s.ERl1'A DAERAH PROVlNSl SUMATERA SELATAN TAHUN 2017 NOMOR 17 SELATAN,PROVINSI Diundangkan di Palembang pada tanggal 2, ••1 2017 Pit. SEKRETARIS DAERAH fi,,4, H. ALEX NOERDIN Ditetapkan di Palembang pada tanggal 2, •• 1 2017 GUBERNUR SUMI\TERA SEl-ATANt_ Peraruran Gubernur ini mulai berJaku pada tanggaJ diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Gubernur ini dengan penernpatannya dalam Berita Daerah Provinsi Sumatera Selatan. BABVI KETENTUAN PENUTUP Pasal 14 Biaya yang diperlukan dalam rangka pelaksanaan Peraturan Gubernur ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaterr/Kota, dan/ atau sumber dana lainnya yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. BABlll PEMBIAYAAN Pasal 13 GUBERNUR SUMATERA SELATAN, dto H. ALEX NOERDIN Plt. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI SUMATERA SELATAN, dto H. JOKO IMAM SENTOSA