dicairkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Kas juga meliputi seluruh Uang Yang Harus Dipertanggungjawabkan (UYHD) yang wajib dipertanggungjawabkan dan dilaporkan dalam neraca. Saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat ditarik atau digunakan untuk melakukan pembayaran. Dalam pengertian kas ini juga termasuk setara kas. PSAP Nomor 1 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan setara kas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara kas pada pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo kurang dari 3 (tiga) bulan dari tanggal perolehannya.
2.Klasifikasi Kas dan setara kas pada pemerintah daerah mencakup kas yang dikuasai, dikelola dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah (BUD) dan kas yang dikuasai, dikelola dan di bawah tanggung jawab selain bendahara umum daerah, misalnya bendahara pengeluaran. Kas dan setara kas yang yang dikuasai dan dibawah tanggung jawab bendahara umum daerah terdiri dari: 23
a.saldo rekening kas daerah, yaitu saldo rekening-rekening pada bank yang ditentukan oleh kepala daerahuntuk menampung penerimaan dan pengeluaran .
b.setara kas, antara lain berupa surat utang negara (SUN)/obligasi dan deposito kurang dari 3 bulan, yang dikelola oleh bendahara umum daerah. - Kas di Kas Daerah Kas di Kas Daerah[ Kas - Potongan Pajak dan Lainnya Kas Transitoris Kas Lainnya Kas di Bendahara Pendapatan Yang Belum Disetor Penerimaan Uang Titipan - Kas di Bendahara Sisa Pengisian Kas UP/GU/TU Pengeluaran - Pajak di SKPD yang Belum Disetor Uang Titipan Kas di BLUD Kas Tunai BLUD Kas di Bank BLUD Pajak yang Belum Disetor BLUD Uang Muka Pasien RSUD/BLUD Uang Titipan BLUD - Setara Kas Deposito (kurang dari Deposito (kurang dari 3 bulan) 3 bulan) - - Surat Utang Negara Surat Utang Negara /Obligasi /Obligasi (kurang dari (kurang dari 3 bulan) 3 bulan) 24 B. PENGUKURAN Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya.Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca. C. PENYAJIAN Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. NERACA PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA PER 31DESEMBER20Xl DAN 20XO (Dalam Rupiah) Uraian 20Xl 20XO ASET ASETLANCAR Investasi Jangka Pendek Piutang Pajak Jumlah Aset Lancar xxx xxx xxx xxx xxx xxx 25 D. PENGUNGKAPAN Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
1.Rincian kas dan setara kas;
2.Kebijakan manajemen setara kas; dan
3.lnformasi lainnya yang dianggap penting. 26 KEBIJAKAN AKUNTANSI PIUTANG A. UMUM
1.Tujuan
1.Tujuan kebijakan akuntansi piutang adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk piutang dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
2.Kebijakan ini mengatur perlakuan akuntansi piutang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup
1.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh piutang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
2.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi
1.Piutang adalah jumlah uang yang wajib dibayar kepada pemerintah daerah dan/atau hak pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang sebagai akibat perjanjian/atau akibat lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan atau akibat lainnya yang sah.
2.Penyisihan piutang tak tertagih adalah taksiran nilai piutang yang kemungkinan tidak dapat diterima pembayarannya di masa akan datang dari seseorang dan/atau korporasi dan/atau entitas lain.
3.Penilaian kualitas piutang untuk penyisihan piutang tak tertagih dihitung berdasarkan kualitas umur piutang, jenis/karakteristik piutang, dan diterapkan dengan melakukan modifikasi tertentu tergantung kondisi dari debiturnya
4.Klasifikasi piutang secara terinci diuraikan dalam Bagan Akun Standar (BAS). 27 B. PENGAKUAN Piutang diakui saat timbul klaim/hak untuk menagih uang atau manfaat ekonomi lainnya kepada entitas, yaitu pada saat :
a.Terdapat surat ketetapan/dokumen yang sah yang belum dilunasi ;
b.Terdapat surat penagihan dan telah dilaksanakan penagihan dan belum dilunasi. Peristiwa-peristiwa yang menimbulkan hak tagih, yaitu peristiwa yang timbul dari pemberian pinjaman, penjualan, kemitraan, dan pemberian fasilitas/jasa yang diakui sebagai piutang dan dicatat sebagai aset di neraca, apabila memenuhi kriteria:
a.harus didukung dengan naskah perjanjian yang menyatakan hak dan kewajiban secara jelas; dan
b.jumlah piutang dapat diukur; Piutang Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak dan Sumber Daya Alam diakui berdasarkan alokasi definitif yang telah ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku sebesar hak daerah yang belum dibayarkan. Piutang Dana Alokasi Umum (DAU) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah. Piutang Dana Alokasi Khusus (OAK) diakui berdasarkan klaim pembayaran yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya sebesar jumlah yang belum ditransfer. Piutang Dana Otonomi Khusus (Otsus) diakui berdasarkan jumlah yang ditetapkan sesuai dengan dokumen penetapan yang sah menurut ketentuan yang berlaku yang belum ditransfer dan merupakan hak daerah Piutang Transfer lainnya diakui apabila:
a.dalam hal penyaluran tidak memerlukan persyaratan, apabila sampai dengan akhir tahun Pemerintah Pusat belum menyalurkan seluruh pembayarannya, sisa yang belum ditransfer akan menjadi hak tagih atau piutang bagi daerah penerima; 28
b.dalam hal pencairan dana diperlukan persyaratan, misalnya tingkat penyelesaian pekerjaan tertentu, maka timbulnya hak tagih pada saat persyaratan sudah dipenuhi, tetapi belum dilaksanakan pembayarannya oleh Pemerintah Pusat. Piutang Transfer antar daerah dihitung berdasarkan hasil realisasi pendapatan yang bersangkutan yang menjadi hak/bagian daerah penerima yang belum dibayar. Piutang kelebihan transfer terjadi apabila dalam suatu tahun anggaran ada kelebihan transfer. Jika kelebihan transfer belum dikembalikan maka kelebihan dimaksud dapat dikompensasikan dengan hak transfer periode berikutnya. Peristiwa yang menimbulkan hak tagih berkaitan dengan TPfTGR, harus didukung dengan bukti SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/ Dokumen yang dipersamakan, yang menunjukkan bahwa penyelesaian atas TPfTGR dilakukan dengan cara damai (di luar pengadilan). SK Pembebanan/SKP2K/SKTJM/ Dokumen yang dipersamakan merupakan surat keterangan tentang pengakuan bahwa kerugian tersebut menjadi tanggung jawab seseorang dan bersedia mengganti kerugian tersebut. Apabila penyelesaian TPfTGR tersebut dilaksanakan melalui jalur pengadilan, pengakuan piutang baru dilakukan setelah terdapat surat ketetapan dan telah diterbitkan surat penagihan. C. PENGUKURAN Pengukuran piutang pendapatan yang berasal dari peraturan perundang- undangan, adalah sebagai berikut:
a.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan surat ketetapan kurang bayar yang diterbitkan; atau
b.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang telah ditetapkan terutang oleh 29 Pengadilan Pajak untuk Wajib Pajak (\NP} yang mengajukan banding; atau
c.disajikan sebesar nilai yang belum dilunasi sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang masih proses banding atas keberatan dan belum ditetapkan oleh majelis tuntutan ganti rugi. Pengukuran piutang yang berasal dari perikatan, adalah sebagai berikut:
a.Pemberian pinjaman Piutang pemberian pinjaman dinilai dengan jumlah yang dikeluarkan dari kas daerah dan/atau apabila berupa barang/jasa harus dinilai dengan nilai wajar pada tanggal pelaporan atas barang~asa tersebut. Apabila dalam naskah perjanjian pinjaman diatur mengenai kewajiban bunga, denda, commitment fee dan atau biaya-biaya pinjaman lainnya, maka pada akhir periode pelaporan harus diakui adanya bunga, denda, commitment fee dan/atau biaya lainnya pada periode berjalan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan.
b.Penjualan Piutang dari penjualan diakui sebesar nilai sesuai naskah perjanjian penjualan yang terutang (belum dibayar) pada akhir periode pelaporan. Apabila dalam perjanjian dipersyaratkan adanya potongan pembayaran, maka nilai piutang harus dicatat sebesar nilai bersihnya.
c.Kemitraan Piutang yang timbul diakui berdasarkan ketentuan-ketentuan yang dipersyaratkan dalam naskah perjanjian kemitraan.
d.Pemberian fasilitas/jasa Piutang yang timbul diakui berdasarkan fasilitas atau jasa yang telah diberikan oleh pemerintah pada akhir periode pelaporan, dikurangi dengan pembayaran atau uang muka yang telah diterima. Pengukuran piutang transfer adalah sebagai berikut :
a.Dana Bagi Hasil disajikan sebesar nilai yang belum diterima sampai dengan tanggal pelaporan dari setiap tagihan yang ditetapkan berdasarkan ketentuan transfer yang berlaku; 30
b.Dana Alokasi Umum sebesar jumlah yang belum diterima, dalam hal terdapat kekurangan transfer DAU dari Pemerintah Pusat ke kabupaten;
c.Dana Alokasi Khusus, disajikan sebesar klaim yang telah diverifikasi dan disetujui oleh Pemerintah Pusat. Pengukuran piutang ganti rugi berdasarkan pengakuan yang dikemukakan di atas, dilakukan sebagai berikut:
a.Disajikan sebagai aset lancar sebesar nilai yang jatuh tempo dalam tahun berjalan dan yang akan ditagih dalam 12 (dua belas) bulan ke depan berdasarkan surat ketentuan penyelesaian yang telah ditetapkan;
b.Disajikan sebagai aset lainnya terhadap nilai yang akan dilunasi di atas 12 bulan berikutnya. Pengukuran Berikutnya (Subsequent Measurement) Terhadap Pengakuan Awai Piutang disajikan berdasarkan nilai nominal tagihan yang belum dilunasi tersebut dikurangi penyisihan kerugian piutang tidak tertagih. Apabila terjadi kondisi yang memungkinkan penghapusan piutang maka masing-masing jenis piutang disajikan setelah dikurangi piutang yang dihapuskan. Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara yaitu: penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down). Piutang disajikan sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan (net realizable value), yaitu selisih antara nilai nominal piutang dengan penyisihan piutang. Kualitas piutang dikelompokkan menjadi 4 (empat) dengan klasifikasi sebagai berikut:
a.Kualitas Piutang Lancar;
b.Kualitas Piutang Kurang Lancar;
c.Kualitas Piutang Diragukan;
d.Kualitas Piutang Macet. 31 Penggolongan Kualitas Piutang Pajak dapat dipilah berdasarkan cara pemungut pajak yang terdiri dari:
a.Pajak Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment); dan
b.Pajak Ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment). Penggolongan Kualitas Piutang Pajak yang pemungutannya Dibayar Sendiri oleh Wajib Pajak (self assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak menyetujui hasil pmeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 4) Wajib Pajak likuid; dan/atau 5) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak menyetujui sebagian hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria : 1) Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif dalam pemeriksaan; dan/atau 3) Wajib Pajak tidak menyetujui seluruh hasil pemeriksaan; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dengan kriteria: 1) Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure). Penggolongan kualitas piutang pajak yang pemungutannya ditetapkan oleh Kepala Daerah (official assessment) dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang kurang dari 1 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak likuid; dan/atau 32 4) Wajib Pajak tidak mengajukan keberatan/banding.
b.Kualitas Kurang Lancar, dengan kriteria: 1) Umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak kurang kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengajukan keberatan/banding.
c.Kualitas Diragukan, dengan kriteria: 1) Umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak kooperatif; dan/atau 3) Wajib Pajak mengalami kesulitan likuiditas.
d.Kualitas Macet, dengan kriteria: 1) Umur piutang diatas 5 tahun; dan/atau 2) Wajib Pajak tidak ditemukan; dan/atau 3) Wajib Pajak bangkrut/meninggal dunia; dan/atau 4) Wajib Pajak mengalami musibah (force majeure) Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak Khusus untuk objek Retribusi, dapat dipilah berdasarkan karakteristik sebagai berikut:
a.Kualitas Lancar, jika umur piutang 0 sampai dengan 1 tahun;
b.Kualitas Kurang Lancar, jika umur piutang 1 sampai dengan 2 tahun;
c.Kualitas Diragukan, jika umur piutang 3 sampai dengan 5 tahun;
d.Kualitas Macet, jika umur piutang lebih dari 5 tahun. Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak selain yang disebutkan Retribusi, dilakukan dengan ketentuan:
a.Kualitas Lancar, apabila belum dilakukan pelunasan sampai dengan tanggal jatuh tempo yang ditetapkan;
b.Kualitas Kurang Lancar, apabila dalam jangka waktu 1 tahun terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Pertama tidak dilakukan pelunasan;
c.Kualitas Diragukan, apabila dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Kedua tidak dilakukan pelunasan; dan
d.Kualitas Macet, apabila dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak tanggal Surat Tagihan Ketiga tidak dilakukan pelunasan. Penggolongan Kualitas Piutang Bukan Pajak selain yang disebutkan Retribusi, dilakukan dengan ketentuan: 33 No Kualitas Piutang Taksiran Piutang Tak Tertagih"l A La near 0,5% B Kurang Lancar 10% c Diragukan 50% D Macet 100 % ") .. Catatan d1sesua1kan dengan keb11akan pemda setempat. D. PENYISIHAN PIUTANG TAK TERTAGIH Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk Pajak, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 5%;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh persen) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50% (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 5 %;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh persen) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). 34 Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.Kualitas Lancar sebesar 5 %;
b.Kualitas Kurang Lancar sebesar 10% (sepuluh persen) dari piutang kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.Kualitas Diragukan sebesar 50 % (lima puluh persen) dari piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.Kualitas Macet 100% (seratus perseratus) dari piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). Penyisihan Piutang Tidak Tertagih untuk objek bukan pajak selain Retribusi, ditetapkan sebesar:
a.5 % dari Piutang dengan kualitas lancar;
b.10 % dari Piutang dengan kualitas kurang lancar setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada);
c.50 % dari Piutang dengan kualitas diragukan setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada); dan
d.100% (seratus perseratus) dari Piutang dengan kualitas macet setelah dikurangi dengan nilai agunan atau nilai barang sitaan (jika ada). Penyisihan dilakukan setiap bulan tetapi pada akhir tahun baru dibebankan. Pencatatan transaksi penyisihan Piutang dilakukan pada akhir periode pelaporan, apabila masih terdapat saldo piutang, maka dihitung nilai penyisihan piutang tidak tertagih sesuai dengan kualitas piutangnya. Apabila kualitas piutang masih sama pada tanggal pelaporan, maka tidak perlu dilakukan jurnal penyesuaian cukup diungkapkan di dalam CaLK, namun bila kualitas piutang menurun, maka dilakukan penambahan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. Sebaliknya, apabila kualitas piutang meningkat misalnya akibat 35 restrukturisasi, maka dilakukan pengurangan terhadap nilai penyisihan piutang tidak tertagih sebesar selisih antara angka yang seharusnya disajikan dalam neraca dengan saldo awal. E. PEMBERHENTIAN PENGAKUAN Pemberhentian pengakuan atas piutang dilakukan berdasarkan sifat dan bentuk yang ditempuh dalam penyelesaian piutang dimaksud. Secara umum penghentian pengakuan piutang dengan cara membayar tunai (pelunasan) atau melaksanakan sesuatu sehingga tagihan tersebut selesai/lunas. Pemberhentian pengakuan piutang selain pelunasan juga dikenal dengan dua cara penghapustagihan (write-off) dan penghapusbukuan (write down). Penghapusbukuan piutang adalah kebijakan intern manajemen, merupakan proses dan keputusan akuntansi yang berlaku agar nilai piutang dapat dipertahankan sesuai dengan net realizable va/ue-nya. Penghapusbukuan piutang tidak secara otomatis menghapus kegiatan penagihan piutang dan hanya dimaksudkan berarti pengalihan pencatatan dari intrakomptabel menjadi ekstrakomptabe/. Penghapusbukuan piutang merupakan konsekuensi penghapustagihan piutang. Penghapusbukuan piutang dibuat berdasarkan berita acara atau keputusan pejabat yang berwenang untuk menghapustagih piutang. Keputusan dan/atau Serita Acara merupakan dokumen yang sah untuk bukti akuntansi penghapusbukuan Kriteria penghapusbukuan piutang, adalah sebagai berikut :
a.Penghapusbukuan harus memberi manfaat, yang lebih besar daripada kerugian penghapusbukuan. 1) Memberi gambaran obyektif tentang kemampuan keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan. 2) Memberi gambaran ekuitas lebih obyektif, tentang penurunan ekuitas. 36 3) Mengurangi beban administrasi/akuntansi, untuk mencatat hal-hal yang tak mungkin terealisasi tagihannya.
b.Perlu kajian yang mendalam tentang dampak hukum dari penghapusbukuan pada neraca pemerintah daerah, apabila perlu, sebelum difinalisasi dan diajukan kepada pengambil keputusan penghapusbukuan.
c.Penghapusbukuan berdasarkan keputusan formal otoritas tertinggi yang berwenang menyatakan hapus tagih perdata dan atau hapus buku (write off). Pengambil keputusan penghapusbukuan melakukan keputusan reaktif (tidak berinisiatif), berdasar suatu sistem nominasi untuk dihapusbukukan atas usulan berjenjang yang bertugas melakukan analisis dan usulan penghapusbukuan tersebut. Penghapustagihan suatu piutang harus berdasarkan berbagai kriteria, prosedur dan kebijakan yang menghasilkan keputusan hapus tagih yang defensif bagi pemerintah secara hukum dan ekonomik. Penghapustagihan piutang dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Oleh karena itu, apabila upaya penagihan yang dilakukan oleh satuan kerja yang berpiutang sendiri gagal maka penagihannya harus dilimpahkan kepada KPKNL, dan satuan kerja yang bersangkutan tetap mencatat piutangnya di neraca dengan diberi catatan bahwa penagihannya dilimpahkan ke KPKNL. Apabila mekanisme penagihan melalui KPKNL tidak berhasil, berdasarkan dokumen atau surat keputusan dari KPKNL, dapat dilakukan penghapustagihan. Berdasarkan Undang undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan, Kewenangan penghapusan piutang sampai dengan Rp5 milyar oleh Gubernur, sedangkan kewenangan di atas Rp5 milyar oleh Gubernur dengan persetujuan DPRD Kriteria Penghapustagihan Piutang sebagian atau seluruhnya adalah sebagai berikut: 37
a.Penghapustagihan karena mengingat jasa-jasa pihak yang berutang kepada negara, untuk menolong pihak berutang dari keterpurukan yang lebih dalam. Misalnya kredit UKM yang tidak mampu membayar.
b.Penghapustagihan sebagai suatu sikap menyejukkan, membuat citra penagih menjadi lebih baik, memperoleh dukungan moril lebih luas menghadapi tugas masa depan.
c.Penghapustagihan sebagai sikap berhenti menagih, menggambarkan situasi takmungkin tertagih melihat kondisi pihak tertagih.
d.Penghapustagihan untuk restrukturisasi penyehatan utang, misalnya penghapusan denda, tunggakan bunga dikapitalisasi menjadi pokok kredit baru, reskeduling dan penurunan tarif bunga kredit.
e.Penghapustagihan setelah semua ancangan dan cara lain gagal atau tidak mungkin diterapkan. Misalnya, kredit macet dikonversi menjadi saham/ekuitas/penyertaan, dijual (anjak piutang), jaminan dilelang.
f.Penghapustagihan sesuai hukum perdata umumnya, hukum kepailitan, hukum industry (misalnya industri keuangan dunia, industri perbankan), hukum pasar modal, hukum pajak, melakukan benchmarking kebijakan/peraturan write off di negara lain.
g.Penghapustagihan secara hukum sulit atau tidak mungkin dibatalkan, apabila telah diputuskan dan diberlakukan, kecuali cacat hukum. Penghapusbukuan (writedown maupun write off) masuk esktrakomptabel dengan beberapa sebab misalnya kesalahan administrasi, kondisi misalnya debitur menunjukkan gejala mulai mencicil teratur dan alasan misalnya dialihkan kepada pihak lain dengan haircut memungkinkan dicatat kembali menjadi rekening aktif intrakomtabel. F. PENGUNGKAPAN Piutang disajikan dan diungkapkan secara memadai. lnformasi mengenai akun piutang diungkapkan secara cukup dalam Catatan Atas Laporan Keuangan. lnformasi dimaksud dapat berupa:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam penilaian, pengakuan dan pengukuran piutang; 38
b.rincian jenis-jenis, saldo menurut umur untuk mengetahui tingkat kolektibilitasnya;
c.penjelasan atas penyelesaian piutang;
d.jaminan atau sita jaminan jika ada. Tuntutan ganti rugi/tuntutan perbendaharaan juga harus diungka(kan piutang yang masih dalam proses penyelesaian, baik melalui cara damai maupun pengadilan. Penghapusbukuan piutang harus diungkapkan secara cukup dalam Catatan atas Laporan Keuangan agar lebih informatif. lnformasi yang perlu diungkapkan misalnya jenis piutang, nama debitur, nilai piutang, nomor dan tanggal keputusan penghapusan piutang, dasar pertimbangan penghapusbukuan dan penjelasan lainnya yang dianggap perlu. Terhadap kejadian adanya piutang yang telah dihapusbuku, ternyata di kemudian hari diterima pembayaran/pelunasannya maka penerimaan tersebut dicatat sebagai penerimaan kas pada periode yang bersangkutan dengan lawan perkiraan penerimaan pendapatan Pajak/PNBP atau melalui akun Penerimaan Pembiayaan, tergantung dari jenis piutang. 39 KEBIJAKAN AKUNTANSI PERSEDIAAN Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring -adalah. paragraph kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptual Akuntansi Pemerintahan Daerah. A. Umum Tujuan
1.Mengatur perlakuan akuntansi persediaan yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi persediaan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual.
3.Pemyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansil pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak termasuk perusahaan daerah.
4.Kebijakan akuntansi ini tidak mengatur persediaan bahan baku dan perlengkapan yang dimiliki proyek swakelola dan dibebankan ke suatu akun konstruksi dalam pengerjaan. Definisi
5.Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: ~ adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi danlatau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah daerah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. 40 Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk dan mendukung kegiatan barang-barang yangoperasional pemerintah daerah, dimaksudkan untuk dijual danlatau pelayanan kepada masyarakat diserahkan dalam rangka Nilai waiar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antara pihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Perusahaan neqara/daecah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh pemerintah pusatldaerah.
6.Persediaan diklasifikasikan sebagaimana diatur dalam Bagan Akun Standar. Klasfikasi
7.Persediaan merupakan aset yang berupa:
a.Barang atau perlengkapan (supplies) yang digunakan dalam rangka kegiatan operasional pemerintah daerah, misalnya barang pakai habis seperti a/at tu/is kantor, barang tak habis pakai seperti komponen peralatan dan pipa, dan barang bekas pakai seperti komponen bekas.
b.Bahan atau perlengkapan (supplies) yang akan digunakan dalam proses produksi, misalnya bahan baku pembuatan alat-alat pertanian, bahan baku pembuatan benih.
c.Barang dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijua/ atau diserahkan kepada masyarakat, misalnya adalah a/at-a/at pertanian setengah jadi, benih yang be/um cukup umur.
d.Barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat dalam rangka kegiatan pemerintahan, misalnya adalah hewan dan bibit tanaman, untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat. 41
8.Persediaan dalam kondisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca, tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. B. Pengakuan
9.Persediaan diakui pada saat:
a.potensi manfaat ekonomi masa depan dipero/eh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal;
b.diterlma atau hak kepemilikannya danlatau kepenguasaannya berpindah.
10.Pendekatan yang digunakan dalam pengakuan beban persediaan adalah pendekatan beban.
11.Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Hal ini diberlaku untuk semua jenis persediaan.
12.Pada akhir periode akuntansi catatan persediaan disesuaikan dengan hasil inventarisasi fisik.
13.Selisih Persediaan, Sering kali terjadi selisih persediaan antara catatan persediaan menurut bendahara barang/pengurus barang atau catatan persediaan menurut fungsi akuntansi dengan hasil stock opname. Selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hilang, usang, kadaluarsa, atau rusak. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang normal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai beban. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang abnormal, maka selisih persediaan ini diperlakukan sebagai kerugian daerah.
14.Pada akhir periode pelaporan persediaan obat yang ada di RSUD adalah obat yang ada di gudang dan di apotik.
15.Pada akhir periode pelaporan persediaan karcis adalah karcis yang ada di Dinas pendapatan daerah dan yang masih ada di masing- masing SKPD pengelola pendapatan. 42
16.Pada akhir periode pelaporan persediaan ATK adalah ATK yang masih ada digudang SKPD atau di bagian yang masih utuh atau belum di gunakan. C. Pengukuran
17.Biaya perolehan apabila diperoleh dengan pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan dan biaya lainnya yang secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan.
18.Harga pokok produksi apabila diperoleh dengan memproduksi sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis.
19.Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar (ann length transaction).
20.Persediaan hewan dan tanaman yang dikembangbiakkan dinilai dengan menggunakan nilai wajar.
21.Persediaan dinilai dengan menggunakan Metode harga pembelian terakhir
22.Metode Periodik, Dalam metode periodik, fungsi akuntansi tidak langsung mengkinikan nilai persediaan ketika terjadi pemakaian. Jumlah persediaan akhir diketahui dengan melakukan perhitungan fisik (stock opname) pada akhir periode. Pada akhir periode inilah dibuat jurnal penyesuaian untuk mengkinikan nilai persediaan. Metode ini dapat digunakan untuk semua jenis persediaan. Dalam metode ini, pengukuran pemakaian persediaan dihitung berdasarkan inventarisasi fisik, yaitu dengan cara saldo awal persediaan ditambah pembelian atau perolehan persediaan dikurangi dengan saldo akhir persediaan dikalikan nilai per unit sesuai dengan metode penilaian. 43 D. Penyajian dan Pengungkapan
23.Persediaan disajikan sebagai bagian dari Aset Lancar.
24.Hal-ha! yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan:
a.Kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan;
b.persediaan seperti barang atau perlengkapan yang digunakan dalam pelayanan masyarakat, barang atau perlengkapan yang digunakan dalam proses produksi, barang yang disimpan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat, dan barang yang masih dalam proses produksi yang dimaksudkan untuk dijual atau diserahkan kepada masyarakat; dan
c.jenis, jumlah, dan nilai persediaan dalam kondisi rusak atau usang. 44 KEBIJAKAN AKUNTANSI INVESTASI A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi investasi adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi untuk investasi dan informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan.
2.Ruang Lingkup
1.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh investasi baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang dalam laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual.
2.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi investasi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang yang meliputi saat pengakuan, klasifikasi, pengukuran dan metode penilaian investasi, serta pengungkapannya pada laporan keuangan.
3.Definisi lnvestasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomi seperti bunga, dividen dan royalti, atau manfaat sosial, sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat lnvestasi merupakan instrumen yang dapat digunakan oleh pemerintah daerah untuk memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas. lnvestasi diklasifikasikan menjadi dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. lnvestasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset non lancar. 45 lnvestasi Jangka Pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 (dua belas) bulan atau kurang. lnvestasi jangka pendek memiliki karakteristik sebagai berikut:
a.Dapat segera diperjualbelikan/dicairkan dalam waktu 3 bulan sampai dengan 12 bulan.
b.Ditujukan dalam rangka manajemen kas dimana pemerintah daerah dapat menjual/mencairkan investasi tersebut jika timbul kebutuhan kas.
c.lnvestasi jangka pendek biasanya berisiko rendah. Deposito berjangka waktu tiga sampai dua belas bulan dikategorikan sebagai investasi jangka pendek. Sedangkan deposito berjangka waktu kurang dari tiga bulan dikategorikan sebagai Kas dan Setara Kas. lnvestasi jangka panjang adalah investasi yang dimaksudkan untuk dimiliki lebih dari 12 (dua belas) bulan. lnvestasi jangka panjang menurut sifat penanaman investasinya dibagi menjadi dua yaitu:
a.lnvestasi Jangka Panjang Non Permanen lnvestasi jangka Panjang Non Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara tidak berkelanjutan atau suatu waktu akan dijual atau ditarik kembali.
b.lnvestasi Jangka Panjang Permanen lnvestasi Jangka Panjang Permanen merupakan investasi jangka panjang yang dimaksudkan untuk dimiliki secara berkelanjutan atau tanpa ada niat untuk diperjualbelikan atau ditarik kembali. Klasifikasi investasi sesuai dengan Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN Suatu transaksi pengeluaran uang dan I atau aset, penerimaan hibah dalam bentuk investasi dan perubahan piutang menjadi investasi dapat diakui sebagai investasi apabila memenuhi kriteria sebagai berikut: 46
a.Pemerintah daerah kemungkinan akan memperoleh manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan dengan tingkat kepastian cukup. Pemerintah daerah perlu mengkaji tingkat kepastian mengalirnya manfaat ekonomi dan manfaat sosial atau jasa potensial di masa depan berdasarkan bukti-bukti yang tersedia pada saat pengakuan yang pertama kali.
b.Nilai perolehan atau nilai wajar investasi dapat diukur secara memadai/andal (reliable). biasanya didasarkan pada bukti transaksi yang menyatakan/ mengidentifikasi biaya perolehannya. Jika transaksi tidak dapat diukur berdasarkan bukti perolehannya, penggunaan estimasi yang layak juga dapat dilakukan. C. PENGUKURAN DAN PENILAIAN Secara umum untuk investasi yang memiliki pasar aktif yang dapat membentuk nilai pasamya, maka nilai pasar dapat dipergunakan sebagai dasar penerapan nilai wajar. Dan untuk investasi yang yang tidak memiliki pasar aktif, maka dapat dipergunakan nilai nominal, nilai tercatat atau nilai wajar lainnya. Pengukuran investasi berdasarkan jenis investasinya, dapat diuraikan sebagai berikut:
a.Pengukuran investasi jangka pendek 1) lnvestasi jangka pendek dalam bentuk surat berharga: a) Apabila terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan harga transaksi investasi ditambah komisi perantara jual beli, jasa bank, dan biaya lainnya yang timbul dalam rangka perolehan tersebut. b) Apabila tidak terdapat nilai biaya perolehannya, maka investasi jangka pendek diukur dan dicatat berdasarkan nilai wajar investasi pada tanggal perolehannya yaitu sebesar harga pasarnya. Dan jika tidak terdapat nilai wajar, maka 47 investasi jangka pendek dicatat berdasarkan nilai wajar aset lain yang diserahkan untuk memperoleh investasi tersebut. 2) lnvestasi jangka pendek dalam bentuk non saham diukur dan dicatat sebesar nilai nominalnya,.
b.Pengukuran investasi jangka panjang: 1) lnvestasi jangka panjang yang bersifat permanen dicatat sebesar biaya perolehannya, meliputi harga transaksi investasi ditambah biaya lain yang timbul dalam rangka perolehan investasi berkenaan. 2) lnvestasi jangka panjang nonpermanen: a) lnvestasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk pembelian obligasi jangka panjang yang dimaksudkan tidak untuk dimiliki berkelanjutan, dicatat dan diukur sebesar nilai perolehannya. b) lnvestasi jangka panjang nonpermanen yang dimaksudkan untuk penyehatan/penyelamatan perekonomian misalnya dalam bentuk dana talangan untuk penyehatan perbankan dinilai sebesar nilai bersih yang dapat direalisasikan. c) lnvestasi jangka panjang nonpermanen dalam bentuk penanaman modal pada proyek-proyek pembangunan pemerintah daerah (seperti proyek PIR) diukur dan dicatat sebesar biaya pembangunan termasuk biaya yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan untuk perencanaan dan biaya lain yang dikeluarkan dalam rangka penyelesaian proyek sampai proyek tersebut diserahan ke pihak ketiga.
c.Dalam hal investasi jangka panjang diperoleh dengan pertukaran aset pemerintah daerah maka investasi diukur dan dicatat sebesar harga perolehannya, atau nilai wajar investasi tersebut jika harga perolehannya tidak ada. 48
d.Harga perolehan investasi dalam valuta asing yang dibayarkan dengan mata uang asing yang sama harus dinyatakan dalam rupiah dengan menggunakan nilai tukar (kurs tengah bank sentral) yang berlaku pada tanggal transaksi. Penilaian investasi pemerintah daerah dilakukan dengan tiga metode sebagai berikut:
a.Metode biaya Dengan menggunakan metode biaya, investasi dinilai sebesar biaya perolehan. Hasil dari investasi tersebut diakui sebesar bagian hasil yang diterima dan tidak mempengaruhi besarnya investasi pada badan usaha/badan hukum yang terkait.
b.Metode ekuitas Dengan menggunakan metode ekuitas, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar biaya perolehan investasi awal ditambah atau dikurangi bagian laba atau rugi sebesar persentase kepemilikan pemerintah daerah setelah tanggal perolehan. Bagian laba yang diterima pemerintah daerah, tidak termasuk dividen yang diterima dalam bentuk saham, akan mengurangi nilai investasi pemerintah daerah. Penyesuaian terhadap nilai investasi juga diperlukan untuk mengubah porsi kepemilikan investasi pemerintah daerah, misalnya adanya perubahan yang timbul akibat pengaruh valuta asing serta revaluasi aset tetap.
c.Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan Metode nilai bersih yang dapat direalisasikan digunakan terutama untuk kepemilikan yang akan dilepas/dijual dalam jangka waktu dekat. Dengan metode nilai bersih yang dapat direalisasikan, investasi pemerintah daerah dinilai sebesar harga perolehan investasi setelah dikurangi dengan penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali. 49 Perhitungan atas nilai bersih investasi yang dapat direalisasikan dilakukan dengan mengelompokkan investasi pemerintah daerah yang belum diterima kembali sesuai dengan periode jatuh temponya (aging schedule). Besarnya penyisihan atas investasi yang tidak dapat diterima kembali dihitung berdasarkan persentase penyisihan untuk masing-masing kelompok sebagai berikut: No Periode Jatuh Tempo Pengembalian Persentase lnvestasi Penvisihan 1 Jatuh tempo pada periode s.d 1 Tahun 25% 2 Jatuh tempo pada periode 2 s.d 3 50 % Tahun 3 Jatuh tempok pada periode 3 s.d 5 75% Tahun 4 Jatuh tempo pada periode di atas 5 100 % Tahun Penggunaan metode-metode tersebut di atas didasarkan pada kriteria sebagai berikut:
a.Kepemilikan kurang dari 20% menggunakan metode biaya.
b.Kepemilikan 20% sampai 50%, atau kepemilikan kurang dari 20% tetapi memiliki pengaruh yang signifikan menggunakan metode ekuitas.
c.Kepemilikan lebih dari 50% menggunakan metode ekuitas.
d.Kepemilikan atas investasi jangka panjang bersifat nonpermanen menggunakan metode nilai bersih yang direalisasikan. Dalam kondisi tertentu, kriteria besarnya prosentase kepemilikan saham bukan merupakan faktor yang menentukan dalam pemilihan metode penilaian investasi, tetapi yang lebih menentukan adalah tingkat pengaruh (the degree of influence) atau pengendalian terhadap perusahaan investee. Ciri-ciri adanya pengaruh atau pengendalian pada perusahaan investee, antara lain: 50
a.Kemampuan mempengaruhi komposisi dewan komisaris;
b.Kemampuan untuk menunjuk atau menggantikan direksi;
c.Kemampuan untuk menetapkan dan mengganti dewan direksi perusahaan investee;
d.Kemampuan untuk mengendalikan mayoritas suara dalam rapaUpertemuan dewan direksi. D. PENGUNGKAPAN Pengungkapan investasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut:
a.Kebijakan akuntansi untuk penentuan nilai investasi;
b.Jenis-jenis investasi, baik investasi permanen dan nonpermanen;
c.Perubahan harga pasar baik investasi jangka pendek maupun investasi jangka panjang;
d.Penurunan nilai investasi yang signifikan dalam penyebab penurunan tersebut;
e.lnvestasi yang dinilai dengan nilai wajar dan alasan penerapannya;
f.Perubahan pos investasi. 51 KEBIJAKAN AKUNTANSI DANA CADANGAN A. UMUM
1.Tujuan Kebijakan akuntansi dana cadangan mengatur perlakuan akuntansi atas dana cadangan yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah
2.Ruanglingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Dana Cadangan yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah~
3.Definisi Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Dana cadangan dibukukan dalam rekening tersendiri atas nama dana cadangan pemerintah daerah yang dikelola oleh Bendahara Umum Daerah (BUD). Pengelolaan Dana Cadangan adalah penempatan Dana Cadangan sebelum digunakan sesuai dengan peruntukannya, dalam portofolio yang memberikan hasil tetap dengan risiko rendah. Portofolio tersebut antara lain Deposito, Sertifikat Bank Indonesia (SBI), Surat Perbendaharaan Negara (SPN), Surat Utang Negara (SUN), dan surat berharga lainnya yang dijamin pemerintah. Pembentukan Dana Cadangan adalah pengeluaran pembiayaan dalam rangka mengisi dana cadangan. Pembentukan dana cadangan berarti pemindahan akun Kas menjadi bentuk Dana Cadangan. Pencairan Dana Cadangan adalah penerimaan pembiayaan yang 52 berasal dari penggunaan dana cadangan untuk membiayai belanja. Pencairan dana cadangan berarti pemindahan akun Dana Cadangan, yang kemungkinan dalam bentuk deposito, menjadi bentuk kas yang dapat dipergunakan untuk pembiayaan kegiatan yang telah direncanakan. Dana Cadangan diklasifikasikan berdasarkan tujuan peruntukkannya, misalnya pembangunan rumah sakit, pasar induk atau gedung olahraga. B. PENGAKUAN Pembentukan dan peruntukan suatu Dana Cadangan harus didasarkan pada peraturan daerah tentang pembentukan Dana Cadangan tersebut. sehingga dana cadangan tidak dapat digunakan untuk peruntukan yang lain. Dana Cadangan diakui pada saat terbit SP2D-LS Pembentukan Dana Cadangan. Pencairan Dana Cadangan mengurangi Dana Cadangan yang bersangkutan. Pencairan Dana Cadangan diakui pada saat terbit dokumen pemindah- bukuan atau yang sejenisnya atas Dana Cadangan, yang dikeluarkan oleh BUD atau Kuasa BUD atas persetujuan PPKD. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan di pemerintah daerah merupakan penambah Dana Cadangan. C. PENGUKURAN Dana Cadangan diukur sesuai dengan nilai nominal dari Kas yang diklasifikasikan ke Dana Cadangan. Hasil-hasil yang diperoleh dari pengelolaan Dana Cadangan diukur sebesar nilainominal yang diterima. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Dana Cadangan disajikan dalam Neraca pada kelompok Aset Nonlancar. Dana Cadangan disajikan dengan nilai Rupiah. Dalam hal Dana Cadangan dibentuk untuk lebih dari satu peruntukan 53 maka Dana Cadangan dirinci menurut tujuan pembentukannya. Pengungkapan Dana Cadangan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Peraturan daerah pembentukan Dana Cadangan;
b.Tujuan pembentukan Dana Cadangan;
c.Program dan kegiatan yang akan dibiayai dari Dana Cadangan;
d.Besaran dan rincian tahunan Dana Cadangan yang harus dianggarkan dan ditransfer ke rekening Dana Cadangan;
e.Sumber Dana Cadangan; dan
f.Tahun anggaran pelaksanaan dan pencairan Dana Cadangan. Hasil pengelolaan Dana Cadangan dicatat dalam Lain-lain PAD yang Sah sebagai Pendapatan LO. Pencairan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai penerimaan pembiayaan. Pembentukan dana cadangan disajikan dalam LRA sebagai Pengeluaran pembiayaan. Pencairan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus masuk kas dari aktivitas investasi. Pembentukan dana cadangan disajikan di Laporan Arus Kas dalam kelompok arus kas keluar dari aktivitas investasi. 54 KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET TETAP Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraph kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf-paragraf penjelasan yang ditu/is dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptua/ Akuntansi Pemerintahan Daerah. A.Umum Tujuan
1.Mengatur perlakuan akuntansi untuk aset tetap meliputi pengakuan, penentuan nilai tercatat, serta penentuan dan perlakuan akuntansi atas penilaian kembali dan penurunan nilai tercatat aset tetap. Ruang Lingkup
2.Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian seluruh aset tetap dalam /aporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Kebijakan akuntansi ini mengatur perlakuan akuntansi aset tetap pemerintah daerah yang meliputi definisi, pengakuan, pengukuran, penilaian, penyajian dan pengungkapan aset tetap.
4.Aset tetap tidak diterapkan untuk:
a.Hutan dan sumber daya a/am yang dapat diperbaharui (regenerative natural resources).
b.Kuasa pertambangan, eksplorasi dan penggalian mineral, minyak, gas a/am, dan sumber daya a/am serupa yang tidak dapat diperbaharui (non- regenerative natural resources). Hal ini berlaku untuk aset tetap yang digunakan untuk mengembangkan atau memelihara aktivitas atau aset yang tercakup dalam butir a dan b di atas dan dapat dipisahkan dari aktivitas dan aset tersebut. 55
5.Termasuk dalam aset tetap pemerintah daerah adalah;
a.Aset tetap yang dimiliki oleh entitas pelaporan atau entitas akuntansi namun dimanfaatkan oleh entitas lainnya, misalnya bangunan gedung yang digunakan oleh sekolah swasta, barang bergerak yang dipinjam pakaikan
b.Hak atas Tanah
6.Aset Tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas, terdiri dari;
a.Tanah;
b.Peralatan dan Mesin;
c.Gedung dan bangunan;
d.Jalan, irigasi dan jaringan;
e.Aset tetap lainnya;
f.Konstruksi dalam pengerjaan; Definisi Aset Tetap
7.Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian: Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. (PSAP 07 Paragraf 4). Biaya perolehan adalah jumlah kas atau setara kas yang telah dan yang masih wajib dibayarkan atau nilai wajar imbalan lain yang diberikan untuk memperoleh suatu aset pads saat perolehan atau konstruksi sampai dengan aset tersebut dalam kondisi dan tempat yang siap untuk dipergunakan. (PSAP 07 Paragraf 4). Nilai tercatat (carrying amount) aset adalah nilai buku aset, yang dihitung dari biaya perolehan suatu aset setelah dikurangi 56 akumulasi penyusutan. (PSAP 07 Paragraf 4). Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable asets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. (PSAP 07 Paragraf 4). Masa manfaat adalah:
a.Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan danlatau pelayanan pub/ik; atau
b.Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan diperoleh dari aset untuk aktivitas pemerintahan danlatau pelayanan publik. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset sete/ah dikurangi taksiran biaya pelepasan. (PSAP 07 Paragraf 4). Konstruksi dalam pengerjaan ada/ah aset-aset yang sedang dalam proses pembangunan. (PSAP 07 Paragraf 4). Aset tetap diklasifikasikan berdasarkan kesamaan dalam sifat atau fungsinya dalam aktivitas operasi entitas (PSAP 07 Paragraf 7) yang terbagi dalam k/asifikasi Tanah; Peralatan dan Mesin; Gedung dan Bangunan; Ja/an, lrigasi dan Jaringan; Aset Tetap Lainnya; dan Kontruksi Dalam Pengerjaan. Tanah adalah tanah yang dipero/eh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Peralatan dan Mesin adalah mesin-mesin dan kendaraan bermotor, a/at elektonik, dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya lebih dari 12 (dua be/as) bu/an dan dalam kondisi siap pakai. Gedung dan Bangunan adalah seluruh gedung dan bangunan yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. 57 Ja/an. lriqasi. dan Jarinqan adalah jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun o/eh pemerintah serta dimiliki danlatau dikuasai o/eh pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset ini mempunyai karakteristik sebagai berikut:
a.Merupakan bagian dari satu sistem atau jaringan;
b.Sifatnya khusus dan tidak ada altematif lain penggunaannya;
c.Tidak dapat dipindah-pindahkan; dan
d.Terdapat batasan-batasan untuk pelepasannya. Aset Tetap Lainnya adalah aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam ke/ompok aset tetap di atas, yang dipero/eh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah dan dalam kondisi siap dipakai. Aset Tetap /ainnya termasuk di dalamnya adalah Aset Tetap Renovasi. Penqeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap _<s~u=b~s~e~a~u=e=n~t~ex~p~e=n=d=i=tu=re~s> ada/ah pengeluaran yang terjadi setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) yang dapat berakibat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di masa yang akan datang dalam bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Kapita/isasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk mempero/eh aset tetap hingga siap pakai, untuk meningkatkan kapasitaslefisiensi, dan atau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai- nilai aset tersebut. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi. Nilai Satuan Minimum Kapita/isasi Aset Tetap tersebut dikecua/ikan terhadap pengeluaran untuk tanah, jalanlirigasiljaringan, dan aset tetap /ainnya berupa ko/eksi 58 perpustakaan dan barang bercorak kesenian. Pengembangan tanah adalah peningkatan kua/itas tanah berupa pengurugan dan pematangan. Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan restorasi sehingga mengakibatkan peningkatan kua/itas, kapasitas, kuantitas, dan atau umur, namun tidak tennasuk pemeliharaan. Rehabi/itasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semu/a. Renovasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kua/itas atau kapasitas. Restorasi ada/ah perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya. Penambahan adalah pembangunan, pembuatan dan atau pengadaan Aset Tetap yang menambah kuantitas dan atau volume dan nilai dari Aset Tetap yang te/ah ada tanpa merubah klasifikasi barang. Rek/asifikasi adalah perubahan Aset Tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi. B. Pengakuan Aset Tetap
8.Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan ni/ainya dapat diukur dengan handal.
9.Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut:
a.Berwujud;
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan;
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal;
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas; 59
e.Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan; dan
f.Nilai pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan.
10.Pengakuan aset tetap yang berasal dari pengadaan barang dan jasa dan perolehan lainnya yang sah, diakui pada saat barang diterima sesuai Berita Acara Serah T erima (BAST) atau dokumen lainnya yang dipersamakan. C. Pengukuran Aset Tetap
11.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan.
12.Apabi/a penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka ni/ai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat pero/ehan.
13.Untuk keperluan penyusunan neraca awal suatu entitas, biaya perolehan aset tetap yang digunakan adalah nilai wajar pada saat neraca awal tersebut disusun. Untuk periode selanjutnya setelah tanggal neraca awal, atas perolehan aset tetap baru, suatu entitas menggunakan biaya perolehan atau harga wajar bila biaya perolehan tidak ada.
14.Aset tetap yang dimiliki o/eh Pemerintah Daerah yang tidak dapat diidentifikasi nilai perolehannya dan be/um dilakukan penilaian wajar sampai tangga/ pelaporan, maka disajikan di neraca atau KIB sebesar Rp.1 (satu rupiah), sampai di/akukan penilaian secara wajar oleh pihak yang berkompeten.
15.Biaya pero/ehan suatu aset tetap terdiri dari harga belinya atau konstruksinya, termasuk bea impor dan setiap biaya yang dapat diatribusikan secara langsung dalam membawa aset tersebut ke kondisi yang membuat aset tersebut dapat beketja untuk penggunaan yang dimaksudkan. 60
16.Komponen Biaya Perolehan dapat diuraikan sebagai berikut: Jenis Aset Tetap Komponen Biaya Perolehan Tanah Pera Iatan Mesin Gedung Bangunan harga perolehan atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, serta biaya l angsung lainnya sampai tanah siap digunakan. dan pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, biaya asuransi, biaya selama ujicoba, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultasi serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan dan harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, pajak, perencanaan dan pengawasan, jasa konsultan, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai gedung dan bangunan tersebut siap pakai Jalan, Jaringan, & biaya perolehan atau biaya konstruksi, biaya lnstalasi perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa l konsultan, dan biaya-biaya lain yang dikeluarkan sampai jalan, jaringan, dan instalasi tersebut siap pakai I -- -....j Aset Tetap Lainnya seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diadakan melalui swakelola, misalnya untuk Aset Tetap Renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, I pajak, dan jasa konsultan '--~~~~~~~- 61
17.Biaya administrasi dan biaya umum lainnya bukan merupakan suatu komponen biaya aset tetap sepanjang biaya tersebut tidak dapat diatribusikan secara langsung pada biaya perolehan aset atau membawa aset ke kondisi kerjanya.
18.Biaya permulaan (start-up cost) dan pra-produksi serupa tidak merupakan bagian biaya suatu aset kecuali biaya tersebut perlu untuk membawa aset ke kondisi kerjanya.
19.Atribusi biaya umum dan administrasi yang terkait langsung pengadaan aset tetap konstruksi maupun non konstruksi yang sejenis dalam hal pengadaan lebih dari satu aset dilakukan secara proporsional dengan nilai aset.
20.Biaya perolehan suatu aset yang dibangun dengan cara swakelola ditentukan menggunakan prinsip yang sama seperti aset yang dibeli.
21.Setiap potongan dagang dan rabat dikurangkan dari harga pembelian.
22.Biaya perolehan dari masing-masing aset tetap yang diperoleh secara gabungan ditentukan dengan mengalokasikan harga gabungan tersebut berdasarkan perbandingan nilai wajar masing-masing aset yang bersangkutan. Aset Tetap Digunakan Bersama
23.Aset yang digunakan bersama oleh beberapa Entitas Akuntansi, pengakuan aset tetap bersangkutan dilakukan/dicatat oleh Entitas Akuntansi yang melakukan pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) terhadap aset tetap tersebut yang ditetapkan dengan surat keputusan penggunaan oleh Gubernur selaku Pemegang Kekuasaan Pengelolaan Barang Milik Daerah.
24.Aset tetap yang digunakan bersama, pengelolaan (perawatan dan pemeliharaan) hanya oleh Entitas Akuntansi dan tidak bergantian Aset Perjanjian Kerjasama Fasos Fasum
25.Pengakuan aset tetap akibat dari perjanjian kerja sama dengan pihak ketiga berupa fasilitas sosial dan fasilitas umum (fasos/fasum), pengakuan aset tetap dilakukan setelah adanya Berita Acara Serah 62 Terima (BAST) atau diakui pada saat penguasaannya berpindah.
26.Aset tetap yang diperoleh dari penyerahan fasos fasum dinilai berdasarkan nilai nominal yang tercantum Berita Acara Serah Terima (BAST). Apabila tidak tercantum nilai nominal dalam BAST, maka fasos fasum dinilai berdasarkan nilai wajar pada saat aset tetap fasos fasum diperoleh. Pertukaran Aset (Exchange of Asets)
27.Suatu aset tetap hasil pertukaran dapat diakui apabila kepenguasaan atas aset telah berpindah dan ni/ai pero/ehan aset hasil pertukaran tersebut dapat diukur dengan andal. Pertukaran aset tetap dituangkan dalam Serita Acara Serah Terima (BAST). Berdasarkan BAST tersebut, pengguna barang menerbitkan Surat Keputusan (SK) Penghapusan terhadap aset yang diserahkan. Berdasarkan BAST dan SK Penghapusan, pengelolalpengguna barang mengeluarkan aset tersebut dari neraca maupun dari daftar barang dan membukukan aset tetap pengganti.
28.Suatu aset tetap dapat diperoleh me/alui pertukaran atau pertukaran sebagian aset tetap yang tidak serupa atau aset lainnya. Biaya dari pos semacam itu diukur berdasarkan nilai wajar aset yang diperoleh, yaitu nilai ekuiva/en atas nilai tercatat aset yang dilepas setelah disesuaikan dengan jumlah setiap kas atau setara kas yang ditransferldiserahkan.
29.Suatu aset tetap dapat diperoleh melafui pertukaran atas suatu aset yang serupa yang memiliki manfaat yang serupa dan memiliki nilai wajar yang serupa. Suatu aset tetap jugs dapat dilepas dalam pertukaran dengan kepemi/ikan aset yang serupa. Dalam keadaan tersebut tidak ada keuntungan dan kerugian yang diakui da/am transaksi ini. Biaya aset yang baru diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat (carrying amount) atas aset yang dilepas.
30.Nilai wajar atas aset yang diterima tersebut dapat memberikan bukti adanya suatu pengurangan (impairment) nilai atas aset yang dilepas. Dalam kondisi seperti ini, aset yang dilepas harus diturun-nilai- 63 bukukan (written down) dan nilai setelah diturun-nilai-bukukan (written down) tersebut merupakan nilai aset yang diterima. Conteh dari pertukaran atas aset yang serupa termasuk pertukaran bangunan, mesin, peralatan khusus, dan kapal terbang. Apabila terdapat aset lainnya dalam pertukaran, misalnya kas, maka hal ini mengindikasikan bahwa pos yang dipertukarkan tidak mempunyai nilai yang sama, dan dicatat sebagai pendapatan LRA dan Pendapatan-LO. AsetDonasi
31.Aset tetap yang dipero/eh dari sumbangan (donasi) harus dicatat sebesar nilai wajar pada saat pero/ehan.
32.Sumbangan aset tetap didefinisikan sebagai transfer tanpa persyaratan suatu aset tetap ke suatu entitas, misalnya perusahaan nonpemerintah memberikan bangunan yang dimilikinya untuk digunakan oleh satu unit pemerintah daerah. Tanpa persyaratan apapun. Penyerahan aset tetap tersebut akan sangat andal bila didukung dengan bukti perpindahan kepemilikannya secara hukum, seperti adanya akta hibah.
33.Tidak termasuk aset donasi, apabila penyerahan aset tetap tersebut dihubungkan dengan kewajiban entitas lain kepada pemerintah daerah. Sebagai contoh, satu perusahaan swasta membangun aset tetap untuk pemerintah daerah dengan persyaratan kewajibannya kepada pemerintah daerah telah dianggap selesai. Perolehan aset tetap tersebut harus diperlakukan seperti perolehan aset tetap dengan pertukaran.
34.Apabila perolehan aset tetap memenuhi kriteria perolehan aset donasi, maka perolehan tersebut diakui sebagai pendapatan operasional. Aset Bersejarah (Heritage Asets)
35.Kebijakan akuntansi ini tidak mengharuskan Pemerintah Daerah untuk menyajikan aset bersejarah di neraca namun aset tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 64
36.Beberapa aset tetap yang dijelaskan sebagai aset bersejarah dikarenakan kepentingan budaya, lingkungan, dan sejarah. Contoh dari aset bersejarah adalah bangunan bersejarah, monument, tempat- tempat purbakala seperti candi, dan karya seni. Karakteristik dibawah ini sering dianggap sebagai ciri khas dari suatu aset bersejarah:
a.Nilai kultural, lingkungan, pendidikan, dan sejarahnya tidak mungkin secara penuh dilambangkan dengan nilai keuangan berdasarkan harga pasar;
b.Peraturan dan hukum yang berlaku melarang atau membatasi secara ketat pelepasannya untuk dijual;
c.Tidak mudah untuk diganti dan nilainya akan terus meningkat selama waktu berjalan walaupun kondisi fisiknya semakin menurun;
d.Sulit untuk mengestimasikan masa manfaatnya. Untuk beberapa kasus dapat mencapai ratusan tahun.
37.Aset bersejarah biasanya diharapkan untuk dipertahankan dalam waktu yang tak terbatas. Aset bersejarah biasanya dibuktikan dengan peraturan perundang-undangan.
38.Aset bersejarah harus disajikan dalam bentuk unit, misalnya jumlah unit koleksi yang dimiliki atau jumlah unit monumen, dalam Catatan atas Laporan Keuangan dengan tanpa nilai.
39.Biaya untuk perolehan, konstruksi, peningkatan, rekonstruksi harus dibebankan dalam laporan operasional sebagai beban tahun terjadinya pengeluaran tersebut. Beban tersebut termasuk seluruh beban yang berlangsung untuk menjadikan aset bersejarah tersebut dalam kondisi dan lokasi yang ada pada periode berjalan.
40.Beberapa aset bersejarah juga memberikan potensi manfaat lainnya kepada Pemerintah Daerah selain nilai sejarahnya, sebagai contoh bangunan bersejarah digunakan untuk ruang perkantoran. Untuk kasus tersebut, aset ini akan diterapkan prinsip-prinsip yang sama seperti aset tetap lainnya. 65 Penghentian dan Pelepasan (Retirement and Disposal)
41.Suatu aset tetap dieliminasi dari neraca ketika dilepaskan atau bi/a aset secara permanen dihentikan penggunaannya dan tidak ada manfaat ekonomi masa yang akan datang. Eliminasi aset tetap tersebut didasarkan pada tanggal transaksi yang tertera pada dokumen bukti pendukung.
42.Aset tetap yang secara permanen dihentikan atau dilepas harus dieliminasi dari Neraca dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
43.Aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif Pemerintah Daerah tldak memenuhi definisi aset tetap dan harus dipindahkan ke pos aset lainnya sesuai dengan nilai tereatatnya.
44.Pada saat dokumen sumber untuk mengeluarkan aset tetap tersebut dari neraca telah diperoleh, maka aset tetap yang telah direklasifikasi menjadi aset lainnya tersebut dikeluarkan dari neraca.
45.Aset tetap yang dilepaskan melalui penjualan, dikeluarkan dari neraca pada saat diterbitkan risalah lelang atau dokumen penjualan sesuai dengan ketentuan perundang- undangan. Aset tetap yang dihibahkan, dikeluarkan dari neraca pada saat telah diterbitkan berita acara serah terima hibah oleh entitas sebagai tindak lanjut persetujuan hibah. Aset tetap yang dipindahtangankan melalui mekanisme penyertaan modal negara/daerah, dikeluarkan dari neraca pada saat diterbitkan penetapan penyertaan modal negara/daerah.
46.Apabila terjadi perbedaan waktu antara pelepasan dan penghapusan maka aset beserta penyusutan tersebut direklasifikasi ke aset lainnya sebesar nilai tercatat, setelah diterbitkan berita acara/SK penghapusan maka aset lainnya dihapuskan dari neraca.
47.Dalam hal pelepasan aset tetap merupakan akibat dari pemindahtanganan dengan cara dijual atau dipertukarkan sehingga pada saat terjadinya transaksi belum seluruh nilai buku aset tetap 66 yang bersangkutan habis disusutkan, maka selisih antara harga jual atau harga pertukarannya dengan nilai buku aset tetap terkait diperlakukan sebagai surplus/defisit penjualan/pertukaran aset non lancar dan disajikan pada Laporan Operasional (LO). Penerimaan kas akibat penjualan dibukukan sebagai pendapatan dan dilaporkan pada Laporan Realisasi Anggaran (LRA).
48.Apabila pelepasan suatu aset tetap akibat dari proses pemindahtanganan berupa hibah atau penyertaan modal negara/daerah, maka akun aset tetap dikurangkan dari pembukuan sebesar nilai buku dan disisi lain diakui adanya beban hibah, atau diakui adanya investasi jika menjadi penyertaan modal negara/daerah.
49.Penghentian dan pelepasan aset tetap dldasarlcan pada peraturan perundang-undangan. Aset Tetap Hilang
50.Aset tetap hi/ang harus dikeluarlcan dari neraca sebesar nilai buku setelah diterbitkannya penetapan o/eh pimpinan entitas yang bersangkutan berdasarlcan keterangan dari pihak yang berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
51.Apabila terdapat perbedaan waktu antara penetapan aset hilang dengan penetapan ada atau tidaknya tuntutan ganti rugi, maka pada saat aset tetap dinyatakan hilang, entitas melakukan reklasifikasi aset tetap hilang menjadi aset lainnya.
52.Apabila berdasarkan ketentuan perundang-undangan dipastikan terdapat tuntutan ganti rugi kepada perorangan tertentu, maka aset lainnya tersebut direklasifikasi menjadi piutang tuntutan ganti rugi. Dalam hal tidak terdapat tuntutan ganti rugi, maka aset lainnya tersebut direklasifikasi menjadi beban.
53.Terhadap aset tetap yang hilang, sesuai dengan peraturan perundang-undangan perlu dilakukan proses untuk mengetahui 67 apakah terdapat unsur kelalaian sehingga mengakibatkan adanya tuntutan ganti rugi. Pencatatan Aset Tetap
54.Pencatatan aset tetap dilakukan da/am Buku lnventaris, dan Kartu lnventaris Barang (KIB).
55.Pencatatan dalam Kartu lnventaris Barang (KIB) terdiri dari:
a.KIB A= Kartu lnventaris Barang Tanah;
b.KIB B = Kartu lnventaris Barang Peralatan dan Mesin;
c.KIB C = Kartu lnventaris Barang Gedung dan Bangunan
d.KIB D = Kartu lnventaris Barang Jalan, lrigasi, dan Jaringan;
e.KIB E = Kartu lnventaris Barang Aset Tetap Lainnya; dan
f.KIB F = Kartu lnventaris Barang Kontruksi dalam Pengerjaan (KDP).
56.Aset tetap yang mempunyai nilai lebih dari Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap, dicatat dalam Buku lnventaris dan Kartu lnventarisasi Barang (KIB).
57.Aset tetap yang mempunyai nilai kurang atau sama dengan Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap, dicatat dalam Buku Ekstrakompatabel. D. Pengungkapan Aset Tetap
58.Aset Tetap disajikan dalam Neraca dan rinciannya dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK).
59.Hal-ha/ yang perlu pengungkapan aset tetap adalah sebagai berikut:
a.Dasar peni/aian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat,·
b.Rekonsiliasi jumlah tercatat pada awal dan akhir periode yang menunjukkan penambahan, pe/epasan, akumulasi penyusutan dan perubahan nilai. 68
c.lnformasi penyusutan, meliputi nilai penyusutan, metode penyusutan yang digunakan, masa manfaat atau tariff penyusutan yang digunakan, dan nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode.
60.Laporan keuangan juga harus mengungkapkan:
a.Eksistensi dan batasan hak milik atas aset tetap;
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan asettetap;
c.Jum/ah penge/uaran pada pos aset tetap dalam konstruksi; dan
d.Jumlah komitmen untuk akuisisi aset tetap.
61.Jika aset tetap dicatat pada jum/ah yang dinilai kembali, hal-hal berikut harus diungkapkan:
a.Dasar peraturan untuk menilai kembali aset tetap;
b.Tanggal efektif penilaian kembali;
c.Jika ada, nama penilai independen;
d.Hakikat setiap petunjuk yang digunakan untuk menentukan biaya pengganti; dan
e.Nilai tercatat setiap jenis aset tetap.
62.Aset bersejarah diungkapkan secara rinci, antara lain nama, jenis, kondisi dan lokasi aset dimaksud. E. Akuntansi Tanah Definisi Tanah
63.Tanah yang termasuk dalam Aset tetap adalah tanah yang diperoleh dengan maksud untuk dipakai dalam kegiatan operasional Pemerintah dan dalam kondisi siap pakai. Termasuk dalam klasifikasi Tanah ini adalah tanah yang digunakan untuk gedung, bangunan, jalan, irigasi dan jaringan. Pengakuan Tanah 69
64.Tanah dapat diakui sebagai aset tetap saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Serta memenuhi kriteria;
a.Berwujud
b.Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua be/as) bu/an
c.Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal
d.Tidak dimaksudkan untuk dijua/ dalam operasional normal entitas,
e.Diperoleh dengan maksud untuk digunakan
65.Pengadaaan tanah pemerintah yang sejak semula dimaksudkan untuk diserahkan kepada pihak lain tidak disajikan sebagai aset tetap, melainkan disajikan sebagai persediaan.
66.Pengakuan aset tetap akan sangat andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah.
67.Hak kepemilikan tanah didasarkan pada bukti kepemilikan tanah yang sah berupa sertifikat, misalnya Sertifikat Hak pakai/hak pengelolaan (SHP). Sertifikat hak Guna Bangunan (SHGB), dan Sertifikat Pengelolaan lahan (SPL).
68.Dalam prakteknya terdapat tanah yang belum memiliki sertifikat atas nama Pemerintah Daerah yang dikuasai atau digunakan oleh Pemerintah Daerah. Atau pada kasus lain, terdapat tanah milik Pemerintah Daerah yang dikuasai atau digunakan oleh pihak lain karena tidak terdapat bukti kepemilikan yang sah atas tanah tersebut. Terkait dengan kasus-kasus kepemilikan tanah dan penyajiannya dalam laporan keuangan, Kebijakan ini memberikan pedoman sebagai berikut:
a.Dalam hal tanah belum ada bukti kepemilikan yang sah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah 70 pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Dalam hal tanah dimiliki oleh Pemerintah Daerah, namun dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan, bahwa tanah tersebut dikuasai atau digunakan oleh pihak lain.
c.Dalam hal tanah dimiliki oleh suatu entitas pemerintah, namun dikuasai dan/atau digunakan entitas pemerintah yang lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan pada neraca entitas pemerintah yang mempunyai bukti kepemilikan, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pemerintah yang menguasai dan/atau menggunakan tanah cukup mengungkapkan tanah tersebut secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Perlakuan tanah yang masih dalam sengketa atau proses pengadilan:
a.Dalam hal belum ada bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
b.Dalam hal pemerintah belum mempunyai bukti kepemilikan tanah yang sah, tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
c.Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh Pemerintah Daerah, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, serta diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 71
d.Dalam hal bukti kepemilikan tanah ganda, namun tanah tersebut dikuasai dan/atau digunakan oleh pihak lain, maka tanah tersebut tetap harus dicatat dan disajikan sebagai aset tetap tanah pada neraca Pemerintah Daerah, namun adanya sertifikat ganda harus diungkapkan secara memadai dalam Catatan atas Laporan Keuangan.
69.Tanah dapat diperoleh melalui pembelian, pertukaran aset, hibah/donasi, dan lainnya.
70.Tanah yang diperoleh melalui pembelian dilakukan melalui pelaksanaan kegiatan (belanja), sehingga nilai perolehan tanah diakui berdasarkan nilai belanja yang telah dikeluarkan.
71.Pada umumnya, pembelian tanah dianggarkan dalam belanja modal, sehingga pengakuan aset tetap tanah didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah Tanah Yang Tidak Dapat Diidentifikasi
72.Aset tetap tanah yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya setelah diadakan inventarisasi aset, tidak dapat diakui sebagai aset tetap dan direklasifikasi ke aset lainnya sebesar nilai tercatat.
73.Reklasifikasi aset tetap tanah ke aset lainnya berdasarkan nilai tercatat.
74.Aset tetap tanah yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya dan telah direklasifikasi ke aset lainnya yang telah berumur diatas 10 tahun dapat dilakukan penghapusan aset.
75.Terhadap aset tetap tanah yang tidak teridentifikasi berumur dibawah 10 tahun tetap diadakan penelusuran lebih jauh tentang keberadaan asset, kecuali terdapat alasan atau bukti yang kuat untuk melakukan penghapusan aset
76.Penghapusan aset mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. 72 TanahWakaf
77.Tanah yang digunakan/dipakai oleh instansi pemerintah yang berstatus tanah wakaf tidak disajikan dan dilaporkan sebagai aset tetap tanah pada neraca pemerintah daerah karena Pemerintah daerah tidak memiliki dan/atau tidak menguasai tanah wakaf tersebut, cukup diungkapkan secara memadai pada Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Pengukuran Tanah
78.Tanah diakui pertama kali sebesar biaya pero/ehan, Apabi/a penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak dimungkinkan, maka penilaian aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
79.Biaya perolehan mencakup harga pembelian atau biaya pembebasan tanah, biaya yang dikeluarkan dalam rangka memperoleh hak seperti biaya pengurusan sertifikat, biaya pematangan, pengukuran, penimbunan, dan biaya lainnya yang dikeluarkan sampai tanah tersebut siap pakai. Nilai tanah juga meliputi nilai bangunan tua yang akan dimusnahkan yang terletak pada tanah yang dibeli tersebut.
80.Apabila perolehan tanah pemerintah dilakukan oleh panitia pengadaan, maka termasuk dalam harga perolehan tanah adalah honor panitia pengadaan/pembebasan tanah, belanja barang dan belanja perjalanan dinas dalam rangka perolehan tanah tersebut.
81.Pemerintah daerah tidak dibatasi satu periode tertentu untuk kepemilikan dan/atau penguasaan tanah yang dapat berbentuk hak pakai, hak pengelolaan, dan hak atas tanah lainnya yang dimungkinkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku. Oleh karena itu, setelah perolehan awal tanah, pemerintah tidak memerlukan biaya untuk mempertahankan hak atas tanah tersebut.
82.Biaya yang terkait dengan peningkatan bukti kepemilikan tanah, misalnya dari status tanah girik menjadi SHM, dikapitalisasi sebagai 73 biaya perolehan tanah. Kepemilikan pemerintah atas tanah di luar negeri mungkin dibatasi oleh waktu sesuai hukum serta perundang- undangan yang berlaku di negara bersangkutan, sehingga kepemilikannya bersifat tidak permanen. Dalam hal demikian, biaya yang timbul atas perolehan hak (semacam hak guna/pakai atau hak pengelolaan) tersebut perlu disusutkan/diamortisasi.
83.Biaya yang timbul atas penyelesaian sengketa tanah, seperti biaya pengadilan dan pengacara tidak dikapitalisasi sebagai biaya perolehan tanah.
84.Pengukuran suatu aset tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Namun, untuk aset tetap berupa tanah, berapapun nilai perolehannya seluruhnya dikapitalisasi sebagai nilai tanah. Penyajian Dan Pengungkapan Tanah
85.Nilai Tanah dicatat dalam Neraca awal sebesar Nilai wajar pada tanggal Neraca awal.
86.Nilai wajar tanah yaitu :
a.harga perolehan jika tanah tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal neraca awal.
b.Jika tanah diperoleh lebih dari dari satu tahun sebelum tanggal neraca awal, nilai wajar tanah ditentukan dengan menggunakan rata-rata harga jual-beli tanah antar pihak-pihak independent disekitar tanggal neraca untuk jenis tanah yang sama diwilayah yang sama.
c.Apabila tidak terdapat banyak transaksi jual beli tanah pada tanggal sekitar tanggal neraca, sebuah transaksi antar pihak independent dapat mewakili harga pasar.
d.Apabila tidak terdapat nilai pasar, dapat digunakan Nilai jual Obyek Pajak (NJOP) terakhir. 74
e.Jika terdapat alasan untuk tidak menggunakan NJOP maka dapat digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten.
87.Selain itu, dalam Catatan atas Laporan keuangan diungkapkan pula:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk nilai tercatat (carrying amount) Tanah.
b.Kebijakan akuntansi sebagai dasar kapitalisasi tanah, yang dalam hal tanah tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi tanah.
c.Rekonsiliasi nilai tercatat Tanah pada awal dan akhir periode yang menunjukkan : 1) Penambahan (pembelian, hibah/donasi, pertukaran aset, reklasifikasi, dan lainnya); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk tanah; 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, reklasifikasi).
88.Perolehan tanah melalui hibah/donasi tidak melibatkan pengeluaran uang secara riil dalam bentuk belanja, namun demikian pencatatan belanja harus dilakukan dengan cara menaksir nilai barang tersebut dan pada saat bersamaan juga diakui pendapatannya. Selain itu, penambahan aset tetap karena hibah/donasi juga disajikan pada neraca. F. Akuntansi Peralatan dan Mesin Defenisi Peralatan dan Mesin
89.Peralatan dan mesin mancakup mesin mesin dan kendaraan bermotor, a/at elektronik dan seluruh inventaris kantor, dan peralatan lainnya yang nilainya signifikan dan masa manfaatnya /ebih dari 12 (dua be/as) bu/an dan dalam kondisi siap pakai. Peralatan dan mesin memiliki variasi terbanyak 75 dalam kelompok aset tetap. Peralatan dan mesin ini dapat berupa alat-alat berat, alat kantor, alat angkutan, alat kedokteran, alat komunikasi, dan lain sebagainya. Pengakuan Peralatan dan Mesin
90.Peralatan dan mesin diakui sebagai aset tetap saat manfaat ekonomi masa depan dapat dipero/eh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Serta memenuhi kriteria;
a.Berwujud
b.Mempunyai masa manfaat /ebih dari 12 (dua be/as) bu/an
c.Biaya pero/ehan aset dapat diukur secara andal
d.Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasional normal entitas,
e.Diperoleh dengan maksud untuk digunakan
f.Nilai pembe/ian barang material atau pengeluaran untuk pembelian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapita/isasi aset tetap yang telah ditetapkan.
91.Peralatan dan mesin yang diperoleh dan yang dimaksudkan akan diserahkan kepada pihak lain, tidak dapat dikelompokkan dalam aset tetap Peralatan dan Mesin, tapi dikelompokkan kepada aset persediaan.
92.Pengakuan peralatan dan mesin dapat dilakukan apabila terdapat bukti bahwa hak/kepemilikan telah berpindah, dalam hal ini misalnya ditandai dengan berita acara serah terima pekerjaan, dan untuk kendaraan bermotor dilengkapi dengan bukti kepemilikan kendaraan.
93.Perolehan peralatan dapat melalui pembelian, pembangunan, atau pertukaran aset, hibah/donasi, dan lainnya.
94.Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. 76
95.Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi.
96.Dalam rangka penyajian dalam laporan realisasi Anggaran, perolehan melalui pembelian dan mekanisme pelaksanaan modal. Sehingga terdapat pembangunan dilakukan melalui kegiatan dan pengeluaran belanja 2 (dua) jurnal, yaitu jurnal untuk mencatat transaksi belanja dan jurnal korolari untuk mencatat pengakuan aset tetap peralatan dan mesin.
97.Perolehan peralatan dan mesin melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai perlatan dan mesin pada neraca dan sebagai pendapatan_LO.
98.Perolehan peralatan dan mesin melalui pembelian kredit diakui sebagai penambah nilai peralatan dan mesin dan sebagai kewajiban pada neraca. Perlakuan pembelian peralatan dan mesin secara mengangsur mengacu pada Kebijakan Akuntansi Kewajiban/Utang Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
99.Pengakuan peralatan dan mesin harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap.
100.Jika biaya perolehan per satuan peralatan dan mesin kurang dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap, maka entitas mengakui/mencatat perolehan peralatan dan mesin sebagai beban operasional, dan oleh karena itu tidak menyajikannya pada lembar muka neraca, namun diungkapkan dalam CALK. Peralatan dan Mesin Yang Tidak Dapat diidentifikasi
101.Aset tetap peralatan dan mesin yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya setelah diadakan inventarisasi aset, tidak dapat diakui sebagai aset tetap dan direk/asifikasi ke aset /ainnya.
102.Reklasifikasi aset tetap peralatan dan mesin ke aset lainnya berdasarkan nilai tercatat. 77
103.Aset tetap peralatan dan mesin yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya dan telah direklasifikasi ke aset lainnya yang telah berumur diatas 5 tahun dapat dilakukan penghapusan aset.
104.Terhadap aset tetap peralatan dan mesin yang tidak teridentifikasi berumur dibawah 5 tahun tetap diadakan penelusuran lebih jauh tentang keberadaan aset, kecuali terdapat alasan atau bukti yang kuat untuk melakukan penghapusan aset
105.Penghapusan aset mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Pengukuran Peralatan dan Mesin
106.Peralatan dan mesin dinilai dengan biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh. Biaya perolehan peralatan dan mesin menggambarkan jumlah pengeluaran yang telah dilakukan untuk memperoleh peralatan dan mesin tersebut sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya instalasi, serta biaya langsung lainnya untuk memperoleh dan mempersiapkan sampai peralatan dan mesin tersebut siap digunakan.
107.Nilai satuan minimum perolehan peralatan dan mesin mengacu pada kebijakan akuntansi tentang kapitalisasi aset tetap yang ada dalam peraturan bupati ini.
108.Peralatan dan Mesin dicatat dalam Neraca awal sebesar Nilai wajar pads tanggal Neraca awal.
109.Nilai wajar peralatan dan mesin adalah:
a.harga perolehan jika peralatan dan mesin tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal neraca awal.
b.Harga pasar peralatan dan mesin sejenis dan dalam kondisi yang sama. 78
c.Bila Harga pasar tidak tersedia, digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten dengan memperhitungkan factor penyusutan.
d.Jika penilaian oleh appraisal terlalu mahal dan memakan waktu, digunakan standar harga yang dikeluarkan oleh instansi pemerintah yang berwenang dengan memakai perhitungan teknis. Penyajian dan Pengungkapan Peralatan dan Mesin
110.Peralatan dan Mesin disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan.
111.Penyusutan atas peralatan dan mesin pada suatu periode disajikan sebagai beban penyusutan dalam laporan operasional.
112.Selain itu, dalam Catatan Atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk menentukan nilai tercatat (carrying amount) Peralatan dan Mesin.
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Peralatan dan Mesin.
c.Rekonsiliasi nilai tercatat Peralatan dan Mesin pada awal dan akhir periode yang menunjukkan : 1) Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk Peralatan dan Mesin; 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian). G.Akuntansi Gedung dan Bangunan Definisi Gedung dan Bangunan
113.Gedung dan bangunan mencakup se/uruh gedung dan bangunan yang dipero/eh dengan maksud untuk dipakai dalam 79 kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai. Termasuk dalam kelompok Gedung dan Bangunan adalah gedung perkantoran, rumah dinas, bangunan tempat ibadah, bangunan menara, monumen/bangunan bersejarah, gudang, gedung museum, dan rambu rambu.
114.Gedung dan bangunan ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan gedung dan bangunan yang ada di atasnya. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam kelompok Tanah.
115.Gedung bertingkat pada bangunan fisik, komponen dasarnya terdiri penunjang utama dari komponen yang berupa mechanical engineering (lift, instalasi listrik beserta generator, dan sarana pendingin Air Conditioning), dan komponen penunjang lain yang a.I. berupa saluran air dan telpon. Masing- masing komponen mempunyai masa manfaat yang berbeda, sehingga umur penyusutannya berbeda, serta memerlukan pola pemeliharaan yang berbeda pula. Perbedaan masa manfaat dan pola pemeliharaan menyebabkan diperlukannya sub akun pencatatan yang berbeda untuk masing-masing komponen gedung bertingkat, misalnya menjadi sebagai berikut:
a.Bangunan Fisik
b.Taman, Jalan, dan Tempat Parkir, Pagar
c.lnstalasi AC
d.lnstalasi Listrik dan Generator
e.Lift
f.Penyediaan Air, Saluran Air Bersih, dan Air Limbah
g.Saluran telepon
116.Akuntansi pengakuan gedung bertingkat diperinci sedemikian rupa, sehingga setidak-tidaknya terdapat perincian per masing- masing komponen bangunan yang mempunyai umur masa manfaat yang sama. Data untuk perincian tersebut dapat diperoleh pada dokumen penawaran yang menjadi dasar kontrak konstruksi pekerjaan borongan bangunan. 80 Pengakuan Gedung dan Bangunan
117.Peralatan dan mesin diakui sebagai aset tetap saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal.
118.Untuk dapat diakui sebagai Gedung dan Bangunan, maka gedung dan bangunan harus berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua be/as) bu/an, tidak dimaksudkan untuk dijua/ dalam kondisi normal entitas dan diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan.
119.Pengakuan Gedung dan Bangunan harus dipisahkan dengan tanah di mana gedung dan bangunan tersebut didirikan.
120.Gedung dan bangunan yang dibangun oleh pemerintah, namun dengan maksud akan diserahkan kepada masyarakat, tidak dapat dikelompokkan sebagai "Gedung dan Bangunan", melainkan disajikan sebagai "Persediaan."
121.Gedung dan Bangunan diakui pada saat gedung dan bangunan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
122.Saat pengakuan Gedung dan Bangunan akan lebih dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya akte jual beli atau Berita Acara Serah Terima. Apabila perolehan Gedung dan Bangunan belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian gedung kantor yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan bukti kepemilikannya di instansi berwenang, maka Gedung dan Bangunan tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas Gedung dan Bangunan tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas bangunan.
123.Perolehan Gedung dan Bangunan dapat melalui pembelian, pembangunan, atau tukar menukar, dan lainnya. 81
124.Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri (swakelola) dan melalui kontrak konstruksi.
125.Perolehan melalui pembelian dan pembangunan didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung (SP2D LS).
126.Perolehan gedung dan bangunan melalui pembelian tunai diakui sebagai penambah gedung dan bangunan, dan mengurangi Kas umum daerah pada neraca.
127.Perolehan gedung dan bangunan melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai gedung dan bangunan pada neraca dan sebagai pendapatan_LO.
128.Perolehan gedung dan bangunan melalui pembelian kredit diakui sebagai penambah nilai gedung dan bangunan dan sebagai kewajiban pada neraca. perlakuan pembelian gedung dan bangunan secara mengangsur mengacu pada Kebijakan Akuntansi kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Gedung dan Bangunan Yang Tidak Dapat diidentifikasi
129.Aset tetap gedung dan bangunan yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya setelah diadakan inventarisasi aset, tidak dapat diakui sebagai aset tetap dan direk/asifikasi ke aset /ainnya.
130.Reklasifikasi aset tetap gedung dan bangunan ke aset lainnya berdasarkan nilai tercatat.
131.Aset tetap gedung dan bangunan yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya dan telah direk/asifikasi ke aset /ainnya yang telah berumur diatas 10 tahun dapat di/akukan penghapusan aset 82
132.Terhadap aset tetap gedung dan bangunan yang tidak teridentifikasi berumur dibawah 10 tahun tetap diadakan penelusuran lebih jauh tentang keberadaan aset, kecuali terdapat alasan atau bukti yang kuat untuk melakukan penghapusan aset
133.Penghapusan aset mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Pengukuran Gedung dan Bangunan
134.Aset tetap dinilai dengan biaya perolehan. Apabila penilaian aset tetap dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar pada saat perolehan.
135.Biaya perolehan gedung dan bangunan meliputi seluruh biaya yang dikeluarkan untuk memperoleh gedung dan bangunan sampai siap pakai. Biaya ini antara lain meliputi harga pembelian atau biaya konstruksi, termasuk biaya pengurusan IMB, notaris, dan pajak.
136.Apabila penilaian Gedung dan Bangunan dengan menggunakan biaya perolehan tidak memungkinkan maka nilai aset tetap didasarkan pada nilai wajar/taksiran pada saat perolehan.
137.Biaya perolehan Gedung dan Bangunan yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut seperti pengurusan IMB, notaris, dan pajak. Sementara itu, Gedung dan Bangunan yang dibangun melalui kontrak konstruksi, biaya perolehan meliputi nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, dan pajak.
138.Gedung dan Bangunan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan. 83
139.Nilai satuan minimum perolehan gedung dan bangunan mengacu pada kebijakan akuntansi tentang kapitalisasi aset tetap yang ada da/am peraturan bupati ini.
140.Nilai Gedung dan Bangunan dicatat dalam Neraca awal sebesar Nilai wajar pada tanggal Neraca awal.
141.Nilai wajar Gedung dan bangunan adalah :
a.Harga perolehan jika Gedung dan bangunan tersebut dibeli setahun atau kurang dari tanggal neraca awal.
b.Apabila Gedung dan bangunan tersebut dibeli lebih dari satu tahun sebelum tanggal neraca awal, Nilai wajar Gedung dan bangunan ditentukan dengan menggunakan Nilai jual
c.Obyek Pajak (NJOP) terakhir.
d.Jika terdapat alasan untuk tidak menggunakan NJOP maka dapat digunakan nilai appraisal dari perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten. Penyajian dan Pengungkapan Gedung dan Bangunan
142.Gedung dan Bangunan disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar nilai biaya perolehannya atau nilai wajar pada saat perolehan.
143.Selain itu, dalam Catatan Atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat Gedung dan Bangunan.
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Gedung dan Bangunan.
c.Rekonsiliasi nilai tercatat Gedung dan Bangunan pada awal dan akhir periode yang menunjukkan:
1.Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian); 84 ii. Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk gedung dan bangunan; iii. Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian). H. Akuntansi Jalan, lrigasi dan Jaringan Definisi Jalan, lrigasi dan Jaringan
144.Jalan, irigasi, dan jaringan mencakup jalan, irigasi, dan jaringan yang dibangun oleh pemerintah serta dimiliki danlatau dikuasai oleh pemerintah dan dalam kondisi slap dipakai. Jalan, irigasi, dan jaringan tersebut selain digunakan dalam kegiatan pemerintah juga dimanfaatkan oleh masyarakat umum.
145.Termasuk dalam klasifikasi jalan, irigasi, dan jaringan adalah jalan raya, jembatan, bangunan air, instalasi air bersih, instalasi pembangkit listrik, jaringan air minum, jaringan listrik, dan jaringan telepon.
146.Jalan, irigasi, dan jaringan ini tidak mencakup tanah yang diperoleh untuk pembangunan jalan, irigasi dan jaringan. Tanah yang diperoleh untuk keperluan dimaksud dimasukkan dalam kelompok Tanah. Pengakuan Jalan, lrigasi dan Jaringan
147.Jalan, irigasi dan jaringan diakui sebagai aset tetap saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal.
148.Untuk dapat diakui sebagai Jalan, lrigasi, dan Jaringan, maka Jalan, lrigasi, dan Jaringan harus berwujud dan mempunyai masa manfaat /eblh dari 12 (dua be/as) bu/an, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kondisi normal entitas dan diperoleh dengan maksud untuk digunakan.
149.Jalan, irigasi, dan jaringan diakui pada saat jalan, irigasi, dan jaringan telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan/atau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai. 85
150.Perolehan Jalan, irigasi, dan jaringan dapat melalui pembelian, pembangunan, atau tukar menukar, dan lainnya.
151.Perolehan melalui pembelian dapat dilakukan dengan pembelian tunai dan angsuran. Perolehan melalui pembangunan dapat dilakukan dengan membangun sendiri {swakelola) dan melalui kontrak konstruksi.
152.Perolehan melalui pembelian dan pembangunan didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Umum Negara/Daerah. Dokumen sumber untuk merekam pembayaran ini adalah Surat Perintah Membayar dan Surat Perintah Pencairan Dana Langsung {SP2D LS).
153.Perolehan Jalan, irigasi, dan jaringan melalui pembelian tunai diakui sebagai penambah gedung dan bangunan, dan mengurangi Kas umum daerah pada neraca.
154.Perolehan Jalan, irigasi, dan jaringan melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai Jalan, irigasi, dan jaringan pada neraca dan sebagai pendapatan_LO.
155.Perolehan Jalan, irigasi, dan jaringan melalui pembelian kredit diakui sebagai penambah nilai Jalan, irigasi, dan jaringan dan sebagai kewajiban pada neraca. perlakuan pembelian Jalan, irigasi, dan jaringan secara mengangsur mengacu pada Kebijakan Akuntansi Kewajiban Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara. Jalan, irigasi, dan jaringan Yang Tidak Dapat diidentifikasi
156.Aset tetap Jalan, irigasi, dan jaringan yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya setelah diadakan inventarisasi aset, tidak dapat diakui sebagai aset tetap dan direklasifikasi ke aset lainnya.
157.Reklasifikasi aset tetap Jalan, irigasi, dan jaringan ke aset lainnya berdasarkan nilai tercatat. 86
158.Aset tetap Ja/an, irigasi, dan jaringan yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya dan telah direklasifikasi ke aset /ainnya yang telah berumur diatas 10 tahun dapat di/akukan penghapusan aset.
159.Terhadap aset tetap Ja/an, irigasi, dan jaringan yang tidak teridentifikasi berumur dibawah 10 tahun tetap diadakan penelusuran /ebih jauh tentang keberadaan aset, kecua/i terdapat a/assn atau bukti yang kuat untuk melakukan penghapusan aset
160.Penghapusan aset mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Pengukuran Jalan, lrigasi dan Jaringan
161.Ja/an, irigasi, dan jaringan dinilai dengan biaya pero/ehan. Biaya pero/ehan jalan,irigasi, dan jaringan meliputi seluruh biaya yang dike/uarkan untuk memperoleh jalan, irigasi, dan jaringan sampai siap pakai. Biaya ini meliputi biaya perolehan atau biaya konstruksi dan biaya-biaya lain yang dike/uarkan sampai jalan, irigasi dan jaringan tersebut siap pakai.
162.Biaya perolehan untuk jalan, irigasi dan jaringan yang diperoleh melalui kontrak meliputi biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, jasa konsultan, biaya pengosongan, pajak, kontrak konstruksi, dan pembongkaran.
163.Biaya perolehan untuk jalan, lrigasi dan Jaringan yang dibangun secara swakelola meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari meliputi biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, biaya pengosongan, pajak dan pembongkaran. Jalan, lrigasi dan Jaringan yang diperoleh dari sumbangan (donasi) dicatat sebesar nilai wajar pada saat perolehan.
164.Nilai satuan minimum perolehan Ja/an, irigasi, dan jaringan mengacu pada kebijakan akuntansi tentang kapitalisasi aset tetap yang ada dalam peraturan bupati ini. 87
165.Nilai Jalan, irigasi dan Jaringan dicatat dalam Neraca awal sebesar Nilai wajar yang ditentukan oleh perusahaan jasa penilai resmi atau tim penilai yang kompeten dengan menggunakan standar biaya atau perhitungan teknis dari instansi pemerintah yang berwewenang. Penyajian dan Pengungkapan Jalan, lrigasi dan Jaringan
166.Jalan, lrigasi, dan Jaringan disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat aset tetap tersebut diperoleh.
167.Selain itu, dalam Catatan Atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
a.Dasar penilaian yang digunakan untuk mencatat Jalan, lrigasi, dan Jaringan;
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Jalan, lrigasi, dan Jaringan, yang dalam hal ini tidak ada nilai satuan minimum kapitalisasi.
168.Rekonsiliasi nilai tercatat Jalan, lrigasi, dan Jaringan pada awal dan akhir periode yang menunjukkan :
a.Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian);
b.Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk Jalan,
c.lrigasi, dan Jaringan; dan Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian). I. Akuntansi Aset Tetap Lainnya Definisi Aset Tetap Lainnya
169.Aset Tetap Lainnya mencakup aset tetap yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam kelompok Tanah, Peralatan dan Mesin, Gedung dan Bangunan, Ja/an, lrigasi dan Jaringan, yang 88 diperoleh dan dimanfaatkan untuk kegiatan operasional pemerintah dan dalam kondisi siap dipakai.
170.Aset yang terrnasuk dalarn kategori Aset Tetap Lainnya adalah koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/olah raga, hewan, ikan, dan tanarnan. Terrnasuk dalarn kategori Aset Tetap Lainnya adalah Aset Tetap- Renovasi, yaitu biaya renovasi atas aset tetap yang bukan rniliknya, dan biaya partisi suatu ruangan kantor yang bukan rniliknya. Pengakuan Aset Tetap Lainnya
171.Aset tetap lainnya diakui sebagai aset tetap saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal.
172.Untuk dapat diakui sebagai Jalan Aset tetap lainnya, maka Aset tetap lainnya harus betwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua be/as) bu/an, tidak dimaksudkan untuk dijual dalam kondisi normal entitas, diperoleh dengan maksud untuk digunakan dan Nilai pembelian barang material atau pengeluaran untuk pembe/ian barang tersebut memenuhi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang telah ditetapkan..
173.Aset Tetap Lainnya diakui pada saat Aset Tetap Lainnya telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya danlatau pada saat penguasaannya berpindah serta telah siap dipakai.
174.Khusus mengenai pengakuan biaya renovasi atas aset tetap yang bukan milik, diatur sebagai berikut :
a.Apabila renovasi aset tetap tersebut meningkatkan manfaat ekonomik aset tetap misalnya perubahan fungsi gedung dari gudang menjadi ruangan kerja dan kapasitasnya naik, maka renovasi tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap-Renovasi. Apabila renovasi atas aset tetap yang bukan milik tidak menambah manfaat ekonomik, maka dianggap sebagai Belanja Operasional. Aset Tetap-Renovasi diklasifikasikan ke dalam Aset Tetap Lainnya. 89
b.Apabila manfaat ekonomik renovasi tersebut lebih dari satu tahun buku, dan memenuhi butir (1) di atas, biaya renovasi dikapita/isasi sebagai Aset Tetap-Renovasi, sedangkan apabila manfaat ekonomik renovasi kurang dari 1 tahun buku,maka pengeluaran tersebut diperlakukan sebagai Belanja Operasional tahun berjalan.
c.Apabi/a jumlah nilai moneter biaya renovasi tersebut cukup material, dan memenuhi syarat butir (1) dan (2) di atas, maka pengeluaran tersebut dikapitalisasi sebagai Aset Tetap- Renovasi. Apabila tidak material, biaya renovasi dianggap sebagai Belanja Operasional.
175.Perolehan Aset Tetap Lainnya, selain Aset Tetap-Renovasi, pada umumnya melalui pembelian atau perolehan lain seperti hibahldonasi. Pengakuan Aset Tetap Lainnya melalui pembelian didahului dengan pengakuan belanja modal yang akan mengurangi Kas Daerah. Dalam rangka penyajian dalam Laporan Realisasi Anggaran, perolehan Aset Tetap Lainnya melalui pembelian diakui sebagai belanja modal. Perolehan Aset Tetap Lainnya melalui hibah/donasi diakui sebagai penambah nilai Aset Tetap Lainnya pada Neraca dan sebagai pendapatan-LO. Aset Tetap Lainnya Yang Tidak Dapat diidentifikasi
176.Aset Tetap Lainnya yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya setelah diadakan inventarisasi aset, tidak dapat diakui sebagai aset tetap dan direklasifikasi ke aset lainnya.
177.Reklasifikasi Aset Tetap Lainnya ke aset lainnya berdasarkan nilai tercatat.
178.Aset Tetap Lainnya yang tidak dapat diidentifikasi keberadaannya dan telah direklasifikasi ke aset lainnya yang telah berumur diatas 5 tahun dapat dilakukan penghapusan aset.
179.Terhadap Aset Tetap Lainnya yang tidak teridentifikasi berumur dibawah 5 tahun tetap diadakan penelusuran lebih jauh 90 tentang keberadaan aset, kecuali terdapat alasan atau bukti yang kuat untuk melakukan penghapusan aset.
180.Penghapusan aset mengikuti peraturan perundang-undangan terkait pengelolaan barang milik daerah. Pengukuran Aset Tetap Lainnya
181.Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya menggambarkan seluruh biaya yang dikeluarlfan untuk memperoleh aset tersebut sampai siap pakai.
182.Aset Tetap Lainnya dinilai dengan biaya perolehan. Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diperoleh melalui kontrak meliputi pengeluaran nilai kontrak, biaya perencanaan dan pengawasan, pajak, serta biaya perizinan.
183.Biaya perolehan Aset Tetap Lainnya yang diadakan melalui swakelola, misalnya untuk Aset Tetap Renovasi, meliputi biaya langsung dan tidak langsung, yang terdiri dari biaya bahan baku, tenaga kerja, sewa peralatan, biaya perencanaan dan pengawasan, biaya perizinan, pajak, dan jasa konsultan.
184.Nilai satuan minimum perolehan aset tetap lainnya mengacu pada kebijakan akuntansi tentang kapitalisasi aset tetap yang ada dalam peraturan bupati ini. Penyajian dan Pengungkapan Aset Tetap Lainnya
185.Aset Tetap Lainnya disajikan di Neraca dalam kelompok Aset Tetap sebesar biaya perolehan atau nilai wajar pada saat perolehan.
186.Selain itu, dalam Catatan atas Laporan Keuangan diungkapkan pula:
a.Penilaian yang digunakan untuk mencatat Aset Tetap Lainnya;
b.Kebijakan akuntansi untuk kapitalisasi yang berkaitan dengan Aset Tetap Lainnya;
c.Rekonsiliasi nilai tercatat Aset Tetap Lainnya pada awal dan akhir periode yang menunjukkan: 91 1) Penambahan (perolehan, reklasifikasi dari Konstruksi dalam Pengerjaan, dan penilaian); 2) Perolehan yang berasal dari pembelian/pembangunan direkonsiliasi dengan total belanja modal untuk Aset Tetap Lainnya. 3) Pengurangan (penjualan, penghapusan, dan penilaian). 92 KEBIJAKAN KAPITALISASI ASET TETAP Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring ads/ah paragraph kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf- paragraf penjelasan yang ditulis dengan huruf biasa clan Kerangka Konseptua/ Akuntansi Pemerintahan Daerah. A. Umum Tujuan
1.Mengatur perlakuan akuntansi untuk kapitalisasi aset tetap serta informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Ruanglingkup
2.Kebijakan akuntansi ini diterapkan clalam mengatur penentuan batas clan criteria pengeluaran yang harus dikapitalisasi sebagai asset tetap dan pengeluaran yang harus dibebankan sebagai belanja.
3.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi clan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah. Defenisi dan Ruanglingkup
4.Berikut ini adalah isti/ah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian: Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh Aset Tetap sehingga siap pakai, untuk meningkatkan kua/itas, kapasitaslefesienl dan atau memperpanjang umur teknisnya clalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut Pengeluaran setelah perolehan awal suatu aset tetap (subseauent expenditures> ads/ah pengeluaran yang terjadi setelah perolehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) yang dapat berakibat memperpanjang masa manfaat atau yang kemungkinan besar memberi manfaat ekonomi di mass yang akan datang dalam 93 bentuk kapasitas, mutu produksi, atau peningkatan standar kinerja. Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap adalah pengeluaran pengadaan baru dan penambahan nilai aset tetap dari hasil pengembangan, reklasifikasi, renovasi, dan restorasi. Penqembanqan tanah adalah peningkatan kualitas tanah berupa pengurugan dan pematangan. Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi, dan restorasi sehingga mengakibatlcan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas, dan atau umur, namun tidak termasuk pemeliharaan Rehabilitasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kualitas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula Renovasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak atau mengganti yang baik dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas Restorasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan tetap mempertahankan arsitekturnya Penambahan adalah pembangunan, pembuatan dan atau pengadaan Aset Tetap yang menambah kuantitas dan atau volume dan nilai dari Aset Tetap yang telah ada tanpa merubah klasifikasi barang Reklasifikasi adalah perubahan Aset Tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi B. Pengakuan Kapitalisasi Aset Tetap
5.Perolehan suatu asset tetap pada saat perolehan awal diakui apabila memenuhi nilai satuan minimum kapitalisasi asset tetap.
6.Suatu pengeluaran setelah perolehan atau pengeluaran pemeliharaan akan dikapitalisasi jika memenuhi seluruh kriteria sebagai berikut: 94
a.Manfaat ekonomi atas aset tetap yang dipelihara: 1) Peningkatan kapasitas, dan/atau 2) Peningkatan mutu produksi, dan/atau 3) Peningkatan standard kinerja, dan/atau
b.Memperpanjang masa manfaat aset.
c.Nilai rupiah pengeluaran belanja atas pemeliharaan aset tetap tersebut material/ melebihi batasan minimal kapitalisasi aset tetap yang ditetapkan (capitalization thresholds). C. Pengukuran Kapitalisasi Aset Tetap
7.Batasan jumlah pengeluaran yang dapat dikapitalisasi (capitalization thresholds) ditentukan dengan mempertimbangkan kondisi keuangan danoperasionalnya, namun harus diterapkan secara konsisten. (PSAP 07 paragraf 51).
8.Kapitalisasi biaya harus ditetapkan dalam kebijakan akuntansi suatu entitas berupa kriteria dan suatu batasan jumlah biaya tertentu untuk dapat digunakan dalam penentuan apakah suatu pengeluaran harus dikapitalisasi atau tidak (PSAP 07 paragraf 50).
9.Batasan minimal kapitalisasi aset tetap ditetapkan sebagai berikut:
a.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap untuk per satuan peralatan dan mesin, yang lebih dari Rp1 .000.000,00 (satu juta rupiah);
b.Nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap lainnya berupa koleksi perpustakaan/buku dan non buku, barang bercorak kesenian/kebudayaan/ olah raga, hewan, ikan, dan tanaman untuk per satuan aset tetap lainnya yang lebih dariRp. 50.000,00 (lima puluh ribu rupiah); sementara Aset Tetap - Renovasi diatas Rp.10.000.000,00
c.Nilai Satuan Minimum Kapitalisasi Aset Tetap dikecualikan terhadap pengeluaran untuk tanah, bangunan, dan jalan/irigasi/jaringan, atau dengan kata lain setiap penambahan Rp1,00 (satu rupiah) terhadap aset tetap sebagaimana tersebut di atas akan dilakukan kapitalisasi; 95
d.Nilai satuan minimum kapitalisasi untuk pemeliharaan Peralatan dan mesin melebihi dari Rp1 .000.000,00 (satu juta rupiah);
e.Nilai satuan minimum kapitalisasi untuk pemeliharaan gedung dan bangunan melebihi dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah);
f.Nilai satuan minimum kapitalisasi untuk pemeliharaan jalan,irigasi dan jaringan melebihi dari Rp. 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah). 1O. Belanja pemeliharaan yang tidak menambah nilai aset dan masa manfaat dalam rangka mempertahankan kondisi aset adalah belanja pemeliharaan yang sifatnya rutinitas seperti pengecetan gedung kantor/bangunan, penambalan jalan akibat berlubang, penggantian tegel, penggantian oli dan service ringan untuk kendaraan roda empat dan roda dua. 11 . Belanja renovasi/rehabilitasi yang menambah nilai aset dan tidak menambah masa manfaat dalam rangka peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan asset tetap yang sudah ada. Misalnya sebuah generator listrik mempunyai output 200 kw dilakukan renovasi sehingga kapasitasnya meningkat menjadi 300 kw, Gedung/Bangunan dilakukan penggantian plafon, atap, lantai secara keseluruhan.
12.Belanja renovasi/rehabilitasi yang menambah nilai aset dan menambah masa manfaat dalam rangka peningkatan kapasitas adalah bertambahnya kapasitas atau kemampuan asset tetap yang sudah ada. Misalnya Gedung/Bangunan dilakukan pergantian dinding, kendaraan dilakukan pergantian beberapa suku cadang komponen mesin kendaraan roda empat dan roda dua.
13.Belanja renovasi/rehabilitasi yang menambah nilai aset dan menambah masa manfaat dalam rangka peningkatan kualitas asset adalah bertambahnya kualitas dari asset tetap yang sudah ada. Misalnya jalan yang masih berupa tanah ditingkatkan oleh Pemerintah Daerah menjadi jalan aspal, dilakukan pengaspalan ulang secara keseluruhan.
14.Belanja renovasi/rehabilitasi yang menambah nilai aset dan tidak menambah masa manfaat dalam rangka pertambahan volume asset adalah bertambanhnya jumlah atau satuan ukuran aset yang sudah ada. Misalnya penambahan luas bangunan dari 400 m2 menjadi 500 96 m2.
15.Belanja pemeliharaan atau rehabilitasi dalam rangka peningkatan khusus irigasi dan jaringan sepanjang tidak ada kegiatan pembangunan fisik hanya bersifat pengerukan atau normalisasi maka semua pengeluran dikategorikan sebagai belanja pemeliharaan.
16.Penambahan masa manfaat asset tetap adalah nilai sisa manfaat asset tetap yang bersangkutan ditambah dengan masa manfaat akibat belanja yang dikeluarkan sesuai dengan paragraph 12 dan 13, dimana masa manfaat asset tetap akibat penambahan tidak boleh melebihi masa manfaat normal asset tetap yang bersangkutan.
17.Penambahan masa manfaat asset tetap disesuaikan dengan jumlah belanja yang dikeluarkan pada paragraph 12 dan 13, terhadap nilai asset tetap yang bersangkutan (diluar penyusutan), dan penambahan masa manfaat asset tetap dapat dilihat pada table berikut: RENOVASI DAN OVER HAUL Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masa masa Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) Alat besar Alat besar darurat Overha >0% s.d 30% 1 >30% s.d 45% 3 >45% s.d 65% 5 Alat Besar Apung Overha >0% s.d 30% 1 >30% s.d45% 2 >45% s.d 65% 4 Alat Bantu Overha >0% s.d 30% 1 >30% s.d 45% 2 >45% s.d 65% 4 Alat Angkutan Alat Angkutan Darat Bermotor Overha >0% s.d25% 1 97 Presentase Renovasi/Restora Penambahan si/Overhaul dari masa masa URAIAN JENIS Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d 100% 4 Alat Angkutan Darat Tak Bermotor Overha >0% s.d25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d 100% 1 Alat Angkutan Apung Bermotor Overha >0%s.d 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d 100% 6 Alat Angkutan Apung Tak Bermotor Renova >0% s.d 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50%s.d75% 1 >75% s.d 100% 2 Alat Angkut Bermotor Udara Overha >0%s.d 25% 3 >25% s.d 50% 6 >50% s.d 75% 9 >75% s.d 100% 12 Alat Bengkel Dan Alat Ukur Alat Bengkel Bermesin Overha >0% s.d 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d 100% 4 Alat Bengkel Tak Bermesin Renova >0%s.d 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 1 >75% s.d 100% 1 98 Presentase Renovasi/Restora Penambahan JENIS si/Overhaul dari masa masa URAIAN Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) Alat Ukur Overha >0% s.d 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 3 Alat Pertanian Alat Pengolahan Overha >0% s.d 20 % 1 >21% s.d 40% 2 >51% s.d 75% 5 Alat Kantor Dan Rumah Tangga Alat Kantor Overha >0%s.d 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 3 Alat Rumah Tangga Overha >0% s.d 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d75% 2 >75% s.d 100% 3 Alat Studio, Komunikasi, Dan Overha >0% s.d 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 3 Alat Komunikasi Overha >0% s.d 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 3 Peralatan Pemancar Overha >0% s.d 25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d 100% 5 99 Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masa masa Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) Peralatan Komunikasi Navigasi Overha >Oo/os.d 25% 2 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d 100% 9 Alat Kedokteran dan Kesehatan Alat Kedokteran Overha >0% s.d 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 3 Alat Kesehatan Umum Overha >0% s.d 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50%s.d 75% 2 >75% s.d 100% 3 Alat Laboratorium Unit Alat Laboratorium Overha >0% s.d 25% 2 >25%s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d 100% 4 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir Overha >0% s.d 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d 100% 8 Alat Laboratorium Fisika Overha >0%s.d 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d 100% 8 Alat Proteksi Radiasi/Proteksi Overha >0% s.d 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d 100% 5 100 Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masa masa Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) RadiationApplication& Non Destructive Overha >Oo/os.d 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d 100% 5 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup Overha >0% s.d 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d 100% 4 Peralatan Laboratorium Hidrodinamica Overha >0% s.d 25% 3 >25% s.d 50% 5 >50% s.d 75% 7 >75% s.d 100% 8 Alat Laboratorium Standarisasi Overha >Oo/os.d 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d 100% 5 Alat Persenjataan Senjata Api Overha >Oo/os.d 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d 100% 4 Persenjataan Non Senjata Api Renova >0% s.d 25% 0 >25%s.d 50% 0 >50%s.d 75% 1 >75% s.d 100% 1 Senjata Sinar Overha >Oo/os.d 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50% s.d 75% 0 IOI Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masa masa Nilai Aset Tetap manfaat {Diluar {tahun) Penyusutan) >75% s.d 100% 2 Alat Khusus Kepolisian Overha >0% s.d 25% 1 >25%s.d 50% 1 >50%s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 Komputer Komputer Unit Overha >0%s.d25% 1 >25%s.d 50% 1 >50%s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 Peralatan Komputer Overha >Oo/os.d 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 Alat Eksplorasi Alat Eksplorasi Topografi Overha >0% s.d 25% 1 >25%s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 3 Alat Eksplorasi Geofisika Overha >0% s.d 25% 2 >25%s.d 50% 4 >50% s.d 75% 5 >75% s.d 100% 5 Alat Pengeboran Overha >0% s.d 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% s.d 100% 7 Alat Pengeboran Non Mesin Renova >Oo/os.d 25% 0 >25% s.d 50% 1 102 Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masa masa Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) >50% s.d 75% 1 >75% s.d 100% 2 Alat Produksi Pengolahan Dan Pemurnian Sumur Renova >0% s.d 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50%s.d75% 1 >75% s.d 100% 2 Produksi Renova >0%s.d 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d 100% 2 Pengolahan dan Pemurnian Overha >0% s.d 25% 3 >25%s.d 50% 5 >50%s.d 75% 7 >75% s.d 100% 8 Alat Bantu dan Eksplorasi Alat Bantu dan Eksplorasi Overha >0% s.d 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% s.d 100% 7 Alat Bantu Produksi Overha >Oo/os.d 25% 2 >25% s.d 50% 4 >50% s.d 75% 6 >75% s.d 100% 7 Alat Keselamatan Kerja Alat Deteksi Overha >0% s.d 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 3 103 Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masamasa Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) Alat Pelindung Renova >0% s.d 25% 0 >25% s.d 50% 0 >50%s.d 75% 1 >75% s.d 100% 2 Alat Sar Renova >0% s.d 25% 0 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 1 >75% s.d 100% 2 Alat Kerja Penerbang Overha >0% s.d 25% 2 >25%s.d 50% 3 >50%s.d 75% 4 >75% s.d 100% 6 Alat Peraga Alat Peraga Pelatihan dan Overha >0%s.d25% 2 >25%s.d 50% 4 >50%s.d 75% 5 >75% s.d 100% 5 Peralatan Proses/Produksi Unit Peralatan Proses/Produksi Overha >0%s.d25% 2 >25% s.d 50% 3 >50% s.d 75% 4 >75% s.d 100% 4 Ram bu-Ram bu Rambu-Rambu Lalu Lintasb Darat Overha >0%s.d 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 3 >75% s.d 100% 4 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara Overha >0%s.d 25% 1 >25% s.d 50% 2 >50% s.d 75% 2 104 Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masa masa Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) >75% s.d 100% 4 Rambu-Rambu Lalu Lintas Laut Overha >0% s.d 25% 1 >25% s.d 50% 1 >50% s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 Peralatan Olahraga Peralatan Olahraga Renova >0% s.d 25% 1 >25%s.d 50% 1 >50%s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 Bangunan Gedung Bangunan Gedung Tempat Kerja Renova >Oo/os.d 25% 5 >25% s.d 50% 10 >50% s.d 75% 15 >75% s.d 100% 50 Bangunan Gedung Tempat Tinggal Renova >0% s.d 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Monumen Candi/Tugu Peringatan/Prasasti Renova >0% s.d 30% 5 >30% s.d45% 10 >45%s.d65% 15 Bangunan Menara Bangunan Menara Perambauan Renova >0% s.d 30% 5 >30%s.d45% 10 >45%s.d65% 15 Tugu Titik Kontrol/Prasasti Tugu/Tanda Batas Renova >0% s.d 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d65% 15 Jalan dan Jembatan Jalan Renova >0%s.d 30% 2 >30%s.d60% 5 105 Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masa masa Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) >60% s.d 100% 10 Jembatan Renova >0% s.d 30% 5 >30%s.d45% 10 >45% s.d65% 15 Bangunan Air Renova >0% s.d 5% 2 >5%s.d 10% 5 >10% s.d 20% 10 Bangunan Pengairan Pasang Surut Renova >0%s.d 5% 2 >5% s.d 10% 5 >10% s.d 20% 10 Bangunan Pengembangan Rawa dan Renova >0% s.d 5% 1 >5% s.d 10% 3 >10% s.d 20% 5 Bangunan Pengamanan Renova >0%s.d 5% 1 >5% s.d 10% 2 >10% s.d 20% 3 Bangunan Pengembangan Sumber air Renova >0%s.d 5% 1 >5% s.d 10% 2 >10% s.d 20% 3 Bangunan Air Bersih/Air Baku Renova >0%s.d 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Bangunan Air Kotor Renova >Oo/os.d 30% 5 >30%s.d45% 10 >45% s.d 65% 15 lnstalasi 106 Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masa masa Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) lnstalasi air bersih/air baku Renova >0% s.d 30% 2 >30%s.d45% 7 >45% s.d 65% 10 lnstalasi Air Kotor Renova >0% s.d 30% 2 >30%s.d45% 7 >45% s.d 65% 10 lnstalasi Pengelolahan Sampah Renova >0% s.d 30% 1 >30%s.d45% 3 >45% s.d 65% 5 lnstalasi Pengelolahan Bahan Renova >0% s.d 30% 1 >30%s.d45% 3 >45% s.d 65% 5 lnstalasi Pembangkit Listrik Renova >Oo/os.d 30% 5 >30%s.d45% 10 >45%s.d65% 15 lnstalasi Gardu Listrik Renova >0% s.d 30% 5 >30% s.d45% 10 >45% s.d 65% 15 lnstalasi Pertahanan Renova >0% s.d 30% 1 >30% s.d45% 3 >45% s.d65% 5 lnstalasi Gas Renova >Oo/os.d 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 lnstalasi Pengamanan Renova >Oo/os.d 30% 1 >30% s.d 45% 1 107 Presentase Renovasi/Restora Penambahan URAIAN JENIS si/Overhaul dari masa masa Nilai Aset Tetap manfaat (Diluar (tahun) Penyusutan) >45%s.d65% 3 Jaringan Jaringan air minum Overha >0% s.d 30% 2 >30% s.d 45% 7 >45% s.d 65% 10 Jaringan Listrik Overha >0% s.d 30% 5 >30%s.d45% 10 >45%s.d65% 15 Jaringan Telepon Overha >0%s.d 30% 2 >30% s.d 45% 5 >45%s.d65% 10 Jaringan Gas Overha >0% s.d 30% 2 >30% s.d45% 7 >45% s.d 65% 10 Alat Musik Modem/Band Overha >0% s.d 25% 1 >25%s.d 50% 1 >50%s.d 75% 2 >75% s.d 100% 2 ASSET TETAP DALAM RENOVASI Peralatan dan Mesin dalam Renovasi Overha >0% s.d 100% 2 Gedung dan Bangunan Dalam Renova >Oo/os.d 30% 5 >30% s.d 45% 10 >45% s.d 65% 15 Jaringan irigasi dan Jaringan dalam Renova >0% s.d 100% 5 Renovasi si/
18.Pengeluaran yang dikapitalisasikan dilakukan terhadap: 108
a.Pengadaan tanah;
b.Pembelian peralatan dan mesin sampai siap pakai;
c.Pembuatan peralatan, mesin dan bangunan;
d.Pembangunan gedung dan bangunan;
e.Pembangunan jalan/irigasi/jaringan;
f.Pembelian Aset Tetap lainnya sampai siap pakai; dan
g.Pembangunan/pembuatan Aset Tetap lainnya. D. Penyajian dan Pengungkapan Kapitalisasi Aset Tetap 19.Penge/uaran setelah pero/ehan awal suatu aset tetap (subsequent expenditures) tersebut harus ditambahkan pada ni/ai tercatat aset yang bersangkutan (dikapitalisasi). (PSAP 07 paragraf 49). 20.Aset Tetap Lainnya yang tidak dikapitalisasi tidak dapat diakui dan disajikan sebagai aset tetap, namun tetap diungkapkan da/am Catatan Atas Laporan Keuangan dan dalam Laporan BMD. 109 KEBIJAKAN PENYUSUTAN ASET TETAP Paragraf-paragraf yang ditulis dengan huruf tebal dan miring adalah paragraph kebijakan, yang harus dibaca dalam konteks paragraf- paragraf penjelasan yang ditu/is dengan huruf biasa dan Kerangka Konseptua/ Akuntansi Pemerintahan Daerah. A. Umum Tujuan
1.Mengatur perlakuan akuntansi untuk penyusutan aset tetap serta informasi lainnya yang dianggap perlu disajikan dalam laporan keuangan. Ruang Lingkup
2.Kebijakan akuntansi ini mengatur pertakuan akuntansi untuk penyusutan selama masa manfaat aset
3.Kebijakan ini diterapkan untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan pemerintah daerah, tidak termasuk perusahaan daerah. Definisi
4.Berikut ini adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi dengan pengertian: Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable asets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. (PSAP 07 Paragraf 4). Masa manfaatadalah:
a.Periode suatu aset diharapkan digunakan untuk aktivitas pemerintahan danlatau pelayanan publik; atau
b.Jumlah produksi atau unit serupa yang diharapkan dipero/eh dari aset untuk aktivitas pemerintahan dan/atau pe/ayanan publik. Nilai sisa adalah jumlah neto yang diharapkan dapat diperoleh pada akhir masa manfaat suatu aset setelah dikurangi taksiran biaya pelepasan. (PSAP 07 Paragraf 4). 110 Aset Tetap ada/ah Barang Mi/ik Daerah berupa aset berwujud yang memiliki dan atau dikuasai Pemerintah Daerah yang mempunyai masa manfaat lebih dari satu tahun, mempunyai nilai material dan dimaksudkan untuk digunakan dalam kegiatan Pemerintah Daerah atau untuk dimanfaatkan oleh masyarakat umum yang dapat dipero/eh secara sah, termasuk aset tetap idle dan aset tetap kemitraan yang direk/asifikan ke aset lainnya. Aset Tetap Idle adalah Aset Tetap yang tidak digunakan dalam penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi /ebih dari 2 (dua) tahun. Aset Tetap Kemitraan adalah Aset Tetap yang dimanfaatkan oleh pihak ketiga dengan cara pinjam pakai, sewa, kerja sama pemanfaatan, dan Bangun Guna Serah/Bangun Serah Guna Tuntutan Ganti Ruqi. yang selanjutnya disinqkat TGR adalah suatu proses tuntutan terhadap pegawai dalam kedudukannya bukan sebagai bendaharalpenyimpan barang, dengan tujuan menuntut penggantian kerugian disebabkan oleh perbuatannya melanggar hukum danlatau me/alaikan kewajibannya sebagaimana langsung ataupun tidak daerah mestinya sehingga baik secara langsung mengakibatkan kerugian Perbaikan adalah penggantian dari sebagian aset berupa rehabilitasi, renovasi, restorasi dan over sehingga mengakibatkan peningkatan kualitas, kapasitas, kuantitas, dan atau umur teknis. Rehabilitasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak sebagian dengan tanpa meningkatkan kua/itas dan atau kapasitas dengan maksud dapat digunakan sesuai dengan kondisi semula Renovasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak danlatau penggantian bagian Aset Tetap dengan maksud meningkatkan kualitas atau kapasitas serta umur teknis Restorasi adalah perbaikan Aset Tetap yang rusak dengan maksud meningkatkan masa manfaat dan tetap mempertahankan 111 arsitektumya Overhaul adalah kegiatan penambahan, perbaikan, danlatau penggantian bagian peralatan mesin dengan maksud meningkatkan masa manfaat, serta mempertahankan danlatau meningkatkan kualitas danlatau kapasitas Reklasifikasi adalah perubahan Aset Tetap dari pencatatan dalam pembukuan karena perubahan klasifikasi Kapitalisasi adalah penentuan nilai pembukuan terhadap semua pengeluaran untuk memperoleh Aset Tetap sehingga siap pakai, untuk meningkatkan kualitas, kapasitaslefesienl danlatau memperpanjang umur teknisnya dalam rangka menambah nilai-nilai aset tersebut Pencatatan Diluar Pembukuan (Ekstra Komptabe/I adalah penatausahaan Aset Tetap untuk nilai Aset Tetap dibawah nilai minimal kapitalisasi atau Aset Tetap yang karena sifatnya, tidak perlu dilaporkan dalam Laporan Barang Milik Daerah
5.Penyusutan dilakukan terhadap Aset Tetap berupa:
a.Gedung dan bangunan
b.Peralatan dan mesin
c.jalan, irigasi, dan jaringan;
d.asset tetap lainnya berupa, asset tetap renovasi B. Pengakuan Penyusutan Aset Tetap
6.Penyusutan aset tetap diakui dengan nilai penyusutan untuk masing-masing periode dan diakui sebagai pengurang nilai tercatat aset tetap dalam neraca dan beban penyusutan dalam laporan operasional.
7.Aset tetap berupaTanah dan konstruksi dalam pengerjaan tidak disusutlcan.
8.Aset Tetap Lainnya berupa hewan, tanaman, dan buku perpustakaan tidak dilakukan penyusutansecara periodlk, melainkan diterapkan penghapusan pada saat aset tetap lainnya 112 tersebut sudah tidak dapat digunakan atau mati.
9.Untuk penyusutan atas Aset Tetap Renovasi dilakukan sesuai dengan umur ekonomis mana yang lebih pendek (whichever is shorter) antara masa manfaat aset dengan masa pinjamanlsewa. 10.Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya dalam neraca berupa Aset Kemitraan Dengan Pihak Ketiga danAset Idle disusutkan sebagaimana layaknya Aset Tetap.
11.Penyusutan tidak dilakukan terhadap Aset Tetap yang direklasifikasikan sebagai Aset Lainnya berupa :
a.Aset Tetap yang dinyatakan hilang berdasarkan dokumen sumber yang sah dan telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusannya; dan
b.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang yang telah diusulkan kepada Pengelola Barang untuk dilakukan penghapusan. 12.Aset Tetap yang dinyatakan hilang sebagaimana dimaksud dalam Ayat 11 huruf a:
a.Direklasifikasi kedalam aset lainnya;
b.Tetap dicantumkan dalam Laporan Pengelola Barang Laporan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Laporan Barang Pengguna, Laporan BMD, dan necara; dan
c.Diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan
13.Dalam hal proses TGR telah selesai, maka aset tersebut dihapus dari aset lainnya 14.Aset Tetap dalam kondisi rusak berat dan/atau usang sebagaimana dimaksud dalam Ayat 11 huruf b:
a.Direklasifikasi kedalam aset lainnya;
b.Tetap dicantumkan dalam Laporan Pengelola Barang, Laporan Pengguna Barang/Kuasa Pengguna Barang, Laporan BMD, dan neraca; dan
c.Diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan
15.Dalam hal proses penghapusan telah selesai, maka aset tersebut dihapus dari aset lainnya. 113 C. Pengukuran Penyusutan Aset Tetap
16.Nilai yang dapat disusutkan pertama kali merupakan nilai buku per 31 Desember 2014 yang tercatat dalam pembukuan.
17.Nilai buku sebagaimana dimaksud pada ayat 16 merupakan Aset Tetap yang diperoleh sampai dengan 31 Desember 2014. 18.Aset Tetap yang diperoleh setelah 31 Desember 2014 merupakan nilai perolehan yang dapat disusutkan. 19.Penghitungan dan pencatatan Penyusutan Aset Tetap dilakukan untuk setiap Aset Tetap. Dikecualikan dari ketentuan ini yaitu penghitungan dan pencatatan Aset Tetap diperlakukan sebagai 1 (satu) unit Aset Tetap sepanjang aset tersebut hanya dapat dipergunakan bersamaan dengan Aset Tetap yang lain. Penghitungan dan pencatatan terhadap Aset Tetap sebagaimana dimaksud, dalam ha/ akan dicacat secara sendiri- sendiri, nilai buku beserta akumulasi penyusutannya dialokasikan secara proporsional berdasarkan nilai masing- masing Aset Tetap, untuk dijadikan nilai yang dapat disusutkan selama sisa Masa Manfaat.
20.Penghitungan penyusutan untuk aset yang nilainya relatif kecil dapat dilakukan dengan mengelompokkan aset-aset tersebut kemudian menghitung besarnya penyusutan dari kelompok asset tersebut. Kelompok asset tersebut harus memiliki persamaan atribut misalnya masa manfaat yang sama. Dengan adanya persamaan atribut dan maka penyusutan dihitung dengan menerapkan persentase penyusutan dengan metode garis lurus terhadap rata-rata asset tetap yang bersangkutan. 21.Dalam ha/ terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat penambahan atau pengurangan manfaat ekonomis, maka penambahan atau pengurangan tersebut diperhitungkan dalam nilai yang dapat disusutkan. 22.Penambahan atau pengurangan manfaat ekonomis sebagaimana dimaksud pada ayat20 meliputi penambahan dan pengurangan yang memenuhi kriteria sebagaimana diatur dalam kebijakan akuntansi Pemerintah Daerah tentang kapitalisasi asset tetap. 114
23.Dalam ha/ terjadi perubahan nilai Aset Tetap sebagai akibat koreksi ni/ai Aset Tetap yang disebabkan o/eh kesalahan dalam pencantuman nilai yang diketahui di kemudian hari, maka dilakukan penyesuaian terhadap Penyusutan Aset Tetap tersebut
24.Penyesuaian sebagaimana dimaksud ayat 22, meliputi ;
a.Nilai yang dapat disusutkan;dan
b.Nilai akumulasi penyusutan.
25.Penentuan nilai yang dapat disusutkan dilakukan untuk setiap unit Aset Tetap tanpa ada nilai residu. Nilai residu merupakan nilai buku suatu Aset Tetap pada akhir Masa Manfaat.
26.Nilai yang dapat disusutkan didasarkan pada nilai buku akhir tahun
27.Pengukuran penyusutan aset tetap memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
a.Penyesuaian nilai aset tetap dilakukan dengan berbagai metode yang sistematis sesuai dengan masa manfaat. Metode penyusutan yang digunakan harus dapat menggambarkan manfaat ekonomi atau kemungkinan jasa (service potential) yang akan mengalir ke pemerintah.
b.Masa manfaat aset tetap yang dapat disusutkan harus ditinjau secara periodik dan jika terdapat perbedaan besar dari estimasi sebelumnya, penyusutan periode sekarang dan yang akan datang harus dilakukan penyesuaian.Masa manfaat aset tetap dihitung sejak perolehan aset tetap dimaksud.
c.Masa Manfaat Aset Tetap dapat dilakukan perubahan dalam hal: 1) Terjadi perubahan karakteristik fisik/penggunaan Aset tetap 2) Terjadi perbaikan Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas; atau 3) Terdapat kekeliruan dalam penetapan Masa Manfaat Aset Tetap yang baru diketahui dikemudian hari
28.Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap dilakukan dengan memperhatikan faktor-faktor estimasi:
a.Daya pakai;dan
b.Tingkat keausan fisik dan/atau keusangan dari Aset tetap yang bersangkutan 115
29.Masa Manfaat Aset Tetap ditentukan untuk setiap unit Aset Tetap
30.Penentuan Masa Manfaat Aset Tetap sebagaimana dimaksud pada ayat 29 dilakukan dengan berpedoman pada Masa Manfaat Aset Tetap yang disajikan dalam Tabel 1. Masa Manfaat Aset Tetap. 31 .Perbaikan terhadap Aset Tetap yang menambah Masa Manfaat atau kapasitas akan mengubah Masa Manfaat Aset Tetap yang bersangkutan, dan di/akukan perhitungan ulang terkait penambahan masa manfaat.
32.Perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat 30 meliputi;
a.Renovasi;
b.Restorasi;dan
c.Overhaul
33.Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap akibat adanya perbaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (31) dilakukan dengan berpedoman pada Tabel Perubahan Masa Manfaat Aset Tetap akibat Perbaikan sebagaimana tercantum dalam Kebijakan Akuntansi Kapitalisasi dalam Peraturan Gubernur ini. TABEL 1 MASA MANFAAT ASET TETAP Kodifikasi Uraian 1 3 ASETTETAP 1 3 2 Peralatan dan Mesin 1 3 2 01 Alat-Alat Besar Darat
1.Traktor
2.Grader
3.Excavator
4.PileDriver
5.Hauter
6.AsphalEquipment
7.Compacting Equipment' I 16 Masa Manfaat (Tahun) 10 10 10 10 10 10 10 10 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun)
8.Aggragate&ConcreteEquipment 10
9.Loader 10
10.Alat Pengangkat 10
11.Mesin Proses 10 1 3 2 02 Alat-Alat Besar Apung 8
1.Dredger 8
2.Floatingexcavator 8
3.AmphibiDredger 8
4.Kapal Tarik 8
5.Mesin Proses Agung 8 1 3 2 03 Alat-alat Bantu 7
1.Alat Penarik 7
2.Freeder 7
3.Compressor 7
4.Electric Generating Set 7
5.Pompa 7
6.Mesin Bor 7
7.Unit Pemeliharaan Lapangan 7
8.Alat Pengolahan Ait Kotor 7
9.Pembangkit Uap Air Panas/SistemGenerator 7 1 3 2 04 Alat Angkutan Darat Bermotor 7 A. Alat angkutan Darat Bermotor Roda Dua, 7 Roda Tiga, Dll.
1.Kendaraan Bermotor Roda Dua 7
2.Kendaraan Bermotor Roda Tiga 7 B. Alat Angkutan Darat Bermotor Roda 7 Empat,Roda Enam, Roda Sepuluh, Dll.
1.Kendaraan Dinas Bermotor Perorangan. 7
2.Kendaraan Bermotor Penumpang. 7
3.Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. 7
4.Kendaraan Bermotor Khusus. 11 7 Masa I Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun) 1 3 2 05 Alat Angkutan Berat Tak Bermotor 2
1.Kendaraan Bermotor Angkutan Barang. 2
2.Kendaraan Tak Bermotor Berpenumpang 2 1 3 2 06 Alat Angkut Apung Bermotor 10 A. Alat Angkut Apung Bermotor yang Mempunyai 10 Berat Diatas 1000 DWT.
1.Alat Angkut Bermotor Untuk Barang. 10
2.Alat Angkut Bermotor Penumpang. 10
3.Alat Angkut Bermotor Khusus. 10 1 3 2 07 Alat Angkut Apung Tak Bermotor 3 A. Alat Angkut Apung Tak Bermotor yang 3 mempunyai Berat Diatas 1000 DWT. 3
1.Alat Angkut Apung Tak Bermotor Untuk Barang.
2.Alat Angkut Apung Tak bermotor Penumpang. 3
3.Alat Angkut Apung Tak Bermotor Khusus. 3 1 3 2 08 Alat Angkut Bermotor Udara 20 A. Alat Angkut Bermotor Udara yang Mempunyai 20 Berat Diatas 1000 DWT :
1.Kapal Terbang 20 1 3 2 09 Alat Bengkel Bermesin 10
1.Perkakas Konstruksi Logam Terpasang Pada 10 Pondasi
2.Perkakas Konstruksi Logam yang Berpindah 10
3.Perkakas Bengkel Listrik 10
4.Perkakas Bengkel Service 10
5.Perkakas Pengangkat Mesin 10
6.Perkakas Bengkel Kayu 10
7.Perkakas Bengkel Khusus 10
8.Peralatan Las 10
9.Perkakas Pabrik Es 10 1 3 2 10 Alat Bengkel Tak Bermesin 5 118 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun)
1.Perkakas Bengkel Kontruksi Logam 5
2.Perkakas Bengkel Listrik 5
3.Perkakas Bengkel Service 5
4.Perkakas Pengangkat 5
5.Perkakas Standar (Standar Tool) 5
6.Perkakas Khusus (SpecialTool) 5
7.Perkakas Bengkel Kerja 5
8.Peralatan Tukang-Tukang Besi 5
9.Peralatan Tukang Kayu 5
10.Peralatan Tukang Kulit 5
11.Peralatan Ukur, Gip&Feting 5 1 3 2 11 Alat Ukur 5
1.Alat Ukur Universal 5
2.Alat Ukur{Test Intelegensia 5
3.Alat Ukur{Test Alat Kepribadian 5
4.Alat Ukur{Test Klinis Lain 5
5.Alat Calibrasi 5
6.Oscilloscope 5
7.Universal Tester 5
8.Alat Ukur/Pembanding 5
9.Alat Ukurb Lainnya 5
10.Alat Timbangan/Blora 5
11.Anak Timbangan/Biasa 5
12.Takaran Kering 5
13.Takaran Bahan Bangunan 2 HL 5
14.Takaran Latex/ Getah Susu 5
15.Gelas takar Berbagi Kapasitas 5 1 3 2 12 Alat Pengolahan Pertanian 4
1.Alat Pengolahan Tanah dan Tanaman 4
2.Alat Panen/Pengolahan' 4
3.Alat-Alat Peternakan 4 119 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun)
4.Alat Penyimpanan Hasil Percobaan Pertanian 4
5.Alat Prosessing 4
6.Alat Pasca Panen 4
7.Alat Produksi Perikanan 4
8.Alat Laboratorium Perikanan 4
9.Alat Produksi Perikanan 4 1 3 2 13 Alat Pemeliharaan Tanaman/Alat Penyimpan Pertanian 4
1.Alat Pemeliharaan Pertanian 4
2.Alat Panen 4
3.Alat Penyimpanan 4
4.Alat Penangkap Ikan 4 1 3 2 14 Alat Kantor 5
1.Mesin Tik 5
2.Mesin Hitung/ Jumlah 5
3.Alat Reproduksi (Pengganda) 5
4.Alat Penyimpanan Perlengkapan Kantor 5
5.Alat Kantor Lainnya 5 1 3 2 15 Alat Rumah Tangga 5
1.Meubeleir 5
2.Alat Pengukur Waktu 5
3.Alat Pendingin 5
4.Alat Dapur 5
5.Alat Rumah Tangga Lainnya 5
6.Alat Pemadam Kebakaran 5
7.Alat Pembersih 5 1 3 2 16 Peralatan Komputer 4 1 3 2 17 Meja Dan Kursi Kerja/Rapat Pejabat 5 1 3 2 18 Alat Studio 5
1.Peralatan Studio Visual 5
2.Peralatan Studio Video Dan Film 5 120 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun)
3.Peralatan Studio dan Film A 5
4.Peralatan Cetak 5
5.Peralatan Pemetaan Pengukur 5 1 3 2 19 Alat Komunikasi 5
1.Alat Komunikasi Telepon 5
2.Alat Komunikasi Radio SSB 5
3.Alat Komunikasi Radio HF/FM 5
4.Alat Komunikasi Radio VHF 5
5.Alat Komunikasi Radio UHF 5
6.Alat Komunikasi Sosial 5
7.Alat-alat Sandi 5 1 3 2 20 Peralatan Pemancar 10
1.Peralatan Pemancar MF/MW 10
2.Peralatan Pemancar HF/SW 10
3.Peralatan Pemancar VHF/FM 10
4.Peralatan Pemancar UHF 10
5.Peralatan Pemancar SHF 10
6.Perlatan Antena MF/MW 10
7.Peralatan Antena HF/SW 10
8.Peralatan Antena VHF/FM 10
9.Peralatan Antena UHF 10
10.Peralatan Antena SHF/Parabola 10
11.Peralatan Translator VHF/VHF 10
12.Peralatan Translator UHF/UHF 10
13.Peralatan Translator VHF/UHF 10
14.Peralatan Translator UHF/VHF 10
15.Peralatan Microwave FPU 10
16.Peralatan MicrowaveTeretrial 10
17.Peralatan Microwave TVRO 10
18.Peralatan Dummyload 10
19.Switcher Antena 10 121 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun)
20.Switcher/ Menara Antena 10
21.Feeder 10
22.HumityControl 10
23.Program InputEquipment 10
24.Peralatan Antena Penerima VHF 10 1 3 2 21 Alat Kedokteran 5
1.Alat Kedokteran Umum 5
2.Alat Kedokteran Gigi 5
3.Alat Kedokteran Keluarga Berencana 5
4.Alat Kedokteran Mata 5
5.Alat Kedokteran T.H.T 5
6.Alat Farmasi 5
7.Alat Kedokteran Bedah 5
8.Alat Kesehatan Kebidanan dan Penyakit 5 l<~nrh inn::in
9.Alat Kedokteran Bagian Pnyakit Dalam 5
10.Mortuary 5
11.Alat Kesehatan Anak 5
12.Poliklinik Set 5
13.Penderita Cacat Tubuh 5
14.Alat Kedokteran Neurology (Syaraf) 5
15.Alat Kedokteran Jantung 5
16.Alat Kedokteran Radiologi 5
17.Alat Kedokteran Kulit dan Kelamin 5
18.Alat Kedokteran Gawat Darurat 5
19.Alat Kedokteran Jiwa 5
20.Alat Rontgen 5
21.Alat Kedokteran Nuklir 5 1 3 2 22 Alat Kesehatan 5
1.Alat Kesehatan Perawatan 5
2.Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis 5
3.Alat Kesehatan Rehabilitasi Medis 5 122 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun)
4.Alat Kesehatan Matra Laut 5
5.Alat Kesehatan Matra Udara 5
6.Alat Kesehatan Kedokteran Kepolisian 5
7.Alat Kesehatan Olah raga 5 1 3 2 23 Unit-Unit Laboratorium 8 1 Alat Laboratorium Kimia Air 8
2.Alat Laboratorium Microbiologi 8 3.Alat Laboratorium Hidro Kimia 8
4.Alat Laboratorium Model/Hidrolika 8
5.Alat Laboratorium Buatan/Geologi 8
6.Alat Laboratorium Bahan Bangunan Konstruksi 8
7.Alat Laboratorium Aspal Cat & Kimia 8
8.Alat Laboratorium Mekanik Tanah dan Bangunan 8
9.Alat Laboratorium Cocok Tanam 8
10.Alat Laboratorium Logam, Mesin, Listrik 8
11.Alat Laboratorium Logam, Mesin, Listrik A 8
12.Alat Laboratorium Umum 8
13.Alat Laboratorium A 8
14.Alat Laboratorium Kedokteran 8
15.Alat Laboratorium Microbiologi A 8
16.Alat Laboratorium Kimia 8
17.Alat Laboratorium Microbiologi B 8
18.Alat Laboratorium Patologi 8
19.Alat Laboratorium Immunologi 8
20.Alat Laboratorium Hematologi 8
21.Alat Laboratorium Film 8
22.Alat Laboratorium Makanan 8
23.Alat Laboratorium Standarisasi Kalibrasi dan 8 Inc:tri 1m~. -·
24.Alat Laboratorium Farmasi 8
25.Alat Laboratorium Fisika 8 123 I Masa I Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun)
26.Alat Laboratorium Hidrodinamika 8
27.Alat Laboratorium Klimatologi 8
28.Alat Laboratorium Proses Peleburan 8
29.Alat Laboratorium Pasir 8
30.Alat Laboratorium Proses Pembuatan Cetakan 8
31.Alat Laboratorium Proses Pembuatan Pola 8
32.Alat Laboratorium Metalography 8
33.Alat Laboratorium Proses Pengelasan 8
34.Alat Laboratorium Uji Proses Pengelasan 8 3S. Alat Laboratorium Proses Pembuatan Logam 8
36.Alat Laboratorium Matrologie 8
37.Alat Laboratorium Proses Pelapisan Logam 8
38.Alat Laboratorium Proses Pengolahan Panas 8
39.Alat Laboratorium Proses Teknologi Tekstil 8
40.Alat Laboratorium Uji Tekstil 8
41.Alat Laboratorium Proses Teknologi Keramik 8
42.Alat Laboratorium Proses Teknologi Kulit Karet 8
43.Alat Laboratorium Uji Kulit, Karet, dan Plastik 8
44.Alat Laboratorium Laboratorium Uji Keramik 8 4S. Alat Laboratorium Proses Teknologi Solulosa 8
46.Alat Laboratorium Pertanian 8
47.Alat Laboratorium Pertanian A 8
48.Alat Laboratorium Pertanian B 8
49.Alat Laboratorium Elektrinika dan Daya 8 SO. Alat Laboratorium Energi Surya 8 SL Alat Laboratorium Konversi Batu Bara dan 8 a~,. ..... .., ... S2. Alat Laboratorium Oceanografi 8
53.Alat Laboratorium Lingkungan Perairan 8 S4. Alat Laboratorium Biologi Peralatan 8 SS. Alat Laboratorium Biologi 8
56.Alat Laboratorium Geofisika 8 l24 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun)
57.Alat Laboratorium Tambang 8
58.Alat Laboratorium Proses/Teknik Kimia 8
59.Alat Laboratorium Proses Industri 8
60.Alat Laboratorium Kesehatan Kerja 8
61.Alat Laboratorium Kearsipan 8
62.Alat Laboratorium Hematotogi & Urinalisis 8
63.Alat Laboratorium Lainnya 8
64.Alat Laboratorium Hematologi & Urinalisis A 8 1 3 2 24 Alat Peraga/Praktek Sekolah 10 1 3 2 25 Unit Alat Laboratorium Kimia Nuklir 15
1.Analyticallnstrument 15
2.InstrumentProbe/Sensor 15
3.General LaboratoryTool 15
4.InstrumentProbe/Sensor A 15
5.GtasswarePtastic/Utensils 15
6.LaboratorySafetyEquipment 15 1 3 2 26 Alat Laboratorium Fisika Nuklir / Elektronika 15
1.RadiationDetector 15
2.Modular CountingandScentific 15
3.Assambly/ AccountingandScentific 15
4.RecorderDisplay 15
5.System/Power Supply 15
6.Measuring/Testing Device 15
7.Opto Electronics 15
8.Accelator 15
9.ReactorExperimental System 15 1 3 2 27 Alat Proteksi Radiasi / Proteksi Lingkungan 10
1.Alat Ukur Fisika Kesehatan 10
2.Alat Kesehatan Kerja 10
3.Proteksi Lingkungan 10
4.MeteorelogicatEquipment 10 125 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat (Tahun)
5.Sumber radiasi 10 1 3 2 28 RadiationAplicationand Non Destructive Testing 10
1.RadiationApplicationEquipment 10
2.Non DestructiveTest (NDD Devide 10
3.Peralatan Umum Kedokteran/Klinik Nuklir 10
4.Peralatan Hidrologi 10 1 3 2 29 Alat Laboratorium Lingkungan Hidup 7
1.Alat Laboratorium Kualitas Air 7
2.Alat Laboratorium Kualitas Udara 7
3.Alat Laboratorium Kebisingan dan Getaran 7
4.Laboratorium Lingkungan 7
5.Alat Laboratorium Penunjang 7 1 3 2 30 Peralatan Laboratorium Hidrodinamika 15
1.TowingCarriage 15
2.Wave Generator AndAbsorber 15
3.Data AccquistionandAnalyzing System 15
4.CavitationTunel 15
5.OverheadCranes 15
6.Peralatan Umum 15
7.Pemesinan : Model ShipWorkshop 15
8.Pemesinan : Propeller Model Workshop 15
9.Pemesinan: MechinicalWorkshop 15
10.Pemesinan: PrecisionMechanicalWorkshop 15
11.Pemesinan : Painting Shop 15
12.Pemesinan : Ship Model Preparation Shop 15
13.Pemesinan : ElectricalWorkshop 15
14.MOB 15
15.Photoand Film Equipment 15 1 3 2 31 Senjata Api 10
1.Senjata Gengam 10
2.Senjata Pinggang 10 126 Masa Kodifikasi Uraian Manfaat {Tahun)
3.Senjata Bahu/Senjata Laras Panjang 10
4.Senapan Mesin 10 S. Mortir 10
6.Anti Lapis Baja 10
7.Artileri Medan (Armed) 10
8.Artileri Pertahanan Udara (Arhanud) 10
9.Peluru Kendali/Rudal 10
10.Kavaleri 10 1 3 2 32 Persenjataan Non Senjata Api 3
1.Alat Keamanan 3
2.Non Senjata Api 3 1 3 2 33 Alat Keamanan dan Perlindungan s 1 3 2 34 Alat-alatKesenian s 1 3 3 Gedung dan Bangunan 1 3 3 01 Bangunan Gedung Tempat Kerja so 1 3 3 02 Bangunan Gedung Tempat Tinggal so 1 3 3 03 Bangunan Menara 40 Bangunan Menara Perambauan 40 1 3 3 04 Bangunan Bersejarah so 1 3 3 OS Tugu Peringatan so 1 3 3 06 Candi so 1 3 3 07 Monumen/Bangunan Bersejarah so 1 3 3 08 Tugu Peringatan Lain so 1 3 3 09 Tugu Titik Kontrol/Pasti so 1 3 3 10 Rambu-Rambu so 1 3 3 11 Rambu-Rambu Lalu Lintas Udara so 1 3 4 lalan, Irigasi, dan laringan 1 3 4 01 Jalan 10 1 3 4 02 Jembatan so 127 Kodifikasi Uraian 1 3 4 03 Bangunan Air Irigasi 1 3 4 04 Bangunan Air Pasang Surut 1 3 4 05 Bangunan Air Rawa 1 3 4 06 Bangunan Pengaman Sungai dan Penanggulangan Bencana Alam 1 3 4 07 Bangunan Pengembangan Sumber Air dan Air Tanah 1 3 4 08 Bangunan Air Bersih/Baku 1 3 4 09 Bangunan Air Kotor 1 3 4 10 Bangunan Air 1 3 4 11 Instalasi Air Min um/Air Bersih 1 3 4 12 Instalasi Air Kotor 1 3 4 13 Instalasi Pengolahan Sampah 1 3 4 14 Instalasi Pengolahan Bahan Bangunan 1 3 4 15 Instalasi Pembangkit Listrik 1 3 4 16 lnstalasi Gardu Listrik 1 3 4 17 Instalasi Pertahanan 1 3 4 18 Instalasi Gas 1 3 4 19 Instalasi Pengaman 1 3 4 20 Jaringan Air Minum 1 3 4 21 Jaringan Listrik 1 3 4 22 Jaringan Telepon 1 3 4 23 Jaringan Gas
34.Untuk perhitungan penyusutan, dihitung secara bulananyaitu pada saat perolehan aset tetap.
35.Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method), dimana metode ini menetapkan tarif 128 Masa I Manfaat (Tahun) 50 50 25 10 30 40 40 40 30 30 10 10 40 40 30 30 20 30 40 20 30 penyusutan untuk masing-masing periode dengan jumlah yang sama.
36.Rumus penyusutan metode garis lurus adalah Nilai yang Dapat Disusutkan PenyusutanperPeriode= Masa Manfaat
37.Metode garis lurus atau straight line method adalah metode penyusutan dimana besarnya penyusutan selalu sama dari tiap periode akuntansi selama umur ekonomis dari aset tetap yang bersangkutan. Metode ini dipilih karena metode ini dianggap sebagai metode yang paling mudah dan sederhana. 38.Aset tetap yang disusutkan adalah aset tetap selain tanah, konstruksi dalam pengerjaan dan asset tetap lainnya berupa hewan, tanaman, dan buku perpustakaan. 39.Penghitungan Penyusutan Aset Tetap dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan berakhirnya Masa Manfaat Aset Tetap 40.Pencatatan Penyusutan Aset Tetap dalam neraca dilakukan sejak diperolehnya Aset Tetap sampai dengan Aset Tetap tersebut dihapuskan D. Penyajian dan Pengungkapan Penyusutan Aset Tetap
41.Penyusutan Aset Tetap disajikan dalam Neraca sebagai pengurang nilai Aset Tetap dan disajikan secara akumulasi.
42.formasi mengenai Penyusutan Aset Tetap diungkapkan dalam catatan atas Laporan Keuangan paling sedikit memuat:
a.nilai penyusutan
b.metode penyusutan yang digunakan
c.Masa Manfaat atau tarif penyusutan yang digunakan;dan
d.Nilai tercatat bruto dan akumulasi penyusutan pada awal dan akhir periode 43.Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan dan secara teknis masih dapat dimanfaatkan tetap disajikan di neraca dengan 129 menunjukkan nilai perolehan dan akumulasi penyusutannya, dan diungkapkan dalam CaLK. 44.Aset Tetap yang seluruh nilainya telah disusutkan tidak serta merta dilakukan penghapusan. Penghapusan mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengelolaan BMD.
45.Dalam hal suatu asset tetap dihapuskan dari neraca dikarenakan dijual/dipertukarkan/diserahkan kepada entitas pelaporan lainnya atau dihentikan penggunaannya dan direklasifikasi ke aset lain lain maka akan dilakukan penghapusan akumulasi/beban penyusutan yang telah dicatat sebelumnya.
46.Dalam hal terjadi asset tetap yang telah disusutkan seluruhnya dilakukan penjualan maka hasil penjualan tersebut dicatat sebagai surplus/deficit penjualan asset tetap pada laporan operasional. Dan menghapus akumulasi penyusutan yang telah dicatat. 47.Dalam hal teljadi tukar menukar asset yang tidak sejenis maka nilai aset yang diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat aset yang diserahkan setelah disesuaikan dengan jumlah kas yang diserahkan. Artinya nilai perolehan dan akumulasi penyusutan asset tetap yang diserahkan harus diketahui.
48.Dalam hal tukar menukar aset yang sejenis maka tidak diakui adanya laba/rugi, sehingga nilai asset tetap yang diperoleh dicatat sebesar nilai tercatat asset tetap yang diserahkan. Akan tetapi masih ada penentuan masa manfaat agar dapat menentukan penyusutan aset yang diperoleh. 49.Aset Tetap yang diperoleh sebelum diberlakukannya PenyusutanAset Tetap, dikenakan koreksi Penyusutan Aset Tetap
50.Koreksi Penyusutan Aset Tetap sebagaimana dimaksud diperhitungkan sebagai :
a.penambah nilai akun akumulasi penyusutan dan pengurang nilai ekuitas pada neraca;dan
b.transaksi koreksi pada periode diberlakukannya penyusutan. 130 KEBIJAKAN AKUNTANSI ASET LAINNYA A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas aset lainnya yang mencakup pengakuan, pengukuran dan penilaian, serta pengungkapannya dalam laporan keuangan pemerintah daerah.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan pada akuntansi aset lainnya dalam rangka penyusunan laporan neraca. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Aset Lainnya merupakan aset pemerintah daerah yang tidak dapat diklasifikasikan sebagai aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap dan dana cadangan. Termasuk di dalam Aset Lainnya adalah :
a.Tagihan Piutang Penjualan Angsuran;
b.Tagihan Tuntutan Ganti Kerugian Daerah;
c.Kemitraan dengan Pihak Ketiga;
d.Aset Tidak Berwujud;
e.Aset Lain-lain. Tagihan penjualan angsuran menggambarkan jumlah yang dapat diterima dari penjualan aset pemerintah daerah secara angsuran kepada pegawai pemerintah daerah. Contoh tagihan penjualan angsuran antara lain adalah penjualan rumah dinas dan penjualan kendaraan dinas. 131 Tuntutan Perbendaharaan (TP) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh bendahara tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Tuntutan Ganti Rugi (TGR) merupakan suatu proses yang dilakukan terhadap pegawai negeri bukan bendahara dengan tujuan untuk menuntut penggantian atas suatu kerugian yang diderita oleh Pemda sebagai akibat langsung ataupun tidak langsung dari suatu perbuatan melanggar hukum yang dilakukan oleh pegawai tersebut atau kelalaian dalam pelaksanaan tugas kewajibannya. Kemitraan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih yang mempunyai komitmen untuk melaksanakan kegiatan yang dikendalikan bersama dengan menggunakan aset dan/atau hak usaha yang dimiliki. Bentuk kemitraan tersebut antara lain dapat berupa :
a.Bangun, Kelola, Serah (BKS)
b.Bangun, Serah, Kelola (BSK) Bangun, Kelola, Serah (BKS) adalah suatu bentuk kerjasama berupa pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya serta mendayagunakannya dalam jangka waktu tertentu, untuk kemudian menyerahkannya kembali bangunan dan atau sarana lain berikut fasilitasnya kepada pemerintah daerah setelah berakhirnya jangka waktu yang disepakati (masa konsesi). Pada akhir masa konsesi ini, penyerahan aset oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah sebagai pemilik aset, biasanya tidak disertai dengan pembayaran oleh pemerintah daerah. Kalaupun disertai pembayaran oleh pemerintah daerah, pembayaran tersebut dalam jumlah yang sangat rendah. Penyerahan dan 132 pembayaran aset BKS ini harus diatur dalam perjanjian/kontrak kerjasama. Bangun, Serah, Kelola (BSK) adalah pemanfaatan aset pemerintah daerah oleh pihak ketiga/investor, dengan cara pihak ketiga/investor tersebut mendirikan bangunan dan/atau sarana lain berikut fasilitasnya kemudian menyerahkan aset yang dibangun tersebut kepada pemerintah daerah untuk dikelola sesuai dengan tujuan pembangunan aset tersebut. Aset tidak berwujud adalah aset tetap yang secara fisik tidak dapat dinyatakan atau tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Contoh aset tidak berwujud adalah hak paten, hak cipta, hak merek, serta biaya riset dan pengembangan. Aset tidak berwujud dapat diperoleh melalui pembelian atau dapat dikembangkan sendiri oleh pemerintah daerah. Pos Aset Lain-lain digunakan untuk mencatat aset lainnya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam Tagihan Penjualan Angsuran, Tuntutan Perbendaharaan, Tuntutan Ganti Rugi, Kemitraan dengan Pihak Ketiga dan Aset Tak Berwujud. Termasuk dalam aset lain-lain adalah aset tetap yang dihentikan dari penggunaan aktif pemerintah daerah karena hilang atau rusak berat sehingga tidak dapat dimanfaatkan lagi tetapi belum dihapuskan, atau aset tetap yang dipinjam pakai kepada unit pemerintah yang lain, atau aset yang telah diserahkan ke pihak lain tetapi belum ada dokumen hibah atau serah terima atau dokumen sejenisnya. Aset Lainnya diklasifikasikan lebih lanjut sebagaimana tercantum pada Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN Secara umum aset lainnya dapat diakui pada saat:
a.Potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh oleh pemerintah 133 daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal.
b.Diterima atau kepemilikannya dan I atau kepenguasaannya berpindah. Aset lainnya yang diperoleh melalui pengeluaran kas maupun tanpa pengeluaran kas dapat diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen perolehan yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Aset lainnya yang berkurang melalui penerimaan kas maupun tanpa penerimaan kas, diakui pada saat terjadinya transaksi berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. C. PENGUKURAN DAN PENILAIAN Tagihan penjualan angsuran dinilai sebesar nilai nominal dari kontrak/berita acara penjualan aset yang bersangkutan setelah dikurangi dengan angsuran yang telah dibayarkan oleh pegawai ke kas umum daerah atau berdasarkan daftar saldo tagihan penjualan angsuran. Tuntutan Perbendaharaan dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keputusan Pembebanan setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh bendahara yang bersangkutan ke kas umum daerah. Tuntutan Ganti Rugi dinilai sebesar nilai nominal dalam Surat Keterangan Tanggungjawab Mutlak (SKTM) setelah dikurangi dengan setoran yang telah dilakukan oleh pegawai yang bersangkutan ke kas umum daerah. Bangun, Kelola, Serah (BKS) dicatat sebesar nilai aset yang diserahkan oleh pemerintah kepada pihak ketiga/investor untuk membangun aset BKS tersebut. Aset yang berada dalam BKS ini disajikan terpisah dari Aset Tetap. Aset Bangun Kelola Serah yang harus disusutkan tetap disusutkan sesuai dengan metode penyusutan yang digunakan. Penyerahan/pengembalian aset BKS oleh pihak ketiga/investor kepada pemerintah daerah pada akhir masa perjanjian sebagai berikut : 134
a.Untuk aset yang berasal dari pemerintah daerah dinilai sebesar nilai tercatat yang diserahkan pada saat aset tersebut dikerjasamakan dan disajikan kembali sebagai aset tetap.
b.Untuk aset yang dibangun oleh pihak ketiga dinilai sebesar harga wajar pada saat perolehan/penyerahan. Aset Tak Berwujud diukur dengan harga perolehan, yaitu harga yang harus dibayar entitas untuk memperoleh suatu Aset Tak Berwujud hingga siap untuk digunakan dan Aset Tak Berwujud tersebut mempunyai manfaat ekonomi yang diharapkan dimasa datang atau jasa potensial yang melekat pada aset tersebut akan mengalir masuk kedalam entitas tersebut. Aset Tidak Berwujud disajikan di neraca berdasarkan nilai bruto setelah dikurangi amortisasi. Perhitungan amortisasi dilakukan dengan metode garis lurus dengan masa manfaat selama 10 tahun. Aset lain-lain disajikan dalam neraca sebesar nilai bukunya. D. PENGUNGKAPAN Pengungkapan aset lainnya dalam catatan atas laporan keuangan, sekurang-kurangnya mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.Rincian aset lainnya;
b.Kebijakan amortisasi atas Aset Tidak Berwujud;
c.Kebijakan pelaksanaan kemitraan dengan pihak ketiga (sewa, KSP, BOT dan BTO);
d.lnformasi lainnya yang penting. 135 KEBIJAKAN AKUNTANSI KEWAJIBAN A. UMUM
1.Tujuan Tujuan Pernyataan Standar ini adalah mengatur perlakuan akuntansi kewajiban meliputi saat pengakuan, penentuan nilai tercatat dan biaya pinjaman yang dibebankan terhadap kewajiban tersebut.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan untuk seluruh entitas pemerintah daerah yang menyajikan laporan keuangan untuk tujuan umum dan mengatur tentang perlakuan akuntansinya, termasuk pengakuan, pengukuran, penyajian, dan pengungkapan yang diperlukan. Kebijakan akuntansi ini mengatur:
a.Akuntansi Kewajiban Pemerintah termasuk kewajiban jangka pendek dan kewajiban jangka panjang yang ditimbulkan dari Utang Dalam Negeri dan Utang Luar Negeri.
b.Perlakuan akuntansi untuk biaya yang timbul dari utang pemerintah.
3.Definisi Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Debitur adalah pihak yang menerima utang dari kreditur Kreditur adalah pihak yang memberikan utang kepada debitur Kewaiiban jangka panjang adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu lebih dari 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Kewaiiban jangka pendek adalah kewajiban yang diharapkan dibayar dalam waktu 12 bulan setelah tanggal pelaporan. Utang Beban adalah utang pemerintah daerah yang timbul karena pemerintah daerah mengikat kontrak pengadaan barang atau jasa dengan pihak ketiga yang pembayarannya akan dilakukan di 136 kemudian hari atau sampai dengan tanggal pelaporan belum dilakukan pembayaran. Utang Perhitungan Fihak Ketiga (PFK) adalah pungutan/potongan PFK yang dilakukan pemerintah daerah yang harus diserahkan kepada pihak lain. Pendapatan Diterima Dimuka adalah kewajiban yang timbul karena adanya kas yang telah diterima tetapi sampai dengan tanggal neraca seluruh atau sebagian barang/jasa belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain. Nilai nominal adalah nilai kewajiban pemerintah pada saat pertama kali transaksi berlangsung seperti nilai yang tertera pada lembar surat utang pemerintah Klasifikasi atas kewajiban dirinci lebih lanjut pada Bagan Akun Standar B. PENGAKUAN Kewajiban diakui jika besar kemungkinan bahwa pengeluaran sumber daya ekonomi akan dilakukan untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sampai saat pelaporan, dan perubahan atas kewajiban tersebut mempunyai nilai penyelesaian yang dapat diukur dengan andal. Kewajiban dapat timbul dari:
a.Transaksi dengan pertukaran {exchange transactions)
b.Transaksi tanpa pertukaran {non-exchange transactions), sesuai hukum yang berlaku dan kebijakan yang diterapkan belum lunas dibayar sampai dengan saat tanggal pelaporan
c.Kejadian yang berkaitan dengan pemerintah {government-related events)
d.Kejadian yang diakui pemerintah {government-acknowledged events). Kewajiban diakui pada saat dana pinjaman diterima oleh pemerintah daerah atau dikeluarkan oleh kreditur sesuai dengan kesepakatan, dan/atau pada saat kewajiban timbul 137 Pengakuan terhadap pos-pos kewajiban jangka panjang adalah saat ditandatanganinya kesepakatan perjanjian utang antara pemerintah daerah dengan Sektor Perbankan/ Sektor Lembaga Keuangan Non Bank/ Pemerintah Pusat atau saat diterimanya uang kas dari hasil penjualan obligasi pemerintah daerah. Utang perhitungan fihak ketiga, diakui pada saat dilakukan pemotongan oleh Bendahara Umum Daerah (BUD) atas pengeluaran dari Kas Daerah untuk pembayaran seperti gaji dan tunjangan serta pengadaan barang danjasa. Utang bunga sebagai bagian dari kewajiban atas pokok utang berupa kewajiban bunga atau commitment fee yang telah terjadi dan belum dibayar. Pada dasamya berakumulasi seiring dengan berjalannya waktu, sehingga untuk kepraktisan utang bunga diakui pada akhir periode pelaporan. Pendapatan Diterima Dimuka, diakui pada saat kas telah diterima dari pihak ketiga tetapi belum ada penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah daerah. Utang Beban, diakui pada saat:
a.Beban secara peraturan perundang-undangan telah terjadi tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar.
b.Terdapat tagihan dari pihak ketiga yang biasanya berupa surat penagihan atau invoice kepada pemerintah daerah terkait penyerahan barang dan jasa tetapi belum diselesaikan pembayarannya oleh pemerintah daerah.
c.Barang yang dibeli sudah diterima tetapi belum dibayar. Utang jangka pendek lainnya diakui pada saat terdapat/timbulnya 138 klaim kepada pemerintah daerah namun belum ada pembayaran sampai dengan tanggal pelaporan. Utang kepada pihak ketiga diakui pada saat penyusunan laporan keuangan apabila :
a.barang yang dibeli sudah diterima, atau
b.jasa/ bagian jasa sudah diserahkan sesuai perjanjian,atau
c.sebagian/seluruh fasilitas atau peralatan tersebut telah diselesaikan sebagaimana dituangkan dalam berita acara kemajuan pekerjaan/serah terima. tetapi sampai dengan tanggal pelaporan belum dibayar. Utang Transfer DSH yang terjadi karena kesalahan tujuan dan/atau jumlah transfer merupakan kewajiban jangka pendek yang harus diakui pada saat penyusunan laporan keuangan. Utang Transfer DSH yang terjadi akibat realisasi penerimaan melebihi proyeksi penerimaan diakui pada saat jumlah definitif diketahui berdasarkan Serita Acara Rekonsiliasi. C. PENGUKURAN Kewajiban dicatat sebesar nilai nominal. Pada akhir periode pelaporan, saldo pungutan/potongan berupa PFK yang belum disetorkan kepada pihak lain harus dicatat pada laporan keuangan sebesar jumlah yang masih harus disetorkan. Pada saat pemerintah menerima hak atas barang, termasuk barang dalam perjalanan yang telah menjadi haknya, pemerintah harus mengakui kewajiban atas jumlah yang belum dibayarkan untuk barang tersebut Utang bunga atas utang pemerintah harus dicatat sebesar biaya bunga yang telah terjadi dan belum dibayar. Sunga dimaksud dapat berasal dari utang pemerintah baik dari dalam maupun luar negeri. Utang bunga atas utang pemerintah yang belum dibayar harus diakui pada setiap akhir periode pelaporan sebagai bagian dari kewajiban yang berkaitan. 139 Nilai yang dicantumkan dalam laporan keuangan untuk bagian lancar utang jangka panjang adalah jumlah yang akan jatuh tempo dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan. Pendapatan diterima dimuka merupakan nilai atas barang/jasa yang belum diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain sampai dengan tanggal neraca, namun kasnya telah diterima. Utang Beban merupakan beban yang belum dibayar oleh pemerintah daerah sesuai dengan perjanjian atau perikatan sampai dengan tanggal neraca. Kewajiban lancar lainnya merupakan kewajiban lancar yang tidak termasuk dalam kategori yang ada. Termasuk dalam kewajiban lancar lainnya tersebut adalah biaya yang masih harus dibayar pada saat laporan keuangan disusun. Pengukuran untuk masing-masing item disesuaikan dengan karakteristik masing-masing pos tersebut, misalnya utang pembayaran gaji kepada pegawai dinilai berdasarkan jumlah gaji yang masih harus dibayarkan atas jasa yang telah diserahkan oleh pegawai tersebut. Contoh lainnya adalah penerimaan pembayaran di muka atas penyerahan barang atau jasa oleh pemerintah kepada pihak lain. Utang transfer diakui sebesar nilai kekurangan transfer. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Pengungkapan Kewajiban dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK), sekurang-kurangnya meliputi hal-hal sebagai berikut:
a.Jumlah saldo kewajiban jangka pendek dan jangka panjang yang diklasifikasikan berdasarkan pemberi pinjaman;
b.Jumlah saldo kewajiban berupa utang pemerintah daerah berdasarkan jenis sekuritas utang pemerintah dan jatuh temponya;
c.Sunga pinjarnan yang terutang pada periode berjalan dan tingkat bunga yang berlaku;
d.Konsekuensi dilakukannya penyelesaian kewajiban sebelum jatuh tempo; 140 1) Perjanjian restrukturisasi utang meliputi: a) Pengurangan pinjaman; b) Modifikasi persyaratan utang; c) Pengurangan tingkat bunga pinjaman; d) Pengunduran jatuh tempo pinjaman; e) Pengurangan nilai jatuh tempo pinjaman; dan f) Pengurangan jumlah bunga terutang sampai dengan periode pelaporan. 2) Jumlah tunggakan pinjaman yang disajikan dalam bentuk daftar umur utang berdasarkan kreditur. 3) Biaya pinjaman: a) Perlakuan biaya pinjaman; b) Jumlah biaya pinjaman yang dikapitalisasi pada periode yang bersangkutan; dan c) Tingkat kapitalisasi yang dipergunakan. 141 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LO A. UMUM
1.Tujuan Menetapkan dasar-dasar penyajian pendapatan dalam Laporan Operasional untuk pemerintah daerah dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Pendapatan-LO yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini ber1aku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah. B. PENGAKUAN Pendapatan-LO diakui pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau
b.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized) Pengakuan pendapatan-LO pada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan kecuali perlakuan pada saat penyusunan laporan keuangan dengan melakukan penyesuaian dengan alasan: Tidak terdapat perbedaan waktu yang signifikan antara penetapan hak 142 pendapatan daeah dan penerimaan kas Ketidakpastian penerimaan kas relatif tinggi Dokumen timbulnya hak sulit, tidak diperoleh atau tidak diterbitkan, misalnya pendapatan atas jasa giro. Sebagian pendapatan menggunakan sistem self assement dimana tidak ada dokumen penetapan (dibayarkan secara tunai tanpa penetapan) Sistem atau administrasi piutang (termasuk aging schedule piutang) harus memadai, hal ini terkait dengan penyesuaian di awal dan akhir tahun. Apabila sistem administrasi tersebut tidak memadai, tidak diperkenankan untuk mengakui hak bersamaan dengan penerimaan kas, karena ada risiko pemda tidak mengakui adanya piutang di akhir tahun. Dalam hal badan layanan umum daerah, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum daerah. Pengakuan Pendapatan-LO dibagi menjadi dua yaitu:
a.Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas selama tahun berjalan Pendapatan-LO diakui bersamaan dengan penerimaan kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah tidak terjadi perbedaan waktu antara penetapan hak pendapatan daerah dan penerimaan kas daerah. Atau pada saat diterimanya kas/aset non kas yang menjadi hak pemerintah daerah tanpa lebih dulu adanya penetapan. Dengan demikian, Pendapatan-LO diakui pada saat kas diterima baik disertai maupun tidak disertai dokumen penetapan.
b.Pendapatan-LO diakui pada saat penyusunan laporan keuangan 1) Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas Pendapatan-LO diakui sebelum penerimaan kas dilakukan apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah (misalnya SKPD /SKRD yang diterbitkan dengan metode official assesment atau Perpres/Permenkeu/Pergub) dimana hingga akhir tahun belum dilakukan pembayaran oleh pihak ketiga atau belum 143 diterima oleh pemerintah daerah. Hal ini merupakan tagihan (piutang) bagi pemerintah daerah dan utang bagi wajib bayar atau pihak yang menerbitkan keputusan/peraturan. 2) Pendapatan-LO diakui setelah penerimaan kas Apabila dalam hal proses transaksi pendapatan daerah terjadi perbedaan antara jumlah kas yang diterima dibandingkan barang/jasa yang belum seluruhnya diserahkan oleh pemerintah daerah kepada pihak lain, atau kas telah diterima terlebih dahulu. Atas Pendapatan-LO yang telah diakui saat kas diterima dilakukan penyesuaian dengan pasangan akun pendapatan diterima dimuka. C. PENGUKURAN Pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat diestimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Pendapatan-LO disajikan dalam Laporan Operasional (LO) sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Rincian dari Pendapatan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi sumber pendapatan. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan- LO adalah:
a.penerimaan Pendapatan-LO tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran; 144
b.penjelasan mengenai Pendapatan-LO yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.informasi lainnya yang dianggap perlu. 145 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENDAPATAN-LRA A. UMUM
1.Tujuan Menetapkan dasar-dasar penyajian realisasi dan anggaran pendapatan pada entitas pelaporan dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. Perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi Pendapatan-LRA dalam penyusunan laporan realisasi anggaran. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur/bupati/walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. 146 B. PENGAKUAN Pendapatan-LRA diakui pada saat:
a.Kas atas pendapatan tersebut telah diterima pada RKUD.
b.Kas atas pendapatan tersebut telah diterima oleh Bendahara Penerimaan dan hingga tanggal pelaporan belum disetorkan ke RKUD, dengan ketentuan Bendahara Penerimaan tersebut merupakan bagian dari BUD.
c.Kas atas pendapatan tersebut telah diterima satker/SKPD dan digunakan langsung tanpa disetor ke RKUD, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.
d.Kas atas pendapatan yang berasal dari hibah langsung dalam/luar negeri yang digunakan untuk mendanai pengeluaran entitas telah diterima, dengan syarat entitas penerima wajib melaporkannya kepada BUD.
e.Kas atas pendapatan yang diterima entitas lain di luar entitas pemerintah berdasarkan otoritas yang diberikan oleh BUD, dan BUD mengakuinya sebagai pendapatan. C. PENGUKURAN Pendapatan-LRA diukur dan dicatat berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Pendapatan dalam mata uang asing diukur dan dicatat pada tanggal transaksi menggunakan kurs tengah Bank Indonesia. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Pendapatan-LRA disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan basis kas sesuai dengan klasifikasi dalam BAS. Hal-hal yang harus diungkapkan dalam CaLK terkait dengan Pendapatan- LRA adalah: 147
a.penerimaan pendapatan tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran;
b.penjelasan mengenai pendapatan yang pada tahun pelaporan yang bersangkutan terjadi hal-hal yang bersifat khusus;
c.penjelasan sebab-sebab tidak tercapainya target penerimaan pendapatan daerah; dan
d.informasi lainnya yang dianggap perlu. 148 KEBIJAKAN AKUNTANSI BEBAN A. UMUM
1.Tujuan Kebijakan akuntansi beban mengatur perlakuan akuntansi atas beban yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban merupakan unsur/komponen penyusunan Laporan Opeasional (LO). Beban Operasi adalah pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas dalam rangka kegiatan operasional entitas agar entitas dapat melakukan fungsinya dengan baik. Beban Operasi terdiri dari Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain Beban pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada 149 pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Behan Barang dan Jasa merupakan penurunan manfaat ekonomi dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban akibat transaksi pengadaan barang dan jasa yang habis pakai, perjalanan dinas, pemeliharaan termasuk pembayaran honorarium kegiatan kepada non pegawai dan pemberian hadiah atas kegiatan tertentu terkait dengan suatu prestasi. Behan Bunga ll)erupakan alokasi pengeluaran pemerintah daerah untuk pembayaran bunga (interesf) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. Behan Suhsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaan/lembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. Behan Hihah merupakan beban pemerintah dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Behan Bantuan Sosial merupakan beban pemerintah daerah dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Behan Penyusutan dan amortisasi adalah beban yang terjadi akibat penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi 150 pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Beban Penyisihan Piutang merupakan cadangan yang harus dibentuk sebesar persentase tertentu dari akun piutang terkait ketertagihan piutang. Beban Lain-lain adalah beban operasi yang tidak termasuk dalam kategori tersebut di atas. Beban Transfer merupakan beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari pemerintah daerah kepada entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan. Beban Non Operasional adalah beban yang sifatnya tidak rutin dan perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. Beban Luar Biasa adalah beban yang terjadi karena kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran,tidak diharapkan terjadi berulang-ulang, dankejadian diluar kendali entitas pemerintah. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan beban berdasarkan jenis beban dalam Bagan Akun Standar. A. PENGAKUAN Beban diakui pada:
a.Saat timbulnya kewajiban;
b.Saat terjadinya konsumsi aset; dan
c.Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Saat timbulnya kewajiban artinya beban diakui pada saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum daerah. Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang sudah ada tagihannya belum dibayar pemerintah dapat diakui sebagai beban. 151 Saat terjadinya konsumsi aset artinya beban diakui pada saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah daerah. Saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa artinya beban diakui pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/berlalunya waktu. Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. Bila dikaitkan dengan pengeluaran kas maka pengakuan beban dapat dilakukan dengan tiga kondisi, yaitu:
a.Beban diakui sebelum pengeluaran kas;
b.Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas; dan
c.Beban diakui setelah pengeluaran kas. Beban diakui sebelum pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengakuan beban dan pengeluaran kas, dimana pengakuan beban daerah dilakukan lebih dulu, maka kebijakan akuntansi untuk pengakuan beban dapat dilakukan pada saat terbit dokumen penetapan/pengakuan beban/kewajiban walaupun kas belum dikeluarkan. Hal ini selaras dengan kriteria telah timbulnya beban dan sesuai dengan prinsip akuntansi yang konservatif bahwa jika beban sudah menjadi kewajiban harus segera dilakukan pengakuan meskipun belum dilakukan pengeluaran kas. Beban diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dilakukan apabila perbedaan waktu antara saat pengakuan beban dan pengeluaran kas daerah tidak signifikan, maka beban diakui bersamaan dengan saat pengeluaran kas. Beban diakui setelah pengeluaran kas dilakukan apabila dalam hal proses transaksi pengeluaran daerah terjadi perbedaan waktu antara pengeluaran kas daerah dan pengakuan beban, dimana pengakuan beban dilakukan setelah pengeluaran kas, maka pengakuan beban dapat dilakukan pada saat barang atau jasa dimanfaatkan walaupun kas sudah dikeluarkan. Pada saat pengeluaran kas mendahului dari saat barang 152 atau jasa dimanfaatkan, pengeluaran tersebut belum dapat diakui sebagai Beban. Pengeluaran kas tersebut dapat diklasifikasikan sebagai Beban Dibayar di Muka {akun neraca), Aset Tetap dan Aset Lainnya. Pengakuan beban pada periode berjalan di Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D belanja, kecuali pengeluaran belanja modal. Sedangkan pengakuan beban pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian. Beban dengan mekanisme LS akan diakui berdasarkan terbitnya dokumen Surat Perintah Pencairan Dana {SP2D) LS atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi. Beban dengan mekanisme UP/GUfTU akan diakui berdasarkan bukti pengeluaran beban telah disahkan oleh Pengguna Anggaran/pada saat Pertanggungjawaban {SPJ) atau diakui bersamaan dengan pengeluaran kas dari bendahara pengeluaran dan dilakukan penyesuaian pada akhir periode akuntansi. Pada saat penyusunan laporan keuangan harus dilakukan penyesuaian terhadap pengakuan beban, yaitu:
a.Beban Pegawai, diakui timbulnya kewajiban beban pegawai berdasarkan dokumen yang sah, misal daftar gaji, tetapi pada 31 Desember belum dibayar.
b.Beban Barang dan Jasa, diakui pada saat timbulnya kewajiban atau peralihan hak dari pihak ketiga yaitu ketika bukti penerimaan barang~asa atau Serita Acara Serah Terima ditandatangani tetapi pada 31 Desember belum dibayar. Dalam hal pada akhir tahun masih terdapat barang persediaan yang belum terpakai, maka dicatat sebagai pengurang beban.
c.Beban Penyusutan dan amortisasi diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan metode penyusutan dan amortisasi yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan. 153
d.Beban Penyisihan Piutang diakui saat akhir tahun/periode akuntansi berdasarkan persentase cadangan piutang yang sudah ditetapkan dengan mengacu pada bukti memorial yang diterbitkan.
e.Beban Bunga diakui saat bunga tersebut jatuh tempo untuk dibayarkan. Untuk keperluan pelaporan keuangan, nilai beban bunga diakui sampai dengan tanggal pelaporan walaupun saat jatuh tempo melewati tanggal pelaporan.
f.Beban transfer diakui pada saat timbulnya kewajiban pemerintah daerah. Dalam hal pada akhir periode akuntansi terdapat alokasi dana yang harus dibagihasilkan tetapi belum disalurkan dan sudah diketahui daerah yang berhak menerima, maka nilai tersebut dapat diakui sebagai beban atau yang berarti beban diakui dengan kondisi sebelum pengeluaran kas. B. PENGUKURAN Beban diukur sesuai dengan:
a.harga perolehan atas barang/jasa atau nilai nominal atas kewajiban beban yang timbul, konsumsi aset, dan penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Beban diukur dengan menggunakan mata uang rupiah.
b.menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi jika barang/jasa tersebut tidak diperoleh harga perolehannya. C. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Beban disajikan dalam Laporan Operasional (LO). Rincian dari Beban dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.Beban Operasi, yang terdiri dari: Beban Pegawai, Beban Barang dan Jasa, Beban Bunga, Beban Subsidi, Beban Hibah, Beban Bantuan Sosial, Beban Penyusutan dan Amortisasi, Beban Penyisihan Piutang, dan Beban lain-lain
b.Beban Transfer
c.Beban Non Operasional 154
d.Beban Luar Biasa Pos luar biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operasional. Hal-hal yang perlu diungkapkan sehubungan dengan beban, antara lain:
a.Pengeluaran beban tahun berkenaan
b.Pengakuan beban tahun berkenaan setelah tanggal berakhimya periode akuntansi/tahun anggaran sebagai penjelasan perbedaan antara pengakuan belanja.
c.lnformasi lainnya yang dianggap perlu. 155 KEBIJAKAN AKUNTANSI BELANJA A. UMUM
1.Tujuan Kebijakan akuntansi belanja mengatur perlakuan akuntansi atas belanja yang meliputi pengakuan, pengukuran, penyajian dan pengungkapannya dalam penyusunan Laporan Keuangan pemerintah daerah.
2.Ruanglingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi beban yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah dan badan layanan umum.
3.Definisi Belanja Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah dan Bendahara Pengeluaran yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Belanja merupakan unsur I komponen penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Belanja terdiri dari belanja operasi, belanja modal, dan belanja tak terduga, serta belanja transfer. Belanja Qperasi adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan sehari-hari yang memberi manfaat jangka pendek. Belanja operasi antara lain meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, belanja subsidi, belanja hibah, dan belanja bantuan sosial. Belanja pegawai merupakan kompensasi terhadap pegawai baik dalam bentuk uang atau barang, yang harus dibayarkan kepada 156 pejabat negara, pegawai negeri sipil, dan pegawai yang dipekerjakan oleh pemerintah daerah yang belum berstatus PNS sebagai imbalan atas pekerjaan yang telah dilaksanakan, kecuali pekerjaan yang berkaitan dengan pembentukan modal. Belanja barang dan jasa adalah pengeluaran anggaran untuk pengadaan barang dan jasa yang nilai manfaatnya kurang dari 12 (dua belas) bulan dalam melaksanakan program dan kegiatan pemerintahan. Belanja Bunga merupakan pengeluaran anggaran untuk pembayaran bunga (interest) yang dilakukan atas kewajiban penggunaan pokok utang (principal outstanding) termasuk beban pembayaran biaya-biaya yang terkait dengan pinjaman dan hibah yang diterima pemerintah daerah seperti biaya commitment fee dan biaya denda. Belanja Subsidi merupakan pengeluaran atau alokasi anggaran yang diberikan pemerintah daerah kepada perusahaannembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat. Belanja Hibah merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang, barang, atau jasa kepada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, perusahaan daerah, masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan, yang bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Belanja Bantuan Sosial merupakan pengeluaran anggaran dalam bentuk uang atau barang yang diberikan kepada individu, keluarga, kelompok dan/atau masyarakat yang sifatnya tidak secara terus menerus dan selektif yang bertujuan untuk melindungi dari kemungkinan terjadinya resiko sosial. Belanja Modal adalah pengeluaran anggaran untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari satu periode akuntansi. Belanja modal meliputi antara lain belanja modal untuk perolehan tanah, gedung dan bangunan, peralatan, dan aset tak berwujud. 157 Nilai yang dianggarkan dalam belanja modal sebesar harga beli/bangunan aset ditambah seluruh belanja yang terkait dengan pengadaan/ pembangunan aset sampai aset tersebut siap digunakan. Belanja Tak Terduga adalah pengeluaran anggaran untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam, bencana sosial, dan pengeluaran tidak terduga lainnya yang sangat diperlukan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan pemerintah daerah. Belanja Transfer adalah belanja berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Belanja daerah diklasifikasikan menurut:
a.Klasifikasi organisasi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan organisasi atau Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pengguna Anggaran.
b.Klasifikasi ekonomi, yaitu mengelompokkan belanja berdasarkan jenis belanja untuk melaksanakan suatu aktivitas. Belanja menurut klasifikasi ekonomi secara terinci ada dalam Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN Belanja diakui pada saat:
a.Terjadinya pengeluaran dari RKUD.
b.Khusus pengeluaran melalui bendahara pengeluaran pengakuannya terjadi pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan dengan terbitnya SP2D GU atau SP2D Nihil.
c.Dalam hal badan layanan umum, belanja diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. 158 C. PENGUKURAN Pengukuran belanja berdasarkan realisasi klasifikasi yang ditetapkan dalam dokumen anggaran. Pengukuran belanja dilaksanakan berdasarkan azas bruto dan diukur berdasarkan nilai nominal yang dikeluarkan dan tercantum dalam dokumen pengeluaran yang sah. D. PENYAJIAN DAN PENGUNGKAPAN Belanja disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) sesuai dengan klasifikasi ekonomi, yaitu:
a.Belanja Operasi
b.Belanja Modal
c.Belanja Tak Terduga dan dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Belanja disajikan dalam mata uang rupiah. Apabila pengeluaran kas atas belanja dalam mata uang asing. maka pengeluaran tersebut dijabarkan dan dinyatakan dalam mata uang rupiah. Penjabaran mata uang asing tersebut menggunakan kurs tengah Bank Indonesia pada tanggal transaksi. Perlu diungkapkan juga mengenai pengeluaran belanja tahun berkenaan setelah tanggal berakhirnya tahun anggaran, penjelasan sebab-sebab tidak terserapnya anggaran belanja daerah, referensi silang antar akun belanja modal dengan penambahan aset tetap, penjelasan kejadian luar biasa dan informasi lainnya yang dianggap perlu. 159 ,.... I KEBIJAKAN AKUNTANSI TRANSFER A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi transfer adalah untuk mengatur perlakuan akuntansi atas transfer dan informasi lainnya dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Perlakuan akuntansi transfer mencakup definisi, pengakuan, dan pengungkapannya.
2.Ruang Lingkup Kebijakan ini diterapkan dalam akuntansi transfer yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual. Pemyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, yang memperoleh anggaran berdasarkan APBD, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Transfer adalah penerimaan atau pengeluaran uang oleh suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil Transfer Masuk ILRA) adalah penerimaan uang dari entitas pelaporan lain, misalnya penerimaan dana perimbangan dari pemerintah pusat dan dana bagi hasil dari Pemerintah Provinsi Transfer Keluar ILRA) adalah pengeluaran dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah Pendapatan Transfer (LOI adalah pendapatan berupa penerimaan uang atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entintas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan. Behan Transfer (LO) adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada 160 suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Transfer diklasifikasikan menurut sumber dan entitas penerimanya, yaitu mengelompokkan transfer berdasarkan sumber transfer untuk pendapatan transfer dan berdasarkan entitas penerima untuk transfer/beban transfer sesuai BAS. Klasifikasi transfer menurut sumber dan entitas penerima dalam Bagan Akun Standar. B. PENGAKUAN Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer masuk dilakukan pada saat transfer masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk kepentingan penyajian pendapatan transfer pada dalam Laporan Operasional, pengakuan masing-masing jenis pendapatan transfer dilakukan pada saat:
a.Timbulnya hak atas pendapatan (earned) atau
b.Pendapatan direalisasi yaitu aliran masuk sumber daya ekonomi (realized) Pengakuan pendapatan transfer dilakukan bersamaan dengan penerimaan kas selama periode berjalan. Sedangkan pada saat penyusunan laporan keuangan, pendapatan transfer dapat diakui sebelum penerimaan kas apabila terdapat penetapan hak pendapatan daerah berdasarkan dokumen yang sah sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Transfer Keluar dan Beban Transfer Untuk kepentingan penyajian transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, pengakuan atas transfer keluar dilakukan pada saat terbitnya SP2D atas beban anggaran transfer keluar. Untuk kepentingan penyajian beban transfer pada penyusunan Laporan 161 Operasional, pengakuan beban transfer pada periode berjalan dilakukan bersamaan dengan pengeluaran kas yaitu pada saat diterbitkannya SP2D. Sedangkan pengakuan beban transfer pada saat penyusunan laporan keuangan dilakukan penyesuaian berdasarkan dokumen yang menyatakan kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa. C. PENGUKURAN Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer Untuk kepentingan penyajian transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran, transfer masuk diukur dan dicatat berdasarkan jumlah transfer yang masuk ke Rekening Kas Umum Daerah. Untuk kepentingan penyusunan penyajian pendapatan transfer pada Laporan Operasional, pendapatan transfer diukur dan dicatat berdasarkan hak atas pendapatan transfer bagi pemerintah daerah. Transfer Keluar dan Beban Transfer Untuk kepentingan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran, transfer keluar diukur dan dicatat sebesar nilai SP2D yang diterbitkan atas beban anggaran transfer keluar. Untuk kepentingan penyusunan Laporan Operasional, beban transfer diukur dan dicatat sebesar kewajiban transfer pemerintah daerah yang bersangkutan kepada pemerintah daerah lainnya/desa berdasarkan dokumen yang sah sesuai ketentuan yang berlaku. D. PENILAIAN Transfer Masuk dan Pendapatan Transfer Transfer masuk dinilai berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah nettonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran).
a.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer dari Pemerintah Pusat sebagai akibat pemerintah daerah yang bersangkutan tidak memenuhi kewajiban finansial seperti pembayaran pinjaman 162 pemerintah daerah yang tertunggak dan dikompensasikan sebagai pembayaran hutang pemerintah daerah, maka dalam laporan realisasi anggaran tetap disajikan sebagai transfer DAU dan pengeluaran pembiayaan pembayaran pinjaman pemerintah daerah. Hal ini juga berlaku untuk penyajian dalam Laporan Operasional. Namun jika pemotongan Dana Transfer misalnya DAU merupakan bentuk hukuman yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah tanpa disertai dengan kompensasi pengurangan kewajiban pemerintah daerah kepada pemerintah pusat maka atas pemotongan DAU tersebut diperlakukan sebagai koreksi pengurangan hak pemerintah daerah atas pendapatan transfer DAU tahun anggaran berjalan.
b.Dalam hal terdapat pemotongan Dana Transfer karena adanya kelebihan penyaluran Dana Transfer pada tahun anggaran sebelumnya, maka pemotongan dana transfer diperlakukan sebagai pengurangan hak pemerintah daerah pada tahun anggaran berjalan untuk jenis transfer yang sama. E. PENGUNGKAPAN Pengungkapan atas transfer masuk dan pendapatan transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer masuk pada Laporan Realisasi Anggaran dan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan realisasi tahun anggaran sebelumnya
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer masuk dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer masuk dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi pendapatan transfer pada Laporan Operasional.
d.lnformasi lainnya yang dianggap perlu. 163 Pengungkapan atas transfer keluar dan beban transfer dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah sebagai berikut :
a.Penjelasan rincian atas anggaran dan realisasi transfer keluar pada Laporan Realisasi Anggaran, rincian realisasi beban transfer pada Laporan Operasional beserta perbandingannya dengan tahun anggaran sebelumnya.
b.Penjelasan atas penyebab terjadinya selisih antara anggaran transfer keluar dengan realisasinya.
c.Penjelasan atas perbedaan nilai realisasi transfer keluar dalam Laporan Realisasi Anggaran dengan realisasi beban transfer pada Laporan Operasional.
d.lnformasi lainnya yang dianggap perlu. 164 KEBIJAKAN AKUNTANSI KOREKSI KESALAHAN, PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI, PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI, DAN OPERAS! YANG TIDAK DILANJUTKAN A. UMUM
1.Tujuan Tujuan kebijakan ini adalah mengatur perlakuan akuntansi atas koreksi kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan.
2.Ruang Lingkup Dalam menyusun dan menyajikan laporan keuangan suatu entitas menerapkan kebijakan ini untuk melaporkan pengaruh kesalahan, perubahan kebijakan akuntansi, perubahan estimasi akuntansi, dan operasi yang tidak dilanjutkan. Pernyataan kebijakan ini berlaku untuk entitas pelaporan dalam menyusun laporan keuangan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara.
3.Definisi Kebijakan akuntansi adalah pnns1p-pnns1p, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Kesalahan adalah penyajian pos-pos yang secara signifikan tidak sesuai dengan yang seharusnya yang mempengaruhi laporan keuangan periode berjalan atau periode sebelumnya. Koreksi adalah tindakan pembetulan akuntansi agar pos-pos yang tersaji dalam laporan keuangan entitas menjadi sesuai dengan yang seharusnya. Operasi yang tidak dilanjutkan adalah penghentian suatu misi atau tupoksi tertentu akibat pelepasan atau penghentian suatu fungsi, program, atau kegiatan, sehingga aset, kewajiban, dan operasi dapat dihentikan tanpa mengganggu fungsi, program atau kegiatan yang lain. Perubahan estimasi adalah revisi estimasi karena perubahan kondisi yang mendasari estimasi tersebut, atau karena terdapat informasi baru, pertambahan pengalaman dalam mengestimasi, atau perkembangan lain. Penyajian Kembali (restatement\ adalah perlakuan akuntansi yang dilakukan atas pos-pos di dalam neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode pemerintah daerah untuk pertama kali akan mengimplementasikan kebijakan akuntansi yang baru. Laporan keuangan dianggap sudah diterbitkan apabila sudah ditetapkan dengan peraturan daerah. 165 KOREKSIKESALAHAN Kesalahan dalam penyusunan laporan keuangan pada satu atau beberapa periode sebelumnya mungkin baru ditemukan pada periode berjalan. Kesalahan mungkin timbul dari adanya keterlambatan penyampaian bukti transaksi anggaran oleh pengguna anggaran, kesalahan perhitungan matematis, kesalahan dalam penerapan kebijakan akuntansi, kesalahan interpretasi fakta, kecurangan atau kelalaian. Dalam situasi tertentu, suatu kesalahan mempunyai pengaruh signifikan bagi satu atau lebih laporan keuangan periode sebelumnya sehingga laporan- laporan keuangan tersebut tidak dapat diandalkan lagi. Kesalahan ditinjau dari sifat kejadiannya dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan yang tidak berulang;
b.Kesalahan yang berulang dan sistemik; Kesalahan yang tidak berulang adalah kesalahan yang diharapkan tidak akan terjadi kembali yang dikelompokkan dalam 2 (dua) jenis:
a.Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan;
b.Kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode sebelumnya; Kesalahan yang berulang dan sistemik adalah kesalahan yang disebabkan oleh sifat alamiah (normal) dari jenis-jenis transaksi tertentu yang diperkirakan akan terjadi berulang. Contohnya adalah penerimaan pajak dari wajib pajak yang memerlukan koreksi sehingga perlu dilakukan restitusi atau tambahan pembayaran dari wajib pajak. Kesalahan berulang dan sistemik tidak memerlukan koreksi, melainkan dicatat pada saat terjadi pengeluaran kas untuk mengembalikan kelebihan pendapatan dengan mengurangi pendapatan-LRA maupun pendapatan-LO yang bersangkutan. Terhadap setiap kesalahan dilakukan koreksi segera setelah diketahui. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode berjalan, baik yang mempengaruhi posisi kas maupun yang tidak, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan dalam periode berjalan, baik pada akun pendapatan-LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut belum diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun yang bersangkutan, baik pada akun pendapatan- LRA atau akun belanja, maupun akun pendapatan-LO atau akun beban. Koreksi kesalahan atas pengeluaran belanja {sehingga mengakibatkan penerimaan kembali belanja) yang tidak berulang yang terjadi pada periode- periode sebelumnya dan menambah posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LRA. Dalam hal mengakibatkan pengurangan kas dilakukan dengan pembetulan pada akun Saldo Anggaran Lebih. 166 Contoh koreksi kesalahan belanja :
a.yang menambah saldo kas dan yang mengurangi saldo kas. Contoh koreksi kesalahan belanja yang menambah saldo kas yaitu pengembalian belanja pegawai karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi menambah saldo kas dan pendapatan lain-lain.
b.yang menambah saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan belanja tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun pendapatan lain-lain-LRA.
c.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi belanja pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas.
d.yang mengurangi saldo kas terkait belanja modal yang menghasilkan aset, yaitu belanja modal tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. Koreksi kesalahan atas perolehan aset selain kas yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun aset bersangkutan. Contoh koreksi kesalahan untuk perolehan aset selain kas:
a.yang menambah saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap yang di-mark-up dan setelah dilakukan pemeriksaan kelebihan nilai asset tersebut harus dikembalikan, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan mengurangi akun terkait dalam pos aset tetap.
b.yang mengurangi saldo kas terkait perolehan aset selain kas yaitu pengadaan aset tetap tahun lalu belum dilaporkan, dikoreksi dengan menambah akun terkait dalam pos aset tetap dan mengurangi saldo kas. Koreksi kesalahan atas beban yang tidak berulang, sehingga mengakibatkan pengurangan beban, yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan mempengaruhi posisi kas dan tidak mempengaruhi secara material posisi aset selain kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun pendapatan lain-lain-LO. Dalam hat mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. Contoh koreksi kesalahan beban :
a.yang menambah saldo kas yaitu pengembalian beban pegawai tahun lalu karena salah penghitungan jumlah gaji, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah pendapatan lain-lain-LO.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat transaksi beban pegawai tahun lalu yang belum dilaporkan, dikoreksi dengan mengurangi akun beban lain-lain-LO dan mengurangi saldo kas. 167 Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LRA yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Conteh koreksi kesalahan Pendapatan-LRA :
a.yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat, dikoreksi oleh: 1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. 2) pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Saldo Anggaran Lebih. Koreksi kesalahan atas penerimaan pendapatan-LO yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun ekuitas. Conteh koreksi kesalahan pendapatan-LO:
a.yang menambah saldo kas yaitu penyetoran bagian laba perusahaan yang belum masuk ke kas daerah dikoreksi dengan menambah akun kas dan menambah akun ekuitas.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu pengembalian pendapatan dana alokasi umum karena kelebihan transfer oleh Pemerintah Pusat dikoreksi oleh: 1) pemerintah yang menerima transfer dengan mengurangi akun Ekuitas dan mengurangi saldo kas. 2) pemerintah pusat dengan menambah akun saldo kas dan menambah Ekuitas. Koreksi kesalahan atas penerimaan dan pengeluaran pembiayaan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun Saldo Anggaran Lebih. Conteh koreksi kesalahan terkait penerimaan pembiayaan:
a.yang menambah saldo kas yaitu Pemerintah Daerah menerima setoran kekurangan pembayaran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari pihak ketiga, dikoreksi oleh Pemerintah Daerah dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.yang mengurangi saldo kas terkait penerimaan pembiayaan, yaitu pemerintah pusat mengembalikan kelebihan setoran cicilan pokok pinjaman tahun lalu dari Pemda A dikoreksi dengan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih dan mengurangi saldo kas. Conteh koreksi kesalahan terkait pengeluaran pembiayaan: 168
a.yang menambah saldo kas yaitu kelebihan pembayaran suatu angsuran utang jangka panjang sehingga terdapat pengembalian pengeluaran angsuran, dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun Saldo Anggaran Lebih.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran utang tahun lalu yang belum dicatat, dikoreksi dengan mengurangi saldo kas dan mengurangi akun Saldo Anggaran Lebih. Koreksi kesalahan yang tidak berulang atas pencatatan kewajiban yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan menambah maupun mengurangi posisi kas, apabila laporan keuangan periode tersebut sudah diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pada akun kas dan akun kewajiban bersangkutan Contoh koreksi kesalahan terkait pencatatan kewajiban:
a.yang menambah saldo kas yaitu adanya penerimaan kas karena dikembalikannya kelebihan pembayaran angsuran suatu kewajiban dikoreksi dengan menambah saldo kas dan menambah akun kewajiban terkait.
b.yang mengurangi saldo kas yaitu terdapat pembayaran suatu angsuran kewajiban yang seharusnya dibayarkan tahun lalu dikoreksi dengan menambah akun kewajiban terkait dan mengurangi saldo kas. Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 19, 20, 21 dan 23 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap pagu anggaran atau belanja entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan. Koreksi kesalahan sebagaimana dimaksud pada paragraf 19, 22, dan 24 tersebut di atas tidak berpengaruh terhadap beban entitas yang bersangkutan dalam periode dilakukannya koreksi kesalahan. Koreksi kesalahan yang tidak berulang yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan tidak mempengaruhi posisi kas, baik sebelum maupun setelah laporan keuangan periode tersebut diterbitkan, dilakukan dengan pembetulan pos-pos neraca terkait pada periode ditemukannya kesalahan. Contohnya adalah pengeluaran untuk pembelian peralatan dan mesin (kelompok aset tetap) dilaporkan sebagai jalan, irigasi, dan jaringan. Koreksi yang dilakukan hanyalah pada Neraca dengan mengurangi akun jalan, irigasi, dan jaringan dan menambah akun peralatan dan mesin. Pada Laporan Realisasi Anggaran tidak perlu dilakukan koreksi Koreksi kesalahan yang berhubungan dengan periode-periode yang lalu terhadap posisi kas dilaporkan dalam Laporan Arus Kas tahun berjalan pada aktivitas yang bersangkutan. Koreksi kesalahan diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. PERUBAHAN KEBIJAKAN AKUNTANSI Para pengguna perlu membandingkan laporan keuangan dari suatu entitas pelaporan dari waktu ke waktu untuk mengetahui trend posisi keuangan, kinerja, dan arus kas. Oleh karena itu, kebijakan akuntansi yang digunakan 169 diterapkan secara konsisten pada setiap periode. Perubahan di dalam perlakuan, pengakuan, atau pengukuran akuntansi sebagai akibat dari perubahan atas basis akuntansi, kriteria kapitalisasi, metode, dan estimasi, merupakan contoh perubahan kebijakan akuntansi. Suatu perubahan kebijakan akuntansi dilakukan hanya apabila penerapan suatu kebijakan akuntansi yang berbeda diwajibkan oleh peraturan perundangan atau kebijakan akuntansi pemerintahan yang berlaku, atau apabila diperkirakan bahwa perubahan tersebut akan menghasilkan informasi mengenai posisi keuangan, kinerja keuangan, atau arus kas yang lebih relevan dan lebih andal dalam penyajian laporan keuangan entitas. Perubahan kebijakan akuntansi tidak mencakup hal-hal sebagai berikut:
a.adopsi suatu kebijakan akuntansi pada peristiwa atau kejadian yang secara substansi berbeda dari peristiwa atau kejadian sebelumnya; dan
b.adopsi suatu kebijakan akuntansi baru untuk kejadian atau transaksi yang sebelumnya tidak ada atau yang tidak material. Timbulnya suatu kebijakan untuk merevaluasi aset merupakan suatu perubahan kebijakan akuntansi. Namun demikian, perubahan tersebut harus sesuai dengan standar akuntansi terkait yang telah menerapkan persyaratan- persyaratan sehubungan dengan revaluasi. Perubahan kebijakan akuntansi harus disajikan pada Laporan Perubahan Ekuitas dan diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Dalam rangka implementasi pertama kali kebijakan akuntansi yang baru dari semula basis Kas Menuju Akrual menjadi basis Akrual penuh, dilakukan :
a.Penyajian Kembali (restatement) atas pos-pos dalam Neraca yang perlu dilakukan penyajian kembali pada awal periode.
b.Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif perlu dilakukan penyesuaian penyajian LRA tahun sebelumnya sesuai klasifikasi akun pada kebijakan akuntansi yang baru. PERUBAHAN ESTIMASI AKUNTANSI Agar memperoleh Laporan Keuangan yang andal, maka estimasi akuntansi perlu disesuaikan antara lain dengan pola penggunaan, tujuan penggunaan aset dan kondisi lingkungan entitas yang berubah. Pengaruh atau dampak perubahan estimasi akuntansi disajikan pada Laporan Operasional pada periode perubahan dan periode selanjutnya sesuai sifat perubahan. Sebagai contoh, p erubahan estimasi masa manfaat aset tetap berpengaruh pada LO tahun perubahan dan tahun- tahun selanjutnya selama masa manfaat aset tetap tersebut. Pengaruh perubahan terhadap LO periode berjalan dan yang akan datang diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Apabila tidak memungkinkan, harus diungkapkan alasan tidak mengungkapkan pengaruh perubahan itu. 170 OPERASI YANG TIDAK DILANJUTKAN Apabila suatu misi atau tupoksi suatu entitas pemerintah dihapuskan oleh peraturan, maka suatu operasi, kegiatan, program, proyek, atau kantor terkait pada tugas pokok tersebut dihentikan. lnformasi penting dalam operasi yang tidak dilanjutkan - misalnya hakikat operasi, kegiatan, program, proyek yang dihentikan, tanggal efektif penghentian, cara penghentian, pendapatan dan beban tahun berjalan sampai tanggal penghentian apabila dimungkinkan, dampak sosial atau dampak pelayanan, pengeluaran aset atau kewajiban terkait pada penghentian apabila ada -- harus diungkapkan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Agar Laporan Keuangan disajikan secara komparatif, suatu segmen yang dihentikan itu harus dilaporkan dalam Laporan Keuangan walaupun berjumlah nol untuk tahun berjalan. Dengan demikian, operasi yang dihentikan tampak pada Laporan Keuangan. Pendapatan dan beban operasi yang dihentikan pada suatu tahun berjalan, di akuntansikan dan dilaporkan seperti biasa, seolah-olah operasi itu berjalan sampai akhir tahun Laporan Keuangan. Pada umumnya entitas membuat rencana penghentian, meliputi jadwal penghentian bertahap atau sekaligus, resolusi masalah legal, lelang, penjualan, hibah dan lain- lain. Bukan merupakan penghentian operasi apabila :
a.Penghentian suatu program, kegiatan, proyek, segmen secara evolusioner/alamiah. Hal ini dapat diakibatkan oleh demand (permintaan publik yang dilayani) yang terus merosot, pergantian kebutuhan lain.
b.Fungsi tersebut tetap ada.
c.Beberapa jenis subkegiatan dalam suatu fungsi pokok dihapus, selebihnya berjalan seperti biasa. Relokasi suatu program, proyek, kegiatan ke wilayah lain.
d.Menutup suatu fasilitas yang ber-utilisasi amat rendah, menghemat biaya, menjual sarana operasi tanpa mengganggu operasi tersebut. PERISTIWA LUAR BIASA Peristiwa luar biasa menggambarkan suatu kejadian atau transaksi yang secara jelas berbeda dari aktivitas biasa. Didalam aktivitas biasa entitas Pemerintah Daerah termasuk penanggulangan bencana alam atau sosial yang terjadi berulang. Dengan demikian, yang termasuk dalam peristiwa luar biasa hanyalah peristiwa-peristiwa yang belum pernah atau jarang terjadi sebelumnya. Peristiwa yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas adalah kejadian yang sukar diantisipasi dan oleh karena itu tidak dicerminkan di dalam anggaran. Suatu kejadian atau transaksi yang berada di luar kendali atau pengaruh entitas merupakan peristiwa luar biasa bagi suatu entitas atau 171 tingkatan pemerintah tertentu, tetapi peristiwa yang sama tidak tergolong luar biasa untuk entitas atau tingkatan pemerintah yang lain. Dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian dimaksud secara tunggal menyebabkan penyerapan sebagian besar anggaran belanja tak terduga atau dana darurat sehingga memerlukan perubahan/pergeseran anggaran secara mendasar. Anggaran belanja tak terduga atau anggaran belanja lain-lain yang ditujukan untuk keperluan darurat biasanya ditetapkan besarnya berdasarkan perkiraan dengan memanfaatkan informasi kejadian yang bersifat darurat pada tahun- tahun lalu. Apabila selama tahun anggaran berjalan terjadi peristiwa darurat, bencana, dan sebagainya yang menyebabkan penyerapan dana dari mata anggaran ini, peristiwa tersebut tidak dengan sendirinya termasuk peristiwa luar biasa, terutama bila peristiwa tersebut tidak sampai menyerap porsi yang signifikan dari anggaran yang tersedia. Tetapi apabila peristiwa tersebut secara tunggal menyerap 50% (lima puluh persen) atau lebih anggaran tahunan, maka peristiwa tersebut layak digolongkan sebagai peristiwa luar biasa. Sebagai petunjuk, akibat penyerapan dana yang besar itu, entitas memerlukan perubahan atau penggeseran anggaran guna membiayai peristiwa luar biasa dimaksud atau peristiwa lain yang seharusnya dibiayai dengan mata anggaran belanja tak terduga atau anggaran lain-lain untuk kebutuhan darurat. Dampak yang signifikan terhadap posisi aset/kewajiban karena peristiwa luar biasa terpenuhi apabila kejadian atau transaksi dimaksud menyebabkan perubahan yang mendasar dalam keberadaan atau nilai aset/kewajiban entitas. Peristiwa luar biasa memenuhi seluruh persyaratan berikut:
a.Tidak merupakan kegiatan normal dari entitas;
b.Tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang;
c.Berada di luar kendali atau pengaruh entitas;
d.Memiliki dampak yang signifikan terhadap realisasi anggaran atau posisi aset/kewajiban. Hakikat, jumlah dan pengaruh yang diakibatkan oleh peristiwa luar biasa diungkapkan secara terpisah dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 172 KEBIJAKAN AKUNTANSI PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi ini adalah mengatur penyajian laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statements) dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar entitas akuntansi. Untuk mencapai tujuan tersebut, kebijakan akuntansi ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan, dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Pengakuan, pengukuran, dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, diatur dalam kebijakan akuntansi yang khusus.
2.Ruang Lingkup Laporan keuangan untuk tujuan umum yang disusun dan disajikan dengan basis akrual. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pemeriksa/pengawas, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi (Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi). Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas pelaporan dan entitas akuntansi dalam menyusun laporan keuangan. Entitas pelaporan 173 yaitu Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, sedangkan entitas akuntansi yaitu SKPD dan PPKD dalam lingkup Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Basis Akuntansi Basis akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah yaitu basis akrual.
4.Defenisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan akuntansi ini dengan pengertian: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah CAPBD> adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Arus Kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset tak berwujud adalah aset nonkeuangan yang dapat diidentifikasi dan tidak mempunyai wujud fisik serta dimiliki untuk digunakan dalam menghasilkan barang atau jasa atau digunakan untuk tujuan lainnya termasuk hak atas kekayaan intelektual. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu 174 terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Dana Cadanqan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah. lnvestasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. 175 Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Laporan keuanqan gabunqan adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal. Laporan keuanqan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi. Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anqgaran. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak pertu dibayar kembali oleh pemerintah. 176 Penyusutan adalah adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Pos luar biasa adalah pendapatan luar biasa/ beban luar biasa yg terjadi karena kejadian atau transaksi yg bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan Selisih kurs adalah selisih yang timbul karena penjabaran mata uang asing ke rupiah pada kurs yang berbeda. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Sisa lebih/kurang pembiayaan anqqaran (SiLPA/SiKPA) adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. Surolus/Defisit-LRA adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan- LRA dan belanja selama satu periode pelaporan. Surplus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/ defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. 177 B. TUJUAN LAPORAN KEUANGAN Tujuan umum laporan keuangan adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, arus kas, dan kinerja keuangan suatu entitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan pemerintah daerah adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: a) menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah; b) menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas dana pemerintah daerah; c) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; d) menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; e) menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; f) menyediakan informasi mengenai potensi pemerintah daerah untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan pemerintahan; g) menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan entitas pelaporan dalam mendanai aktivitasnya. Pelaporan keuangan juga menyajikan informasi bagi pengguna mengenai: a) indikasi apakah sumber daya telah diperoleh dan digunakan sesuai dengan anggaran; dan b) indikasi apakah sumber daya diperoleh dan digunakan sesuai dengan ketentuan, termasuk batas anggaran yang ditetapkan oleh DPRD. Untuk memenuhi tujuan umum ini, laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas dalam hal: a) aset; b) kewajiban; c) ekuitas; 178 d) pendapatan; e) belanja; f) pembiayaan; dan g) arus kas. lnformasi dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan sebagaimana yang dinyatakan sebelumnya, namun tidak dapat sepenuhnya memenuhi tujuan tersebut. lnformasi tambahan, termasuk laporan nonkeuangan, dapat dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan untuk memberikan gambaran yang lebih komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode. Pemerintah daerah menyajikan informasi tambahan untuk membantu para pengguna dalam memperkirakan kinerja keuangan entitas dan pengelolaan aset, seperti halnya dalam pembuatan dan evaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya ekonomi. lnformasi tambahan ini termasuk rincian mengenai output entitas dan outcomes dalam bentuk indikator kinerja keuangan, laporan kinerja keuangan, tinjauan program dan laporan lain mengenai pencapaian kinerja keuangan entitas selama periode pelaporan. C. TANGGUNG JAWAB PELAPORAN KEUANGAN Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan berada pada pimpinan entitas. D. KOMPONEN-KOMPONEN LAPORAN KEUANGAN Komponen-komponen yang terdapat dalam suatu set laporan keuangan pokok adalah: a) Laporan Realisasi Anggaran; b) Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; c) Neraca; d) Laporan Operasional (LO); e) Laporan Arus Kas; f) Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); dan g) Catatan atas Laporan Keuangan. 179 Komponen-komponen laporan keuangan tersebut disajikan oleh setiap entitas, kecuali Laporan Arus Kas yang hanya disajikan oleh entitas yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum, dan Laporan Perubahan SAL yang hanya disajikan oleh Bendahara Umum Daerah dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. E. STRUKTUR DAN ISi Pendahuluan Pernyataan kebijakan akuntansi ini mensyaratkan adanya pengungkapan tertentu pada lembar muka (on the face) laporan keuangan, mensyaratkan pengungkapan pos-pos lainnya dalam lembar muka laporan keuangan atau dalam Catatan atas Laporan Keuangan, dan merekomendasikan format sebagai lampiran kebijakan akuntansi ini yang dapat diikuti oleh entitas akuntansi dan entitas pelaporan sesuai dengan situasi masing-masing. ldentifikasi Laporan Keuangan Laporan keuangan diidentifikasi dan dibedakan secara jelas dari informasi lainnya dalam dokumen terbitan yang sama. Kebijakan akuntansi hanya berlaku untuk laporan keuangan dan tidak untuk informasi lain yang disajikan dalam suatu laporan tahunan atau dokumen lainnya. Oleh karena itu, penting bagi pengguna untuk dapat membedakan informasi yang disajikan menurut kebijakan akuntansi dari informasi lain, namun bukan merupakan subyek yang diatur dalam kebijakan akuntansi ini. Setiap komponen laporan keuangan harus diidentifikasi secara jelas. Di samping itu, informasi berikut harus dikemukakan secara jelas dan diulang pada setiap halaman laporan bilamana perlu untuk memperoleh pemahaman yang memadai atas informasi yang disajikan: a) nama SKPD/PPKD/PEMDA; b) cakupan laporan keuangan, apakah satu entitas tunggal atau gabungan dari beberapa entitas akuntansi; c) tanggal pelaporan atau periode yang dicakup oleh laporan keuangan, yang sesuai dengan komponen-komponen laporan keuangan; 180 d) mata uang pelaporan adalah Rupiah; dan e) tingkat ketepatan yang digunakan dalam penyajian angka-angka pada laporan keuangan. Berbagai pertimbangan digunakan untuk pengaturan tentang penomoran halaman, referensi, dan susunan lampiran sehingga dapat mempermudah pengguna dalam memahami laporan keuangan. Laporan keuangan seringkali lebih mudah dimengerti bilamana informasi disajikan dalam ribuan atau jutaan rupiah. Penyajian demikian ini dapat diterima sepanjang tingkat ketepatan dalam penyajian angka-angka diungkapkan dan informasi yang relevan tidak hilang. Periode Pelaporan Laporan keuangan disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu, tanggal laporan suatu entitas berubah dan laporan keuangan tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau lebih pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi berikut: a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun, b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif untuk laporan tertentu seperti arus kas dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. Dalam situasi tertentu suatu entitas harus mengubah tanggal pelaporannya, misalnya sehubungan dengan adanya perubahan tahun anggaran. Pengungkapan atas perubahan tanggal pelaporan adalah penting agar pengguna menyadari kalau jumlah-jumlah yang disajikan untuk periode sekarang dan jumlah-jumlah komparatif tidak dapat diperbandingkan. TepatWaktu Kegunaan laporan keuangan berkurang bilamana laporan tidak tersedia bagi pengguna dalam suatu periode tertentu setelah tanggal pelaporan. Faktor-faktor yang dihadapi seperti kompleksitas operasi suatu entitas pelaporan bukan merupakan alasan yang cukup atas kegagalan pelaporan yang tepat waktu. Batas waktu penyampaian laporan keuangan entitas akuntansi selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya 181 tahun anggaran, sedangkan laporan keuangan entitas pelaporan selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran mengungkapkan kegiatan keuangan pemerintah daerah yang menunjukkan ketaatan terhadap APBD. Laporan Realisasi Anggaran menyajikan ikhtisar sumber, alokasi dan penggunaan sumber daya ekonomi yang dikelola oleh SKPD/PPKD/Pemerintah daerah dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran SKPD menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: a) Pendapatan-LRA; b) belanja; c) surplus/defisit; d) sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Laporan Realisasi Anggaran PPKD dan Pemerintah Daerah menyajikan sekurang-kurangnya unsur-unsur sebagai berikut: a) pendapatan-LRA; b) belanja; c) transfer d) surplus/defisit-LRA; e) pembiayaan; f) sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran. Laporan Realisasi Anggaran menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Penjelasan tersebut memuat hal-hal yang mempengaruhi pelaksanaan anggaran seperti kebijakan fiskal dan moneter, sebab-sebab terjadinya perbedaan yang material antara anggaran dan realisasinya, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka-angka yang dianggap perlu untuk dijelaskan. Pengaturan lebih lanjut tentang Laporan Realisasi Anggaran dan pengungkapannya diatur dalam Kebijakan Akuntansi Laporan Realisasi Anggaran. 182 Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL) Laporan Perubahan SAL menyajikan secara komparatif dengan periode sebelumnya pos-pos berikut: a) Saldo Anggaran Lebih awal; b) Penggunaan Saldo Anggaran Lebih; c) Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran tahun berjalan; d) Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnya; dan e) Lain-lain; f) Saldo Anggaran Lebih Akhir. Neraca Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Nilai ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah pada tanggal laporan. Saldo ekuitas di Neraca berasal dari saldo akhir ekuitas pada Laporan Perubahan Ekuitas. Klasifikasi Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca. Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila suatu entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang- barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang. 183 lnformasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. lnformasi tentang tanggal penyelesaian aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut: a) kas dan setara kas; b) investasi jangka pendek; c) piutang; d) persediaan; e) investasi jangka panjang; f) aset tetap; g) aset lain-lain h) kewajiban jangka pendek; i) kewajiban jangka panjang; j) ekuitas. Pengaturan lebih lanjut tentang neraca dan pengungkapannya diatur dalam kebijakan akuntansi neraca. Laporan Arus Kas Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaaan perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. Laporan arus kas disusun dan disajikan oleh PPKD sebagai unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Arus masuk dan keluar kas diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris. Penyajian laporan arus kas dan pengungkapan yang berhubungan dengan arus kas diatur lebih lanjut dalam Kebijakan Akuntansi tentang Laporan Arus Kas. 184 Laporan Operasional Laporan Operasional menyajikan pos-pos sebagai berikut: a) Pendapatan-LO dari kegiatan operasional; b) Beban dari kegiatan operasional; c) Surplus/defisit dari Kegiatan Non Operasional, bila ada; d) Pos luar biasa, bila ada; dan e) Surplus/defisit-LO. Laporan Perubahan Ekuit.as Laporan Perubahan Ekuitas merupakan laporan keuangan pokok yang sekurang-kurangnya menyajikan pos-pos: a) Ekuitas awal; b) Surplus/defisit-LO pada periode bersangkutan; c) Koreksi-koreksi yang langsung menambah/mengurangi ekuitas, misalnya: koreksi kesalahan mendasar dari persediaan yang terjadi pada periode-periode sebelumnya dan perubahan nilai aset tetap karena revaluasi aset tetap; dan d) Ekuitas akhir. Cat.at.an at.as Laporan Keuangan Struktur Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan sekurang-kurangnya disajikan dengan susunan sebagai berikut: a) informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi regional/ekonomi makro, pencapaian target peraturan daerah APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; b) ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan; c) informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan-kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi-transaksi dan kejadian-kejadian penting lainnya; 185 d) pengungkapan informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasinya dengan penerapan basis kas; e) informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. f) daftar dan skedul. Catatan atas Laporan Keuangan disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas dan Laporan Perubahan Ekuitas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah ini serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Dalam keadaan tertentu masih dimungkinkan untuk mengubah susunan penyajian atas pos-pos tertentu dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Misalnya informasi tingkat bunga dan penyesuaian nilai wajar dapat digabungkan dengan informasi jatuh tempo surat-surat berharga. Penyajian Kebijakan-kebijakan Akuntansi Kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut ini: a) basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan; b) sampai sejauh mana kebijakan-kebijakan akuntansi yang berkaitan dengan ketentuan-ketentuan masa transisi kebijakan akuntansi diterapkan oleh suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan; dan 186 c) setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis-basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut. Dalam menentukan apakah suatu kebijakan akuntansi perlu diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan apakah pengungkapan tersebut dapat membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi yang tercermin dalam laporan keuangan. Kebijakan-kebijakan akuntansi yang perlu dipertimbangkan untuk disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan meliputi, tetapi tidak terbatas pada, hal-hal sebagai berikut: a) Pengakuan pendapatan-LRA; b) Pengakuan pendapatan-LO c) Pengakuan belanja; d) Pengakuan beban; e) Prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian; f) lnvestasi; g) Pengakuan dan penghentian/penghapusan aset berwujud dan tidak berwujud; h) Kontrak-kontrak konstruksi; i) Kebijakan kapitalisasi pengeluaran; j) Kemitraan dengan fihak ketiga; k) Biaya penelitian dan pengembangan; I) Persediaan, baik yang untuk dijual maupun untuk dipakai sendiri; m) Dana cadangan; n) Penjabaran mata uang asing dan lindung nilai. Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan perlu mempertimbangkan sifat kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari 187 iuran wajib (nonreciprocal revenue). penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs. Kebijakan akuntansi bisa menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu, perlu pula diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam Kebijakan ini. Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya Suatu entitas pelaporan mengungkapkan hal-hal berikut ini apabila belum diinformasikan dalam bagian manapun dari laporan keuangan, yaitu: a) domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi dimana entitas tersebut beroperasi; b) penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; c) ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. 188 KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS DAN LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan Kebijakan Akuntansi atas Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Laporan realisasi anggaran memberikan informasi tentang realisasi dan anggaran secara tersanding di tingkat SKPD, PPKD, dan Pemerintah Daerah. Penyandingan antara anggaran dan realisasinya menunjukkan tingkat ketercapaian target-target yang telah disepakati antara legislatif dan eksekutif sesuai dengan peraturan daerah. Laporan Saldo Anggaran Lebih memberikan informasi tentang kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi Laporan Realisasi Anggaran ini diterapkan dalam penyajian LRA yang disusun oleh SKPD/BLUD, PPKD, dan Pemda. Kebijakan akuntansi Laporan Saldo Anggaran Lebih (SAL) lebih hanya disajikan oleh entitas pemerintahan (Pemerintah Daerah).
3.Manfaat Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi mengenai realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dari entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya. lnformasi 189 - tersebut berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi, akuntabilitas dan ketaatan entitas akuntansi/entitas pelaporan terhadap anggaran dengan: (a) menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; (b) menyediakan informasi mengenai realisasi anggaran secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi dan efektivitas penggunaan anggaran. Laporan Realisasi Anggaran menyediakan informasi yang berguna dalam memprediksi sumber daya ekonomi yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif. Laporan Realisasi Anggaran dapat menyediakan informasi kepada para pengguna laporan tentang indikasi perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi: (a) telah dilaksanakan secara efisien, efektif, dan hemat; (b) telah dilaksanakan sesuai dengan anggarannya (APBD); dan (c) telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang- undangan.
4.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Azas Bruto adalah suatu prinsip yang tidak memperkenankan pencatatan secara neto penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak memperkenankan pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. 190 Basis Kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dibebankan dalam satu tahun anggaran. Entitas pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Bendaharawan Umum Daerah untuk menampung seluruh penerimaan dan pengeluaran Pemerintah Daerah. Kebijakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah daerah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah daerah. Transfer adalah penerimaan/pengeluaran uang dari suatu entitas pelaporan dari/kepada entitas pelaporan lain, termasuk dana perimbangan dan dana bagi hasil. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. 191 Perusahaan daerah adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah. Rekening Kas Umum Daerah adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh bupati untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. Surolus/defisit adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan dan belanja selama satu periode pelaporan. SiLPA/SiKPA adalah selisih lebih/kurang antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD selama satu periode pelaporan. Saldo Anqgaran Lebih adalah gunggungan saldo yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan B. STRUKTUR LAPORAN REALISASI ANGGARAN DAN LAPORAN SALDO ANGGARAN LEBIH Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit dan pembiayaan, yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Dalam Laporan Realisasi Anggaran harus diidentifikasikan secara jelas, dan diulang pada setiap halaman laporan, jika dianggap perlu, informasi berikut: (a) nama SKPD/PPKD/Pemda; (b) periode yang dicakup; (c) mata uang pelaporan yaitu Rupiah; dan (d) satuan angka yang digunakan. Laporan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi mengenai perubahan gunggungan saldo SiLPA atau SiKPA pada tahun pelaporan dibandingkan tahun sebelumnya C. PERIODE PELAPORAN Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Saldo Anggaran Lebih disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun. Dalam situasi tertentu tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan Realisasi Anggaran tahunan 192 disajikan dengan suatu periode yang lebih panjang atau pendek dari satu tahun, entitas mengungkapkan informasi sebagai berikut: (a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; (b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan Realisasi Anggaran dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. D. TEPATWAKTU Manfaat suatu Laporan Realisasi Anggaran berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya. Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah daerah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu. Pemerintah daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran. E. ISi LAPORAN REALISASI ANGGARAN BERBASIS KAS DAN SALDO ANGGARAN LEBIH Laporan Realisasi Anggaran disajikan sedemikian rupa sehingga menonjolkan berbagai unsur pendapatan, belanja, surplus/defisit, dan pembiayaan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar. Laporan Realisasi Anggaran menyandingkan realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus/defisit, dan pembiayaan dengan anggarannya. Laporan Realisasi Anggaran dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan Realisasi Anggaran sekurang-kurangnya mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) Pendapatan-LRA; (b) Belanja; (c) Transfer; (d) Surplus atau defisit; (e) Penerimaan pembiayaan; 193 (f) Pengeluaran pembiayaan; (g) Pembiayaan neto; dan (h) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA I SiKPA) Laporan Saldo Anggaran Lebih mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) Saldo Anggaran Lebih Tahun Yang Lalu (b) Penggunaan Saldo Anggaran (c) Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA I SiKPA) (d) Koreksi/Kesalahan Pembukuan Tahun Sebelumnya (e) Saldo Anggaran Lebih Tahun Berjalan F. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Entitas akuntansi/pelaporan menyajikan klasifikasi pendapatan-LRA menurut kelompok dan jenis pendapatan dalam Laporan Realisasi Anggaran. Rincian lebih lanjut jenis pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Pos pendapatan yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran berdasarkan kelompok pendapatan sampai pada kode rekening jenis pendapatan, seperti: Pendapatan Pajak Daerah, Pendapatan Retribusi Daerah, Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Entitas akuntansi/entitas pelaporan menyajikan klasifikasi belanja menurut jenis belanja dalam Laporan Realisasi Anggaran. Pada laporan entitas pelaporan, klasifikasi belanja menurut organisasi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan. Klasifikasi belanja menurut fungsi disajikan dalam catatan atas laporan keuangan G. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah dengan menjabarkan jumlah mata uang asing tersebut menurut kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. 194 H. FORMAT LAPORAN REALISASI ANGGARAN Ketentuan peraturan perundang-undangan mengharuskan entitas akuntansi/pelaporan menyajikan laporan realisasi anggaran dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Entitas akuntansi menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai laporan keuangan pokok dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran. Laporan Realisasi Anggaran disajikan semester dan tahunan. Laporan ini menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, transfer, surplus dan defisit, pembiayaan dan sisa lebih {kurang) pembiayaan daerah. Contoh format Laporan Realisasi Anggaran entitas akuntansi sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan menyajikan Laporan Realisasi Anggaran dalam format sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai 195 laporan keuangan pokok dan format sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagai lampiran Contoh format Laporan Realisasi Anggaran Pemerintah Daerah sesuai dengan Laporan Realisasi Anggaran Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. I. FORMAT LAPORAN SALDO ANGGARAN LEBIH PPKD selaku Bendahara Umum Daerah dan Pemerintah Daerah selaku entitas pelaporan yang menyajikan laporan keuangan konsolidasian menyajikan format Laporan Saldo Anggaran Lebih sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan. Contoh format Laporan Perubahan SAL menurut Peraturan Pemerintah No 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan disajikan dalam lampiran kebijakan akuntansi ini. Lampiran tersebut merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi. 196 Lampiran 11.2-1 LRA SKPD format pp 71/2010 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA SKPD ................. . LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER. ... (Dalam Rupiah) Norn or Anggaran Realisasi % Realisasi Uraian Urut 20X1 20X1 20XO 1 Pendapatan 1.1 Pendapatan Asli Daerah 1.1.1 Pendapatan pajak daerah 1.1.2 Pendapatan retribusi daerah 1.1.3 Pendapatan hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang Dipisahkan 1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Dae rah yang Sah Jumlah 2.1 Belanja Operasi 2.1.1 Belanja Pegawai 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 2.2 Belanja Modal 2.2.1 Belanja Tanah 2.2.2 Belanja Peralatan dan Mesin 2.2.3 Belanja Gedung 197 dan Bangunan 2.2.4 Belanja Jalan,lrigasi dan Jaringan 2.2.5 Belanja Aset Tetap Lainnya 2.2.6 Belanja Aset Lainnya Jumlah Surplus I (Defisit) 198 Lampiran 11.2-2 LRA SKPD format Permendagri 13/2006 yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/2011 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA SKPD ................ .. LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER .... (Dalam Rupiah) Nomor Anggaran Urut Uraian Setelah Realisasi Lebih Perubahan (Ku rang) 1 Pendapatan 1.1 Pendapatan Asli Daerah 1.1.1 Pendapatan pajak daerah 1.1.2 Pendapatan retribusi daerah 1.1.3 Pendapatan hasil pengelolaan Kekayaan daerah yang Dipisahkan 1.1.4 Lain-lain Pendapatan Asli Daerah yang Sah Jumlah 2 Belanja 2.1 Belanja Tidak Langsung 2.1.1 Belanja Pegawai 2.2 Belanja Langsung 2.2.1 Belanja Pegawai 2.2.2 Belanja Barang dan Jasa 2.2.3 Belanja Modal Jumlah Surplus I (Defisit) 199 No Urut 1 1.1 1.1.1 1.1.2 1.1.3 1.1.4 1.1.5 1.2 1.2.1 1.2.2 1.3 1.3.1 1.3.2 1.3.3 2 2.1 2.2 2.3 2 2.1 Lampiran 11.2-3 LRA PPKD Format PP 71/2010 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PPKD UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER. ... (Dalam Rupiah) Anggaran Realisasi % Uraian 20X1 20X1 Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat - Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/ Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Transfer Pemerintah Pu sat - Lainnya Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Transfer Pemerintah Propinsi/ Pemerintah Daerah Lainnva Pendapatan Bagi Hasil Pajak dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnva Pendapatan Bagi Hasil Lainnya dari Provinsi dan Pemerintah Daerah Lainnva Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnva Lain-Lain Pendapatan yang Sah Pendapatan Hibah PendapatanDana Darurat Pendapatan Pendapatan Lainnya Jumlah Pendapatan Belanja Belanja Operasi 200 Realisasi 20XO 2.1.1 Sunga 2.1.2 Subsidi 2.1.3 Hibah 2.1.4 Bantuan Sosial 2.2 Belanja Tidak Terduga Belanja Tak Terduga Jumlah Belanja 2.3 Transfer Bagi Hasil Bagi Hasil Retribusi Jumlah Transfer SURPLUS/(DEFISIT)
3.Pembiayaan Daerah 3.1 Penerimaan Pembiayaan Daerah 3.1.1 Penggunaan SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 3.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 3.1.6 Penerimaan Piutang Daerah Jumlah Penerimaan 3.2 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah 3.2.3 Pembayaran Pokok Utang 3.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Neto 3.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 201 No Urut 1 1.1 1.1.1 1.1.1. 1 1.1.1. 2 1.1.2 1.1.3 1.2 1.2.1 1.2.2 1.2.3 1.2.4 1.2.5 2 2.1 2.1.1 2.1.2 2.1.3 Lampiran 11.2-4 LRA SKPD format Permendagri 13/2006 yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/2011 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PPKD UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER. ... (Dalam Rupiah) Anggaran Uraian Setelah Realisasi Lebih Perubahan (Kurang) Pendapatan Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/ Sumber Daya Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Pendapatan Hibah Dana Darurat Dana Bagi Hasil Pajak dariProvinsi dan Pemerintah Daerah Lainnva Dana Penyesuaian dan Otonomi Khusus Bantuan Keuangan dari Provinsi atau Pemerintah Daerah lainnva Jumlah Pendapatan Belanja Belanja Tidak Langsung Belanja Bunga Belanja subsidi Belanja Hibah 202 2.1.4 Belanja Bantuan Sosial 2.1.5 Belanja Bagi Hasil 2.1.6 Belanja Bantuan Keuangan 2.1.7 Belanja Tidak Terduga Jumlah Belanja SURPLUS/(DEFISIT)
3.Pembiayaan Daerah 3.1 Penerimaan Pembiayaan Daerah 3.1.1 Penggunaan SiLPA 3.1.2 Pencairan Dana Cadangan 3.1.3 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 3.1.4 Penerimaan Pinjaman Daerah 3.1.5 Penerimaan Kembali Pemberian Pinjaman 3.1.6 Penerimaan Piutang Daerah Jumlah Penerimaan 3.2 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 3.2.1 Pembentukan Dana Cadangan 3.2.2 Penyertaan Modal (lnvestasi) Pemerintah Daerah 3.2.3 Pembayaran Pokok Utang 3.2.4 Pemberian Pinjaman Daerah Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Neto 3.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 203 NO 1 1.1 1.1. 1 1.1. 2 1.1. 3 1.1. 4 1.2 1.2. 1 1.2. 1.1 1.2. 1.2 1.2. 1.3 1.2. 1.4 1.2. 2 1.2. 2.1 1.2. 2.2 Lampiran 11.2-5 LRA Pemerintah Daerah Format PP 7112010 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER 20X1 DAN 20XO (Dalam Rupiah) Anggaran Realisasi Realisasi Uraian 20X1 20X1 (%) 20XO Pendapatan Pendapatan Asli Daerah Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dioisahkan Pendapatan Asli Daerah Lainnya Pendapatan Transfer Transfer Pemerintah Pusat- Dana Perimbangan Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Bukan Pajak (Sumber Daya Alam) Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Transfer Pemerintah Pusat- Lainnya Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian 204 1.2. Transfer Pemerintah Provinsi 3 1.2. Pendapatan Bagi Hasil Pajak 3.1 1.2. Pendapatan Bagi Hasil Lainnya 3.2 1.4 Lain-lain Pendapatan yang Sah 1.4. Pendapatan Hibah 1 1.4. Pendapatan Dana Darurat 2 1.4. Pendapatan Lainnya 3 Jumlah Pendapatan 2 Belanja 2.1 Belanja Operasi 2.1. Belanja Pegawai 1 2.1. Belanja Barang 2 2.1. Bung a 3 2.1. Subsidi 4 2.1. Hibah 5 2.1. Bantuan Sosial 6 2.2 Belanja Modal 2.2. Belanja Tanah 1 2.2. Belanja Peralatan dan Mesin 2 2.2. Belanja Gedung dan 3 Bangunan 2.2. Belanja Jalan, lrigasi dan 4 Jaringan 2.2. Belanja Aset Tetap Lainnya 5 2.2. Belanja Aset Lainnya 6 2.3 Belanja Tidak Terduga 2.3. Belanja Tidak Terduga 1 205 Jumlah Belanja 2.4 Transfer 2.4. Bagi Hasil Retribusi 1 2.4. Bagi Hasil Pendapatan 2 Lainnya Jumlah Transfer SURPLUS I (DEFISIT) 3 Pembiayaan 3.1 Penerimaan Pembiayaan 3.1. Penggunaan Sisa Lebih 1 Perhitungan Anggaran (SiLPA) 3.1. Pencairan Dana Cadangan 2 3.1. Hasil Penjualan Kekayaan 3 Daerah yang Dipisahkan 3.1. Penerimaan Pinjman Daerah 4 3.1. Penerimaan Kembali 5 Pemberian Pinjaman Daerah 3.1. Penerimaan Piutang Daerah 6 Jumlah Penerimaan 3.2 Pengeluaran Pembiayaan 3.2. Pembentukan Dana 1 Cadangan 3.2. Penyertaan Modal (lnvestasi) 2 Pemerintah Daerah 3.2. Pembayaran Pokok Utang 3 3.2. Pemberian Pinjaman Daerah 4 Jumlah Pengeluaran PEMBIAYAN NETO 3.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 206 Lampiran 11.2-6 LRA SKPD format Permendagri 13/2006 yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/2011 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA LAPORAN REALISASI ANGGARAN UNTUK TAHUN YANG BERAKHIR SAMPAI DENGAN 31 DESEMBER. ... (Dalam Rupiah) No Anggaran Urut Uraian Setelah Realisasi Lebih Perubahan (Ku rang) 1 Pendapatan 1.1 Pendapatan Asli Daerah 1.1 Pendapatan Asli Daerah 1.1. Pendapatan pajak daerah 1 1.1. Pendapatan retribusi daerah 2 1.1. Pendapatan hasil pengelolaan 3 Kekayaan daerah yang Dipisahkan 1.1. Lain-lain Pendapatan Asli 4 Daerah yang Sah Jumlah 1.2 Dana Perimbangan 1.2. Dana Bagi Hasil 1 1.2. Dana Bagi Hasil Pajak 1.1 1.2. Dana Bagi Hasil Bukan Pajak/ 1.2 Sumber Daya Alam 1.2. Dana Alokasi Umum 2 1.2. Dana Alokasi Khusus 3 1.3 Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah 1.3. Pendapatan Hibah 207 1 1.3. 2 Dana Darurat 1.3. Dana Bagi Hasil Pajak dariProvinsi 3 dan Pemerintah Daerah Lainnya 1.3. Dana Penyesuaian dan Otonomi 4 Khusus 1.3. Bantuan Keuangan dari Provinsi 5 atau Pemerintah Daerah lainnya Jumlah Pendapatan 2 Belanja 2.1 Belanja Tidak Langsung 2.1. Belanja Bunga 1 2.1. Belanja subsidi 2 2.1. Belanja Hibah 3 2.1. Belanja Bantuan Sosial 4 2.1. Belanja Bagi Hasil 5 2.1. Belanja Bantuan Keuangan 6 2.1. Belanja Tidak Terduga 7 Jumlah Belanja Tidak Langsung 2 Belanja 2.2 Belanja Langsung 2.2. Belanja Pegawai 1 2.2. Belanja Barang dan Jasa 2 2.2. Belanja Modal 3 Jumlah Belanja Langsung Jumlah Belanja SURPLUS/(DEFISIT)
3.Pembiayaan Daerah 3.1 Penerimaan Pembiayaan Daerah 3.1. Penggunaan SiLPA 1 208 3.1. Pencairan Dana Cadangan 2 3.1. Hasil Penjualan Kekayaan 3 Daerah yang Dipisahkan 3.1. Penerimaan Pinjaman Daerah 4 3.1. Penerimaan Kembali Pemberian 5 Pinjaman 3.1. Penerimaan Piutang Daerah 6 Jumlah Penerimaan 3.2 Pengeluaran Pembiayaan Daerah 3.2. Pembentukan Dana Cadangan 1 3.2. Penyertaan Modal (lnvestasi) 2 Pemerintah Daerah 3.2. Pembayaran Pokok Utang 3 3.2. Pemberian Pinjaman Daerah 4 Jumlah Pengeluaran Pembiayaan Neto 3.3 Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) 209 No Urut 1. 2. 3. 4. 5. 6. PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA LAPORAN PERUBAHAN SALDO ANGGARAN LEBIH PER 31 DESEMBER. ... URAIAN 20XO Saide Anggaran Lebih awal; Penggunaan Saide Anggaran Lebih; Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anooaran tahun berialan; Kereksi Kesalahan Pembukuan tahun Sebelumnva; dan Lain-lain; Saide Anggaran Lebih Akhir. Lampiran Ill 20X1 210 KEBIJAKAN AKUNTANSI NERACA A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi neraca adalah menetapkan dasar-dasar penyajian neraca untuk entitas akuntansi dan entitas pelaporan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam rangka memenuhi tujuan akuntabilitas sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang-undangan. Neraca menggambarkan posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian neraca yang disusun dan disajikan dengan menggunakan akuntansi berbasis akrual untuk tingkat SKPD, PPKD, dan Pemerintah Daerah, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi ini dengan pengertian: Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Aset tetap adalah aset berwujud yang mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan untuk digunakan dalam kegiatan pemerintah daerah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. 211 Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Dana Cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Entitas Akuntansi adalah Satuan Kerja pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Yang termasuk ke dalam entitas akuntansi adalah SKPD dan PPKD. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah Daerah. lnvestasi adalah aset yang dimaksudkan untuk memperoleh manfaat ekonomik seperti bunga, dividen, dan royalti, atau manfaat sosial sehingga dapat meningkatkan kemampuan pemerintah daerah dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Laporan keuangan gabungan adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas akuntansi sehingga tersaji sebagai satu entitas pelaporan tunggal. Laporan keuangan interim adalah laporan keuangan yang diterbitkan di antara dua laporan keuangan tahunan. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. 212 Nilai wajar adalah nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar fihak yang memahami dan berkeinginan untuk melakukan transaksi wajar. Persediaan adalah aset lancar dalam bentuk barang atau perlengkapan yang dimaksudkan untuk mendukung kegiatan operasional pemerintah daerah, dan barang-barang yang dimaksudkan untuk dijual dan/atau diserahkan dalam rangka pelayanan kepada masyarakat. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan.
4.Klasifikasi Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengklasifikasikan asetnya dalam aset lancar dan nonlancar serta mengklasifikasikan kewajibannya menjadi kewajiban jangka pendek dan jangka panjang dalam neraca. Setiap entitas akuntansi/entitas pelaporan mengungkapkan setiap pos aset dan kewajiban yang mencakup jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu 12 (dua belas) bulan setelah tanggal pelaporan dan jumlah-jumlah yang diharapkan akan diterima atau dibayar dalam waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan. Apabila suatu entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyediakan barang-barang yang akan digunakan dalam menjalankan kegiatan pemerintahan, perlu adanya klasifikasi terpisah antara aset lancar dan nonlancar dalam neraca untuk memberikan informasi mengenai barang-barang yang akan digunakan dalam periode akuntansi berikutnya dan yang akan digunakan untuk keperluan jangka panjang. lnformasi tentang tanggal jatuh tempo aset dan kewajiban keuangan bermanfaat untuk menilai likuiditas dan solvabilitas suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. lnformasi tentang tanggal penyelesaian 213 aset nonkeuangan dan kewajiban seperti persediaan dan cadangan juga bermanfaat untuk mengetahui apakah aset diklasifikasikan sebagai aset lancar dan nonlancar dan kewajiban diklasifikasikan sebagai kewajiban jangka pendek dan jangka panjang. Neraca mencantumkan sekurang-kurangnya pos-pos berikut: (a) kas dan setara kas; (b) investasi jangka pendek; (c) piutang; (d) persediaan; (e) investasi jangka panjang; (f) aset tetap; (g) kewajiban jangka pendek; (h) kewajiban jangka panjang; (i) ekuitas. Pos-pos selain yang disebutkan di atas disajikan dalam neraca jika penyajian demikian perlu untuk menyajikan secara wajar posisi keuangan suatu entitas akuntansi/entitas pelaporan. Pertimbangan disajikannya pos-pos tambahan secara terpisah didasarkan pada faktor-faktor berikut ini: (a) Sifat, likuiditas, dan materialitas aset; (b) Fungsi pos-pos tersebut dalam entitas akuntansi/entitas pelaporan; (c) Jumlah, sifat, dan jangka waktu kewajiban. Aset dan kewajiban yang berbeda dalam sifat dan fungsi dapat diukur dengan dasar pengukuran yang berbeda. Sebagai contoh, sekelompok aset tetap tertentu dicatat atas dasar biaya perolehan dan kelompok lainnya dicatat atas dasar nilai wajar yang diestimasikan. B. PENYAJIAN NERACA Ketentuan Peraturan Perundang-undangan mengharuskan entitas akuntansi dan/atau entitas pelaporan menyajikan neraca dalam dua format yang berbeda, yaitu format sesuai dengan PP No 71 tahun 2010 214 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dan format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah. Neraca SKPD dan PPKD sebagai entitas akuntansi disajikan dengan format Permendagri No 13/2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21/2011. Sedangkan neraca Pemerintah Daerah sebagai entitas pelaporan disajikan dengan format PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan sebagai laporan keuangan pokok dan format Permendagri No 13/2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan Permendagri No 21/2011 sebagai lampiran. Contoh format neraca dalam lampiran kebijakan akuntansi ini hanya merupakan ilustrasi dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan lampiran ini adalah mengilustrasikan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam pelaporan laporan keuangan. Penyajian laporan keuangan dari format yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 yang telah beberapa kali diubah terakhir dengan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Peraturan Menteri Dalam Negeri No 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah ke dalam format PP No 71 tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan dilakukan melalui proses konversi yang teknisnya diatur dalam sistem dan prosedur akuntansi. 215 Lampiran 11.3-1 Neraca SKPD Format Permendagri No. 13/2006 yang terakhir diubah dengan Permendagri No.21/2011 PEMERINTAH PROVINSI SULAWESI TENGGARA NERACA SKPD ..... . Per 31 Desember Tahun n dan Tahun n-1 (dalam rupiah) Kenaikan Jumlah (Penurunan) Uraian Tahun n Tahun Jumlah % n-1 ASET ASETLANCAR Kas dan Setara Kas Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Kasdi BLUD Piutang Piutang Pajak Piutang Retribusi Piutang PAD Lainnya Piutang lain-lain Persediaan Persediaan Alat Tulis Kantor Persediaan Alat Listrik Persediaan Material/Bahan Persediaan Benda Pos Persediaan Bahan Bakar Persediaan Bahan Makanan Pokok Jumlah ASETTETAP Tanah Tanah Peralatan dan mesin 216 Alat-alat Bera! Alat-alat Angkutan Dara! Bermotor Alat-alat Angkutan Dara! Tidak Bermotor Alat-alat Angkutan di Air Bermotor Alat-alat Angkutan di Air Tidak Bermotor Alat-alat Angkutan Udara Alat-alat Bengkel Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Petemakan Peralatan Kantor Perlengkapan Kantor Komputer Meubelair Peralatan Dapur Penghias Ruangan Ru mah Tangga Alat-alat Studio Alat-alat Komunikasi Alat-alat Ukur Alat-alat Kedokteran Alat-alat Laboratorium Alat-alat Persenjataan/Keamanan Gedung dan bangunan Gedung Kantor Gedung Rumah Jabatan Gedung Rumah Dinas Gedung Gudang Bangunan Bersejarah Bangunan Monumen Tugu Peringatan Jalan, Jaringan, dan lnstalasi Jalan 217 Jembalan Jaringan Air Penerangan Jalan, Taman dan Hulan Kola lnslalasi Lislrik dan Telepon Asel Telap Lainnya Buku dan Kepuslakaan Barang Bercorak Kesenian, Kebudayaan Hewan/Ternak dan Tanaman Konslruksi Dalam Pengerjaan Konslruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusulan Akumulasi Penyusulan Asel Telap Jumlah ASET LAINNYA Tagihan Piulang Penjualan Angsuran Tagihan Tunlulan Ganti Kerugian Daerah Kemilraan dengan Pihak Ketiga Asel Tidak Berwujud Asel Lain-lain Jumlah JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Ulang Perhilungan Pihak Ketiga Ulang Bunga Ulang Pajak Bagian Lan car Utang Jangka Panjang Pendapalan Diterima Di Muka Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah 218 EKUITAS Ekuitas Ekuitas untuk Dikonsolidasikan Jumlah JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 219 Lampiran 11.3-2 Format Permendagri No. 13/2006 Yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/2007 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA NERACAPPKD Per 31 DesemberTahun n dan Tahun n-1 (Dalam Rupiah) Kenaikan Jumlah Uraian (Penurunan) Tahun n Tahun n-1 Jumlah % ASET ASETLANCAR Kas Kas di Kas Daerah lnvestasi Jangka Pendek lnvestasi dalam Saham lnvestasi dalam Obligasi Piutang Piutang Dana Bagi Hasil Piutang Dana Alokasi Umum Piutang Dana Alokasi Khusus Piutang Lain-Lain R/KSKPD ..... Jumlah INVESTASI JANGKA PANJANG lnvestasi Non Permanen Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pinjaman kepada Perusahaan Dae rah Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnva lnvestasi dalam Surat Utang Neaara Piutang/lnvestasi Dana Bergulir lnvestasi Non Permanen Lainnya 220 lnvestasi Permanen Penyertaan Modal Pemerintah Dae rah Penyertaan Modal dalam Proyek Pembanounan Penyertaan Modal Perusahaan Palunaan lnvestasi Permanen Lainnya Jumlah ASETTETAP Tanah Peralatan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, Jaringan dan lnstalasi Asel Tetap Lainnya Konslruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Jumlah ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tagihan Tuntutan Gaji Kerugian Daerah Kemilraan dengan Pihak Ketiga Asel Tak Berwujud Aset Lain-lain Jumlah JUMLAHASET KEWAJIBAN Kewajiban Jangka Pendek Utang Perhilungan Pihak Ketiga Ulang Bunga Utang Pajak Bagian Lancar Utang Jangka Paniana Pendapatan Dilerima di Muka Kewajiban Jangka Panjang Utang Dalam Negeri 221 Utang Luar Negeri Jumlah EKUITAS Ekuitas Ekuitas untuk Dikonsolidasikan Jumlah JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 222 Lampiran 11.3-3 Neraca Pemerintah Daerah Format PP 7112010 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA NERACA Per 31 Desember 20X1 dan 20XO (Dalam Rupiah) Uraian 20X1 20XO ASET ASETLANCAR Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Pengeluaran Kas di Bendahara Penerimaan Kasdi BLUD lnvestasi Jangka Pendek Piutang Pajak Piutang Retribusi dan PAD lainnya Piutang Dana Perimbangan Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Negara Bagian Lancar Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Pusat Bagian Lancar Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnva Bagian Lancar Tagihan Penjualan Angsuran Bagian Lancar Tuntutan Perbendaharaan Bagian Lancar Tuntutan Ganti Rugi Piutang Lainnya Persediaan Jumlah Asel Lancar INVESTASI JANGKA PANJANG lnvestasi Non Permanen Pinjaman kepada Perusahaan Negara Pinjaman kepada Perusahaan Daerah Pinjaman kepada Pemerintah Daerah Lainnya lnvestasi dalam Surat Utang Negara lnvestasi dalam Proyek Pembangunan 223 lnveslasi Non Permanen Lainnya lnveslasi Permanen Penyertaan Modal Pemerinlah Daerah lnvestasi Permanen Lainnya ASETTETAP Tanah Peralalan dan Mesin Gedung dan Bangunan Jalan, lrigasi, dan Jaringan Asel Telap Lainnya Konslruksi dalam Penge~aan Akumulasi Penyusulan Jumlah Asel Tetap DANA CADANGAN Dana Cadangan Jumlah Dana Cadangan ASET LAINNYA Tagihan Penjualan Angsuran Tunlulan Perbendaharaan Tunlutan Gaji Rugi Kemilraan dengan Pihak Keliga Asel Tak Berwujud Asel Lain-lain Jumlah Asel Lainnya JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhilungan Pihak Ketiga (PFK) Ulang Sunga Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pu sat Bagian Lancar Ulang Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya 224 Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Bagian Lancar Utang Dalam Negeri - Obligasi Bagian Lancar Utang Jangka Panjang Lainnya Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Pendek KEWAJIBAN JANGKA PANJANG Utang Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Utang Dalam Negeri - Pemerintah Daerah Lainnya Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank Utang Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bukan Bank Utang dalam Negeri - Obligasi Utang Jangka Panjang Lainnya Jumlah Kewajiban Jangka Panjang EKUITAS EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 225 Lampiran II. 3-4 Neraca Pemerintah Daerah Format Permendagri No. 13/2006 yang terakhir diubah dengan Permendagri 21/Tahun 2011 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA NE RACA Per 31 Desember Tahun n dan Tahun n-1 (dalam rupiah) Kenaikan Jumlah Uraian (Penurunan) Tahun n Tahun n-1 Jumlah % ASET ASETLANCAR Kas dan Setara Kas Kas di Kas Daerah Kas di Bendahara Penerimaan Kas di Bendahara Pengeluaran Setara Kas lnvestasi Jangka Pendek lnvestasi dalam Deposito lnvestasi dalam Saham lnvestasi dalam Obligasi Piutang Piutang Pajak Piutang Retribusi Piutang lain-lain Persediaan Persediaan Alat Tulis Kantor Persediaan Alat Listrik Persediaan Material/Bahan Persediaan Benda Pos Persediaan Bahan Bakar Persediaan Bahan Makanan Pokok Jumlah 226 ASETTETAP Tanah Tanah Peralatan dan mesin Alat-alat Berat Alat-alat Angkutan Darat Bermotor Alat-alat Angkutan Darat Tidak Bermotor Alat-alat Angkutan di Air Bermotor Alat-alat Angkutan di Air Tidak Bermotor Alat-alat Angkutan Udara Alat-alat Bengkel Alat-alat Pengolahan Pertanian dan Petemakan Peralatan Kantor Perlengkapan Kantor Komputer Meubelair Peralatan Dapur Penghias Ruangan Rumah Tangga Alat-alat Studio Alat-alat Komunikasi Alat-alat Ukur Alat-alat Kedokteran Alat-alat Laboratorium Alat-alat Persenjataan/Keamanan Gedung dan bangunan Gedung Kantor Gedung Rumah Jabatan Gedung Rumah Dinas Gedung Gudang Bangunan Bersejarah Bangunan Monumen Tugu Peringatan 227 Jalan, Jaringan, dan lnstalasi Jalan Jembatan Jaringan Air Penerangan Jalan, Taman dan Hulan Kota Instalasi Lislrik dan Telepon Asel Tetap Lainnya Buku dan Kepustakaan Barang Bercorak Kesenian, Kebudayaan HewanfTernak dan Tanaman Konslruksi Dalam Pengerjaan Konslruksi Dalam Pengerjaan Akumulasi Penyusutan Akumulasi Penyusutan Asel Tetap Jumlah DANA CADANGAN ASET LAINNYA Tagihan Piulang Penjualan Angsuran Tagihan Tunlutan Ganli Kerugian Daerah Kemitraan dengan Pihak Keliga Asel Tidak Berwujud Asel Lain-lain Jumlah JUMLAHASET KEWAJIBAN KEWAJIBAN JANGKA PENDEK Utang Perhilungan Pihak Keliga Utang Bunga Utang Pajak Bagian La near Utang Jangka 228 Panjang Pendapatan Diterima Di Muka Utang Jangka Pendek Lainnya Jumlah EKUITAS EKUITAS JUMLAH KEWAJIBAN DAN EKUITAS 229 KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN OPERASIONAL DAN LAPORAN PERUBAHAN EKUITAS A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan pernyataan standar Laporan Operasional adalah menetapkan dasar-dasar penyajian Laporan Operasional Pernerintah Daerah dalam rangka mernenuhi tujuan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan sebagaimana ditetapkan oleh peraturan perundang- undangan. Tujuan pelaporan operasi adalah memberikan informasi tentang kegiatan operasional keuangan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas pelaporan.
2.Ruang Lingkup Kebijakan akuntansi ini diterapkan dalam penyajian Laporan Operasional. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk setiap entitas pelaporan dan entitas akuntansi Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara dalam menyusun laporan operasional yang menggambarkan pendapatan- LO, beban, dan surplus/defisit operasional dalam suatu periode pelaporan tertentu, tidak termasuk perusahaan daerah.
3.Manfaat lnforrnasi Laporan Operasional Laporan Operasional menyediakan informasi mengenai seluruh kegiatan operasional keuangan entitas akuntansi dan entitas pelaporan yang tercerminkan dalam pendapatan-LO, beban, dan surplus/defisit operasional dari suatu entitas yang penyajiannya disandingkan dengan periode sebelumnya. Pengguna laporan membutuhkan laporan operasional dalam mengevaluasi pendapatan-LO dan beban untuk menjalankan suatu unit atau seluruh entitas pemerintahan, sehingga laporan 230 operasional menyediakan informasi: (a) mengenai besarnya beban yang harus ditanggung oleh pemerintah daerah untuk menjalankan pelayanan; (b) mengenai operasi keuangan secara menyeluruh yang berguna dalam mengevaluasi kinerja pemerintah daerah dalam hal efisiensi, efektivitas, dan kehematan perolehan dan penggunaan sumber daya ekonomi; (c) yang berguna dalam memprediksi pendapatan-LO yang akan diterima untuk mendanai kegiatan pemerintah daerah dalam periode mendatang dengan cara menyajikan laporan secara komparatif; (d) mengenai penurunan ekuitas (bila defisit operasional), dan peningkatan ekuitas (bila surplus operasional). Laporan operasional disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle) sehingga penyusunan Laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan neraca mempunyai keterkaitan yang dapat dipertanggungjawabkan.
4.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: Azas Bruto adalah suatu prinsip tidak diperkenankannya pencatatan penerimaan setelah dikurangi pengeluaran pada suatu unit organisasi atau tidak diperkenankannya pencatatan pengeluaran setelah dilakukan kompensasi antara penerimaan dan pengeluaran. Bantuan Keuanqan adalah beban pemerintah dalam bentuk bantuan uang kepada pemerintah lainnya yang digunakan untuk pemerataan dan/atau peningkatan kemampuan keuangan. Bantuan Sosjal adalah transfer uang atau barang yang diberikan kepada masyarakat guna melindungi dari kemungkinan terjadinya risiko sosial. Basis Akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh 231 transaksi dan peristiwa lainnya pada saat hak dan/atau kewajiban timbul. Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Beban Hibah adalah beban pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa kepada pemerintah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat. Beban Penyusutan adalah alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan (depreciable assets) selama masa manfaat aset yang bersangkutan. Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Entitas Akuntansj adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/ pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Entijas Pelaporan adalah unit pemerintahan yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau entitas pelaporan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Pendapatan Hibah adalah pendapatan pemerintah dalam bentuk uang/barang atau jasa dari pemerintah/pemerintah daerah lainnya, perusahaan negara/daerah, masyarakat dan organisasi kemasyarakatan, bersifat tidak wajib dan tidak mengikat serta tidak secara terus-menerus. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dantidak perlu dibayar kembali. Pendapatan Transfer adalah pendapatan berupa penerimaan uang 232 atau hak untuk menerima uang oleh entitas pelaporan dari suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang- undangan. Pos Luar Bjasa adalah pendapatan luar biasa atau beban luar biasa yang terjadi karena kejadian atau transaksi yang bukan merupakan operasi biasa, tidak diharapkan sering atau rutin terjadi, dan berada di luar kendali atau pengaruh entitas bersangkutan. Subsidi adalah beban pemerintah yang diberikan kepada perusahaan/ lembaga tertentu yang bertujuan untuk membantu biaya produksi agar harga jual produk/jasa yang dihasilkan dapat dijangkau oleh masyarakat. Surolus/Defisit dari Keqiatan Ooerasjonal adalah selisih lebih/kurang antara pendapatan-operasional dan beban selama satu periode pelaporan. Surolus/Defisit-LO adalah selisih antara pendapatan-LO dan beban selama satu periode pelaporan, setelah diperhitungkan surplus/defisit dari kegiatan non operasional dan pos luar biasa. Untung/Rugi Penjualan Aset merupakan selisih antara nilai buku aset dengan harga jual aset. B. PERIODE PELAPORAN Laporan operasional disajikan sekurang-kurangnya sekali dalam setahun Dalam situasi tertentu, apabila tanggal laporan suatu entitas berubah dan Laporan operasional tahunan disajikan dengan suatu periode yang lebih pendek dari satu tahun, entitas harus mengungkapkan informasi sebagai berikut: (a) alasan penggunaan periode pelaporan tidak satu tahun; (b) fakta bahwa jumlah-jumlah komparatif dalam Laporan operasional dan catatan-catatan terkait tidak dapat diperbandingkan. Manfaat laporan operasional berkurang jika laporan tersebut tidak tersedia tepat pada waktunya Faktor-faktor seperti kompleksitas operasi pemerintah tidak dapat dijadikan pembenaran atas ketidakmampuan entitas pelaporan untuk menyajikan laporan keuangan tepat waktu. 233 C. STRUKTUR DAN ISi LAPORAN OPERASIONAL Laporan operasional menyajikan berbagai unsur pendapatan-LO, beban, surplus/defisit dari operasi, surplus/defisit dari kegiatan non operasional, surplus/defisit sebelum pos luar biasa, pos luar biasa, dan surplus/defisit-LO, yang dipertukan untuk penyajian yang wajar secara komparatif Laporan operasional dijelaskan lebih lanjut dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat hal-hal yang berhubungan dengan aktivitas keuangan selama satu tahun seperti kebijakan fiskal dan moneter, serta daftar-daftar yang merinci lebih lanjut angka- angka yang dianggap pertu untuk dijelaskan. Dalam laporan operasional harus diidentifikasikan secara jelas, dan, jika dianggap perlu, diulang pada setiap halaman laporan, informasi berikut: (a) nama entitas pelaporan atau sarana identifikasi lainnya; (b) cakupan entitas pelaporan; (c) periode yang dicakup; (d) mata uang pelaporan; dan (e) satuan angka yang digunakan. Struktur laporan operasional mencakup pos-pos sebagai berikut: (a) Pendapatan-LO (b) Beban (c) Surplus/Defisit dari Operasi (d) Kegiatan Non Operasional (e) Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa (f) Pos Luar Biasa (g) Surplus/Defisit-LO Dalam laporan operasional ditambahkan pos, judul, dan sub jumlah lainnya apabila diwajibkan oleh Pemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan, atau apabila penyajian tersebut dipertukan untuk menyajikan laporan operasional secara wajar. Contoh format laporan operasional disajikan dalam ilustrasi pada lampiran kebijakan ini. llustrasi merupakan contoh dan bukan merupakan bagian dari kebijakan akuntansi. Tujuan ilustrasi ini adalah 234 menggambarkan penerapan kebijakan akuntansi untuk membantu dalam klarifikasi artinya. D. INFORMASI YANG DISAJIKAN DALAM LAPORAN OPERASIONAL ATAU DALAM CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN Entitas pelaporan menyajikan pendapatan-LO yang diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Rincian lebih lanjut sumber pendapatan disajikan pada Catatan atas Laporan Keuangan. Entitas pelaporan menyajikan beban yang diklasifikasikan menurut klasifikasi jenis beban. Beban berdasarkan klasifikasi organisasi dan klasifikasi lain yang dipersyaratkan menurut ketentuan perundangan yang berlaku, disajikan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Klasifikasi pendapatan-LO menurut sumber pendapatan maupun klasifikasi beban menurut ekonomi, pada prinsipnya merupakan klasifikasi yang menggunakan dasar klasifikasi yang sama yaitu berdasarkan jenis. PENDAPATAN-LO PENGAKUAN PENDAPATAN-LO Pendapatan-LO diakui pada saat: (a) Timbulnya hak atas pendapatan (earned); (b) Pendapatan direalisasi, yaitu adanya aliran masuk sumber daya ekonomi. Pendapatan dari dana transfer diakui sebagai berikut: a) Dana Bagi Hasil diakui berdasarkan realisasi penerimaan dana bagi hasil pajak dan penerimaan hasil sumber daya alam yang menjadi hak daerah atau surat dari Pemerintah Pusat yang menyatakan kekurangan penyaluran dana bagi hasil. b) Dana Alokasi Umum diakui berdasarkan Peraturan Presiden yang mengatur tentang dana transfer dan dicatat pada tahun yang berkenaan. c) Dana Alokasi Khusus diakui pada saat terdapat klaim pembayaran oleh daerah yang telah diverifikasi oleh Pemerintah Pusat dan telah ditetapkan jumlah definitifnya. 235 Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak signifikan antara tanggal pengakuan pendapatan dan direalisasinya pendapatan dalam bentuk kas, pendapatan dapat diakui pada saat realisasi Pendapatan-LO yang diperoleh berdasarkan peraturan perundang- undangan diakui pada saat timbulnya hak untuk menagih pendapatan. Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak signifikan antara tanggal pengakuan pendapatan dan direalisasinya pendapatan dalam bentuk kas, pendapatan dapat diakui pada saat realisasi. Pendapatan-LO yang diperoleh sebagai imbalan atas suatu pelayanan yang telah selesai diberikan berdasarkan peraturan perundang-undangan, diakui pada saat pelayanan telah diberikan dan timbulnya hak untuk rnenagih imbalan. Pendapatan-LO yang diakui pada saat direalisasi adalah hak yang telah diterima oleh pemerintah tanpa terlebih dahulu adanya penagihan. Pendapatan-LO diklasifikasikan menurut sumber pendapatan. Klasifikasi menurut sumber pendapatan pemerintah daerah dikelompokkan menurut asal dan jenis pendapatan, yaitu pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lain-lain pendapatan yang sah. Masing- masing pendapatan tersebut diklasifikasikan menurut jenis pendapatan. Akuntansi pendapatan-LO dilaksanakan berdasarkan azas bruto, yaitu dengan membukukan pendapatan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan-LO bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat di estimasi terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Dalam hal badan layanan umum, pendapatan diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Pengembalian yang sifatnya normal dan berulang (recurring) atas pendapatan-LO pada periode penerimaan maupun pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang pendapatan. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode penerimaan 236 pendapatan dibukukan sebagai pengurang pendapatan pada periode yang sama. Koreksi dan pengembalian yang sifatnya tidak berulang (non- recurring) atas pendapatan-LO yang terjadi pada periode sebelumnya dibukukan sebagai pengurang ekuitas pada periode ditemukannya koreksi dan pengembalian tersebut. AKUNTANSIBEBAN PENGAKUAN Beban diakui pada saat: a timbulnya kewajiban; b terjadinya konsumsi aset; c terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa. Saat timbulnya kewajiban adalah saat terjadinya peralihan hak dari pihak lain ke pemerintah daerah tanpa diikuti keluarnya kas dari kas umum negara/daerah Contohnya tagihan rekening telepon dan rekening listrik yang belum dibayar pemerintah. Yang dimaksud dengan terjadinya konsumsi aset adalah saat pengeluaran kas kepada pihak lain yang tidak didahului timbulnya kewajiban dan/atau konsumsi aset nonkas dalam kegiatan operasional pemerintah. Dalam hal terdapat perbedaan yang tidak signifikan antara tanggal pengakuan beban dan direalisasinya beban dalam bentuk kas, beban dapat diakui pada saat realisasi. Terjadinya penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa terjadi pada saat penurunan nilai aset sehubungan dengan penggunaan aset bersangkutan/ berlalunya waktu Contoh penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa adalah penyusutan atau amortisasi. Dalam hal badan layanan umum, beban diakui dengan mengacu pada peraturan perundangan yang mengatur mengenai badan layanan umum. Beban diklasifikasikan menurut klasifikasi ekonomi. Klasifikasi ekonomi pada prinsipnya mengelompokkan berdasarkan jenis beban Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah pusat yaitu beban pegawai, 237 beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beban bantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban lain-lain. Klasifikasi ekonomi untuk pemerintah daerah terdiri dari beban pegawai, beban barang, beban bunga, beban subsidi, beban hibah, beb anbantuan sosial, beban penyusutan aset tetap/amortisasi, beban transfer, dan beban tak terduga. Penyusutan aset tetap dan aset berwujud yang nilainya dibawah kapitalisasi dilakukan dengan metode garis lurus (straight line method) Metode penyusutan yang digunakan adalah metode garis lurus (straight line method). Nilai penyusutan untuk masing-masing periode diakui sebagai beban penyusutan dan dicatat pada Akumulasi penyusutan Aset Tetap sebagai pengurang nilai aset tetap . Masa manfaat untuk menghitung tarif penyusutan untuk masing-masing kelompok aset tetap adalah sebagai berikut : a) Peralatan dan Mesin berupa alat angkutan dan alat berat ... tahun b) Peralatan dan Mesin Lainnya ... tahun c) Gedung dan bangunan ... tahun d) Jalan, jaringan, instalasi ... tahun. e) Aset tetap lainnya ... tahun Beban Transfer adalah beban berupa pengeluaran uang atau kewajiban untuk mengeluarkan uang dari entitas pelaporan kepada suatu entitas pelaporan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan. Koreksi atas beban, termasuk penerimaan kembali beban, yang terjadi pada periode beban dibukukan sebagai pengurang beban pada periode yang sama Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas beban dibukukan dalam pendapatan lain-lain Dalam hal mengakibatkan penambahan beban dilakukan dengan pembetulan pada akun ekuitas. PENGUKURAN Beban diukur berdasarkan realisasi pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban periode tahun berkenaan. 238 SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN OPERASIONAL Surplus dari kegiatan operasional adalah selisih lebih antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Defisit dari kegiatan operasional adalah selisih kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan. Selisih lebih/kurang antara pendapatan dan beban selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos Surplus/Defisit dari Kegiatan Operasional. SURPLUS/DEFISIT DARI KEGIATAN NON OPERASIONAL Pendapatan dan beban yang sifatnya tidak rutin perlu dikelompokkan tersendiri dalam kegiatan non operasional. Termasuk dalam pendapatan/beban dari kegiatan non operasional antara lain surplus/defisit penjualan aset non lancar, surplus/defisit penyelesaian kewajiban jangka panjang, dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional lainnya. Selisih lebih/kurang antara surplus/defisit dari kegiatan operasional dan surplus/defisit dari kegiatan non operasional merupakan surplus/defisit sebelum pos luar biasa. POS LUAR BIASA Pos Luar Biasa disajikan terpisah dari pos-pos lainnya dalam Laporan Operasional dan disajikan sesudah Surplus/Defisit sebelum Pos Luar Biasa. Pos Luar Biasa memuat kejadian luar biasa yang mempunyai karakteristik sebagai berikut: (a) kejadian yang tidak dapat diramalkan terjadi pada awal tahun anggaran; (b) tidak diharapkan terjadi berulang-ulang; dan (c) kejadian diluar kendali entitas pemerintah. Sifat dan jumlah rupiah kejadian luar biasa harus diungkapkan pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 239 SURPLUS/DEFISIT-LO Surplus/Defisit-LO adalah penjumlahan selisih lebih/kurang antara surplus/ defisit kegiatan operasional, kegiatan non operasional, dan kejadian luar biasa. Saldo Surplus/Defisit-LO pada akhir periode pelaporan dipindahkan ke Laporan Perubahan Ekuitas. TRANSAKSI DALAM MATA UANG ASING Transaksi dalam mata uang asing harus dibukukan dalam mata uang rupiah. Dalam hal tersedia dana dalam mata uang asing yang sama dengan yang digunakan dalam transaksi, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dengan menjabarkannya ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan dalam transaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan rupiah, maka transaksi dalam mata uang asing tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs transaksi, yaitu sebesar rupiah yang digunakan untuk memperoleh valuta asing tersebut. Dalam hal tidak tersedia dana dalam mata uang asing yang digunakan untuk bertransaksi dan mata uang asing tersebut dibeli dengan mata uang asing lainnya, maka: (a) Transaksi mata uang asing ke mata uang asing lainnya dijabarkan dengan menggunakan kurs transaksi (b) Transaksi dalam mata uang asing lainnya tersebut dicatat dalam rupiah berdasarkan kurs tengah bank sentral pada tanggal transaksi. TRANSAKSI PENDAPATAN-LO DAN BEBAN BERBENTUK BARANG/JASA Transaksi pendapatan-LO dan beban dalam bentuk barang~asa harus dilaporkan dalam Laporan Operasional dengan cara menaksir nilai wajar barang/jasa tersebut pada tanggal transaksi. Di samping itu, transaksi semacam ini juga harus diungkapkan sedemikian rupa pada 240 Catatan atas Laporan Keuangan sehingga dapat memberikan semua informasi yang relevan mengenai bentuk dari pendapatan dan beban. Transaksi pendapatan dan beban dalam bentuk barang/jasa antara lain hibah dalam wujud barang, barang rampasan, dan jasa konsultansi. 241 A. PENDAHULUAN
1.Tujuan KEBIJAKAN AKUNTANSI LAPORAN ARUS KAS Tujuan Kebijakan Akuntansi Laporan Arus Kas adalah mengatur penyajian laporan arus kas yang memberikan informasi historis mengenai perubahan kas dan setara kas suatu entitas pelaporan dengan mengklasifikasikan arus kas berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris selama satu periode akuntansi. Tujuan pelaporan arus kas adalah memberikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama suatu periode akuntansi dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan. lnformasi ini disajikan untuk pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan.
2.Ruang Lingkup Pemerintah daerah menyusun laporan arus kas sesuai dengan kebijakan ini dan menyajikan laporan tersebut sebagai salah satu komponen laporan keuangan pokok untuk setiap periode penyajian laporan keuangan. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk penyusunan laporan arus kas Pemerintah Daerah yang disusun oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD)
3.Manfaat lnformasi Arus Kas lnformasi arus kas berguna sebagai indikator jumlah arus kas di masa yang akan datang, serta berguna untuk menilai kecermatan atas taksiran arus kas yang telah dibuat sebelumnya. Laporan arus kas juga menjadi alat pertanggung-jawaban arus kas masuk dan arus kas keluar selama periode pelaporan. 242 Apabila dikaitkan dengan laporan keuangan lainnya, laporan arus kas memberikan informasi yang bermanfaat bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi perubahan kekayaan bersih/ekuitas dana suatu entitas pelaporan dan struktur keuangan pemerintah daerah (termasuk likuiditas dan solvabilitas).
4.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam Kebijakan Akuntansi dengan pengertian: Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Arus kas adalah arus masuk dan arus keluar kas dan setara kas pada Bendahara Umum Daerah. Aktivitas operasi adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk kegiatan operasional pemerintah daerah selama satu periode akuntansi. Aktivitas investasi aset nonkeuangan adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang ditujukan untuk perolehan dan pelepasan aset tetap dan aset nonkeuangan lainnya. Aktivitas pembiayaan adalah aktivitas penerimaan kas yang pertu dibayar kembali dan/atau pengeluaran kas yang akan diterima kembali yang mengakibatkan perubahan dalam jumlah dan komposisi investasi jangka panjang, piutang jangka panjang, dan utang pemerintah sehubungan dengan pendanaan defisit atau penggunaan surplus anggaran. 243 Aktivitas nonangqaran adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan pemerintah daerah. Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan atau pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah daerah. Dana cadangan adalah dana yang disisihkan untuk menampung kebutuhan yang memerlukan dana relatif cukup besar yang tidak dapat dipenuhi dalam satu tahun anggaran. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemda. Kewajiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Kas adalah uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintah daerah. Kas Umum Daerah adalah tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh Kepala Daerah untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah. Kurs adalah rasio pertukaran dua mata uang. Mata uang asing adalah mata uang selain mata uang Rupiah. Mata uang pelaporan adalah mata uang rupiah yang digunakan dalam menyajikan laporan keuangan. Metode biaya adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi berdasarkan harga perolehan. Metode ekuitas adalah suatu metode akuntansi yang mencatat nilai investasi awal berdasarkan harga perolehan. Nilai investasi tersebut 244 kemudian disesuaikan dengan perubahan bagian investor atas kekayaan bersih/ekuitas dari badan usaha penerima investasi {investee) yang terjadi sesudah perolehan awal investasi. Pendapatan adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Penerimaan kas adalah semua aliran kas yang masuk ke Bendahara Umum Daerah. Pengeluaran kas adalah semua aliran kas yang keluar dari Bendahara Umum Daerah. Periode akuntansi adalah periode pertanggungjawaban keuangan entitas pelaporan yang periodenya sama dengan periode tahun anggaran. Setara kas adalah investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Tanggal pelaporan adalah tanggal hari terakhir dari suatu periode pelaporan. Kas dan Setara Kas Setara kas pemerintah daerah ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lainnya. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek harus segera dapat diubah menjadi kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan. Oleh karena itu, suatu investasi disebut setara kas kalau investasi dimaksud mempunyai masa jatuh tempo 3 {tiga) bulan atau kurang dari tanggal perolehannya. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris. 245 B. ENTITAS PELAPORAN ARUS KAS Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi atau satuan organisasi lainnya di lingkungan Pemerintah Daerah yang menurut ketentuan peraturan perundang- undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemerintah daerah. Entitas yang wajib menyusun dan menyajikan laporan arus kas adalah unit organisasi yang mempunyai fungsi perbendaharaan, dalam hal ini PPKD. C. PENYAJIAN LAPORAN ARUS KAS Laporan arus kas menyajikan informasi penerimaan dan pengeluaran kas selama periode tertentu yang diklasifikasikan berdasarkan aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris. Klasifikasi arus kas menurut aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris memberikan informasi yang memungkinkan para pengguna laporan untuk menilai pengaruh dari aktivitas tersebut terhadap posisi kas dan setara kas pemerintah daerah. lnformasi tersebut juga dapat digunakan untuk mengevaluasi hubungan antar aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris. Satu transaksi tertentu dapat mempengaruhi arus kas dari beberapa aktivitas, misalnya transaksi pelunasan utang yang terdiri dari pelunasan pokok utang dan bunga utang. Pembayaran pokok utang akan diklasifikasikan ke dalam aktivitas pembiayaan sedangkan pembayaran bunga utang akan diklasifikasikan ke dalam aktvitas operasi. Contoh format laporan arus kas disajikan dalam Lampiran Kebijakan Akuntansi ini. Lampiran hanya merupakan ilustrasi untuk membantu pemahaman dan bukan bagian dari kebijakan akuntansi ini. Aktivitas Operasi Arus kas bersih aktivitas operasi merupakan indikator yang menunjukkan kemampuan operasi pemerintah daerah dalam menghasilkan kas yang cukup 246 untuk membiayai aktivitas operasionalnya di masa yang akan datang tanpa mengandalkan sumber pendanaan dari luar. Arus masuk kas dari aktivitas operasi terutama diperoleh dari antara lain (a) Penerimaan Perpajakan; (b) Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP); (c) Penerimaan Hibah; (d) Penerimaan Bagian Laba perusahaan negara/daerah dan lnvestasi Lainnya; (e) Penerimaan Lain-lain/penerimaan dari pendapatan Luar Biasa; dan (f) Penerimaan Transfer. Arus keluar kas untuk aktivitas operasi terutama digunakan untuk pengeluaran, antara lain : (a} Belanja Pegawai; (b) Belanja Barang; (c) Bunga; (d) Subsidi; (e) Hibah; (f) Bantuan Sosial (g) Belanja Lain-lain/Tak Terduga; dan (h) Transfer Keluar. Jika suatu entitas mempunyai surat berharga yang sifatnya sama dengan persediaan, yang dibeli untuk dijual, maka perolehan dan penjualan surat berharga tersebut diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Jika entitas pelaporan mengotorisasikan dana untuk kegiatan suatu entitas lain, yang peruntukannya belum jelas apakah sebagai modal kerja, penyertaan modal, atau untuk membiayai aktivitas periode berjalan, maka pemberian dana tersebut harus diklasifikasikan sebagai aktivitas operasi. Kejadian ini dijelaskan dalam catatan atas laporan keuangan. Aktivitas lnvestasi Aset Nonkeuangan Arus kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto dalam rangka perolehan dan pelepasan sumber daya ekonomi yang bertujuan untuk meningkatkan dan mendukung pelayanan pemerintah daerah kepada masyarakat di masa yang akan datang. Arus masuk kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan terdiri dari: 247 (a) Penjualan Aset Tetap; (b) Penjualan Aset Lainnya. (c) Pencairan Dana Cadangan (d) Penerimaan dari Divestasi (e) Penjualan lnvestasi dalam bentuk sekuritas Arus keluar kas dari aktivitas investasi aset nonkeuangan terdiri dari : (a) Perolehan Aset Tetap; (b) Perolehan Aset Lainnya. (c) Pembentukan Dana Cadangan (d) Penyertaan Modal Pemerintah (e) Pembelian lnvestasi dalam bentuk sekuritas Aktivitas Pendanaan Arus kas dari aktivitas pendanaan mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas yang berhubungan dengan perolehan atau pemberian pinjaman jangka panjang. Arus masuk kas dari aktivitas pendanaan antara lain: (a) Penerimaan Utang Luar Negeri; (b) Penerimaan dari Utang Obligasi; (c) Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Pemerintah Daerah; (d) Penerimaan Kembali Pinjaman kepada Perusahaan Negara; Arus keluar kas dari aktivitas pendanaan antara lain (a) Pembayaran Pokok Utang Luar Negeri; (b) Pembayaran Pokok Utang Obligasi; (c) Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada pemerintah daerah; (d) Pengeluaran Kas untuk Dipinjamkan kepada perusahaan Negara. Aktivitas Transitoris Aktivitas transitoris adalah aktivitas penerimaan dan pengeluaran kas yang tidak termasuk dalam aktivitas operasi, investasi, dan pendanaan. Arus kas dari aktivitas transitoris mencerminkan penerimaan dan pengeluaran kas bruto yang tidak mempengaruhi pendapatan, beban, dan pendanaan pemerintah. Arus kas dari aktivitas transitoris antara lain transaksi Perhitungan Fihak Ketiga (PFK), pemberian/penerimaan kembali uang 248 persediaan kepada/dari bendahara pengeluaran, serta kiriman uang. PFK menggambarkan kas yang berasal dari jumlah dana yang dipotong dari Surat Perintah Membayar atau diterima secara tunai untuk pihak ketiga misalnya potongan Taspen dan Askes. Kiriman uang menggambarkan mutasi kas antarrekening kas umum negara/daerah. Arus masuk kas dari aktivitas transitoris meliputi penerimaan PFK dan penerimaan transitoris seperti kiriman uang masuk dan penerimaan kembali uang persediaan dari bendahara pengeluaran. Arus keluar kas dari aktivitas transitoris meliputi pengeluaran PFK dan pengeluaran transitoris seperti kiriman uang keluar dan pemberian uang persediaan kepada bendahara pengeluaran. PELAPORAN ARUS KAS DARI AKTIVITAS OPERAS!, INVESTASI ASET NONKEUANGAN, PEMBIAYAAN, DAN TRANSITORIS Entitas pelaporan melaporkan secara terpisah kelompok utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan transitoris. Entitas pelaporan menyajikan arus kas dari aktivitas operasi dengan cara metode langsung. Metode langsung ini mengungkapkan pengelompokan utama penerimaan dan pengeluaran kas bruto. Penggunaan metode langsung dalam melaporkan arus kas dari aktivitas operasi memiliki keuntungan sebagai berikut: (a) Menyediakan informasi yang lebih baik untuk mengestimasikan arus kas di masa yang akan datang; (b) Lebih mudah dipahami oleh pengguna laporan; dan (c) Data tentang kelompok penerimaan dan pengeluaran kas bruto dapat langsung diperoleh dari catatan akuntansi. PELAPORAN ARUS KAS ATAS DASAR ARUS KAS BERSIH Arus kas yang timbul dari aktivitas operasi dapat dilaporkan atas dasar arus kas bersih dalam hal: (a) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk kepentingan penerima manfaat (beneficiaries) arus kas tersebut lebih mencerminkan aktivitas pihak lain 249 daripada aktivitas pemerintah daerah. Salah satu contohnya adalah hasil kerjasama operasional. ) Penerimaan dan pengeluaran kas untuk transaksi-transaksi yang perputarannya cepat, volume transaksi banyak, dan jangka waktunya singkat. RUS KAS MATA LIANG ASING ·us kas yang timbul dari transaksi mata uang asing harus dibukukan dengan enggunakan mata uang rupiah dengan menjabarkan mata uang asing rsebut ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada nggal transaksi. "US kas yang timbul dari aktivitas entitas pelaporan di luar negeri harus jabarkan ke dalam mata uang rupiah berdasarkan kurs bank sentral pada nggal transaksi. euntungan atau kerugian yang belum direalisasikan akibat perubahan kurs ata uang asing tidak akan mempengaruhi arus kas. UNGA DAN BAGIAN LABA rus kas dari transaksi penerimaan pendapatan bunga dan pengeluaran ~lanja untuk pembayaran bunga pinjaman serta penerimaan pendapatan ~ri bagian laba perusahaan daerah harus diungkapkan secara terpisah. etiap akun yang terkait dengan transaksi tersebut harus diklasifikasikan ke ~lam aktivitas operasi secara konsisten dari tahun ke tahun. 1mlah penerimaan pendapatan bunga yang dilaporkan dalam arus kas ctivitas operasi adalah jumlah kas yang benar-benar diterima dari mdapatan bunga pada periode akuntansi yang bersangkutan. 1mlah pengeluaran belanja pembayaran bunga utang yang dilaporkan dalam ·us kas aktivitas operasi adalah jumlah pengeluaran kas untuk pembayaran mga dalam periode akuntansi yang bersangkutan. 1mlah penerimaan pendapatan dari bagian laba perusahaan daerah yang laporkan dalam arus kas aktivitas operasi adalah jumlah kas yang benar- enar diterima dari bagian laba perusahaan daerah dalam periode akuntansi mg bersangkutan. 250 INVESTASI DALAM PERUSAHAAN DAERAH DAN KEMITRAAN Pencatatan investasi pada perusahaan daerah dan kemitraan dapat dilakukan dengan menggunakan dua metode yaitu metode ekuitas dan metode biaya. lnvestasi pemerintah daerah dalam perusahaan daerah dan kemitraan dicatat dengan menggunakan metode biaya, yaitu sebesar nilai perolehannya. Entitas pelaporan melaporkan pengeluaran investasi jangka panjang dalam perusahaan daerah dan kemitraan dalam arus kas aktivitas pembiayaan. PEROLEHAN DAN PELEPASAN PERUSAHAAN DAERAH DAN UNIT OPERASI LAINNYA Arus kas yang berasal dari perolehan dan pelepasan perusahaan daerah harus disajikan secara terpisah dalam aktivitas pembiayaan. Entitas pelaporan mengungkapkan seluruh perolehan dan pelepasan perusahaan daerah dan unit operasi lainnya selama satu periode. Hal-hal yang diungkapkan adalah: a) Jumlah harga pembelian atau pelepasan; b) Bagian dari harga pembelian atau pelepasan yang dibayarkan dengan kas dan setara kas; c) Jumlah kas dan setara kas pada perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas; dan d) Jumlah aset dan utang selain kas dan setara kas yang diakui oleh perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepas. Penyajian terpisah arus kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya sebagai suatu perkiraan tersendiri akan membantu untuk membedakan arus kas tersebut dari arus kas yang berasal dari aktivitas operasi, investasi aset nonkeuangan, pembiayaan, dan nonanggaran. Arus kas masuk dari pelepasan tersebut tidak dikurangkan dengan perolehan investasi lainnya. Aset dan utang selain kas dan setara kas dari perusahaan daerah dan unit operasi lainnya yang diperoleh atau dilepaskan perlu diungkapkan hanya jika transaksi tersebut telah diakui sebelumnya sebagai aset atau utang oleh perusahaan daerah. 251 TRANSAKSI BUKAN KAS Transaksi investasi dan pembiayaan yang tidak mengakibatkan penerimaan atau pengeluaran kas dan setara kas tidak dilaporkan dalam Laporan Arus Kas. Transaksi tersebut harus diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Pengecualian transaksi bukan kas dari Laporan Arus Kas konsisten dengan tujuan laporan arus kas karena transaksi bukan kas tersebut tidak mempengaruhi kas periode yang bersangkutan. Contoh transaksi bukan kas yang tidak mempengaruhi laporan arus kas adalah perolehan aset melalui pertukaran atau hibah. KOMPONEN KAS DAN SETARA KAS Entitas pelaporan mengungkapkan komponen kas dan setara kas dalam Laporan Arus Kas yang jumlahnya sama dengan pos terkait di Neraca. PENGUNGKAPAN LAINNYA Entitas pelaporan mengungkapkan jumlah saldo kas dan setara kas yang signifikan yang tidak boleh digunakan oleh entitas. Hal ini dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. lnformasi tambahan yang terkait dengan arus kas berguna bagi pengguna laporan dalam memahami posisi keuangan dan likuiditas suatu entitas pelaporan. 252 NO 1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 11 12 13 14 15 16 17 18 19 20 21 22 23 24 25 26 27 28 29 30 31 32 33 34 35 36 37 38 Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara Laporan Arus Kas Lampiran Untuk Tahun Anggaran yang Berakhir 31 Desember 20X1 dan 20XO URAIAN 20X1 20XO Arus Kas dari Aktivitas Operasi Arus Kas Masuk Pendapatan Pajak Daerah Pendapatan Retribusi Daerah Pendapatan Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan Lain-lain PAD yang sah Dana Bagi Hasil Pajak Dana Bagi Hasil Sumber Alam Dana Alokasi Umum Dana Alokasi Khusus Dana Otonomi Khusus Dana Penyesuaian Pendapatan Bagi Hasil Pajak Pendapatan Bagi Hasil Lainnya Pendapatan Hibah Pendapatan Dana Darurat Jumlah Arus Kas Masuk (2 s/d16) Arus Kas Keluar Belanja Pegawai Belanja Barang Bunga Subsidi Hibah Bantuan Sosial Belanja Tak Terduga Bagi Hasil Pajak Bagi Hasil Retribusi Bagi Hasil Pendapatan Lainnya Jumlah Arus Kas Keluar (19 s/d 28) Arus Kas Bersih dari Aktivitas Operasi (17-29) Arus Kas dari Aktivitas lnvestasi Aset Non Keuangan Arus Kas Masuk Pendapatan Penjualan Tanah Pendapatan Penjualan Peralatan dan Mesin Pendapatan Penjualan Gedung dan Bangunan Pendapatan penjualan Jalan, lrigasi dan Jaringan Pendapatan Penjualan Aset Tetap Lainnya Pendaoatan Peniualan Aset Lainnva 253 39 Jumlah Arus Kas Masuk (33 s/d 38) 40 Arus Kas Keluar 41 Belanja Tanah 42 Belanja Peralatan dan Mesin 43 Belanja Gedung dan Bangunan 44 Belanja Jalan, lrigasi dan Jaringan 45 Belanja Aset Tetap Lainnya 46 Belanja Aset Lainnya 47 Jumlah Arus Kas Keluar (41 s/d 46) Arus Kas Bersih dari lnvestasi Aset Non Keuangan 48 (39-47) 49 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 50 Arus Kas Masuk 51 Pencairan dana Cadangan 52 Hasil Penjualan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan 53 Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat 54 Pinjaman Dalam Negeri - pemerintah Daerah Lainnya 55 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Bank 56 Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga Keuangan Non Bank 57 Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya 58 Penerimaan kembali Pinjaman Perusahaan Daerah 59 Penerimaan kembali Pinjaman Perusahaan Negara 60 Jumlah Arus Kas Masuk (51 s/d 59) 61 Arus Kas Keluar 62 Pembentukan Dana Cadangan 63 Penyertaan Modal Pemerintah Daerah 64 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Pemerintah Pusat Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - pemerintah 65 Daerah Lainnya Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga 66 Keuangan Bank Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lembaga 67 Keuangan Non Bank 68 Pembayaran Pokok Pinjaman Dalam Negeri - Lainnya 69 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Negara 70 Pemberian Pinjaman kepada Perusahaan Daerah 71 Jumlah Arus Kas Keluar (62 s/d 70) 72 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Pembiayaan (60-72) 73 Arus Kas dari Aktivitas Transitoris 74 Arus Kas Masuk 75 Penerimaan PFK 76 Jumlah Arus Kas Masuk 77 Arus Kas Keluar 78 Pengeluaran PFK 79 Jumlah Arus Kas Keluar 80 Arus Kas Bersih dari Aktivitas Transitoris (76-79) 81 Kenaikan /Penurunan Kas (30+48+ 72+80) 82 Saide Awai Kas di BUD, BLUD, dan Kas di Bendahara Penaeluaran 254 Saldo Akhir Kas di BUD, BLUD, dan Kas di Bendahara Pengeluaran 83 (81+82) Saldo Kas di neraca terdiri dari : 84 Kas di Kas Daerah 85 Kas di Bendahara Pengeluaran 86 Kas di Bendahara Penerimaan 87 Kas BLUD Jumlah Saldo Kas di Neraca 184 s/d 871 255 KEBIJAKAN AKUNTANSI CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN A. PENDAHULUAN
1.Tujuan Tujuan kebijakan akuntansi ini untuk pengungkapan yang diperlukan pada Keuangan.
2.Ruang Lingkup mengatur penyajian dan Catatan Atas Laporan Kebijakan akuntansi ini harus diterapkan pada laporan keuangan untuk tujuan umum oleh entitas akuntansi/entitas pelaporan. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan yang dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pengguna akan informasi akuntansi keuangan yang lazim. Yang dimaksud dengan pengguna adalah masyarakat, legislatif, lembaga pengawas, pemeriksa, pihak yang memberi atau berperan dalam proses donasi, investasi, dan pinjaman, serta pemerintah yang lebih tinggi. Laporan keuangan meliputi laporan keuangan yang disajikan terpisah atau bagian dari laporan keuangan yang disajikan dalam dokumen publik lainnya seperti laporan tahunan. Kebijakan akuntansi ini berlaku untuk entitas akuntansi/pelaporan dalam menyusun laporan keuangan SKPD/PPKD dan laporan keuangan konsolidasian pemerintah daerah, tidak termasuk badan usaha milik daerah.
3.Definisi Berikut adalah istilah-istilah yang digunakan dalam kebijakan dengan pengertian: Anggaran merupakan pedoman tindakan yang akan dilaksanakan pemerintah meliputi rencana pendapatan, belanja, transfer, dan pembiayaan yang diukur dalam satuan rupiah, yang disusun menurut klasifikasi tertentu secara sistematis untuk satu periode. 256 Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah fAPBD) adalah rencana keuangan tahunan pemerintah daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Kebiiakan akuntansi adalah prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi- konvensi, aturan-aturan, dan praktik-praktik spesifik yang dipilih oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Entitas Pelaporan adalah Pemerintah Daerah yang terdiri dari satu atau lebih entitas akuntansi yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan Pemda. Entitas akuntansi adalah unit pemerintahan pengguna anggaran/pengguna barang dan oleh karenanya wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan untuk digabungkan pada entitas pelaporan. Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Basis kas adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat kas atau setara kas diterima atau dibayarkan. Aset adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah daerah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh oleh pemerintah daerah, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya nonkeuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Ekuitas adalah kekayaan bersih pemerintah daerah yang merupakan selisih antara aset dan kewajiban pemerintah daerah. 257 Kewaiiban adalah utang yang timbul dari peristiwa masa lalu yang penyelesaiannya mengakibatkan aliran keluar sumber daya ekonomi pemerintah daerah. Pendapatan-LO adalah hak pemerintah daerah yang diakui sebagai penambah ekuitas dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan dan tidak perlu dibayar kembali Pendapatan-LRA adalah semua penerimaan Rekening Kas Umum Daerah yang menambah Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak pemerintah, dan tidak perlu dibayar kembali oleh pemerintah. Behan adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Umum Daerah yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali, dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran pemerintah daerah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Saldo Anggaran Lebih adalah gunggungan Saldo Anggaran Lebih yang berasal dari akumulasi SiLPA/SiKPA tahun-tahun anggaran sebelumnya dan tahun berjalan serta penyesuaian lain yang diperkenankan. Pos adalah kumpulan akun sejenis yang ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Materialitas adalah suatu kondisi jika tidak tersajikannya atau salah saji suatu informasi akan mempengaruhi keputusan atau penilaian pengguna yang dibuat atas dasar laporan keuangan. Materialitas tergantung pada hakikat atau besarnya pos atau kesalahan yang 258 dipertimbangkan dari keadaan khusus di mana kekurangan atau salah saji terjadi. B. KETENTUAN UMUM Setiap entitas akuntansi dan entitas pelaporan diharuskan untuk menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan sebagai bagian yang tak terpisahkan dari laporan keuangan untuk tujuan umum. Catatan atas Laporan Keuangan dimaksudkan agar laporan keuangan dapat dipahami oleh pembaca secara luas, tidak terbatas hanya untuk pembaca tertentu ataupun manajemen entitas akuntansi/pelaporan. Oleh karena itu, laporan keuangan mungkin mengandung informasi yang dapat mempunyai potensi kesalahpahaman di antara pembacanya. Untuk menghindari kesalahpahaman, laporan keuangan harus dibuat Catatan atas Laporan Keuangan yang berisi informasi untuk memudahkan pengguna dalam memahami Laporan Keuangan. Kesalahpahaman dapat saja disebabkan oleh persepsi dari pembaca laporan keuangan. Pembaca yang terbiasa dengan orientasi anggaran mempunyai potensi kesalahpahaman dalam memahami konsep akuntansi akrual. Pembaca yang terbiasa dengan laporan keuangan sektor komersial cenderung melihat laporan keuangan pemerintah seperti laporan keuangan perusahaan. Untuk itu, diperlukan pembahasan umum dan referensi ke pos-pos laporan keuangan menjadi penting bagi pembaca laporan keuangan. Selain itu, pengungkapan basis akuntansi dan kebijakan akuntansi yang diterapkan akan membantu pembaca untuk dapat menghindari kesalahpahaman dalam membaca laporan keuangan. C. STRUKTUR DAN 151 Catatan atas Laporan Keuangan harus disajikan secara sistematis. Setiap pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan SAL, Laporan Operasional, laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas harus mempunyai referensi silang dengan informasi terkait dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 259 Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan atau daftar terinci atau analisis atas nilai suatu pos yang disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Termasuk pula dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah penyajian informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan serta pengungkapan-pengungkapan lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen-komitmen lainnya. Catatan atas Laporan Keuangan menyajikan informasi tentang penjelasan pos-pos laporan keuangan dalam rangka pengungkapan yang memadai, antara lain: (a) lnformasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; (b) lnformasi tentang kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; (c) lkhtisar pencapaian target keuangan selama tahun pelaporan berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target; (d) lnformasi tentang dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan- kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi- transaksi dan kejadian-kejadian panting lainnya; (e) Rincian dan penjelasan masing-masing pos yang disajikan pada lembar muka laporan keuangan; (f) lnformasi yang diharuskan oleh Pemyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan;dan (g) lnformasi lainnya yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidaK disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Pengungkapan untuk masing-masing pos pada laporan keuangan mengikuti kebijakan akuntansi berlaku yang mengatur tentang pengungkapan untuk pos-pos yang berhubungan. Misalnya, kebijakan akuntansi tentang persediaan mengharuskan pengungkapan kebijakan akuntansi yang digunakan dalam pengukuran persediaan. Untuk memudahkan pembaca laporan, pengungkapan pada Catatan atas Laporan Keuangan dapat disajikan secara narasi, bagan, grafik, daftar 260 dan skedul atau bentuk lain yang lazim yang mengikhtisarkan secara ringkas dan padat kondisi dan posisi keuangan entitas pelaporan. Penyajian lnformasi Umum Tentang Entitas Pelaporan Dan Entitas Akuntansi Catatan Atas Laporan Keuangan Harus Mengungkapkan lnformasi Yang Merupakan Gambaran Entitas Secara Umum. Untuk Membantu Pemahaman Para Pembaca Laporan Keuangan, perlu ada penjelasan awal mengenai baik entitas pelaporan maupun entitas akuntansi yang meliputi:
a.domisili dan bentuk hukum suatu entitas serta jurisdiksi tempat entitas tersebut berada;
b.penjelasan mengenai sifat operasi entitas dan kegiatan pokoknya; dan
c.ketentuan perundang-undangan yang menjadi landasan kegiatan operasionalnya. Penyajian lnformasi tentang Kebijakan Fiskal/Keuangan, Ekonomi Makro, Pencapaian Target Peraturan daerah tentang APBD, Berikut Kendala dan Hambatan dalam Pencapaian Target. Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat membantu pembacanya untuk dapat memahami kondisi dan posisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan secara keseluruhan, termasuk kebijakan fiskal/keuangan dan kondisi ekonomi makro. Untuk membantu pembaca Laporan Keuangan, Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang dapat menjawab pertanyaan- pertanyaan seperti bagaimana perkembangan posisi dan kondisi keuangan/fiskal entitas akuntansi/pelaporan serta bagaimana hal tersebut tercapai. Untuk dapat menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, entitas akuntansi/pelaporan harus menyajikan informasi mengenai perbedaan yang penting posisi dan kondisi keuangan/fiskal periode berjalan bila dibandingkan dengan periode sebelumnya, dibandingkan dengan anggaran, dan dengan rencana lainnya sehubungan dengan realisasi anggaran. Termasuk dalam penjelasan perbedaan adalah perbedaan 261 asumsi ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan anggaran dibandingkan dengan realisasinya. Kebijakan fiskal yang perlu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah kebijakan-kebijakan pemerintah daerah dalam peningkatan pendapatan, efisiensi belanja dan penentuan sumber atau penggunaan pembiayaan. Misalnya penjabaran rencana strategis dalam kebijakan penyusunan APBD, sasaran, program dan prioritas anggaran, kebijakan intensifikasi/ekstensifikasi perpajakan. Kondisi ekonomi makro yang pelu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan adalah asumsi-asumsi indikator ekonomi makro yang digunakan dalam penyusunan APBD berikut tingkat capaiannya. lndikator ekonomi makro tersebut antara lain Produk Domestik Regional Bruto, pertumbuhan ekonomi, tingkat inflasi, nilai tukar, harga minyak dan tingkat suku bunga. Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat menjelaskan perubahan anggaran yang penting selama periode berjalan dibandingkan dengan anggaran yang pertama kali disahkan oleh DPRD, hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan, serta masalah lainnya yang dianggap perlu oleh manajemen entitas akuntansi/entitas akuntansi/pelaporan untuk diketahui pembaca laporan keuangan. Dalam satu periode pelaporan, dikarenakan alasan dan kondisi tertentu, entitas pelaporan mungkin melakukan perubahan anggaran dengan persetujuan DPRD. Agar pembaca laporan keuangan dapat mengikuti kondisi dan perkembangan anggaran, penjelasan atas perubahan- perubahan yang ada, yang disahkan oleh DPRD, dibandingkan dengan anggaran pertama kali disahkan akan membantu pembaca dalam memahami kondisi anggaran dan keuangan entitas akuntansi/pelaporan. Dalam kondisi tertentu, entitas akuntansi/pelaporan belum dapat mencapai target yang telah ditetapkan, misalnya jumlah unit pembangunan bangunan sekolah dasar. Penjelasan mengenai hambatan dan kendala yang ada, misalnya kurangnya ketersediaan lahan, perlu dijelaskan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. 262 Penyajian lkhtisar Pencapaian Target Keuangan Selama Tahun Pelaporan lkhtisar pencapaian target keuangan merupakan perbandingan secara garis besar antara target sebagaimana yang tertuang dalam APBD dengan realisasinya. lkhtisar disajikan untuk memperoleh gambaran umum tentang kinerja keuangan pemerintah dalam merealisasikan potensi pendapatan-LRA dan alokasi belanja yang telah ditetapkan dalam APBD. lkhtisar disajikan baik untuk pendapatan-LRA, belanja, maupun pembiayaan dengan struktur sebagai berikut: (a) nilai target total; (b) nilai realisasi total; (c) prosentase perbandingan antara target dan realisasi; dan (d) alasan utama terjadinya perbedaan antara target dan realisasi. Untuk membantu pembaca laporan keuangan, manajemen entitas akuntansi/pelaporan mungkin merasa perlu untuk memberikan informasi keuangan lainnya yang dianggap perlu untuk diketahui pembaca, misalnya kewajiban yang memerlukan ketersediaan dana dalam anggaran periode mendatang. Dasar Penyajian Laporan Keuangan dan Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Keuangan Dalam menyajikan Catatan atas Laporan Keuangan, entitas akuntansi/pelaporan harus mengungkapkan dasar penyajian laporan keuangan dan kebijakan akuntansi dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Asumsi Dasar Akuntansi Asumsi dasar atau konsep dasar akuntansi tertentu mendasari penyusunan laporan keuangan, biasanya tidak diungkapkan secara spesifik. Pengungkapan diperlukan jika tidak mengikuti asumsi atau konsep tersebut disertai alasan dan penjelasan. Sesuai dengan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah, asumsi dasar dalam pelaporan keuangan di lingkungan pemerintah adalah anggapan yang diterima sebagai suatu kebenaran tanpa perlu dibuktikan agar Kebijakan akuntansi dapat diterapkan, yang terdiri dari: 263 (a) Asumsi kemandirian entitas; (b) Asumsi kesinambungan entitas; dan (c) Asumsi keterukuran dalam satuan uang (monetary measurement). Asumsi kemandirian entitas berarti bahwa setiap unit organisasi dianggap sebagai unit yang mandiri dan mempunyai kewajiban untuk menyajikan laporan keuangan sehingga tidak terjadi kekacauan antar unit instansi pemerintah dalam pelaporan keuangan. Salah satu indikasi terpenuhinya asumsi ini adalah adanya kewenangan entitas untuk menyusun anggaran dan melaksanakannya dengan tanggung jawab penuh. Entitas bertanggung jawab atas pengelolaan aset dan sumber daya di luar neraca untuk kepentingan yurisdiksi tugas pokoknya, termasuk atas kehilangan atau kerusakan aset dan sumber daya dimaksud, utang-piutang yang terjadi akibat keputusan entitas, serta terlaksana tidaknya program yang telah ditetapkan. Laporan keuangan disusun dengan asumsi bahwa entitas pelaporan akan berlanjut keberadaannya. Dengan demikian, pemerintah daerah diasumsikan tidak bermaksud melakukan likuidasi atas entitas pelaporan dalam jangka pendek. Laporan keuangan entitas pelaporan harus menyajikan setiap kegiatan yang diasumsikan dapat dinilai dengan satuan uang. Hal ini diperlukan agar memungkinkan dilakukannya analisis dan pengukuran dalam akuntansi. Kebijakan Akuntansi Pertimbangan dan/atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi entitas pelaporan. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan realitas ekonomi entitas pelaporan secara tepat dalam bentuk keadaan keuangan dan kegiatan. Tiga pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi yang paling tepat dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen: (a) Pertimbangan Sehat (b) Ketidakpastian melingkupi banyak transaksi. Hal tersebut seharusnya diakui dalam penyusunan laporan keuangan. Sikap hati-hati tidak membenarkan penciptaan cadangan rahasia atau disembunyikan (c) Substansi Mengungguli Bentuk 264 Transaksi dan kejadian lain harus dipertanggungjawabkan dan disajikan sesuai dengan hakekat transaksi dan realita kejadian, tidak semata-mata mengacu bentuk hukum transaksi atau kejadian. (d) Materialitas Laporan keuangan harus mengungkapkan semua komponen yang cukup material yang mempengaruhi evaluasi atau keputusan-keputusan. Pengungkapan Kebijakan Akuntansi Pengungkapan kebijakan akuntansi dalam catatan atas laporan keuangan harus dapat menjelaskan prinsip-prinsip akuntansi yang digunakan dan metode penerapannya yang secara material mempengaruhi penyajian Laporan Realisasi Anggaran, Laporan perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Secara umum kebijakan akuntansi pada Catatan atas Laporan Keuangan menjelaskan hal-hal berikut: a). Entitas akuntansi I entitas pelaporan b). Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan c). Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan d). Penerapan PSAP dalam kebijakan-kebijakan akuntansi. e). Kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan Pengguna laporan keuangan perlu mengetahui basis-basis pengukuran yang digunakan sebagai landasan dalam penyajian laporan keuangan. Apabila lebih dari satu basis pengukuran digunakan dalam penyusunan laporan keuangan, maka informasi yang disajikan harus cukup memadai untuk dapat mengindikasikan aset dan kewajiban yang menggunakan basis pengukuran tersebut. Dalam menentukan perlu tidaknya suatu kebijakan akuntansi diungkapkan, manajemen harus mempertimbangkan manfaat pengungkapan tersebut dalam membantu pengguna untuk memahami setiap transaksi atau pos dalam laporan keuangan. Kebijakan akuntansi yang perlu disajikan meliputi, tetapi tidak terbatas hal-hal sebagai berikut: 265 a) pengakuan pendapatan-LRA; b) pengakuan pendapatan-LO c) pengakuan belanja; d) pengakuan beban c) prinsip-prinsip penyusunan laporan konsolidasian; d) investasi; e) pengakuan berwujud; dan penghentian I penghapusan aset berwujud/ tidak f) kebijakan kapitalisasi pengeluaran; g) penyusutan; h) persediaan; i) penjabaran mata uang asing. Setiap entitas perlu mempertimbangkan jenis kegiatan-kegiatan dan kebijakan-kebijakan yang perfu diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Sebagai contoh, pengungkapan informasi untuk pengakuan pendapatan pajak, retribusi dan bentuk-bentuk lainnya dari iuran wajib, penjabaran mata uang asing, dan perlakuan akuntansi terhadap selisih kurs. Kebijakan akuntansi dapat menjadi signifikan walaupun nilai pos-pos yang disajikan dalam periode berjalan dan sebelumnya tidak material. Selain itu perlu diungkapkan kebijakan akuntansi yang dipilih dan diterapkan yang tidak diatur dalam kebijakan akuntansi yang sudah ada. Laporan keuangan seharusnya menunjukkan hubungan angka-angka dengan periode sebelumnya. Jika perubahan kebijakan akuntansi berpengaruh material, perubahan kebijakan dan dampak perubahan secara kuantitatif harus diungkapkan. Perubahan kebijakan akuntansi yang tidak mempunyai pengaruh material dalam tahun perubahan juga harus diungkapkan jika berpengaruh secara mat~rial terhadap tahun-tahun yang akan datang. Penyajian Rincian Dan Penjelasan Masing-Masing Pos Yang Disajikan Pada Lembar Muka Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan rincian dan penjelasan atas masing-masing pos dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan 266 Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, dan Laporan Perubahan Ekuitas. Penjelasan atas Laporan Realisasi Anggaran disajikan untuk pos pendapatan-LRA, belanja, dan pembiayaan dengan struktur sebagai berikut: (a} Anggaran; (b) Realisasi; (c) Prosentase pencapaian; (d) Penjelasan atas perbedaan antara anggaran dan realisasi; (e) Perbandingan dengan periode yang lalu; (f) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; (g) Rincian lebih lanjut pendapatan-LRA menurut sumber pendapatan; (h) Rincian lebih lanjut belanja menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi; (i) Rincian lebih lanjut pembiayaan; dan 0) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Penjelasan atas Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disajikan untuk Saldo Anggaran Lebih awal periode, penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA) tahun berjalan, koreksi kesalahan pembukuan tahun sebelumnya, dan SAL akhir periode dengan struktur sebagai berikut: (a) Perbandingan dengan periode yang lalu; (b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; (c) Rincian yang diperlukan; dan (d) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Penjelasan atas Laporan Operasional disajikan untuk pos pendapatan-LO dan beban dengan struktur sebagai berikut: (a) Perbandingan dengan periode yang lalu; (b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; (c) Rincian lebih lanjut pendapatan-LO menurut sumber pendapatan; (d) Rincian lebih lanjut beban menurut klasifikasi ekonomi, organisasi, dan fungsi; (e) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. 267 Penjelasan atas Laporan Perubahan Ekuitas disajikan untuk ekuitas awal periode, surplus/defisit-LO, dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar, dan ekuitas akhir periode dengan struktur sebagai berikut: (a) Perbandingan dengan periode yang lalu; (b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; (c) Rincian yang diperlukan; dan (d) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Penjelasan atas Neraca disajikan untuk pos aset, kewajiban, dan ekuitas dengan struktur sebagai berikut: (a) Perbandingan dengan periode yang lalu; (b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; (c) Rincian lebih lanjut atas masing-masing akun dalam aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset lainnya, kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan ekuitas; dan (d) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Penjelasan atas Laporan Arus Kas disajikan untuk pos arus kas dari aktivitas operasi, aktivitas investasi aset non keuangan, aktivitas pembiayaan, dan aktivitas nonanggaran dengan struktur sebagai berikut: (a) Perbandingan dengan periode yang lalu; (b) Penjelasan atas perbedaan antara periode berjalan dan periode yang lalu; (c) Rincian lebih lanjut atas atas masing-masing akun dalam masing-masing aktivitas; dan (d) Penjelasan hal-hal penting yang diperlukan. Pengungkapan lnformasi yang Diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi yang Belum Disajikan dalam Lembar Muka Laporan Keuangan Catatan atas Laporan Keuangan harus menyajikan informasi yang diharuskan dan dianjurkan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan lainnya serta pengungkapan-pengungkapan lain yang diperlukan untuk penyajian wajar atas laporan keuangan, seperti kewajiban kontinjensi dan komitmen- komitmen lain. Pengungkapan informasi dalam Catatan atas Laporan Keuangan harus dapat memberikan informasi lain yang belum disajikan dalam bagian lain laporan keuangan. 268 Karena keterbatasan asumsi dan metode pengukuran yang digunakan, beberapa transaksi atas peristiwa yang diyakini akan mempunyai dampak penting bagi entitas akuntansi/pelaporan tidak dapat disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, seperti kewajiban kontijensi. Untuk dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap, pembaca laporan perlu diingatkan kemungkinan akan terjadinya suatu peritiwa yang dapat mempengaruhi kondisi keuangan entitas akuntansi/pelaporan pada periode yang akan datang. Pengungkapan informasi dalam catatan atas laporan keuangan harus menyajikan informasi yang tidak mengulang rincian (misalnya rincian persediaan, rincian aset tetap, atau rincian pengeluaran belanja) dari seperti yang telah ditampilkan pada lembar muka laporan keuangan. Dalam beberapa kasus, pengungkapan kebijakan akuntansi, untuk dapat meningkatkan pemahaman pembaca, harus merujuk ke rincian yang disajikan pada tempat lain di laporan keuangan. Pengungkapan-Pengungkapan Lainnya Catatan atas Laporan Keuangan juga harus mengungkapkan informasi yang bila tidak diungkapkan akan menyesatkan bagi pembaca laporan. Catatan atas Laporan Keuangan harus mengungkapkan kejadian-kejadian penting selama tahun pelaporan, seperti: (a) Penggantian manajemen selama tahun berjalan; (b) Kesalahan manajemen terdahulu yang telah dikoreksi oleh manajemen baru; (c) Komitmen atau kontinjensi yang tidak dapat disajikan pada Neraca; (d) Penggabungan atau pemekaran entitas tahun berjalan; dan (e) Kejadian yang mempunyai dampak sosial, misalnya adanya pemogokan yang harus ditanggulangi pemerintah daerah. Pengungkapan yang diwajibkan dalam tiap kebijakan berlaku sebagai pelengkap kebijakan ini. 269 Susunan Agar dapat digunakan oleh pengguna dalam memahami dan membandingkannya dengan laporan keuangan entitas lainnya, Catatan atas Laporan Keuangan disajikan dengan susunan sebagai berikut: (a) lnformasi Umum tentang Entitas Pelaporan dan Entitas Akuntansi; (b) Kebijakan fiskal/keuangan dan ekonomi makro; (c) lkhtisar pencapaian target keuangan berikut hambatan dan kendalanya; (d) Kebijakan akuntansi yang penting:
1.Entitas akuntansi/pelaporan;
2.Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan;
3.Basis pengukuran yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan;
4.Kesesuaian kebijakan-kebijakan akuntansi yang diterapkan dengan ketentuan-ketentuan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan oleh suatu entitas akuntansi/pelaporan;
5.Setiap kebijakan akuntansi tertentu yang diperlukan untuk memahami laporan keuangan. (e) Penjelasan pos-pos Laporan Keuangan:
1.Rincian dan penjelasan masing-masing pos Laporan Keuangan;
2.Pengungkapan informasi yang diharuskan oleh Kebijakan Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka Laporan Keuangan. (f) lnformasi tambahan lainnya yang diperlukan seperti gambaran umum daerah. Conteh format catatan atas laporan keuangan sebagaimana terlampir dalam kebijakan akuntansi ini. 270 Lampiran 11.5-1 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN SKPD ..... PENDAHULUAN BAB Pendahuluan I 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan SKPD 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan SKPD 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan SKPD BAB Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target II kinerja APBD SKPD 2.1 Ekonomi Makro/Ekonomi Regional 2.2 Kebijakan keuangan 2.3 lndikator pencapaian target kinerja APBD BAB lkhtisar pencapaian kinerja keuangan SKPD Ill 3.1 lkhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan SKPD 3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB Kebijakan akuntansi IV 4.1 Entitas akuntansi/entitas akuntansi/pelaporan keuangan daerah SKPD 271 4.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD 4.3 Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan SKPD 4.4 Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada SKPD 4.5 Kebijakan akuntansi tertentu BAB Penjelasan pos-pos laporan keuangan SKPD v 5.1 LRA 5.1.1 Pendapatan_ LRA 5.1.2 Belanja 5.2 LO 5.2.1 Pendapatan -LO 5.2.1 Beban 5.2.3 Kegiatan Non Operasional 5.2.4 Pos Luar Biasa 5.3 Laporan Perubahan Ekuitas 5.1.8 Perubahan Ekuitas 5.4 Neraca 5.1.9 As et 5.1.10 Kewajiban 5.1.11 Ekuitas BAB Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan SKPD VI BAB Penutup VII 272 Lampiran 11.5-2 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PPKD PENDAHULUAN BAB Pendahuluan I 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan PPKD 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan PPKD 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan PPKD BAB Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target II kinerja APBD PPKD 2.1 Ekonomi Makro/Ekonomi Regional 2.2 Kebijakan keuangan 2.3 lndikator pencapaian target kinerja APBD BAB lkhtisar pencapaian kinerja keuangan PPKD II I 3.1 lkhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan PPKD 3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB Kebijakan akuntansi IV 4.1 Entitas akuntansi/entitas akuntansi/pelaporan keuangan daerah PPKD 4.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan PPKD 273 4.3 Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan PPKD 4.4 Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP pada PPKD 4.5 Kebijakan akuntansi tertentu BAB Penjelasan pos-pos laporan keuangan PPKD v 5.1 LRA 5.1.1 Pendapatan-LRA 5.1.2 Belanja 5.1.3 Pembiayaan 5.2 LO 5.1.4 Pendapatan-LO 5.1.5 Beban 5.1.6 Kegiatan Non Operasional 5.1.7 Pos Luar Biasa 5.3 Laporan Perubahan Ekuitas 5.1.8 Perubahan Ekuitas 5.4 Neraca 5.4.1 Aset 5.4.2 Kewajiban 5.4.3 Ekuitas 5.5 Laporan Arus Kas 5.5.1 Arus Kas dari Operasi 5.5.2 Arus Kas dari lnvestasi Aset Non Keuangan 5.5.3 Arus Kas dari Aktivitas Pembiayaan 274 I 5.5.41 Arus Kas dari AKtivitas Transitoris BAB Penjelasan atas informasi-informasi non keuangan PPKD VI BAB Penutup VII 275 Lampiran 11.5-3 PEMERINTAH PROVINS! SULAWESI TENGGARA CATATAN ATAS LAPORAN KEUANGAN PENDAHULUAN BAB Pendahuluan I 1.1 Maksud dan tujuan penyusunan laporan keuangan 1.2 Landasan hukum penyusunan laporan keuangan 1.3 Sistematika penulisan catatan atas laporan keuangan BAB Ekonomi makro, kebijakan keuangan dan pencapaian target kinerja II APBD 2.1 Ekonomi Makro/Ekonomi Regional 2.2 Kebijakan keuangan 2.3 lndikator pencapaian target kinerja APBD BAB lkhtisar pencapaian kinerja keuangan Ill 3.1 lkhtisar realisasi pencapaian target kinerja keuangan 3.2 Hambatan dan kendala yang ada dalam pencapaian target yang telah ditetapkan BAB Kebijakan akuntansi IV 4.1 Entitas pelaporan 4.2 Basis akuntansi yang mendasari penyusunan laporan keuangan 4.3 Basis pengukuran yang mendasari penyusunan laporan keuangan 4.4 Penerapan kebijakan akuntansi berkaitan dengan ketentuan yang ada dalam SAP 4.5 Kebijakan akuntansi tertentu BAB Penjelasan pos-pos laporan keuangan v 5.1 LRA 5.1.1 Pendapatan-LRA 5.1.2 Belanja 5.1.3 Pembiayaan 5.2 Laporan Perubahan SAL 5.2.1 Perubahan SAL 5.3 LO 5.3.1 Pendapatan-LO 5.3.2 Be ban 5.3.2 Kegiatan Non Operasional 5.3.4 Pos Luar Biasa 5.4 Laporan Perubahan Ekuitas 5.4.1 Perubahan Ekuitas 5.5 Neraca 5.5.1 Aset 5.5.2 Kewajiban 5.5.3 Ekuitas 5.6 Laporan Arus Kas 5.6.1 Arus Kas dari Operasi 5.6.2 Arus Kas dari lnvestasi Aset Non Keuangan