Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-002/A/JA/02/2013
- Nomor
- PER-002/A/JA/02/2013
- Tahun
- 2013
- Ditetapkan
- Status
- Berlaku
- Pasal terindeks
- 30
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Isi peraturan
Memuat teks peraturan…
Indonesia, Kejaksaan Republik Indonesia
Memuat teks peraturan…
MEMUTUSKAN: Menetapkan : PERATURAN JAKSA AGUNG TENTANG PEDOMAN PENGURUSAN JENAZAH DI LINGKUNGAN KEJAKSAAN
BAB I
Dalam Peraturan jaksa agung ini, yang dimaksud dengan :
BAB II
Kejaksaan dapat turut serta membantu pengurusan jenazah yang tidak dilakukan secara dinas dengan memberitahukan terlebih dahulu kepada keluarganya, dalam hal:
Kepala Kejaksaan Tinggi atau Kepala Kejaksaan Negeri menyampaikan laporan adanya Warga Korps Adhyaksa yang meninggal di wilayah hukumnya kepada atasannya dan diteruskan ke Biro Umum Kejaksaan Agung.
Penjemputan, pengantaran dan penyambutan jenazah baik di kantor maupun di rumah duka atau tempat lain yang ditunjuk merupakan rangkaian prosesi pengurusan jenazah dengan menggunakan tata cara kedinasan.
Penjemputan jenazah dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut:
Pengantaran oleh dinas dilakukan dari tempat penjemputan ke tempat persemayaman dengan tata urutan sebagai berikut :
Penyambutan jenazah dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
Membuka PDF…
Peraturan yang disebut di Menimbang dan Mengingat.
Undang-Undang
Peraturan Pemerintah (PP)
Peraturan Presiden (Perpres)
Peraturan Menteri (Permen)